LAMPUNG BARAT – Warga Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, mengeluhkan kelangkaan LPG 3 Kg yang telah berlangsung hampir dua pekan. Akibat minimnya pasokan, banyak warga terpaksa membeli gas di Kecamatan Balik Bukit untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Kelangkaan LPG melon ini bukanlah hal baru bagi masyarakat, terutama menjelang momen-momen penting seperti Natal dan Idul Fitri. Meski pemerintah dan Forkopimda rutin melakukan sidak serta pemantauan agar pasokan LPG bersubsidi tetap tersedia dan harga tidak melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi), kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi berbeda.
Warga Terpaksa Mencari LPG ke Kecamatan Lain
Kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi dirasakan langsung oleh warga, seperti yang disampaikan Muri, warga Pekon Bumi Jaya, Kecamatan Sukau. Ia harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan satu tabung gas.
“Di kecamatan kita ini stok tabung gas susah sekali. Saya sudah keliling, tapi kosong. Akhirnya saya dapat di Liwa,” ujar Muri.
Ia menduga adanya permainan dalam distribusi LPG, sehingga stok di Kecamatan Sukau terbatas. Muri meminta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Koperindag) Lampung Barat segera turun tangan mengingat Hari Raya Idul Fitri semakin dekat.
“Kalau begini terus, akan sulit bagi warga. Saya harap Koperindag Lampung Barat segera bertindak,” tambahnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga Buay Nyerupa, yang mengaku harus membeli LPG dengan harga yang jauh lebih tinggi dari HET.
“Sudah langka, harganya juga mahal. Di pangkalan Rp 25.000, di warung ada yang menjual Rp 27.000 hingga Rp 30.000 per tabung,” ungkapnya.
Koperindag Lampung Barat Bantah Ada Kelangkaan
Menanggapi keluhan warga, Kabid Perdagangan Diskoperindag Lampung Barat, Heriyanto, menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 Kg, melainkan peningkatan permintaan menjelang Lebaran.
“Sebenarnya gas LPG 3 Kg tidak mengalami kelangkaan, tapi kebutuhan masyarakat meningkat. Saat ini, pangkalan membatasi penjualan ke warung pengecer hanya 5 tabung per toko untuk menghindari harga jual yang melebihi HET,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).
Menurut Peraturan Bupati Nomor B/80/KPTS/07/2022, HET LPG 3 Kg di Kecamatan Sukau adalah Rp 20.000 per tabung.
Peringatan bagi Agen dan Pengecer LPG
Heriyanto menegaskan bahwa agen tidak diperbolehkan menjual LPG di atas HET. Jika terbukti melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Jika ada agen yang menjual melebihi HET dan dapat dibuktikan, maka kuotanya bisa dihentikan atau izin usahanya dicabut hari itu juga. Untuk pengecer, jika menjual di atas harga yang wajar, maka tidak akan diberikan suplai oleh agen atau distributor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Lampung Barat, Bernaria, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa kuota LPG subsidi tahun 2025 meningkat menjadi 6.978 metrik ton (MT), naik 283 MT dibandingkan tahun 2024 yang hanya 6.695 MT.
“Tahun ini, pasokan LPG 3 Kg di Lampung Barat mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,” tandasnya.
Meski demikian, warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera memastikan distribusi LPG bersubsidi merata, sehingga tidak ada lagi kelangkaan dan lonjakan harga yang memberatkan masyarakat. (Medi)