Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsultasi ke Pengacara Gindha Ansori Wayka

Bandar Lampung – Pemimpin redaksi Pers.News berencana melaporkan YDS praktisi pers, terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan sepihak oleh YDS ke pihak Kepolisian.

Rencana tersebut telah dikonsultasikan ke Pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Kamis (27/03/25).

Rencana pelaporan ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh YDS diluar kewenangannya.

YDS pada tanggal 20 Januari 2025 telah mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuatkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia.

Berdasarkan akta pendirian awal sebelum perubahan, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan. Didalam akta pendirian sebelum perubahan Direktur adalah Irham Afifi (Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori (MRA).

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023, sejak itu terbitlah media Pers.News.

Selama kurun waktu sejak tahun 2023-2024 aktivitas perusahaan berjalan lancar, kegiatan keredaksian dan kerjasama dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten berhasil dilakukan oleh MRA selalu komisaris dan pemimpin redaksi, bahkan sudah menghasilkan benefit.

Namun, pada tanggal 20 Januari 2025 YDS membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia dibantu oleh notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan MRA.

YDS merubah para pemegang saham yakni Direktur nya tetap dipegang oleh Irham Afifi dan mengganti Komisaris Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktora.

Perubahan itu tanpa mengkonfirmasi dan atau tanpa memberitahukan MRA.

Dengan perubahan ini, MRA merasa dirugikan baik materil maupun imateril. Sebab tanda tangan nya dianggap tidak berlaku lagi untuk melakukan transaksi di Bank.

Notaris Akui itu Kesalahan

Terkait dugaan atas perbuatan YDS itu, Notaris BPY mengakui tindakan penerbit akta perubahan adalah merupakan kesalahan.

Hal itu disampaikan oleh notaris BPY melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya, seharusnya ada persetujuan dari Direktur dan Komisaris secara tertulis untuk merubah akta ini,” katanya saat dimintai klarifikasi oleh MRA.

Selain mengakui akan kesalahannya, Notaris juga mengatakan bisa membatalkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia jika tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan perubahan.

“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan, ya ini kelalaian saya terlalu percaya dengan YDS,” imbuhnya.

Kemudian, YDS sendiri mengakui saat dimintai keterangan oleh MRA, bahkan ia menantang untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silahkan gw tunggu,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan diakui oleh notaris BPY sebagai kesalahan tersebut, maka MRA akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kantor hukum Gindha Ansori Wayka.

Gindha Ansori Wayka berniat membantu MRA menyelesaikan persoalan ini.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan YDS dibantu oleh notaris adalah sebuah perbuatan tindak pidana.

“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana ataupun perdata. Namun melihat dari perubahan akta yang berisikan pemindahan saham tanpa diketahui oleh pihak yang tercantum dalam akta sebelumnya, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana, apalagi akta perubahan ini telah digunakan untuk mencairkan sejumlah uang, ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW). (Red)

Rumah di Bandung yang Jadi Markas Judol Raup Untung Rp 500 Juta Per Bulan

JAWA BARAT – Polisi menggerebek rumah nomor 29 di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11). Sebab rumah tersebut digunakan sebagai kantor telemarketing situs judi online (judol).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tempat tersebut bisa menghasilkan hingga Rp 500 juta dalam satu bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan bila ada masyarakat yang mengklik link yang disebarkan.

“Dari tempat ini dapat keuntungan kurang lebih 300 juta sampai 500 juta per bulan,” ungkapnya di lokasi Kamis (21/11).

Budi pun mengungkap jika tempat itu telah beroperasi selama dua tahun dengan total 17 karyawan. Tempat itu dioperasikan dengan berkamuflase sebagai tempat jual kain untuk mengelabui penduduk sekitar.

Kantor telemarketing judol di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Bandung, Kamis (21/11/2024). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Kantor telemarketing judol di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Bandung, Kamis (21/11/2024). Foto: kumparan

“Tapi ternyata di dalam dijadikan [kantor] admin dan telemarketing dari judi online,” kata Budi.

Hasil penyelidikan awal tim Satreskrim Polrestabes Bandung, 5 orang ditangkap di lokasi. Dengan rincian seorang supervisor dan empat orang telemarketing.

Selain itu, Budi mengatakan ada 2 situs yang para pelaku kelola di tempat tersebut. Server dari dua situs itu terafiliasi dengan jaringan di Kamboja.

“Iya (jaringan) Kamboja,” kata Budi.

Curi Belasan Dus Minuman Beralkohol, Tiga Resedivis di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap tiga pelaku pencuri belasan dus minuman beralkohol. Akibatnya korban YR (24) mengalami kerugian berupa 15 dus minuman beralkohol senilai Rp 9 juta rupiah.

“Terhadap pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini memiliki peran masing masing, RF bertugas masuk kedalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.

Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Kemudian IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” Kata Kompol Kurmen.

Empat dus minuman tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (4/11).

Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang resedivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung.

“Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelas Kompol Kurmen.

Peristiwa pencurian belasan dus minuman ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib, di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Kompol Kurmen menjelaskan bahwa korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” Kata Kurmen.(*)

Proyek Fiktif Unila Terbongkar, Gepak Lampung Tuntut Pengembalian Uang Korban

Proyek Fiktif Unila Terbongkar, Gepak Lampung Tuntut Pengembalian Uang Korban

Lampung – Proyek fiktif Unila terbongkar, Gepak Lampung tuntut pengembalian uang korban.

Kasus penipuan bermodus proyek fiktif di Universitas Lampung (Unila) mulai terungkap ke publik.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 Oktober 2024, mengungkapkan keterlibatan sejumlah oknum di Unila, termasuk keluarga Rektor, dalam praktik manipulasi proyek pekerjaan di universitas tersebut.

Modus ini diduga dijalankan secara terstruktur dan profesional.

Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan proyek fiktif ini.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah media online menyoroti adanya proyek yang tidak pernah dilaksanakan, meski korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak yang mengaku mampu mengatur proyek di lingkungan Unila.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik kotor ini. Ada indikasi kuat bahwa oknum-oknum Unila dan keluarga Rektor terlibat dalam pengelolaan proyek fiktif tersebut,” kata Wahyudi.

Gepak Lampung menegaskan akan menuntut pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang korban.

Wahyudi mendesak agar para oknum yang terlibat, termasuk kroni-kroni yang berhubungan dengan keluarga Rektor, bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.

“Kami meminta kepada oknum Unila dan pihak terkait, termasuk keluarga Rektor yang terlibat dalam mafia proyek ini, untuk segera mengembalikan uang para korban,” tegasnya.

Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, Wahyudi memastikan bahwa Gepak Lampung akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menggunakan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

“Apabila uang korban tidak segera dikembalikan, kami akan melaporkan hal ini dengan pasal berbeda, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi intelektual, namun justru terseret dalam praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Universitas Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.

Gepak Lampung berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi tawaran proyek-proyek yang tidak jelas, serta meminta agar pihak berwenang di universitas tersebut melakukan audit dan pembersihan internal terhadap oknum-oknum yang terlibat.*

Dugaan Ada KKN di Unila: Oknum dan Keluarga Rektor Terlibat Pengaturan Proyek

LAMPUNG – Sebuah skandal baru telah terkuak di lingkungan Universitas Lampung (Unila). Dugaan praktik korupsi dalam pengaturan proyek-proyek di kampus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah laporan dari Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak).

Wahyudi, Ketua Umum Gepak, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Oktober 2024, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum-oknum Unila dan bahkan keluarga Rektor dalam manipulasi pelaksanaan paket proyek pekerjaan langsung di universitas tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban praktik tidak sehat ini,” ujar Wahyudi.

“Mereka telah dijanjikan paket kegiatan dengan syarat menyetorkan sejumlah ‘fee’ kepada oknum-oknum tertentu di Unila. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” tambah dia.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut untuk membangun kasus yang kuat,” jelasnya.

Gepak berencana untuk membawa kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung dalam waktu dekat.

Diketahui, skandal ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan tinggi.

Dugaan keterlibatan keluarga Rektor dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan dan berpotensi mencoreng reputasi Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Provinsi Lampung.

Sementara itu, pihak Unila belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. (tim)

Proyek Rehabilitasi Unila Diduga Jadi Ajang Bancakan, Suami Rektor Terlibat?

Bandar Lampung – Proyek rehabilitasi gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang bersumber dari dana APBN 2024 tengah menjadi sorotan.

Proyek tersebut dituding menjadi ajang bancakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga ingin meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, dalam keterangannya pada Senin, 14 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila penuh dengan masalah.

Salah satu temuan Gepak menyebut adanya dugaan kongkalikong dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) yang melibatkan suami Rektor Unila.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan suami Rektor dalam proses pengadaan proyek ini. Ada potensi kolusi dengan kontraktor yang bekerja di lapangan,” ujar Wahyudi.

Dari hasil investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wahyudi menyoroti kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pengerjaan, serta proyek yang terkesan dilakukan asal-asalan.

Selain itu, tidak ditemukan plang kegiatan sebagai tanda transparansi proyek kepada publik.

“Pekerjaan di lapangan amburadul, tanpa APD, dan tidak ada plang proyek. Ini jelas menyalahi aturan dan bisa membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik.

Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” ancam Wahyudi.

Lebih lanjut, Gepak saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, khususnya saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023.

Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor.

Diketahui, kasus ini semakin menambah panjang daftar persoalan di lingkungan Unila, yang sebelumnya juga pernah terseret dalam isu korupsi.

Sementara itu, pihak Universitas Lampung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Gepak.

Gepak pun menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (Tim)

Oknum RT Diduga Berpolitik dan Mengaku Diperintah Lurah Pasang Spanduk Cawakot Bandar Lampung, Ini Kata LSM KAKI Lampung

Oknum RT Diduga Berpolitik dan Mengaku Diperintah Lurah Pasang Spanduk Cawakot Bandar Lampung, Ini Kata LSM KAKI Lampung

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah, Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, (LSM KAKI Lampung) mengencam keras terhadap tindakan seorang oknum RT yang memasang banner-banner Calon Walikota yang posisinya sedang incumbent seharusnya kita netral dan tidak ada tebang pilih untuk memilih Walikota karena suara masyarakat harus benar-benar netral, ujar Ketua Umum LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah. Rabu (22/5/24)

Lucky Nurhidayah meminta kepada semua aparat pemerintah untuk netral dalam kondisi pemilu tahun 2024 ini.

Lucky juga menjelaskan tentang poin yang dipermasalahkan, yakni larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.

Perwako ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna. *

Gagalkan Aksi Tawuran, Polisi Amankan 13 Remaja dan Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Ke 13 remaja ini diamankan petugas, pada Sabtu (20/01/2024) dini hari.

Dari 13 orang yang diamankan, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto menjelaskan bahwa Petugas yang saat itu sedang melakukan patroli, mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada sejumlah remaja dengan membawa senjata tajam diduga akan melakukan aksi tawuran di jalan ikan bawal, Pesawahan, Teluk Betung Selatan.

“Mendapatkan informasi tersebut, petugas patroli langsung meluncur ke TKP, dan berhasil menggagalkan aksi tawuran serta mengamankan 13 orang remaja” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit.

Petugas di bantu warga sekitar akhirnya berhasil mengamankan 13 orang remaja yang akan melakukan aksi tawuran.

Adapun identitas ke 13 remaja tersebut yaitu AF (16), DR (18), RA (17), OR (19), RD (19), FR (18), DN (15), KF (19), RA (14), FB (15), RF (15), AP (16) dan TS (15).

“Untuk AF (16) kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam” ujar Kompol Adit.

Adit menjelaskan bahwa dari 13 orang remaja yang diamankan, 1 orang remaja inisial AF (16) masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas.

“Untuk 12 orang remaja lainnya setelah kita lakukan pembinaan dan pendataan, kemudian kita kembalikan kepada orang tuanya” Ungkap Kompol Adit.

Hasil interogasi yang dilakukan kepada para remaja yang diamankan, 13 remaja ini kerap melakukan aksi tawuran di seputaran wilayah Teluk Betung Selatan.

“Saat kita interogasi, rata rata sudah 2 kali ikut dalam aksi tawuran” ujar Kompol Adit.

Selain mengamankan para remaja ini, Petugas juga menyita 3 bilah senjata tajam jenis parang modifikasi yang salah satunya milik AF (16).

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Adit Priyanto menghimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dengan melakukan pengawasan yang ketat kepada anak anaknya agar tidak terjerumus ke dalam hal hal yang tidak diinginkan sehingga dampaknya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (***)

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

6detik.com, Pesawaran – Keberadaan proyek peningkatan Jalan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang di kerjakan oleh CV. Manunggal Karya selaku kontraktor diduga tidak sesuai Spesifikasi yang sudah di tentukan.

Hal ini berdasarkan Investigasi yang dilakukan wartawan dimana dalam kegiatan yang seharusnya dalam pelaksanaan Pengecoran Rigit Beton tersebut harus menggunakan Ready Mix agar mutu pengecoran tersebut bisa maksimal.

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

Namun dalam hal ini pihak kontraktor tidak mengunakan alat tersebut hanya mengunakan pengecoran dengan alat manual berupa molen sehingga hasil dalam pekerjaan itu tidak bisa maksimal sehingga ada indikasi dalam pekerjaan itu adanya dugaan korupsi yang di lakukan.

Parahnya lagi dalam pelaksanaan kegiatan ini, material yang di gunakan berupa pasir. Pihak kontraktor diduga mengunakan pasir merah bercampur tanah sehingga sudah jelas hasil pekerjaan ini tidak akan bisa maksimal dan mutu pekerjaan tersebut tidak sesuai harapan.

Berdasarkan sumber yang di dapat bahwa kegiatan proyek ini merupakan milik salah satu Anggota DPRD dari Partai Demokrat Pesawaran berinisial YS. Dimana ada dugaan kegiatan ini bertujuan untuk mencari simpatik masyarakat di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan agar bisa memilih kembali dirinya sebagai incumbent Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di tahun 2024 mendatang.

“Ya ini perjuangan beliau makanya proyek tersebut bisa di bangun di desa Tanjung Angung,” kata salah satu sumber yang enggan namanya di tulis belum lama ini.

Saat di konfirmasi, SY membenarkan bahwa itu merupakan pekerjaan dirinya namun ia berkilah bahwa itu bukan untuk mendapatkan simpatisan masyarakat namun dirinya juga berdalih itu merupakan perjuangan untuk membuktikan keperdulian kepada masyarakat.

“Ya kalau proyek itu bermaslah silahkan saja laporkan nanti kita akan tindak lanjuti,” ucapnya.

Sementara itu Erwin, yang di ketahui sebagai pelaksana dalam kegiatan ini enggan memberikan komentar, meskipun sudah beberapa kali tim investigasi wartawan menghubungi sambungan WhatsApp-nya di nomor 083837053XXX namun tidak ada respon, begitu juga dengan PPTK Dinas PUPR Pesawaran.

Diketahui proyek peningkatan jalan berupa rigit beton di wilayah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran ini milik Dinas PUPR Pesawaran bersumber dari APBD Tahun 2023, dengan Nilai Rp. 247.458.141.19, dan selaku Kontraktor dalam pekerjaan tersebut CV. Manunggal Karya. (tim)

APD Minta Dewan Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Keterlibatan Aparatur Kelurahan Tentang APK

APD Minta Dewan bentuk Pansus telusuri dugaan keterlibatan aparatur kelurahan

6detik, Bandar Lampung – Advokat Peduli Demokrasi (APD) meminta DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas keterlibatan aparatur Pemkot Bandar Lampung terhadap Caleg DPR RI berinisial RH. APD bahkan berkomitmen akan terus mengawal dugaan kecurangan pemilu tersebut hingga ke Komisi II DPR RI agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

Hal itu diungkapkan Tri Rahmadona, anggota APD dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (20-12-2024). Dikatakannya bahwa APD sebagai elemen masyarakat berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan luber dan jurdil.

“Kami meminta DPRD Kota untuk membuat pansus dikarenakan yang terjadi pada hari ini bisa saja bukan hanya sekali tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Sudah semestinya DPRD Kota yang beranggotakan kader-kader terbaik partai politik peserta pemilu lebih berkepentingan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan jujur dan adil,” ujarnya.

Sementara Ketua APD Alvi Apriyan menjelaskan bahwa jangan sampai pihak terlapor mencari alasan yang membenarkan tindakan yang telah viral di masyarakat. Apalagi alasan yang dikemukakan bahwa baner Caleg RH yang terphoto dan viral itu hasil dari penertiban atribut bersama panwas. Sedangkan jika dicermati baner yang ada di photo itu adalah banner yang baru dan belum ada kerangkanya.

“Saya menghimbau para pihak yang terlibat jangan bebohongan. Orang awam saja dapat melihat bahwa photo di banner itu belum ada kerangkanya, sedangkan di sekitar banner ada bambu yang sepertinya akan digunakan sebagai kerangka. Kalau hasil penertiban pasti sudah ada kerangkanya. Di photo itu terlihat sekali bahwa orang yang ada di photo sedang bekerja merakit kerangka untuk banner. Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat mendatangkan ahli untuk memperkuat alat bukti yang sudah mereka miliki,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Ancaman bagi setiap pejabat negara yang melanggar pasal 282 tersebut diatur dalam Pasal 546 yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (rls)

Terindikasi Curang Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal

Terindikasi Curang Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal

6detik.com – Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung ( Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri ( RSPTN) Unila di soal banyak pihak, Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia ( Gapeksindo ) Lampung.

Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak sesuai prosedur, seperti saat rapat penjelasan kantor dan lapangan tidak dihadiri oleh pokja dan konsultan perencana.

Sehingga saat proses pengumpulan surat jaminan penawaran atau surat pernyataan jaminan penawaran yang berupa Bank Garansi atau Letter of Credit rekanan lokal tidak bisa menyerahkan jaminan tersebut kepada Pokja.
rekanan yang diduga akan digugurkan oleh pokja memiliki jaminan penawaran Letter of kredit yang yang berlaku dari satu november 2023 sampai 1 november 2024 sebesar 50 milyar, karena tidak adanya Pokja, document Letter of kredit harus dikrimkan melalui jasa kurir.

Gapeksindo Lampung menduga ada indikasi permainan yang dilakukan oleh Pokja Unila dan calon kontraktor yang akan dimenangkan, dengan cara menggugurkan rekanan yang lebih kompeten dan unggul secara keuangan dan sumber daya.

Menindak lanjuti hal itu, Gapeksindo Lampung sudah mengirimkan surat himbauan kepada para pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Asian Development Bank, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Lampung (KPPU) dan Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ).

“ kami dari Gapeksindo Lampung sudah bersurat kepada beberapa pihak yang diantaranya berisikan himbauan, agar proses lelang RSPTN Unila ini dapat berjalan dengan jujur dan tidak ada praktik Korupsi didalamnya,” ucap Pembina Gapeksindo Lampung.

Sikap senada ditunjukkan sekretaris Ikatan keluarga Alumni dan mahasiswa fakultas teknik Universitas Lampung Adi Gayuh Kartiko, Adi menghimbau kepada Rektor unila dan tim yang terlibat dalam Lelang proyek untuk tidak main-main dalam proses lelang RSPTN ini.

“Sebaiknya pihak unila jangan main main dalam proyek RSPTN ini, kita ketahui bersama belum lama ini Rektor dan beberapa orang di kampus Unila ditangkap KPK karena praktik korupsi, jadi semoga peristiwa kelam kemarin tidak kembali terulang di Unila,” ucapnya.

Adi gayuh juga mengatakan pinjaman lunak bank pembangunan asia ( Asian Development Bank / ADB ) kepada unila untuk pembangunan rumah sakit harus dikerjakan secara professional dan jujur, karena jika dilakukan dengan adanya indikasi KKN maka akan merepotkan unila sendiri di kemudian hari.

“ADB sebagai pemberi pinjaman kepada unila untuk pembangunan rumah sakit sangat anti dengan ada nya KKN, maka didalam dokumen harus dibuktikan kepemilikan saham yang sama Sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang saham kepemilikan BUMN sebesar 51 persen yang dimiliki pemerintah dan ini merupakan kepemilikan bersama,”. Katanya. (**)

Mobil Penuh Bekas Tembakan, DIduga DIgunakan Sindikat Spesialis Pencuri Pick up

6detikcom, Bandar Lampung–Penemuan Mobil Jenis Honda Brio berwarna merah dengan kondisi penuh bekas tembakan senjata api, masih diselidiki Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mobil itu diduga kuat digunakan pelaku tindak kejahatan yang diburu oleh pihak kepolisian.

Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di dalam mobil. Seperti Kunci leter T, sebuah linggis, sebilah senjata tajam jenis golok, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Bahkan dari dalam mobil juga ditemukan sebuah dompet berisi kartu identitas penduduk (KTP), bernama Andika Yuliandika, Warga Kecamatan Tegineneng Pesawaran.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Pura mengatakan, peristiwa itu bermula saat petugas kepolisian melakukan hunting atau patroli, di sejumlah titik lokasi rawan akan tindak kriminalitas, setelah marak terjadi pencurian kendaraan jenis pick up di sejumlah lokasi di Kota Bandar Lampung.

Polisi awalnya mengidentifikasi para pelaku yang berjumlah empat orang, menggunakan mobil jenis honda brio berwarna merah. Hal itu diperkuat dengan rekaman kamera pengawas CCTV di sejumlah lokasi beberapa hari sebelumnya.

Mobil jenis Honda Brio dengan ciri khusus bagian kap mesin kendaraan berdempul, identik dengan sejumlah TKP pencurian mobil pick up di Kota Bandar Lampung.

Bahkan, pada hari sabtu malam kemarin, polisi sempat memergoki mobil brio berwarna merah dengan ciri khas itu, hendak beraksi di wilayah Sukarame dan Kemiling Bandar Lampung. Namun para pelaku yang terdeteksi berjumlah empat orang berhasil melarikan diri.

Mereka merupakan DPO kasus pencurian kendaraan jenis pick up, yang sudah diburu sejak tahun 2022 lalu,” terang Denis.

Menurut Denis, dari hasil analisa serta bukti petunjuk, sambung Denis, pihaknya kemudian melakukan perburuan terhadap terduga pelaku berdasarkan kendaraan mobil dan ciri khusus yang digunakan para pelaku.

Bahkan pada hari Senin Malam, komplotan spesialis pencuri mobil pick up itu terdeteksi di kawasan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku, saat akan beraksi di wilayah tersebut.

“Namun, saat Tekab 308 berupaya menghentikan laju mobil yang digunakan para pelaku, sindikat pencuri itu justru menabrak mobil milik anggota kami. Kemudian kami melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan pelarian para pelaku,” ujar Denis.

Bukannya menyerah, terang Denis, para pelaku justru menembak balik polisi yang menghadang mobil yang digunakan sindikat pencurian tersebut. Para pelaku berhasil lolos dari sergapan polisi, meski mobilnya berulang kali ditembaki oleh polisi.

“Kami coba mengejar arah pelarian sindikat pencuri itu. Namun hilang jejak di wilayah Perkebunan Karet Rejomulyo Lampung Selatan,” katanya.

Sementara salah satu warga, Wirawan mengatakan, awalnya mendengar suara tembakan dari arah pinggir jalan, pada Senin Malam sekitar pukul 22.30 wib. Saat itu dia melihat sebuah mobil berwarna merah menabrak mobil berwarna hitam. Namun mobil berwarna merah itu berhasil kabur ke arah jalan baypas soekarno hatta Bandar Lampung.

“Gak tau pasti kejadian apa. Cuma saya dengar suara tembakan. Sudah itu lihat mobil merah itu dipepet mobil hitam, tapi mobil merah itu berhasil kabur,” kata dia.

Sejauh ini Tekab 308 beserta Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung, masih melakukan pengejaran terhadap sindikat pelaku pencurian kendaraan jenis pick up tersebut. Polisi sudah mengantongi identitas pengemudi dan penumpang mobil brio merah yang ditinggalkan di areal persawahan, Desa Rejomulyo, Jatiagung Lampung Selatan tersebut.

“Kami masih buru sindikat tersebut. Perkembangannya nanti kami sampaikan, mohon doa nya saja,” tutup Denis.(red)

Cegah Perang Sarung, Polsek Panjang Amankan 11 Remaja Di Lapangan Baruna

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan 11 orang remaja yang diduga akan melakukan perang atau tawuran dengan menggunakan sarung.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ke sebelas remaja yang diamankan ini diduga akan melakukan perang sarung dengan kelompok anak anak Rangai Lampung Selatan.

“Mereka ini berkumpul di Lapangan Baruna Panjang, kemudian akan melakukan perang sarung dengan anak anak Rangai Lampung Selatan” Ucap Kompol M. Joni.

Kesebelas remaja yang berhasil diamankan yaitu FH (16), RF (17), AS (16), BR (18), MA (17), RH (16), AD (18), RR (16), RS (17) dan RA (16), mereka merupakan warga seputaran kecamatan Panjang Bandar Lampung, dan diamankan oleh Jajaran Polsek Panjang, Jumat (24/03) malam.

“Mereka diamankan saat Tim Patroli Polsek sedang melakukan kegiatan rutin patroli malam” Ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Saat diamankan, Petugas mendapati sejumlah sarung yang sudah diikat yang ujungnya diisi oleh batu yang nanti akan digunakan untuk perang sarung.

“Kita akan panggil para orang tua ke Polsek dan selanjutnya kita data dan dilakukan pembinaan” Ucap Kompol M. Joni.

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang mengatakan bahwa peran serta orang tua dalam mencegah hal ini tidak terjadi sangatlah penting, dengan berikan pengawasan kepada anak anaknya(red)

Diduga Hendak Tawuran, Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung Amankan 7 Orang Remaja Di Dua Lokasi Berbeda

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan 7 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Ke 7 orang remaja tersebut yaitu DS (15) warga Raja Basa, FR (17) warga Jaga Baya 2 Gunung Sulah. TP (15) warga Jaga Baya I, TF (17) warga Kemiling Permai, GP (16) warga Kemiling Permai, RA (16) warga Raja Basa dan DN (15) warga Raja Basa Bandar Lampung, mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda, Jumat (24/03) malam.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi Ps mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto,S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ke tujuh remaja tersebut diamankan didua lokasi berbeda.

“4 orang yaitu DS (15), FR (17), TP (15), TF (17) diamankan di seputaran Rel Kereta Api Jagabaya, sedangkan GP (16), RA (16) dan DN (15), kita amankan di Jalan Emir M Nur tepatnya di depan Pom Bensin” Ungkap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi.

Lebih lanjut, Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung menjelaskan dari 4 remaja yang diamanakan di seputaran Rel Kereta Api jagabaya, petugas mengamankan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci pas dan 4(empat) buah sarung, sedangkan dari 3 orang remaja yang diamankan di depan Pom Bensin, petugas mengamankan 1 (satu) buah sarung budelan.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, DS (15) kedapatan membawa senajata tajam jenis celurit” ujar Kompol Suwandi.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung mengatakan bahwa dari 7 orang yang diamankan malam ini, 3 orang masih berstatus pelajar SMP sedangkan lainnya pelajar SMA.

Polresta Bandar Lampung sendiri terus melakukan upaya upaya pencegahan dengan terus melakukan patroli pada jam dan di daerah rawan aksi kriminalitas sebagai upaya untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat kota Bandar Lampung.

“tak henti hentinya kami menghimbau kepada orang tua, untuk memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari hal hal yang nantinya merugikan diri sendiri” pesan Kompol Suwandi.(red)

Diduga Hendak Tawuran, Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 9 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung kembali mengamankan 9 (sembilan) orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran, Minggu (05/03/2023) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, menjelaskan bahwa dari 9 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran ini diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Adapun 9 remaja yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung yaitu AG (14), ZS (15), MR (15), NA (15), RA (16), MR (16),FJ (17), MK (16) dan AY (16).

“3 orang remaja AG (14), ZS (15) dan MR (15), pertama kita amankan di jalan antasari tepat di seberang Super Market Chandra, sedangkan 6 remaja lainnya diamankan di daerah Gunung Sari” Ucap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS.

Ketiga remaja tersebut diamankan berawal dari kecurigaan petugas gabungan yang saat itu sedang melakukan patroli hunting, dari hasil interogasi dan melihat percakapan di hand phone ketiganya, didapati informasi bahwa meraka akan melakukan tawuran dan hasil pengembangan akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan 6 remaja lainnya.

Lebih lanjut, Kompol Suwandi mengatakan bahwa dari 9 orang remaja yang diamankan 5 orang diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“AG (14) masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sudah bisa mengendalikan kelompoknya untuk mencari lawan tawuran” imbuh Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung.

Tiga orang remaja yaitu AG (14), ZS (15) dan MR (15) diketahui sebagai kelompok Team Mami Family (TMF).

“Mereka ini rencananya akan melakukan tawuran di seputaran wilayah Gunung Sari” Ujar Kompol Suwandi.

Kesembilan orang remaja ini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pendataan dan pembinaan.(red)

Bawa Celurit, Pemuda Warga Penengahan Ditangkap Polsek Sukarame

6detikcom, Bandar Lampung–Kepolisian Sektoer Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap AG (35) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, Minggu (22/01/2023) subuh.

AG (35) ditangkap lantaran kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, mengatakan bahwa peristiwa penangkapan berawal dari Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Sukarame melihat sejumlah orang dengan mengendarai tujuh sepeda motor melintas tidak jauh dari petugas yang saat itu sedang stand bay di pertigaan jalan Gunung Sulah Sukarame, dimana diantara mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit.

“Melihat diantara mereka ada yang membawa senjata tajam, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis celurit” ungkap Kompol Warsito.

Saat melakukan pengejaran mengarah ke Jalan Kimaja Way Halim, Kelompok tersebut masuk ke dalam Gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyebrangi sungai kecil.

“Di gang tersebut, mereka meninggalkan sepeda motornya dan lari menyeberangi sungai kecil yang ada di gang tersebut” imbuh Kompol Warsito.

Dilokasi gang tersebut, Petugas mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18).

Dari hasil pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan Kedaton Bandar Lampung.

Selain mengamankan dua orang berikut sebilah senjata tajam jenis celurit, Petugas juga mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara. (red)

Aliansi Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Solidaritas

6detik, Lampung – Aksi Solidaritas Aliansi Mahasiswa Lampung adalah sebagai dukungan terhadap 17 teman-teman NTB yang melakukan aksi mogok makan mereka tergabung dalam mahasiswa dan warga Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) di Komnas HAM sejak 13 Desember 2022.

Aksi tersebut dilakukan guna meminta Komnas HAM melakukan investigasi terhadap pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang dinyatakan hilang dan meninggal dunia.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Diketahui dari 17 orang yang mogok makan ada 5 sudah dilarikan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan yang memburuk sehingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan, sisanya juga  tidak bisa dikatakan baik-baik saja.

Ada pun salah satu massa aksi yang tidak sanggup berjalan, bahkan harus diangkat ke mobil ambulans menggunakan ranjang. kondisi tersebut diindikasi karena kurangnya asupan gula ke tubuh.

Point point Substansi Aliansi Mahasiswa Lampung Pengecaman Keras terhadap PT. Amman mineral.

1. Bahwa PT Amman Mineral diduga adanya pelanggaran HAM dan kejahatan korporasi yang dilakukan pada rakyat Sumbawa Barat.

2. Diduga pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dinyatakan hilang dan meninggal dunia.

3. PT. Amman Mineral diduga telah melanggar nilai-nilai kemanusiaan dengan melakukan pencemaran lingkungan melalui pembuangan limbah merkuri sebesar 14 ton per hari ke laut di daerah Nusa Tenggara Barat. Akibat hal tersebut, nelayan kesulitan mencari ikan dan terpaksa mencari hingga ke samudera Australia.

3. Persoalan perampasan tanah rakyat, hingga manipulasi dan korupsi dana CSR/PPM yang menjadi hak masyarakat lingkar tambang juga tak dapat dibenarkan.

4. PT. Amman Mineral diduga tidak memenuhi janji dan kewajiban perusahaan yang selama ini terbengkalai.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa Lampung Menyatakan Sikap :

1. Mendukung penuh gerakan 17 teman-teman di NTB yang melakukan aksi mogok makan yang terggabung dalam mahasiswa dan warga Kabupaten Sumbawa Barat guna meminta Komnas HAM Segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan investigasi terhadap pekerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang dinyatakan hilang dan meninggal dunia.

2. Mendesak Segera Menutup PT. Amman Mineral karna yang seharusnya Aset Bangsa ikut andil dalam kesejahteraan rakyat melalui Negara khususnya pada warga lokal Nusa Tenggara Barat tapi malah berbanding terbalik dari harapan Rakyat.

3. Mendesak PT. Amman Mineral juga harus segera memenuhi janji dan kewajiban perusahaan yang selama ini terbengkalai. Ini harus segera dipenuhi. Kalau tidak, segera copot jajaran petinggi (Direktur) Amman Mineral.

4. Mendesak pemangku kebijakan segera menindak tegas seluruh Pimpinan PT. Amman Mineral sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Mendesak secara tegas Komnas HAM agar bekerja secara profesional dan independen tanpa intervensi dari siapapun. (red)

Membuat Laporan Palsu, Seorang Pria ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegineneng

6DETIKCOM, Polres Pesawaran – Polda Lampung
Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran menangkap seorang pria berinisial RM (22) setelah membuat laporan palsu terkait tindak pidana curas senpi dengan pengakuan mengalami kerugian satu unit sepeda motor.

“Namun dari hasil penyelidikan petugas, apa yang dilaporkan tersangka kepada pihak Polsek Tegineneng merupakan laporan palsu,” ujar Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si. (Han) melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, SH, saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/22).

Ia menyebutkan, dimana dalam rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga yang dipasang mengarah ke jalan yang dikatakan oleh tersangka merupakan jalan yang dilaluinya tersebut tidak memperlihatkan gambar seperti yang diceritakan tersangka kepada pemeriksa.

“Akhirnya tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkannya kepada pihak Polsek Tegineneng merupakan Laporan Palsu, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda M. Darwis, S.H, M.H langsung mengamankan pelaku, setelah itu terduga pelaku dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Selain itu juga lanjut Kapolsek, diperkuat oleh keterangan saksi, berikut barang bukti telah diamankan 1 (satu) lembar BA sumpah saksi Ramadhon Bin Dasmin, 2 (dua) lembar Laporan Polisi An. Ramadhon Bin Dasmin.

“Turut diamankan 3 (tiga) lembar BAP saksi An. Ramadhon Bin Dasmin, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y20 warna grey menggunakan casing warna hijau milik pelaku tersebut, tersangka RM dinilai telah melanggar Pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” jelasnya.

Sebelumnya sambung Kapolsek, kasus tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu ini berawal pada hari Senin Tanggal 31 Oktober 2022, sekira Pukul 13.30 Wib, pelaku RM datang ke Polsek Tegineneng dan melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban tindak pidana curas senpi di Jalan Lintas Metro – Bandar Lampung Dusun Sri Agung (jambu alas) Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

“Bahkan menurut pengakuan korban, pelaku ini pada waktu mengambil sepeda motornya menggunakan senjata tajam dan juga senjata api. Lalu pemeriksaan dilakukan, kemudian pada hari Rabu Tanggal 16 November 2022 sekira Pukul 10.00 Wib korban kembali diperiksa oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tegineneng dimana sebelum dilakukan pemeriksaan pelaku yang saat itu masih berstatus saksi disumpah terlebih dahulu,” kata Kapolsek.

Setelah pemeriksaan selesai, tambah Kapolsek, kemudian diperlihatkan kepada tersangka tersebut dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Anggota Reskrim Polsek Tegineneng berupa rekaman CCTV yang diperoleh dari rumah warga yang dipasang mengarah ke jalan yang dikatakan oleh tersangka merupakan jalan yang dilaluinya tersebut.

“Akan tetapi dimana dalam rekaman CCTV tersebut tidak memperlihatkan gambar seperti yang diceritakan tersangka kepada pemeriksa. Ternyata laporan tersebut tidak benar, akhirnya tersangka mengakui bahwa apa yang dilaporkannya kepada pihak Polsek Tegineneng merupakan Laporan Palsu,” tandasnya.(red)

Mencuri Papan Reklame, 2 Warga Natar Diamankan Polsek Pekalongan

6DETIKCOM, Lampung Timur – Polres Lampung timur – Polda Lampung, 2 orang tersangka pencurian tiang reklame, yang beraksi diwilayah Kecamatan Pekalongan, berhasil dibekuk polisi.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pekalongan IPTU Yugo Laksono, pada Sabtu (24/9), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah AS (19) dan SA (19) warga Natar Kabupaten Lampung Selatan.

Para tersangka melakukan peristiwa kejahatan, dengan cara merusak dan membawa 4 tiang reklame yang terpasang dipinggir jalan AH Nasution desa Adi Rejo kecamatan Pekalongan, menggunakan mobil pickup, pada Kamis (8/9/22) sekira pukul 02.00 WIB.

“Polsek Pekalongan, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan” ujarnya

Dia menambahkan selain para tersangka, Polsek Pekalongan juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup merk Isuzu Panther dan Besi sisa potongan tiang reklame.

“Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Pekalongan untuk diperiksa lebih lanjut” tutup Kapolres
(Red)

 

Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tersangka Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pesawaran

6DETIKCOM, PESAWARAN–Diduga menyetubuhi anak dibawah umur, tersangka Samsudin alias Udin berhasil diamankan petugas Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran Polda Lampung saat berada dirumah rekannya di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Kamis (15/09/2022) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.Ik., M.Si (Han) melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka SN (28) warga Dusun Pakuan, Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin berdasarkan laporan Kepolisian dengan nomor : LP / B / 540 / VII / 2022 / Spkt / Polres Pesawaran / Polda Lampung tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Jadi, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.00 Wib didapat informasi bahwa pelaku dengan inisial SN sedang berada di rumah rekannya yang berada di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin,” kata dia, Jum’at (16/09/22).

Dan lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut serta bukti permulaan yang cukup Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Aiptu Feri Ariyan Sori langsung bergerak menuju tempat keberadaan pelaku dan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 10.30 Wib pelaku yang sedang berada di rumah rekannya.

“Penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, lalu pelaku dan barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Pesawaran guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar dia.

Diterangkan, keterangan yang didapat bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mengetahui bahwa korban tidak berada dirumah dan pada tanggal 17 Juni 2022 pelapor menemukan korban berada di Desa Padang Cermin.

Setelah tiba dirumah pelapor, korban mulai berubah perilakunya tidak seperti biasa kemudian pelapor membawa korban ke dokter kandungan karena curiga dan hasil pemeriksaan dokter bahwa korban telah hamil.

“Kemudian pada tanggal 25 Juli korban bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang bernama Udin pada saat korban dibawa kerumah pelaku yakni tanggal 16 Juni 2022. Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran guna ditindak lanjuti,” terang dia.

Selain pelaku, penyidik juga telah mengamankan barang bukti milik korban berinisial ZN (16) warga Bandar Lampung berupa 1 (satu) helai baju kemeja kotak-kotak warna putih hijau merah, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna hitam, 1 (satu) helai BH warna ungu, 1 (satu) helai celana panjang joger warna hijau tosca.

“Tersangka SN terbukti melanggar Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegas dia.(red)