Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Ilustrasi judi slot. Foto: kumparan

Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian online. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (10/6).

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judi online yang dilakukan oleh tersangka.

“Setelah mendapatkan informasi dari warga, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pendalaman dan analisis, kami mengamankan yang bersangkutan karena diduga kuat terlibat dalam perjudian online,” ujar Kompol Komang dalam konferensi pers di Banyuwangi, Rabu (11/6).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Joko Suyoto telah aktif bermain judi online selama beberapa bulan terakhir. Jenis perjudian yang diikuti adalah permainan Mahjong secara daring.

“Dalam pengakuannya, tersangka bermain judi online jenis Mahjong, dan hal ini sudah dilakukan selama beberapa bulan terakhir,” jelasnya.

Tersangka mengaku bahwa aktivitas judi online tersebut dilakukan hanya sebagai pengisi waktu luang, selain mengelola toko kelontong miliknya.

“Motivasinya, menurut pengakuan tersangka, hanya untuk mengisi waktu luang di sela-sela menjalankan usaha toko kelontong,” tambah Kompol Komang.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang berisi percakapan dan bukti transaksi terkait aktivitas judi online.

Atas perbuatannya, Joko Suyoto dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami juga akan mendalami lebih lanjut kemungkinan pelanggaran lain, termasuk yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kompol Komang.

Bahaya Kendaraan Overdimensi dan Overload, Sat Lantas Polres Metro Door To Door Gencarkan Sosialisasi

Metro | Satuan Lalu Lintas Polres Metro Polda Lampung, terus menggencarkan sosialisasi door to door pencegahan kendaraan Over Dimensi dan Over Load yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Hal tersebut dikatakan Kasat Lantas AKP Sulkan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, bahwa sosialisasi sudah dimulai sejak 1 Juni dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.

“Kegiatan ini kita laksanakan secara masif selama satu bulan penuh, untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan OVERDIMENSI DAN OVERLOAD serta potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan,” kata AKP Sulkhan, Rabo (11/6/2025).

Adapun titik-titik lokasi yang menjadi sasaran sosialisasi meliputi di Jalur Alternatif, perusahan, bengkel dan expedisi.
Kegiatan dilakukan dengan cara membagikan leaflet, spanduk serta di media, radio metro polis kepada masarakat kota metro serta para pengendara kendaraan bermotor.

“Setiap hari, personel Sat Lantas membagikan puluhan lembar leaflet yang berisi informasi penting terkait dampak negatif kendaraan Overdimensi dan Over load,” jelasnya.

AKP Sulkhan juga menjelaskan, leaflet dan bener yang dibagikan berfungsi sebagai media komunikasi langsung untuk meningkatkan pemahaman pengendara mengenai risiko kendaraan yg overdimensi dan overload.

Sosialisasi ini juga menyertakan informasi tentang sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.

“Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tapi lebih kepada upaya preventif. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurut data yang disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, dalam Rakor penanganan Overdimensi dan overload di Kemenhub pada 23 Mei 2025, terdapat sekitar 26 ribu korban meninggal dunia setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas, sebagian besar melibatkan kendaraan Overdimensi dan overload.

“Angka ini sangat memprihatinkan, dan menjadi dasar pentingnya kampanye Indonesia Menuju Zero Overdimensi dan Overload Sosialisasi dilakukan serentak secara nasional oleh jajaran Lalu Lintas, baik di tingkat Polda maupun Polres,” ungkap AKP Sulkhan.

Ia menambahkan, dengan optimalisasi sosialisasi, diharapkan masyarakat sudah memahami larangan dan konsekuensi dari pelanggaran Overdimensi dan Overload sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan saat dilakukan penindakan.

Kasat Lantas AKP Sulkhan, juga berharap, dengan masifnya edukasi yang dilakukan, para pemilik kendaraan angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan dimensi dan muatan kendaraan.

“Kami berharap ke depan tidak hanya kesadaran pengemudi yang meningkat, tetapi juga kesadaran dari para pemilik dan perusahaan angkutan barang. Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,”pungkas AKP Sulkhan. | (Rio).

Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kampung Bumi Aji

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kampung setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Dari informasi masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan benar, pada pukul 20.30 WIB, Tekab 308 berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (8/6/25).

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial ES (41) warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 bungkus plastik warna ungu berisi daun dan batang kering yang berisi ganja, 1 buah korek api gas, serta 9 lembar kertas papir di saku celana bagian depan sebelah kiri milik tersangka.

“Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Padang Ratu juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada Kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam membantu Kepolisian memerangi peredaran narkoba. Kami akan terus komitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” tandasnya.

Polsek Pugung Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Curian Sudah Diubah Warna

Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung.

Pelaku yang ditangkap adalah RK (26), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Pugung IPDA Alfiyan Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu, 8 Juni 2025.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang kehilangan satu unit sepeda motor. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti,” kata Ipda Alfiyan.

Kapolsek menjelaskan, kejadian curanmor bermula pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Deski Supriyanto (43), warga Pekon Way Jaha, saat itu tengah berkunjung ke rumah kerabatnya di Pekon Rantau Tijang.

Motor korban, jenis Honda Vario merah tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2810 ZI, dipinjam oleh rekannya Cahya Adiguna untuk membeli rokok. Usai digunakan, motor diparkir di garasi depan rumah.

Tak berselang lama, salah seorang saksi lain datang dan menyadari bahwa motor tersebut telah hilang.

“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp20 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Pugung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RK di wilayah Pekon Rantau Tijang.

Saat diinterogasi, RK mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian bersama rekannya berinisial DF alias G, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).

Dalam pengembangan ke rumah DF, petugas tidak menemukan pelaku, namun berhasil menemukan satu unit motor dengan ciri-ciri yang identik milik korban.

Menariknya, motor tersebut telah dicat ulang dari warna merah menjadi hitam, diduga untuk menghilangkan jejak.

Motor beserta pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pugung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun. Rekannya kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan.

Ia menyarankan agar warga menggunakan kunci ganda dan memastikan motor dalam kondisi terkunci stang atau dikunci tambahan saat ditinggal.

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan parkir di tempat yang aman atau dalam pengawasan. Langkah kecil ini bisa mencegah kejahatan curanmor yang mengintai kapan saja,” imbaunya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, RK mengaku bahwa saat kejadian dirinya dan DF tengah melintas di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor.

Ketika melihat motor korban terparkir tanpa pengawasan, DF mengajaknya melakukan pencurian.

“Saya ke TKP, tetangga desa. Pas lewat lihat motor di samping rumah, DF ngajak ambil,” kata RK.

RK menambahkan, motor tersebut memiliki sistem kunci remote, namun saat itu tidak dalam kondisi terkunci stang. Mereka pun mendorong motor hingga akhirnya berhasil membawanya pergi.

“Awalnya didorong terus distep. Motor korban dibawa teman saya, saya yang step motornya,” ungkap RK.

Menurut pengakuannya, ini adalah kali pertama ia terlibat dalam aksi curanmor. Motor hasil curian sempat disimpan di rumah DF dan sudah dicat ulang dengan maksud akan dijual.

“Motornya ditaruh di rumah teman saya, dicat hitam, niatnya mau dijual,” tandas RK.

Polsek Trimurjo Amankan Residivis Kasus Pencurian, Ditemukan Bawa Senjata Tajam

Lampung Tengah –Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo bersama warga berhasil mengamakan pelaku pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, Sabtu (7/6/25).

Pelaku inisial UA (45), warga Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah yang merupakan residivis itu, berhasil diamankan usai melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Saat ditangkap, dari pinggang pelaku juga ditemukan senjata tajam.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Trimurjo AKP Admar dalam keterangannya menjelaskan bahwa kejadian pencurian pertama terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di rumah milik FH (41), warga Kampung Notoharjo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Korban yang merupakan wiraswasta mengalami kerugian lebih kurang Rp 5 juta, setelah pelaku menggasak 1unit Hp merk Realme warna biru dan 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam milik korban.

“Saat kejadian, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil barang berharga milik korban,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Minggu (8/6/25).

Tak berhenti sampai disitu, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Kampung Untoro, Kecamatan Trimurjo.

Namun kali ini, aksinya diketahui oleh warga dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.

“Mendapat informasi dari warga, Tekab 308 Polsek Trimurjo langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

* 1 unit handphone Realme warna biru tipe 09
* 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam
* 1 bilah senjata tajam
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandasnya. (Humas LT)
* 1 unit handphone Realme warna biru tipe 09
* 1 buah jam tangan digital merk Samsung warna hitam
* 1 bilah senjata tajam
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol yang digunakan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHPidana dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,” tandasnya.

Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Tersangka, Sita 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Tersangka narkoba yang berhasil diamankan. Foto: Lampung Geh

Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap peredaran narkoba selama periode 1 hingga 31 Mei 2025. Dalam operasi tersebut, sebanyak 38 tersangka ditangkap dengan barang bukti yang mencengangkan: sabu seberat 6,3 kilogram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan 1.603 butir pil ekstasi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku merupakan hasil dari pengungkapan 20 laporan polisi selama satu bulan terakhir. Dari 38 tersangka yang diamankan, 35 di antaranya adalah laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

“Selama Mei 2025, kami berhasil mengungkap 20 laporan dengan total tersangka 38 orang. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” ujar Kombes Alfret.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Foto: Lampung Geh

Ia menambahkan, dengan keberhasilan ini pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 25.200 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan estimasi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai Rp6,8 miliar.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai kecamatan di Kota Bandar Lampung. Wilayah Teluk Betung Utara menjadi lokasi terbanyak dengan lima kasus, disusul Teluk Betung Timur tiga kasus, serta Langkapura, Tanjung Karang Pusat, dan Panjang masing-masing dua kasus. Sisanya tersebar di beberapa kecamatan lain dengan satu kasus.

Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan. Foto: Lampung Geh

Menurut Kapolres, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung melalui berbagai metode, seperti transaksi langsung menggunakan sistem konvensional dan mekanisme Cash On Delivery (COD). “Beberapa pelaku juga menggunakan sistem pemetaan offline untuk distribusi barang. Kasus terbesar yang kami ungkap melibatkan 6 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, 25 dari 38 tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan 13 tersangka lainnya dikenakan Pasal 127 dalam undang-undang yang sama.

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Seorang Anggota Polresta Bandar Lampung Dipecat Secara Tidak Hormat Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah. Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Dalam sambutannya, Kapolresta menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas. “Keputusan ini tentu tidak mudah, namun merupakan langkah tegas dalam menjaga marwah institusi. Ini adalah bentuk komitmen bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Alfret. Ia menjelaskan bahwa Aipda AY telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Proses PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025. “Perbuatan yang bersangkutan jelas melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, keputusan PTDH diambil demi menjaga kedisiplinan dan profesionalitas jajaran,” tambahnya. Kombes Alfret juga mengingatkan seluruh anggota Polresta Bandar Lampung agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. “Kami terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran disiplin melalui pengawasan yang lebih ketat dari setiap jenjang pimpinan, mulai dari saya sendiri hingga ke tingkat unit dan perwira di lapangan,” pungkasnya. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh personel Polresta Bandar Lampung untuk menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja secara profesional serta humanis.

Bandar Lampung – Seorang anggota Polresta Bandar Lampung, Aipda AY, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Ia diketahui tidak masuk dinas selama 201 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Upacara PTDH digelar di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin, 2 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. Dalam sambutannya, Kapolresta menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas.

“Keputusan ini tentu tidak mudah, namun merupakan langkah tegas dalam menjaga marwah institusi. Ini adalah bentuk komitmen bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Alfret.

Ia menjelaskan bahwa Aipda AY telah melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Proses PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025.

“Perbuatan yang bersangkutan jelas melanggar kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, keputusan PTDH diambil demi menjaga kedisiplinan dan profesionalitas jajaran,” tambahnya.

Kombes Alfret juga mengingatkan seluruh anggota Polresta Bandar Lampung agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab, loyalitas, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

“Kami terus mendorong upaya pencegahan pelanggaran disiplin melalui pengawasan yang lebih ketat dari setiap jenjang pimpinan, mulai dari saya sendiri hingga ke tingkat unit dan perwira di lapangan,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh personel Polresta Bandar Lampung untuk menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kinerja secara profesional serta humanis.

260 Polisi Diterjunkan Amankan Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Bandar Lampung

Bandar Lampung – Sebanyak 260 personel Polresta Bandar Lampung diterjunkan guna mengamankan peringatan kenaikan Isa Almasih. Ratusan personel tersebut disebar di sejumlah gereja-gereja yang ada di Kota Bandar Lampung, Kamis (29/05/2025).

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati, mengatakan bahwa 260 personel pengamanan akan disiagakan di 54 gereja di Bandar Lampung.

“Ada kurang lebih 54 gereja yang akan menggelar misa hari ini, hal ini sudah kami antisipasi dengan menyiagakan personel pengamanan,” Kata AKP Agustina Nilawati, Kamis (29/5/2025).

Kasi Humas menambahkan dalam pengamanan misa, pihaknya dibantu dengan sejumlah stake holder terkait.

Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menghadapi libur panjang atau long weekend.

“Tak hanya pengamanan misa, kami juga akan meningkatkan kegiatan kepolisian guna mengantisipasi libur panjang peringatan Kenaikan Isa Almasih,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Dalam pengamanan libur panjang, Polisi akan meningkatkan patroli di sejumlah titik keramaian, pusat perbelanjaan, objek vital, hingga pemukiman penduduk di Kota Bandar Lampung.

Polsek Metro Timur dan Tekab 308 Tangkap Dua Pelaku Pencurian Gabah

Metro | Aksi cepat dan tepat dilakukan oleh Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung bersama Unit Reskrim Polsek Metro Timur dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Metro Timur, Kota Metro.

Kejadian bermula saat seorang warga, MNC (31), melaporkan ke Polsek Metro Timur bahwa telah terjadi pencurian terhadap sembilan karung padi kering (gabah) seberat 450 kg milik ibunya yang disimpan di halaman rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Yosodadi, pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 juta.

Menurut keterangan pelapor, pencurian diketahui setelah suaminya, B.A., melihat karung padi berserakan di depan rumah. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui seluruh isi karung sudah raib digondol pencuri.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/19/V/2025/SPKT/Polsek Metro Timur/Polres Metro/Polda Lampung, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk dua orang terduga pelaku pada sore harinya, sekitar pukul 18.30 WIB.

Dua pelaku berinisial M.L. (24) dan H.S. (28), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekan lainnya berinisial M (DPO), yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berikut kunci kontak, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Dikatakan Kapolsek Metro Timur AKP Amirul Hasan, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim kami dalam merespon laporan warga. Kami akan terus memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar AKBP Amirul, Minggu, (25/5/2025).

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.| (Rio).

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi diwilayah hukumnya, Jumat (23/5/25).

Pria paruh baya inisial RP (53) warga desa Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan itu ditangkap usai mencabuli anak dibawah umur sebut saja melati yang masih berusia 5 tahun.

Menurut Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada hari Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kampung Sri Busono, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pada saat kejadian, korban berada di sebuah rumah makan tempat ibunya bekerja.

Saat itu, pelaku tiba tiba datang dengan berjalan kaki dan langsung mendekati korban dengan dalih memberikan uang koin seribu rupiah dan membelikan minuman.

Setelah ibunya meninggalkan korban di teras depan, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul kepada korban.

Aksi tersebut sempat diketahui oleh saksi yang segera menggagalkan niat bejat pelaku.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya dalam keadaan menangis dan ketakutan.

“Atas kejadian tersebut, Ibu korban EF (26) melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Banyak,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (26/5/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban, Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat berada di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, pada Jumat siang (23/5/25).

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolsek Seputih Banyak menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami, Polsek Seputih Banyak tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana serupa,” tegasnya.

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Terafiliasi ISIS di Gowa, Sulsel

Ilustrasi pasukan Densus 88. Foto: AFP

Gowa – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang terduga teroris di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (24/5) petang.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan S. Daeng Emba, Lingkungan Borongraukang, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Dalam proses tersebut, Densus 88 turut dibantu oleh jajaran Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Gowa.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, petugas juga menangkap seorang pria terduga teroris yang belakangan diketahui berinisial MAS (18). Identitas dan perannya dalam jaringan terorisme sempat dirahasiakan, namun keterangan resmi dari Polri kemudian mengungkap keterlibatan MAS dalam aktivitas yang mengarah pada aksi teror.

Kepala PPID Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa MAS diduga kuat terafiliasi dengan jaringan teroris ISIS. Ia diketahui aktif menyebarkan propaganda radikal melalui platform digital.

“MAS diketahui terlibat dalam kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berideologi ISIS, termasuk ajakan melakukan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah,” ujar Mayndra dalam keterangannya.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa sejak Desember 2024, MAS mengelola sebuah grup WhatsApp bernama “Daulah Islamiah” yang menjadi wadah penyebaran propaganda. Grup tersebut digunakan untuk mendistribusikan gambar, video, rekaman suara, serta tulisan yang mendukung ideologi ekstremis.

“Dalam kanal itu juga terdapat diskusi mengenai legitimasi penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang, mencerminkan ajaran ekstrem ISIS. Nomor telepon yang digunakan MAS teridentifikasi sebagai pengelola utama grup tersebut,” jelas Mayndra.

Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap MAS masih berlangsung guna mendalami jaringannya serta potensi ancaman lebih lanjut. Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada radikalisme dan terorisme.

858 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan PSU Pilkada Pesawaran

Ilustrasi Polisi. Foto: Lampung Geh

PESAWARAN – Sebanyak 858 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan demokrasi berjalan aman, tertib, dan lancar.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa ratusan personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Brimob Polda Lampung, Ditsamapta Polda Lampung, serta personel yang disiagakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Pengamanan ini menjadi prioritas kami guna menjamin proses demokrasi berjalan kondusif di Pesawaran. Dengan kekuatan penuh, kami pastikan pemungutan hingga penghitungan suara berlangsung tanpa gangguan,” ujar Yuni dalam keterangannya, Jumat (24/5).

Yuni menambahkan, seluruh personel yang bertugas telah diberikan arahan untuk bersikap profesional, humanis, dan netral selama pengamanan berlangsung.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak golput. Menurutnya, keberhasilan PSU tidak hanya bergantung pada aparat keamanan, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.

“Mari kita sukseskan PSU ini dengan damai dan demokratis. Gunakan hak suara Anda, karena suara Anda menentukan masa depan Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya.

Dengan kesiapan aparat dan sinergi lintas institusi, diharapkan PSU Pilkada Pesawaran dapat berjalan lancar serta mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga demokrasi yang jujur dan adil.

858 Personel Gabungan Siap Amankan PSU Pilkada Pesawaran, Polda Lampung: Profesional dan Humanis

PESAWARAN – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, Polres Pesawaran bersama stakeholder terkait menggelar Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) di Lapangan Mako Mapolres setempat, Jumat (23/5/2025).

Apel ini melibatkan ratusan personel dari berbagai unsur TNI-Polri hingga stakeholder terkait, total sebanyak 858 personel diturunkan terdiri dari TNI (30 personel), Brimob Polda Lampung (100 personel), Ditsamapta Polda Lampung (120 personel), serta personel pengamanan TPS (608 personel).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pengamanan PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran merupakan prioritas guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan tertib.

Termasuk selama proses pemungutan suara nantinya yang bakal berlangsung, Sabtu (24/5/2025) esok.

“Pengamanan ini merupakan bentuk kesiapan kami dalam menjamin keamanan proses demokrasi di Kabupaten Pesawaran. Dengan pengerahan kekuatan penuh, kami pastikan pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, tanpa gangguan,” ujarnya.

Lanjut Yuni, kegiatan apel serpas ini bertujuan untuk mengecek kesiapan akhir personel dan perlengkapan sebelum diterjunkan ke lokasi pengamanan.

“Langkah ini penting sebagai bentuk respon terhadap dinamika keamanan yang mungkin terjadi, baik secara regional maupun nasional,” kata dia

“Seluruh personel telah diberi arahan untuk bersikap profesional dan humanis di lapangan selama bertugas nantinya,” tambah Yuni.

Apel serpas juga dihadiri oleh Karo ops Polda Lampung, Dir Binmas, Dir Intelkam, Kabid Propam dan Kabid humas Polda Lampung, dan unsur Forkopimda, Ketua DPRD, Dandim 0421 Lampung Selatan, Danbrigif 4 Marinir, serta Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran

Dengan persiapan matang dan pengawasan ketat, Polda Lampung berharap pelaksanaan PSU dapat berjalan kondusif dan demokratis, mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan proses pemilu yang jujur serta adil.

“Kepolisian daerah dan jajaran Polres Pesawaran mengajak masyarakat, untuk sama-sama menyukseskan pelaksanaan PSU Pilkada di Pesawaran. Mari tentukan pilihan, jangan sampai golput,” ajak mantan Kapolres Metro tersebut. (Red)

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda inisial RH (22) warga Teluk Betung Selatan lantaran melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yang masih dibawah umur.

Pelaku RH ditangkap petugas pada Rabu (9/4/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa, hasil penyidikan sudah ada tiga korban asusial, yang kesemuanya berjenis kelamin laki laki.

“Jadi ada tiga korban laki-laki, umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salah satu sekolah dasar yang ada diwilayah Teluk Betung Selatan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/25).

Kombes Pol Alfret menambahkan tidak ada modus khusus yang dilakukan pelaku terhadap para korban, pelaku secara langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat para korban menuntut ilmu.

“Pelaku ini tidak ada pekerjaan, tapi dalam kesehariannya dia suka membantu bersih-bersih sekolah dasar tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku melakukan aksi bejatnya diluar jam sekolah, ketikan korban main ke sekolah saat sore hari, Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi sekolah tersebut.

Saat di dalam kamar mandi, pelaku menidurkan korban, kemudian mencium, membekap mulut, sembari melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satu dari korban namun tidak berhasil.

“Sempat salah satu korban, oleh pelaku hendak dilakukan sodomi namun tidak berhasil karna masih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka, tak hanya itu, pelaku ini juga sering melakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Kasus pertama kali terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat pelaku hendak melancarkan aksinya, kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya, kemudian membuat laporan ke RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Teluk Betung selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ini,” uсарnуа.

Disinggung terkait kejiwaan pelaku, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa, tersangka mengalami pertumbuhan yang lambat dimana usianya yang terbilang memasuki masa remaja namun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.

“Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologi, tersangka ini mengalami keterlambatan pertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22 tahun,” pungkasnya.

Akibat perbutannya tersebut , Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang- Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun.

Pakai Narkotika Jenis Sabu, Polisi Metro Tangkap Warga Iringmulyo

Metro | Sat Res Narkoba Polres Metro kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, dimana pada hari Minggu (18/05/2025), dua pria diamankan di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kel. Tejosari Kec. Metro Timur Kota Metro. Petugas mengamankan seorang pria berinisial MDS (44), warga Kel.Iringmulyo Kec. Metro Timur.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran kecil berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 gram, sebuah korek api gas berwarna kuning, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok SURYA GUDANG GARAM yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) plastik klip bening ukuran kecil kosong.

Saat dilakukan interogasi MDS mengaku membeli barang haram tersebut dengan menggunakan uang iuran bersama dengan seorang laki-laki berinisial GNI (28).

Berbekal pengakuan dari MDS, Tim Sat Narkoba bergerak menuju kediaman GNI yang beralamat di Telogorejo, Batanghari, Lampung Timur, tepatnya pukul 18.00 WIB, GNI berhasil diamankan. Dan GNI mengakui bahwa telah mengkonsumsi sabu, kemudian kedua tersangka dibawa ke mapolres Metro guna penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan bahwa kedua pria tersebut diamankan atas dugaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto 132 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Res Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Prasetyo.

Dengan adanya penangkapan ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang ini.| (Rio).