Jakarta – Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, akhirnya angkat bicara soal gangguan teknis yang sempat melanda sistem perpajakan Coretax sejak peluncurannya pada Januari 2025. Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (7/5), Suryo menjelaskan bahwa sembilan jenis error utama yang sebelumnya dilaporkan kini telah diperbaiki.
“Memasuki akhir April dan awal Mei, performa sistem sudah jauh lebih baik dibandingkan saat awal diluncurkan,” ujar Suryo.

Berikut ringkasan pembenahan yang telah dilakukan DJP:
-
Akses Login Lambat
Awalnya login membutuhkan waktu rata-rata 4,1 detik, disertai kendala seperti email tidak terdaftar atau gagal membuat kata sandi. Kini, login hanya memakan waktu 11 milidetik. -
Kesulitan Update Data
Wajib Pajak sempat kesulitan memperbarui data karena bug dan tampilan sistem yang membingungkan. Dari 397 kasus pada Februari, kini tersisa 18 kasus yang sebagian besar hanya butuh panduan penggunaan. -
Kode Otorisasi Tidak Terbit
Masalah ini menyebabkan faktur pajak tidak bisa ditandatangani secara digital. Dari lebih dari 10 ribu kasus, kini hanya tersisa 3 kasus. -
Keterlambatan OTP
Sistem OTP yang seharusnya dikirim dalam 5 menit kerap terlambat, menyebabkan akses terhenti. Masalah ini telah diatasi. -
Penunjukan PIC (Person In Charge)
Masalah impersonasi PIC terjadi pada 3.281 kasus. Kini tersisa 41 kasus setelah integrasi sistem dengan Administrasi Hukum Umum diperbaiki. -
Pembuatan Faktur Pajak Lambat
Proses tanda tangan faktur yang semula memakan 8–10 detik kini hanya 0,3 detik per faktur. -
Interoperabilitas Sistem
Kendala integrasi data dengan sistem lain seperti dari Dukcapil atau kementerian lain menyebabkan 1.200 kasus error. Kini, tinggal 61 kasus tersisa. -
Keterbatasan Infrastruktur Akses
Bandwidth sistem telah ditingkatkan, sehingga pembuatan dokumen yang sebelumnya butuh rata-rata 12,6 detik kini hanya 0,19 detik. -
Penerbitan Bukti Potong Elektronik
Kendala pemadanan NIK menyebabkan proses pembuatan bukti potong pajak menjadi lambat. Kini, proses yang tadinya butuh 16 detik dipercepat menjadi kurang dari setengah detik.
Suryo menegaskan, DJP terus berupaya menyempurnakan sistem Coretax dan meningkatkan pelayanan. Ia juga mengajak Wajib Pajak untuk aktif berkomunikasi dan mencari bantuan teknis jika mengalami kesulitan.