Babak Baru Oknum 2 Satpam Hotel Emersia Melakukan Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Wartawan

Babak Baru

6detik.com, Bandar Lampung – Terjadi lagi tindakan tidak terpuji terhadap Wartawan, Oknum Satpam Hotel Emersia melakukan tindakan mengusir rekan rekan Wartawan saat sedang menjalankan tugas mencari berita kegiatan salah satu OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (26/11/2024).

Perbuatan tidak terpuji terhadap wartawan di Bandarlampung berinisial AA Dan F yang bertugas di Ballroom Hotel Emersia dengan berkata tinggalkan area Hotel sekarang karna kalian tidak diundang di acara tersebut.

Apakah kami ini mengganggu, kami disini meliput, cari berita, bapak bisa kena UU Pers menghalangi kami mencari berita ucap Wartawan tersebut.

Kemudian para Wartawan bertanya kepada Oknum Satpam AA, Bapak ini darimana kepada oknum satpam tersebut, di jawab oleh Satpam AA kita yang punya Hotel kalian keluar dari area hotel ini, lalu datang Oknum Satpam (F) membantu Satpam AA yang layak disebut suami istri itu menjelaskan, OPD Pemerintah Provinsi Lampung tersebut tidak mengundang dan dia sudah diperintah oleh Pejabat yang ada diruangan tersebut, saat di ajak oleh Wartawan untuk menunjukkan Pegawai OPD mana yang melarang para Wartawan tersebut, Satpam (F) tidak dapat menunjukkan nya.

Satpam (F) jika tidak ada kepentingan lain silahkan tinggalkan area Hotel Emersia dan Ia pun mengatakan jangan mencari berita Hoak dan juga mencaci para Wartawan dengan ucapan Cari uang itu yang halal bukan haram.

Sampai akhirnya rekan rekan wartawan akhirnya keluar, namun satpam F masih mengejar membuka pintu sambil mengulang cacian makian yang tidak terpuji tersebut.

Wartawan pun akhirnya merilis berita ke media agar oknum Satpam Hotel Emersia tersebut meminta maaf kepada rekan rekan media karna cacian dan makian nya tersebut sudah sangat menyinggung profesi kami dan lembaga kami, jika tidak ada permintaan maaf maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib karna tindakan tersebut sudah termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar UU pers no. 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita akan terkena hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta
apalagi sebagai Satpam Hotel yang seharusnya nya menjujung tinggi etika dan sopan santun

Pihak Wartawan sempat konfirmasi ke Kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung yang mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut, ia mengatakan bahwa Dirinya tidak pernah memerintahkan pegawainya untuk mengusir para Wartawan yang ada saat itu.(iql)

Polres Pringsewu Sosialisasikan KUHP Baru Kepada Anggotanya

6detikcom, pringsewu–Polres Pringsewu Polda Lampung mensosialisasikan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru kepada personelnya. Selasa (21/2/2023)

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Seksi Hukum dan bertempat di Aula Mapolres setempat ini dibuka oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK dan dihadiri para pejabat utama Polres, para Kanit Polres dan Polsek jajaran.

Sementara itu pemateri sosialisasi KUHP tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Trk, SIK, MH.

Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program pembinaan hukum guna menyampaikan informasi seputaran perkembangan hukum nasional kepada personel Polres Pringsewu terkhusus undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini untuk memberikan pemahaman atau agar Personil Polres Pringsewu dan Polsek jajaran lebih mengerti dan memahami isi yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” ujarnya saat ditemui wartawan usai membuka kegiatan sosialisasi di Mapolres setempat. Selasa (21/2/2023) siang.

Dijelaskan Wakapolres, bahwa KUHP tersebut baru akan diterapkan 3 tahun setelah di sahkan atau tepatnya pada Januari 2026 mendatang. Namun demikian pihaknya terus berupaya mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada jajarannya.

“Dengan harapan ketika undang-undang itu diterapkan maka personel sudah siap dan menguasai isi yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.

Selain undang-undang KUHP kata Wakapolres, dalam kesempatan tersebut juga disosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap seluruh personel Polri khususnya Polres Pringsewu bisa semakin maju dan profesional dalam melaksanakan tugas tugasnya.” Tandasnya.(red)