Peringatan hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung gelar kegiatan Donor Darah

6detik.com, Bandar Lampung – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar kegiatan Donor Darah dalam menyemarakan hari Bakti Pemasyrakatan ke-61, dalam Kegiatan ini Lapas Narkotika Bandar Lampung bekerjasama dengan Unit Donor Darah RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Kegiatan Ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang Beserta Jajaran, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto dan jajaran, Jajaran Bapas Bandar Lampung, Lapas Perempuan Bandar Lampung, Rutan Bandar Lampung, Kodim 0421 Lampung Selatan dan Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Wilayah Lampung turut serta ikut mengikuti kegiatan Donor Darah.(17/04/2025)

Puluhan petugas dari masing-masing UPT dan Stakeholder antusias berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini, menunjukkan semangat solidaritas dan pengabdian yang menjadi semangat dalam rangka semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 Tahun 2025 ini.

Kalapas Ade Kusmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kontribusi insan pemasyarakatan dalam mendukung program kemanusiaan, serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat. “Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum peringatan, tetapi juga menjadi langkah untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama,”tuturnya.

“Kegiatan donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 yang dilaksanakan serentak di seluruh UPT, Pada kesempatan kali ini kegiatan Donor Darah terpusat di Lapas Narkotika Bandar lampung, hal ini juga sebagai bentuk aksi kemanusian, satu kantong darah setidaknya bisa menyelamatkan sesama saudara kita dan menjadi bukti nyata Pemasyarakatan Berdampak Positif kepada Masyarakat,” ujar Kakanwil Jalu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman petugas dan pendonor yang bersedia mendonorkan darah, juga kepada Unit Transfusi Darah RSUD Abdul Moeloek atas sinergi yang dibangun sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan tertib,”ujarnya.

Kalapas meneruskan Diharapkan kegiatan ini menjadi kontribusi nyata Pemasyarakatan lampung Bermanfaat untuk masyarakat. Untuk diketahui, Hari Bakti Pemasyarakatan yang diperingati setiap tanggal 27 April menjadi momen penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia untuk melakukan refleksi, memperkuat integritas, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.pungkasnya(iql)

Babak Baru Oknum 2 Satpam Hotel Emersia Melakukan Tindakan Tidak Terpuji Terhadap Wartawan

Babak Baru

6detik.com, Bandar Lampung – Terjadi lagi tindakan tidak terpuji terhadap Wartawan, Oknum Satpam Hotel Emersia melakukan tindakan mengusir rekan rekan Wartawan saat sedang menjalankan tugas mencari berita kegiatan salah satu OPD Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (26/11/2024).

Perbuatan tidak terpuji terhadap wartawan di Bandarlampung berinisial AA Dan F yang bertugas di Ballroom Hotel Emersia dengan berkata tinggalkan area Hotel sekarang karna kalian tidak diundang di acara tersebut.

Apakah kami ini mengganggu, kami disini meliput, cari berita, bapak bisa kena UU Pers menghalangi kami mencari berita ucap Wartawan tersebut.

Kemudian para Wartawan bertanya kepada Oknum Satpam AA, Bapak ini darimana kepada oknum satpam tersebut, di jawab oleh Satpam AA kita yang punya Hotel kalian keluar dari area hotel ini, lalu datang Oknum Satpam (F) membantu Satpam AA yang layak disebut suami istri itu menjelaskan, OPD Pemerintah Provinsi Lampung tersebut tidak mengundang dan dia sudah diperintah oleh Pejabat yang ada diruangan tersebut, saat di ajak oleh Wartawan untuk menunjukkan Pegawai OPD mana yang melarang para Wartawan tersebut, Satpam (F) tidak dapat menunjukkan nya.

Satpam (F) jika tidak ada kepentingan lain silahkan tinggalkan area Hotel Emersia dan Ia pun mengatakan jangan mencari berita Hoak dan juga mencaci para Wartawan dengan ucapan Cari uang itu yang halal bukan haram.

Sampai akhirnya rekan rekan wartawan akhirnya keluar, namun satpam F masih mengejar membuka pintu sambil mengulang cacian makian yang tidak terpuji tersebut.

Wartawan pun akhirnya merilis berita ke media agar oknum Satpam Hotel Emersia tersebut meminta maaf kepada rekan rekan media karna cacian dan makian nya tersebut sudah sangat menyinggung profesi kami dan lembaga kami, jika tidak ada permintaan maaf maka kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib karna tindakan tersebut sudah termasuk perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar UU pers no. 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi tugas wartawan dalam mencari berita akan terkena hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta
apalagi sebagai Satpam Hotel yang seharusnya nya menjujung tinggi etika dan sopan santun

Pihak Wartawan sempat konfirmasi ke Kepala OPD Pemerintah Provinsi Lampung yang mengadakan kegiatan sosialisasi tersebut, ia mengatakan bahwa Dirinya tidak pernah memerintahkan pegawainya untuk mengusir para Wartawan yang ada saat itu.(iql)

Polres Pringsewu Sosialisasikan KUHP Baru Kepada Anggotanya

6detikcom, pringsewu–Polres Pringsewu Polda Lampung mensosialisasikan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru kepada personelnya. Selasa (21/2/2023) Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Seksi Hukum dan bertempat di Aula Mapolres setempat ini dibuka oleh Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, SIK dan dihadiri para pejabat utama Polres, para Kanit Polres dan … Baca Selengkapnya