Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Barang Berharga di Lingkungan Sekolah di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat meringkus AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, usai mencuri barang berharga di dalam lingkungan sekolah. Pelaku berhasil menggasak 1 buah tas yang berisikan 1 unit laptop milik korban AE.

Polisi menangkap AR (45) pada Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah makan, jalan yos sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah saat menjalankan aksinya.

“Pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah, seolah olah akan menjemput siswa di sekolah tersebut, memantau situasi jika dipastikan aman, barulah pelaku ini mengambil barang berharga di lingkungan sekolah tersebut,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di dua sekolah di Bandar Lampung.

Pengungkapan ini berawal saat Polisi dan korban memancing korban untuk melakukan transaksi penjualan laptop milik korban, yang di pasarkan oleh pelaku di sebuah forum jual beli di media sosial.

“Usai berhasil mengambil laptop tersebut, kemudian barang curian ini ditawarkan melalu media sosial,” Kata Enrico.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025), sekira pukul 15.00 WIB, di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” Kata Kasat Reskrim.(*)

Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian ini sudah direncakanan oleh keduanya dengan menduplikat kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lahan parkir toko foto kopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

“Pasca kejadian, korban ditemani oleh pelaku RS datang ke Polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut, setelah kita cek TKP, banyak kejanggalan dengan peristiwa yang dilaporkan,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyeldikan dan pemeriksaan, akhirnya pelaku RS mengaku jika motor milik korban tersebut diambil oleh rekannya HS dengan menggunakan kunci duplikat.

“Sudah lama direncanakan oleh keduanya untuk mengambil sepeda motor korban,” Kata Kapolsek.

Sebelum mencuri, pelaku RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko foto kopi, saat sepeda motor terparkir, barulah HS mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku RS datang menemui korban dan mengatakan bahwa motornya hilang dicuri saat parkiran foto kopi.

“Pelaku RS mengenal korban, RS ini juru parkir di mini market tempat korban bekerja, jadi RS ini memang sering meminjam motor korban,” Kata Kompol Martono.

Usai mencuri, Pelaku HS langsung membawa sepeda motor ke tempat rekannya dengan tujuan akan menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

Naas, sepeda motor belum sempat digadaikan, Polisi sudah menangkapnya.

HS (53) ditangkap petugas pada Jumat (31/1/2025), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam dan 1 buah kunci kontak duplikat.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Jelas Martono.(*)

Komplotan Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang driver taksi online, berinisial HS.

3 orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi.

Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Polisi membekuk ketiganya pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjulmlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).

Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang minta diantar ke way halim dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Dalam perjalanan tepat dekat traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Kata Kombes Pol Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata jam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.

Aikibat perbuatannya tersebut, Para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.(*)

Warga Gunung Sari Ditangkap Usai Terlibat Aksi Curanmor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisal RP (24), lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor.

Warga Kelurahan Gunung Sari, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung ditangkap petugas pada Minggu (26/1/2025) dini hari, di wilayah Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung.

Tak hanya RP (24), Polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekan pelaku yaitu GN (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, pada hari Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku RP berhasil ditangkap dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28/1/2025).

Kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman atau teras rumah.

Dihadapan petugas, RP mengaku sudah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember 2024 di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal dan pada Kamis (23/1/2025) di wilayah Gunung Sulah, Sukarame, Bandar Lampung.

“Kawanan ini kerap melakukan aksi pada malam hari hingga menjelang subuh,” Jelas Enrico.

Dalam menjalankan aksinya, RP sendiri berperan sebagai esekutor barang berharga milik korban, sedankan GN memantau situasi di lokasi.

“Motor curian dibawa kabur dengan cara di step, dan ketika sudah berada di lokasi aman, baru dihidupkan” Kata Enrico.

RP mengaku sepeda motor curian dijual dengan harga kisaran 4 sampai 5 juta rupiah.

GN berperan menjual kendaraan curian di wilayah Tegineneng, Pesawaran.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Vario milik korban, 1 buah jaket warna hijau dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kasat Reskrim. (*)

Gerebek Rumah Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Keduanya yaitu FB (30) dan ST (39).

Kedua warga Kabupaten Lampung Selatan ini diringkus petugas pada Sabtu (11/1/2025), dini hari, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Nyunyai, Raja Basa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, semalam kedua pelaku berhasil kita ringkus, dan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, jadi total kawanan ini berjumlah 4 orang,” Kata kasat Reskrim, Kompol Hendrik, Sabtu (11/1/2025).

Hendrik menambahkan bahwa kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama.

Di rumah kontarakan tersebut, Polisi menyita 3 unit sepeda motor, kunci letter T dan sejumlah plat nomor kendaraan.

“Pengakuannya sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi curanmor di Bandar Lampung, namun masih kita dalami,” Kata Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan dua orang yang berhasil melarikan diri berperan sebagai esekutor di lapangan.

“FB dan ST bertugas membawa sepeda motor ke rumah kontrakan dan mengganti plat nomor” Kata Hendrik.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Para Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar 68 juta rupiah.

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.

Para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek Kemiling.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Didalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Curi Belasan Dus Minuman Beralkohol, Tiga Resedivis di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap tiga pelaku pencuri belasan dus minuman beralkohol. Akibatnya korban YR (24) mengalami kerugian berupa 15 dus minuman beralkohol senilai Rp 9 juta rupiah.

“Terhadap pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini memiliki peran masing masing, RF bertugas masuk kedalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.

Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Kemudian IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” Kata Kompol Kurmen.

Empat dus minuman tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (4/11).

Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang resedivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung.

“Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelas Kompol Kurmen.

Peristiwa pencurian belasan dus minuman ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib, di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Kompol Kurmen menjelaskan bahwa korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” Kata Kurmen.(*)

Curi Uang 20 Juta dan Belasan Slop Rokok, Dua Warga Panjang Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus EJ (27) dan AP (18), lantaran nekat mencuri uang dan rokok di sebuah toko klongtongan.

Petugas menangkap kedua warga Panjang ini, pada Senin (23/9/2024), sekira pukul 22.00 Wib, di kediamannya masing masing.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“EJ (27), kami tangkap di rumah kontrakan, di wilayah Jati Agung, sedangkan AP (18), di ringkus di rumanya di jalan soekarno hatta, gg. Pancur, Panjang utara, Bandar Lampung,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Rabu (25/9/2024).

Kompol Martono menambahkan, kedua pelaku merusak gembok roling dor pintu toko dengan menggunakan besi behel.

“Yang dicuri oleh kedua pelaku yaitu uang total senilai 20 juta rupiah dan 11 slop rokok,” Kata Kapolsek.

Adapun peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu, (28/8/2024), sekira pukul 01.00 Wib, di ruko Komplek Pasar Panjang, Bandar Lampung.

Kedua pelaku cukup memahami situasi targetnya, karena kesehariannya kedua pelaku berprofesi sebagai penjual sayuran di Pasar tersebut.

“Uang hasil pencurian dibagi dua, dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” Kata Kapolsek.

Polisi juga menyita 1 unit Magic com dan 7 potong baju yang dibeli oleh para pelaku dari hasil kejahatan.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol Martono.(*)

Mudik Lebaran Haji, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Empat Tahun Jadi DPO

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret), empat tahun silam.

SR (37) ditangkap petugas, pada Minggu (16/6/2024) siang, di rumah mertuanya, jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Selasa (18/6/2024).

Dennis menambahkan usai melakukan aksi terakhirnya di tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

“Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap” jelas Dennis.

SR (37) tercatat sebagai Resedivis dalam kasus serupa.

Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin, (18/5/2020) siang, di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, dimana SR (37) berhasil menggasak 1 unit hand phone milik korban IP (31).

“Pelaku mengambil paksa hand phone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya” kata Dennis.

Saat beraksi SR (37) tak sendiri, dirinya dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

“SR (37) berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi” kata Dennis.

Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)

Curi Spare Part Motor, Dua Karyawan Perusahaan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pencuri spare part sepeda motor di sebuah gudang milik salah satu distributor di Bandar Lampung.

Polisi membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi berbeda, pada Jumat (7/6/2024).

Ketiganya yaitu JM (34), Pria asal Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, dan KM (64) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa, aksi ini sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak bulan Januari 2024 sd Maret 2024.

“Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang, saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat dipagi hari berfungsi normal” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Senin (10/6/2024).

Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut” jelas Rohmawan.

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup 2 buah kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk kedalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di sepuataran gudang.

“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil box, pegangan atau inventaris JM (46) selaku supir di perusahaan tersebut ” ungkap Kompol Rohmawan.

Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah kawanan ini membawa barang tersebut rumah ES (46), kemudian dijual kepada FJ (DPO).

“Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran” ungkap M. Rohmawan.

Sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor dan accu.

“Total kerugian mencapai Rp. 834 juta rupiah” jelas M. Rohmawan.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan 1 buah dus Accu merk Yamaha.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*)

Curi Puluhan Slop Rokok di Sebuah Mini Market, Tukang Parkir di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara meringkus RAP (29), pria asal Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

RAP (29) yang kesehariannya berprofersi sebagai tukang parkir, ditangkap lantaran turut serta melakukan aksi pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang mini market di Kota Bandar Lampung.

Pelaku sendiri dibekuk petugas, pada Jumat (31/5/2024) malam, di area parkir mini market di jalan Wolter Mangonsidi, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi Kurniawan, membenarkan perihal peristiwa tersebut.

“Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan” jelas Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi, Senin (3/6/2024).

Yoefi mengatakan bahwa peristiwa ini terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dilakukan oleh pihak mini market, saat itu pihak mini market mendapatkan terjadi selisih barang yang ada di gudang . kemudian pihak Mini market melaporkan peristiwa ini ke Polsek Teluk Betung Utara, pada Jumat (31/5/2024).

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di lokasi tersebut” katanya.

RAP (29) sendiri masuk ke gudang mini market tersebut dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh FN (DPO), setelah itu RAP (29) mengambil barang berupa rokok dengan berbagi merk yang sudah disiapkan oleh pelaku FN (DPO). Setelah itu barang barang tersebut diantarkan RAP (29) kepada FN (DPO) yang telah menunggunya di area bawah gudang.

“FN (DPO) tercatat sebagai karyawan mini market tersebut, namun sebelum peristiwa ini dilaporkan, FN (DPO) sudah berhenti bekerja” jelas Yoefi.

Keduanya kerap melakukan aksinya di saat, Pelaku FN (DPO) bertugas jaga di Mini market tersebut.

RAP (29) mau disuruh FN (DPO) mengambil puluhan slop rokok dengan berbagai merk, lantaran FN (DPO) berdalih sudah membayar barang barang tersebut.

“Pengakuannya, RAP (29) sudah tiga kali membatu FN (DPO) mengambil barang di gudang tersebut dan RAP (29) menerima upah sebesar Rp 7 ratus ribu dari FN (DPO)” ungkap Yoefi.

Akibat peristiwa ini, Pihak Mini Market mengalami kerugian berupa rokok dengan berbagai merk yang ditaksir senilai Rp. 14 juta rupiah.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai baju warna merah, yang digunakan pelaku MAP (29) saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.(*)

Gasak Hand Phone dan Uang, Dua Remaja Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – RZ (17), warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS (17), warga Panjang, Bandar Lampung, terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat mencuri hand phone dan uang milik korban DA (16).

Keduanya ditangkap petugas, pada Rabu (29/5/2024), di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di sebuah rumah yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

“Pelaku RZ (17), kita tangkap di sebuah warung di jalan yos sudarso, sedangkan PS (17), ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/5/2024) sore.

Martono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atap, lalu masuk melalui sela sela atap rumah dan turun di ruang kamar kosong di rumah tersebut.

“Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja” jelas Martono.

Untuk bisa mengambil hand phone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.

“Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur” ungkap Martono.

Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit hand phone serta uang tunai sebesar Rp 7 ratus ribu rupiah dari dalam dompet korban.

Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.

“Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri” jelas Martono.

Para pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.

“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Curi Outdor AC, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024).

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outodr AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Sasar Truck Bermuatan, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang berhasil meringkus 1 dari 4 pelaku kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Video aksi pencurian kawanan ini sempat viral, saat melakukan aksinya di jalan soekarno hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (19/5/2024) sore.

Melalui rekaman video tersebut, Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap NAS (19), warga Kelurahan Ketapang Koala, Panjang Bandar Lampung.

NAS (19) ditangkap petugas, pada Rabu (22/5/2024) dini hari, di Jalan Trans Pidada, Panjang, Bandar Lampung, tanpa perlawanan.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil mengambil gula curah seberat 50 kg.

“Pelaku naik ke bak mobil, kemudian melepas tali terpal, setelah itu memasukkan gula curah ke dalam karung menggunakan tangan, kemudian dilempar ke jalan” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono didepan awak media, Rabu (22/5/2024) sore.

Martono menambahkan jalan soekarno hatta di wilayah Panjang, kerap menjadi target lokasi para komplotan bajing loncat karena keadaan jalan yang rusak dan menanjak.

“Karena keadaan jalan yang kurang baik dan sedikit menanjak, otomatis kendaraan juga akan melambat, disitulah kesempatan kawanan ini beraksi” jelas Martono.

Kawanan ini menggunakan dua sepeda motor untuk membuntuti targetnya, setelah menemukan lokasi yang tepat, barulah menjalankan aksinya.

“NAS (19) bertugas memanjat dan mengambil barang curian dari dalam bak mobil, dan melemparnya ke jalan” jelas Kompol Martono.

Hasil pemeriksaan, NAS (19) baru satu kali melakukan aksi pencurian ini.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 50 kg gula curah hasil curian.

“Untuk tiga pelaku lainnya, masih kita dalami, dan pastinya akan kita kejar” jelas Kompol Martono.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Pasca kejadian ini, tidak ada korban yang melaporkan kepada kami, dan kami mengetahui peristiwa ini dari unggahan video di media sosial, jadi kita imbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan setiap kejadian agar kami bisa cepat merespon untuk menindak lanjutinya” pesan Martono.(*)