Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Begal

6detikcom, Pesawaran, 16 Mei 2024 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, S.H., M.M., mencatatkan keberhasilan pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 20 April 2024, di Jl. Raya Lintas Kelumbayan, Pesawaran, ketika Korban seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban kejahatan Pembegalan yang terjadi di tengah perjalanan., mereka dihadang oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Dengan tindakan yang cepat dan brutal, para pelaku Menarik Tangan Korban Sampai Terjatuh dan Pelaku berhasil merampas motor Yamaha Vino Fi 125 milik korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.000.000.

Penyelidikan yang intensif dan kerja keras tim Tekab 308 Presisi Dalam 1 Bulan ini membuahkan hasil ketika PAW, laki laki, 25 tahun, berhasil ditangkap. Pelaku yang dikenal sebagai wiraswasta ini ditangkap di Dusun Sukabandung Desa Kota Jawa Kab. Pesawaran tempat tinggalnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Vino Fi 125 warna hitam, yang telah dihilangkan nomor polisi dan nomor mesinnya oleh pelaku.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, SH dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan dapat kami tangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, mengingat kejahatan Pembegalan sangat Meresahkan untuk Warga di wilayah tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kini, dengan pelaku di tangan keadilan, masyarakat Pesawaran dapat bernapas lega, dan bagi para pelaku kejahatan, pesan dari kepolisian jelas: tidak ada tempat bagi kejahatan di bumi Krakatau ini.(***))

Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024 di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek kedondong AIPTU JONI ISMET, S.H Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2020, di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pria Berinisial G (63 Tahun) asal Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran pada hari Selasa, 7 Mei 2024, pukul 22.00 WIB, Dirinya Ditangkap di Umbul Way Tengah Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan.

Kronologi kejadian terjadi pada waktu sekitar Pukul 03.00 WIB, Senin, 20 Juli 2020 Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela. Kemudian, pelaku berhasil mengambil kunci sepeda motor Honda Beat milik Korban yang berada di atas televisi lalu Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku yang terparkir di dalam dapur.

AIPTU JONI ISMET, S.H menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya jaringan kriminal lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu buah obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.” Ungkap Joni Ismet.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, SH, S.IK, MM mengapresiasi kerja keras Tim Tekab 308 yang berhasil mengungkap kasus ini dan Menghimbau Kepada Masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah mereka.(***)

14 Kali Beraksi di Bandar Lampung, Resedivis Pelaku Pecah Kaca Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran dirinya diduga terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.

Pria yang sehari hari bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di jalan untung suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin (06/05/2024) dini hari.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan pelaku FS (34).

“Ya benar pelaku FS (34) berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri” ungkap Kasat Reskrim kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, Pelaku FS (34) sudah 14 kali melakukan aksinya di Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.

“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam” ungkap Kompol Dennis.

Pelaku FS (34) sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“FS (34) baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin” jelas Dennis.

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri”tandasnya.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.(***)

Beraksi di 7 TKP, DPO Spesialis Curanmor asal Lampung Timur Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus EM (25) yang merupakan DPO spesialis curanmor asal Lampung Timur.

Pelaku EM (25) tak berkutik saat diamankan petugas di kediamannya, di Desa Bungkuk Kec. Marga Sekampung, Kab. Lampung Timur, pada Selasa (09/04/2024) malam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku EM (25) masuk sebagai DPO sejak tahun 2023, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.

“Pelaku ini dikenal licin karena suka berpindah-pindah tempat, namun akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (18/4/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi curanmor sebanyak 7 kali bersama rekannya yang sudah ditangkap lebih dulu.

“Modusnya pelaku ini berkeliling dulu mencari targetnya, aksinya selalu dilakukan di malam hari,” Ungkap Kompol Dennis.

“7 TKP itu diantaranya 5 TKP di Bandar Lampung dan 2 TKP di luar Bandar Lampung,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara.(*)

Simpan Handphone Hasil Curian, 2 (Dua) Pria Berhasil di Bekuk Satreskim Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Kejadian pencurian yang terjadi pada Minggu, Tanggal 31 Desember 2023, di Jl. Taman Agro Wisata Sri Rejeki, Desa Bangun Sari, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, telah berhasil diungkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Korban adalah GP (23), seorang pelajar, beralamat di Desa Tri Rahayu, Kec. Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Dua Orang Pria berinisial MRG (19) dan S (30), keduanya beralamat di Desa Margorejo, Kec. Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H menjelaskan Kronologis kejadian bahwa pada Tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di ruang bilas kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rejeki, Korban (GP) telah menjadi korban pencurian saat meninggalkan handphone-nya, sebuah unit Handphone merk Samsung A51 di ruang bilas areal kolam renang Taman Argo Wisata Sri Rezeki. Pelaku (S) berhasil mengambil handphone tersebut yang sebelumnya diletakkan oleh korban (GP) di atas lubang ventilasi ruangan bilas saat korban sedang berganti pakaian. Namun, ketika korban keluar dari ruangan, korban lupa mengambil handphone tersebut dan saat ingat, korban kembali ke ruang bilas handphone tersebut sudah hilang.”Pungkas AKP Supriyanto”.

“Pada hari Senin, Tanggal 26 Februari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku (MRG), di rumahnya yang beralamat di Desa Margorejo, Kec. Tegineneng, Kab. Pesawaran. Setelah Pelaku diinterogasi, diketahui bahwa handphone tersebut berasal dari kakak iparnya yang berinisial (S). Selanjutnya, tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk proses hukum lebih lanjut.”Imbuh AKP Supriyanto.

Kapolres Pesawaran beserta Kasat Reskrim Polres Pesawaran memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim dalam mengungkap kasus ini, yang menunjukkan komitmen Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(***)

Dua Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Kalianda Bersama Tim Tekab 308.

6detikcom, Lampung Selatan–Unit reskrim polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan ringkus 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Jum’at (9/2/2024) sekira pukul 16.00 wib di Desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Keduanya yakni HS (20) dan AS (20) yang merupakan warga Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku HS (20) dan AS (20) dilakukan pada hari Jumat (9/2/2024) sekira pukul 16.00 wib dikediamannya di Desa Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban H (51), Kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan guna ungkap kasus Tindak Pidana tersebut.

Penangkapan berawal dari aksi keduanya pada hari Minggu (28/1/2024) sekira pukul 00.30 wib yang saat itu pelaku menggasak motor korban yang sedang menonton hiburan orgen tunggal di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Keduanya menggasak sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol BE 2588 DBA milik korban H (51) Warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda yang saat itu dibawa oleh anaknya.

Pelaku yang akan di jerat pasal 363 KUHPidana di bawa ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu lembar Fotocopy STNK, satu lembar Fotocopy BPKB, satu set kunci letter T dan satu buah magnet pembuka kunci”. Tutup Kapolsek.(***)

Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Pencuri Spesialis Mobil Pick Up Dan Penadah

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 dari 3 pelaku spesialis pencurian mobil pick up, yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Keduanya yaitu Agus Ariansyah Alias Grandong (35), warga Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumatera Selatan.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil menangkap Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan yang merupakan seorang penadah barang hasil curian.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan korban Bernama Riqqo (30), Warga Enggal Bandar Lampung, pada Sabtu (27/01/2024).

“Atas laporan ini, kami lakukan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua pelaku di daerah Cilegon,Banten” ungkap Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Kamis (08/02/2024) siang.

Abdul Waras juga mengatakan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku, karena saat ditangkap keduanya melakukan perlawanan aktif kepada petugas.

“Modusnya, komplotan ini hunting terlebih dahulu, setelah mendapatkan sasaran, kemudian bersama-sama datang ke lokasi untuk melancarkan aksinya,” ucap Kombes Pol Abdul Waras.

Adapun peran masing-masing pelaku yakni Agus Ariansyah alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil.

Sementara, Ade Kusuma berperan sebagai mengawasi lokasi dan membawa mobil hasil curian dan IK (DPO) membantu mengawasi lokasi.

“Setelah berhasil, mobil itu dijual ke penadah dengan harga mulai dari Rp 6 juta sampai 8 juta. Pelaku juga memodifikasi mobil agar menghilangkan jejak,” ungkap Abdul Waras.

Hasil pemeriksaan dan pendalaman, pelaku telah melakukan aksinya di 3 TKP berbeda yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Ini masih kita kembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama,” tandasnya

Lanjut Abdul, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.

“Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara,” jelasnya. (*)

Curi Motor Modus COD Beli HP, Resedivis Curanmor Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap DW (32), laki laki warga jalan putri balau, kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung.

DW (32) ditangkap petugas di rumahnya di jalan Putri Balau, Kelurahan Kedamaian Keamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, pada Rabu (31/01/2024) dini hari.

Pelaku DW (32) bersama rekannya RN (28) diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di kota Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi pada hari Senin (27/11/2023) siang di seputaran SPBU yang terletak di jalan pangeran antasari, kedamaian Kota Bandar Lampung.

Pelaku RN (24) sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, pada bulan Desember 2023.

Pelaku DW (32) sendiri mengenal korban melalui forum jual beli hand phone di media sosial Face Book, dan saat itu pelaku DW (32) melakukan tawaran hand phone yang akan dijual oleh korban. Setelah itu keduanya menyepakati untuk bertemu di SPBU Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian Bandar Lampung dengan maksud untuk melihat kondisi hand phone yang akan dijual oleh korban.

Karena Pelaku DW (32) sudah memiliki niat jahat untuk mengambil sepeda motor korban, Kemudian pelaku DW (32) mengajak rekannya RN (24) untuk bertemu korban di lokasi yang telah di sepakati.

Saat bertemu dan memeriksa hand phone yang akan dijual oleh korban, disaat yang bersamaan korban menerima telepon dari seseorang dan korban sedikit menjauh dari lokasi tempat kedua pelaku.

Naasnya kunci sepeda motor korban masih menggantung, dan saat korban lengah kedua pelaku mengambil sepeda motor merk Yamaha Freego warna biru Nopol BE 6419 DY milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, Pelaku DW (32) melakukan perlawanan aktif dengan mendorong petugas dan coba melarikan diri.

“Saat kita tangkap, pelaku DW (32) mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga terpaksa pelaku kita berikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya” ungkap Kompol Dennis.

Dennis menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan, Pelaku DW (32) merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama, dan mengaku sudah 3 kali melakukan aksi serupa.

“Kita masih dalami, sementara pengakuan pelaku, sudah 3 kali melakukan aksi serupa” ujar Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang seharga 2,5 juta rupiah.

“Untuk barang bukti masih terus kita lakukan upaya pencarian” ujar Kompol Dennis.(*)

Lakukan Pencurian, Seorang Warga Tubaba Ditangkap Polres Lamtim

6detikcom, LAMPUNG TIMUR – Team Tekab 308 Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur Polda Lampung membawa paksa seorang pemuda warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha Jaya Utama pada Jum’at (14/7/23) menjelaskan, pelaku berinisial BR (39) warga Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari senin (10/5/23) sekira pukul 06.00 Wib.

Diduga Pelaku bersama rekannya melakukan pencurian dengan cara membuka jendela samping kanan rumah korban yang tidak terkunci dan sudah sedikit terbuka, kemudian pelaku BR masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Handpone berikut charger handpone yang pada saat itu sedang di charge di atas lemari ruangan rumah korban.

Mengetahui hp nya telah hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Bungur guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.

Pelaku di tangkap pada Kamis (13/7/23) sekira pukul 20.00 Wib, team Tekab 308 Presisi Polres Lampung timur berhasil menangkap dan mengamankan pelaku di daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Untuk saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk 1 pelaku untuk saat ini berstatus sebagai DPO.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, sebelumnya pelaku telah melakukan pencurian di 3 tempat berbeda di kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres
(Red)

TIM Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Meringkus Satu Dari Tiga Orang Pelaku Curas

6detikcom Pesawaran–Pelaku Pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang beraksi di halaman depan Masjid An-Nur yang berada di Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira jam 20.30 Wib lalu, akhirnya berhasil di rungkus oleh Tim Gabungan Tekab 308 presisi Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang di pimpin oleh KBO Reskrim polres pesawaran IPDA Zainal Abidin, pada hari Senin (22/05/2023) pukul 19.00 WIB.kemarin.

Dalam Penangkapan pelaku curas tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) dari 3 (Tiga) orang pelaku yang berinisial AW alias J (26) merupakan warga Dusun Negara Ratu Wates Desa Negara Ratu Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran dan 2 (Dua) orang pelaku Lainnya dinyatakan DPO. Senin(22/05/23).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) yang di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, membenarkan telah menangkap 1 (Satu) dari 3 (Tiga) orang pelaku Tindak Pidana Curas yang Terjadi di Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

Kejadian bermula Pada hari jumat 17 Februari 2023 sekira jam 20.30 wib Korban An. NAR (26) warga Desa Poncowati Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan Saksi AF (16) warga Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah berjalan dari Bandar Lampung menuju arah Lampung Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam Nopol BE 4760 HB.”jelas AKP Supriyanto Husin.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Pesawaran setibanya di Masjid An – Nur Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Korban (NAR) dan Saksi (AF) menumpang berteduh dan buang air kecil di Toilet Masjid, tak lama kemudian datang 3 (tiga) orang laki-laki yang berboncengan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam merah dan 2 (dua) orang diantaranya menghampiri Korban (NAR) dan Saksi (AF). Tiba-tiba Pelaku menodongkan senjata tajam jenis Golok Kepada Korban Dan Saksi. kemudian pelaku merampas paksa 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A dan dompet milik Saksi dari dalam kantong celana.

melihat kunci Kontak Motor Korban (NAF) Masih Menempel di Kendaraan, Palaku juga membawa Kabur Motor Milik Korban (NAF) ke arah Lampung Tengah. Karena Sempat melawan Pelaku, Korban mengalami luka robek dibagian kepala dan punggung tangan sebelah kanan akibat terkena sabetan senjata Tajam jenis Golok.”Ujarnya.

Pelaku Curas saat ini di bawa ke polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Untuk Barang bukti yang diamankan yaitu 1(Satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Merah hitam No.Pol BE 4760 HB Dan atas kejadian ini Korban NAF mengalami Kerugian di taksir senilai sebesar Rp 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).”Tutup AKP Supriyanto Husin.(red)

Kelompok Pencuri Berpura-pura Belanja Diamankan Polres Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur – Seorang Pria dan dua orang wanita digelandang ke Mako Polres Lampung Timur Polda Lampung oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur pada Sabtu (29/4/2023).

DM, RS dan SR adalah inisial ketiganya yang tidak berkutik saat Polisi mendatangi rumah mereka.

Pasalnya mereka adalah kelompok pelaku pencurian disebuah toko baju dan sembako di Desa Wonosari Kecamatan Pekalongan pada Jum’at (28/4/2023) kemarin.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan modus ketiga pelaku dengan berpura-pura sebagai pembeli.

“Ketiganya datang dan berpura-pura sebagai pembeli untuk melakukan aksinya,” ujar Rizal.

“Pada saat itu datanglah ketiganya dengan kendaraan roda empat dan salah satu diantara mereka berpura-pura membeli cat rambut sedangkan pelaku lain mencoba mengalihkan perhatian dan menggasak sebuah tas milik korban kemudian pergi,” terangnya.

Diketahui ketiga pelaku berhasil membawa sebuah tas berisikan uang tunai sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) milik korban yang kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pekalongan.

Bersama dengan pelaku, Polisi juga mengamankan 1 unit roda empat yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, 6 helai pakaian, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 180.000,-, KTP, BPJS dan Buku Rekening milik korban yang dibawa ke Mako Polres Lampung Timur.(red)

Lebaran Malah Bermain Judi, Lima Warga Pringsewu Diatngkap Polisi

6detikcom, Pringsewu— Momen lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, namun berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.

Aparat keamanan dari Polres Pringsewu Lampung yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya 5 orang penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung pada Selasa (25/04/2023) sekira pukul 21,00 Wib disebuah gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Dalam penggerebakan itu, lanjut Kasat, 5 orang penjudi berhasil ditangkap, sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.

Lulusan Akpol tahun 2015 tersebut juga menyebut jika dalam pengegrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp.280 ribu.

“ya saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ujar Kasat reskrim dalam keterangannya pada Rabu (26/04/2023)

Diungkapkan Feabo, jika pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.

“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ungkapnya

Lebih lanjut, Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.” Tandasnya (red)

Respon cepat, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Berhasil Amankan pelaku penganiayaan Terhadap Dokter

6detikcom, Lampung Barat (Polda Lampung)–Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lambar Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak Iain adalah seorang Dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Selasa (25/04/2023).

Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel triwiyono (29), warga Kel. Desa Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.

Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (32) dan MH (41), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04/2023) sekira Pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.

Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi, SH.,MH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan.

Dan berdasarkan Laporan Polisi, LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.(red)

Polres Lamtim Ungkap Judi Togel Di Sukadana

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus judi toto gelap (togel).

Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan NT (34), warga desa Terbanggi Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing pada Rabu Rabu (22/3/23) menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 20.30 wib, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 337.000, 1 unit telepon genggam merk Oppo dan 2 buah buku tulis berisikan catatan angka-angka.

“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut” katanya

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara” tutupnya
(Red)

Aniaya Pacar, Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi

6detikcom, Pringsewu| Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.

Pelaku penganiayaan itu berinisial TR (50) warga Pekon (Desa) Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Peingsewu saat berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu Pada Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib.

“Ya benar Jumat dinihari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023) siang

Disampaikan Kasat, TR diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacar pelaku bernama Suhartini (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, motif pelaku nekat menganiaya pacarnya lantaran tersulut emosi.

“korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya.(red)