Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Bakti Sosial Kita Peduli, JMSI Bersama BAZNAS dan Orang-Orang Baik Bantu Sembako Korban Banjir di Desa Batu Menyan

Bakti Sosial Kita Peduli, JMSI Bersama BAZNAS dan Orang-Orang Baik Bantu Sembako Korban Banjir di Desa Batu Menyan

Pesawaran – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pesawaran bersama orang-orang baik yang menjadi donatur, serta mahasiswa yang tergabung Unit UKMF Kelompok Studi Seni (KSS) FKIP, Unila langsung bergerak memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (22/2/2025).

Diketahui pascahujan deras yang melanda sebagian besar wilayah Provinsi Lampung pada Jumat (21/2/2025) malam, sejumlah wilayah terdampak, termasuk Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Penyerahan bantuan melalui “Kegiatan Bakti Sosial Kita Peduli” dengan Tema ‘Bantu Sesama Untuk Pesawaran Bermartabat’ ini, dilaksanakan di Balai Desa Batu Menyan dengan dihadiri Kepala Desa Syahruji, Sekretaris Desa Munawir dan seluruh aparatur desa hingga ketua RT.

Ketua JMSI Anton Kurniawan, mengatakan bantuan sembako ini adalah bentuk silaturahmi dan kepedulian kita terhadap warga Desa Batu Menyan yang menjadi korban banjir. Menurutnya, JMSI bersama BAZNAS Kabupaten Pesawaran serta para donatur turut merasa prihatin atas bencana yang melanda. Dia berharap paket sembako yang diberikan bisa membantu meringankan beban warga.

“Perlu kami jelaskan bantuan paket sembako dalam kegiatan “Bakti Sosial Kita Peduli” ini berasal dari BAZNAS Kabupaten Pesawaran, para donatur serta mahasiswa yang tergabung Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Kelompok Studi Seni (UKMF KSS) FKIP Unila. Tujuannya adalah meringankan beban korban terdampak banjir di Desa Batu Menyan,” ucapnya.

“Perlu juga saya sampaikan, selain BAZNAS Kabupaten Pesawaran, ada orang-orang baik yang telah rela menjadi donatur dalam kegiatan ini, yaitu: Sekretaris KPU Pesawaran, Bapak Adhytia Hidayat (Kepala Bappeda), Bapak Jayadi Yasa (Kadis Kominfo), Bapak Anggun Saputra (Kadis Pariwisata), Bapak Toto Sumedi (Sekwan), Bapak M. Suharyadi (Kepala SMAN 1 Liwa Lampung Barat, dan Bapak Bambang Nopriyadi (Kepala SMA Kemala Bhayangkari Kotabumi,” ucap Anton di hadapan warga penerima bantuan.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kepala Desa Batu Menyan dan seluruh aparatur desa yang telah menyambut kami dengan sangat baik,” katanya.

Menanggapi bantuan yang diterima warganya, Kepala Desa Baru Menyan, Syahruji, mengucapkan terima kasih kepada JMSI Kabupaten, BAZNAS serta para donatur yang telah peduli terhadap warganya yang terdampak musibah banjir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada JMSI dan BAZNAS serta para donatur yang telah menyisihkan rezekinya untuk membantu warga kami yang terdampak banjir. Bantuan ini sangat membantu dan sangat bermanfaat bagi warga. Terim kasih juga kepada adik-adik mahasiswa dari UKMF KSS FKIP Unila yang telah turut serta menyukseskan kegiatan ini,” ucap Syahruji.

Selain itu, dia juga berharap Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat membangun tanggul dan memperbaiki drainase di Desa Batu Menyan sehingga meminimalisasi dampak banjir terhadap warga.

“Desa Baru Menyan termasuk salah satu wilayah di Pesawaran yang rentan resiko banjir. Kami berharap Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi dapat membangun tanggul sehingga ke depan tidak terjadi lagi bencana banjir di desa kami,” ungkapnya.

Salah satu warga penerima bantuan, Nita Dahlia, warga Dusun Marga Dalom, Desa Batu Menyan, mengaku senang dan bersyukur atas bantuan yang telah disalurkan JMSI. Dia juga mengaku terharu sebab masih ada yang peduli dengan masyarakat.

“Saya mengucapkan ribuan terima kasih kepada JMSI, BAZNAS dan para donatur yang telah peduli kepada masyarakat dengan memberikan bantuan. Ini sangat bermanfaat untuk kami,” ucapnya.

Hal yang sama disampaikan Aripin, warga lainnya. “Saya sangat terima kasih banyak kepada JMSI dan BAZNAS telah memberikan bantuan sembako kepada kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua UKMF KSS FKIP Unila, Marisha, sangat mengapresiasi kegiatan JMSI yang berkolaborasi dengan BAZNAS memberikan bantuan sembako kepada warga Desa Batu Menyan yang terkena banjir. Dia juga berterima kasih sebab UKMF KSS FKIP Unila telah dilibatkan dalam kegiatan sosial ini.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan JMSI yang berkolaborasi dengan BAZNAS dan para donatur ini. Tindakan nyata seperti ini yang diperlukan warga korban bencana. Semoga ini bermanfaat dan dapat meringankan warga Batu Menyan yang terdampak banjir,” pungkasnya.

Kabur Ke Sumsel, Supir Truk di Bandar Lampung Ditangkap Usai Bakar Teman Wanita

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bergerak cepat meringkus P (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran usai membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan yang mudah terbakar ke arah tubuh korban.

Insiden tragis terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat perbuatan tersebut korban TW (44) mengalami luka bakar serius di tubuhnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku nekat melakukan hal tersebut karena cemburu.

“Pelaku ini cemburu karena mengetahui jika korban jalan dengan laki laki lain, itu yang membuat pelaku sampai nekat menyiram korban dengan cairan yang mudah terbakar dan membakarnya,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir truk lintas provinsi ini telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun.

Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku sudah merencakan hal tersebut dan membuntuti korban saat pulang kerja sebelum akhirnya menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya.

Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

“Kurang dari 1×24 jam, dengan berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku bisa kita tangkap di wilayah Musi Rawas,” Kata Enrico.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti 1 helai baju berwarna putih, 1 potong celana jeans dan 1 potong jaket jeans.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi juga akan menunggu kondisi korban membaik untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendapatkan gambaran yang lebih jelas terkait insiden ini. (*)

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terbongkar, Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil Tangkap Pelaku Utama

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, SH., MM., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUH-Pidana, yang terjadi di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kejadian.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan Kejadian bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M. Badarsyah (39), seorang warga asal Dusun Lubuk Bakak, mendapati sepeda motor Honda Absolute Revo miliknya, yang diparkir di samping gubuk tempat ia tinggal, telah hilang. Pelaku MS (29), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter, lalu menghidupkan motor dengan memotong kabel kontak dan mengengkolnya.

Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku segera menjualnya kepada seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Cermin.

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh IPDA Rajib Gana, SH., MM., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MS. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah BPKB berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin, IPTU Apri Sampanuju, SH., mengapresiasi kerja keras tim Tekab 308 yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pesawaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(***)

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Seorang Pria Terpaksa DIbekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba dengan inisial AM (21) merupakan salah satu warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba di Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran. Kamis, 04 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan bermula telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di seputaran Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran.

Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 1 (Satu) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian Tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok yang di genggam di tangan kiri pelaku. Kemudian Tim Opsnal meringkus Pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Terang Nufi”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 1 (satu) Bungkus kotak rokok merek Mami Baru.(***)

Bandar Judi Online Togel DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang IBU Rumah Tangga

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel pada Kamis, (27/06/2024) malam.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.,mengatakan “Kami telah berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan”, Pungkas Devrat”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Menjelaskan kronologi Kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya. Lalu Tim memeriksa Hand Phone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan lebih lanjut.”jelas Devrat”.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.(***)

Pelaku Penganiayaan DI Ciduk Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran--Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Samsudin salah satu warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Rabu (29/05/2024) sore.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) yang merupakan tetangga dari korban dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. Saat berjalan, Korban Samsudin bertemu dengan Pelaku M (64) di jalan Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan, kab. Pesawaran dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya.

Telihat pelaku telah membawa 1 ( satu ) buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban. Karena sabit yang di bawa pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Apri”.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA Rajib Gana, S.H., M.M berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman M (64) di Dusun Tanjung agung, Rt 005 Rw 001, Desa Tanjung agung, Kec. Teluk pandan, Kab. Pesawaran dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh Apri”.

Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm, 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam merk specs (milik korban), 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih (milik korban), 1 (Satu) buah celana pendek warna cream merk nevada (milik pelaku) dan 1 (Satu) buah kaos bergambar partai warna putih (milik pelaku).

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.(***)

Garap Bocah DIbawah Umur, Seorang Pria Berhasil DI Ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran Unit PPA kembali meringkus seorang Pria inisial PY (28) merupakan warga Dusun I sidodadi Rt/Rw 003/002 Desa sidodadi, Kec.Teluk Pandan, Kab.Pesawaran karena lantaran aksi bejatnya setubuhi bocah berusia 15 (lima belas) Tahun. Kamis (30/05/2024) dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mengatakan bahwa telah mengamankan seorang Pria pelaku pemerkosaan bocah berusia 15 (Lima Belas) Tahun di Polres Pesawaran.”Tandas Deddy”.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Anggota unit PPA dan tim tekab 308 presisi polres pesawaran Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 dini hari mendapat informasi dan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah nya yang beralamat di dusun I  desa sidodadi Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 17 mei 2024 sekira jam 10.30 wib di sebuah kamar rumah milik Nenek Korban di dusun I, desa sidodadi, kec. teluk pandan, kab. Pesawaran yang pada saat itu Nenek korban sedang tidak berada di rumah. Mirisnya, pelaku datang ke sebuah rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, Pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak dari pelaku ditinggal diluar kamar.

Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurep dan pelaku menghampiri korban untuk membalikkan posisi badan si bocah (15) menjadi terlentang. Dengan segera pelaku melepas celana sibocah dan melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhinya.

Korban hendak memberontak aksi bejat pelaku, namun pelaku mencoba menenangkan si bocah (15) agar anak dari pelaku tidak mendengarkan suara berisik akibat kelakuan bejat ayahnya dengan si bocah. Tak lama kemudian Pelaku mengeluarkan cairan sperma di atas sprei yang terpasang di kasur kamar milik korban. setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang (***)

Gubuk Menjadi Ssksi Bisu Pencabulan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

6detikcom,  Pesawaran--Maraknya kasus pencabulan yang makin meningkat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran unit PPA Berhasil mengamankan seorang Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur. Selasa (28/05/2024).

Pelaku berinisial W (25) merupakan salah satu warga Dusun II damar kaca, Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan Kab.pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, diketahui Korban berusia 14 (Empat belas tahun)”, Pungkas Deddy.

Kemudian Unit PPA bersama Tekab 308 langsung menuju dimana tempat pelaku bersembunyi. Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya yang beralamat di desa tanjung agung Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran tanpa ada perlawanan.”Imbuh Deddy”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari kamis, 16 mei 2024 sekira jam 00.30 wib di Desa Tanjung Agung,  Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubug, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban.

Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .(***)

Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

Wakapolres Pesawaran KOMPOL SUGANDHI SATRIA NUGRAHA, S.I.P., M.H. : Penilaian Siskamling di Pesawaran, Menggugah Semangat Gotong Royong Warga

6detikcom, Pesawaran– Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pesawaran, Kompol Sugandhi S. Nugroho, melakukan penilaian dan pengecekan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tiga desa, yaitu Desa Padang Manis, Desa Bagelen, dan Desa Sukaraja. Penilaian ini merupakan bagian dari lomba Siskamling tingkat Kabupaten Pesawaran, yang hasilnya akan diumumkan oleh Satbinmas Polres Pesawaran dan desa terbaik akan mewakili kabupaten di tingkat Polda Lampung, Selasa (21/05/2024)

Dalam sambutannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah mengingat luasnya demografi Kabupaten Pesawaran. “Dengan konsistensi pelaksanaan Siskamling, kita dapat mengurangi niat pelaku kejahatan. Saya mengimbau masyarakat untuk berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya saat mengunjungi Desa Bagelen.

Penilaian dimulai dari Desa Padang Manis, di mana tim penilai disambut hangat oleh warga. “Alhamdulillah, kami disambut hangat oleh warga di Desa Padang Manis dan Desa Bagelen. Terima kasih atas sambutannya, dan setelah dari sini kami lanjutkan ke Desa Sukaraja,” tambahnya.

Kompol Sugandhi menjelaskan bahwa lomba Siskamling ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat, meningkatkan semangat gotong royong, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap kondusif. Penilaian meliputi beberapa aspek, seperti keberadaan pos Satkamling, personil Satkamling, perlengkapan Satkamling, kebersihan lingkungan pos, dan penyelesaian masalah di desa.

Merdi Parmanto, Kepala Desa Bagelen, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Wakapolres beserta jajarannya. “Beberapa minggu yang lalu, ibu Kapolres Pesawaran menunjuk Desa Bagelen untuk mengikuti lomba Satkamling. Saat ini, Desa Bagelen telah memiliki sembilan belas titik pos kamling yang dibangun secara gotong royong,” ujar Merdi. Ia berharap kegiatan ronda tetap dilanjutkan meski lomba telah usai, karena banyak hikmah yang dapat diambil, seperti meningkatkan silaturahmi dan menjaga keamanan lingkungan.

Wakapolres Pesawaran beserta tim penilai melanjutkan penilaian di Desa Sukaraja, disambut dengan antusias oleh warga setempat. Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Gedong Tataan, Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Danki Kompi Senapan A, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, para perangkat desa, dan warga sekitar.

Dalam pesannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami, sebagai aparat kepolisian, bersama dengan Bhabinsa tidak bisa 100 persen menjaga keamanan lingkungan tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak semua warga untuk menghidupkan kembali kegiatan Siskamling. Dengan demikian, kita bisa mencegah niat pelaku kejahatan karena mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk beraksi,” ujarnya. (zamzami)

Aparat Gabungan Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

6detikcom, Pesawaran–Bangunan liar yang berada di dusun Induk Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran menjadi ajang perjudian sabung ayam dibongkar paksa oleh aparat gabungan, baik TNI-Polri, Aparat Desa dan Tokoh Agama setempat. Sabtu (18/05/24).

Selain merobohkan paksa Gubuk yang terbuat dari bambu dan terpal, Tim gabungan langsung memusnahkan dengan cara dibakar berikut lapak-lapak yang digunakan warga untuk tempat berjualan di arena Sabung ayam.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H. Mengatakan “Kami bersama TNI dan tokoh masyarakat melakukan pembongkaran lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat perjudian di Kecamatan Tegineneng,” ujar Timur.

Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat secara luas.”Imbuhnya”.

Dengan pembongkaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Pesawaran.

”Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktek perjudian yang merugikan ini dan menghimbau kepada warga sekitar agar tidak takut untuk melaporkan ke polisi apabila melihat aktivitas sabung ayam dan judi yang lain dan kami pastikan identitas aman bagi masyarakat yang melaporkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.” tutup Timur”.(SPR)

Bejat ! Kakek 65 Tahun Tega Mencabuli Anak umur 10 Tahun di tangkap Unit PPA Reskrim Polres Pesawaran.

6detikcom, Pesawaran 17 mei 2024 – Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Pesawaran dengan Modus pelaku mencabuli korban saat hendak berbelanja di warung milik pelaku.

Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H.,M.M mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M Menjelaskan Peristiwa pencabulan Awal Mula terjadi pada Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib, ia mengatakan saat korban yang berumur 10 Tahun ini di suruh nenek korban ke warung milik pelaku untuk membeli kopi bubuk kemudian pada saat korban di warung pelaku, korban di tarik pelaku masuk ke dalam kamar saat itulah pelaku langsung menyetubuhi korban.

Pada 15 Mei 2024 , Korban kembali berbelanja di Warung Pelaku Saat itu Pelaku Berinisial A (65 Tahun) beralamat Desa hurun kec. teluk pandan kab. Pesawaran menarik Korban ke samping warung nya dan melakukan pencabulan dengan cara meremas payudara korban lalu korban memberontak langsung lari pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut ke ibu korban, mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres pesawaran guna di tindak lanjuti.

“Anggota unit PPA dan Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumah nya yang beralamat di desa hurun Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa ada nya perlawanan dan telah mengakui perbuatannya” Ungkap Deddy.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut dan Atas Perbuatannya, tersangka Diancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.(***)

Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku Begal

6detikcom, Pesawaran, 16 Mei 2024 – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, S.H., M.M., mencatatkan keberhasilan pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.

Kasus ini bermula pada hari Sabtu, 20 April 2024, di Jl. Raya Lintas Kelumbayan, Pesawaran, ketika Korban seorang pelajar berusia 14 tahun menjadi korban kejahatan Pembegalan yang terjadi di tengah perjalanan., mereka dihadang oleh dua orang laki-laki yang mengendarai motor Suzuki Satria FU. Dengan tindakan yang cepat dan brutal, para pelaku Menarik Tangan Korban Sampai Terjatuh dan Pelaku berhasil merampas motor Yamaha Vino Fi 125 milik korban, menyebabkan kerugian sebesar Rp 10.000.000.

Penyelidikan yang intensif dan kerja keras tim Tekab 308 Presisi Dalam 1 Bulan ini membuahkan hasil ketika PAW, laki laki, 25 tahun, berhasil ditangkap. Pelaku yang dikenal sebagai wiraswasta ini ditangkap di Dusun Sukabandung Desa Kota Jawa Kab. Pesawaran tempat tinggalnya. Barang bukti yang diamankan adalah satu unit motor Yamaha Vino Fi 125 warna hitam, yang telah dihilangkan nomor polisi dan nomor mesinnya oleh pelaku.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, SH dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan dapat kami tangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, mengingat kejahatan Pembegalan sangat Meresahkan untuk Warga di wilayah tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kini, dengan pelaku di tangan keadilan, masyarakat Pesawaran dapat bernapas lega, dan bagi para pelaku kejahatan, pesan dari kepolisian jelas: tidak ada tempat bagi kejahatan di bumi Krakatau ini.(***))