Aniaya Seorang Mahasiswa, Pedagang Buah Nanas di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku penganiayaan seorang mahasiswa di Bandar Lampung berinisial MDK (21).

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (5/6/2024), sekira pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

Pelaku penganiayaan yaitu RM (27), warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas di sebuah rumah sakit di Bandar Lampung, pada Kamis (6/6/2024) subuh.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan hal tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan subuh tadi, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan” kata Kasat Reskrim Kompol Dennis, Kamis (6/6/2024).

Kejadian penganiayaan tersebut berawal saat pelaku RM (27) menghentikan laju sepeda motor milik teman wanita korban, dengan dalih meminta maaf karena salah paham saat keduanya berkendara dijalan raya, namun bukan minta maaf, pelaku malah ingin mengajak teman wanita korban untuk berkenalan .

“Korban saat itu sedang mengantarkan teman wanitanya pulang, dengan beriringan menggunakan sepeda motor masing masing, namun korban sempat tertinggal jauh jaraknya dengan motor teman wanitanya tersebut ” jelas Dennis.

Melihat motor teman wanitanya dihentikan oleh pelaku, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menegur pelaku, perkelahian keduanya pun terjadi.

“Saat itu teman wanita korban mencoba melerainya, saat bersamaan pelaku berlari ke sebuah warung nasi goreng dan mengambil pisau, kemudian kembali menyerang korban” katanya.

Dengan berbekal pisau tersebut, Pria dengan sejumlah tato ditubuhnya ini langsung menusuk korban ke arah bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 kali dan punggung sebelah kiri sebanyak 1 kali.

Setelah itu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

Telapak tangan pelaku sendiri terluka, diduga terkena pisaunya sendiri saat menyerang dan menusuk korban..

“Kita dapati informasi pelaku ini sedang berobat di sebuah rumah sakit, kita lakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil kita amankan” jelas Dennis.

Dennis menambahkan bahwa pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai penjual buah nanas ini, tercatat sebagai resedivis dalam kasus Narkoba di tahun 2021 dan Kasus pencabulan di tahun 2016.

“Untuk pisau yang digunakan oleh pelaku, masih kita lakukan pencarian,” ungkap Dennis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.(*)

Tragedi di Pringsewu: Seorang Ibu Nyaris Tewas Ditangan Anak Kandungnya

6detikcom, Pringsewu– Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Rabu (5/6/2024) sore di Pringsewu, Lampung. Seorang ibu rumah tangga nyaris tewas di tangan anak kandungnya. Korban, Sumarni (64), warga Pekon Waringinsari Timur, mengalami serangan brutal dari anaknya, Winarno (38), yang menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibat serangan tersebut, Sumarni menderita luka parah di sekujur tubuhnya.

Beruntung, menantu korban segera mengetahui kejadian tersebut dan berhasil menyelamatkan serta mengevakuasi Sumarni ke fasilitas kesehatan terdekat.

Pelaku, Winarno, diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sempat dipasung selama tiga tahun. Setelah aksinya diketahui, Winarno mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri menggunakan senjata tajam, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya, peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Pekon Waringinsari Timur pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Akibat penganiayaan ini, Sumarni mengalami luka bacok dan sayat di enam bagian tubuhnya, dengan luka paling parah di bagian belakang kepala dan leher. Saat ini, Sumarni sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Az-Zahra Kalirejo, Lampung Tengah.

“Sementara itu, Winarno yang juga mengalami luka robek di bagian kepala, leher, dan dagu akibat upaya bunuh diri, kini dirawat di Puskesmas Sukoharjo dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian,” ujar Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (6/6/2024) pagi.

Kapolsek menambahkan bahwa pada tahun 2005, Winarno sempat berusaha membakar rumah orang tuanya dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Lampung. Barang bukti berupa golok dan pisau yang digunakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai alat bukti penganiayaan dan upaya bunuh diri.

Menurut Riyadi, pihaknya masih menyelidiki penyebab Winarno sampai nekat menganiaya ibu kandungnya dengan begitu sadis. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. (*)

Pelaku Penganiayaan DI Ciduk Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran--Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Samsudin salah satu warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Rabu (29/05/2024) sore.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) yang merupakan tetangga dari korban dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. Saat berjalan, Korban Samsudin bertemu dengan Pelaku M (64) di jalan Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan, kab. Pesawaran dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya.

Telihat pelaku telah membawa 1 ( satu ) buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban. Karena sabit yang di bawa pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Apri”.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA Rajib Gana, S.H., M.M berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman M (64) di Dusun Tanjung agung, Rt 005 Rw 001, Desa Tanjung agung, Kec. Teluk pandan, Kab. Pesawaran dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh Apri”.

Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm, 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam merk specs (milik korban), 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih (milik korban), 1 (Satu) buah celana pendek warna cream merk nevada (milik pelaku) dan 1 (Satu) buah kaos bergambar partai warna putih (milik pelaku).

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.(***)

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)

Aniaya Pacar, Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi

6detikcom, Pringsewu| Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.

Pelaku penganiayaan itu berinisial TR (50) warga Pekon (Desa) Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Peingsewu saat berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu Pada Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib.

“Ya benar Jumat dinihari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023) siang

Disampaikan Kasat, TR diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacar pelaku bernama Suhartini (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, motif pelaku nekat menganiaya pacarnya lantaran tersulut emosi.

“korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya.(red)

Terlibat Penganiayaan dan Pemerasan, 3 Warga Way Jepara Ditangkap Polisi

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur Polda Lampung, menangkap 3 orang warga, yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan penganiayaan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, pada Rabu (15/3/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah AS (24), AY (26) dan AK (19) warga Kecamatan Way Jepara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, para tersangka pada tanggal (26/1) malam, diduga terlibat penganiayaan, dan pemerasan terhadap beberapa pelajar, pada sebuah warung, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara.

Peristiwa kejahatan diduga diawali para tersangka, dengan cara mendatangi korban, untuk meminta rokok, lalu korban sempat dipukuli, dirampas bensin sepeda motornya, dan diambil paksa topi serta uang didalam sakunya, yang jumlahnya mencapai 70 ribu rupiah.

Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka.

Para tersangka dan barang bukti berupa Topi milik korban, kini telah diamankan di Mapolsek Way Jepara, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 Jo 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya
(Red)

Tawuran Di Jalan Sudirman, Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap 3 Orang Kelompok Geng Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Respon Cepat, Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengangkap 3 orang kelompok geng motor yang merupakan pelaku penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal Bandar Lampung, Sabtu (11/03/2023) subuh.

Ketiga orang pelaku tersebut yaitu RNS, (19) pemuda warga Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, RAG (16), remaja warga Jalan Senopati Gang Seroja Kecamatan Jati Mulyo Lampung Selatan dan DZ (22), pemuda warga Jalan Pulau Seribu Gang Albarokah Way Dadi Sukarame Bandar Lampung.

Ketiganya telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Agil (21), warga Jalan Purnawirawan I Gang Lestari Langkapura Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono, SH, MH mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M membenarkan terkait penangkapan terhadap ketiganya.

Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono, SH, MH menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap pada hari Senin (13/03/2023) sore dimana RNS (19) ditangkap di rumah rekannya di wilayah Way Hui Lampung Selatan, sementara RAG (16) dan DZ (22) ditangkap di seputaran PKOR Way Halim Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil interogasi, Ketiga pelaku ini tergabung dalam kelompok Geng Motor OKB (Orang Keren Barat) yang kerap berkumpul di wilayah Permata Biru Sukarame Bandar Lampung.

Pelaku DZ (22) selaku admin geng motor OKB yang memberitahu rekan rekannya untuk berkumpul yang tergabung dalam kelompok PUSAT BERSATU untuk melakukan tawuran dengan geng motor Gradak yang tergabung dalam Kelompok All Star Bersatu di Jalan Jenderal Sudirman Rawa Laut Enggal Bandar Lampung.

“Para pelaku ini berkumpul di jembatan rel di wilayah Kelurahan Gunung Sari Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung sebelum tawuran” tambah Kompol Mujiono.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono menjelaskan bahwa ajakan tawuran disebarkan melalui media sosial Instagram antar kedua geng motor OKB dan geng motor GRADAK.

“Jadi geng motor OKB mengajak geng motor lainnya dan tergabung dalam Kelompok Pusat Bersatu untuk melawan Kelompok All Star Bersatu” Ujar Kompol Mujiono.

Selain melakukan penganiayaan terhadap korban Agil (21), salah satu pelaku RAG (16) berhasil mengambil hand phone milik korban dan saku dalam saku celana korban.

“Pelaku sudah ditahan, dan kami masih terus pendalaman terhadap perkara ini, jadi masih ada kemungkinan ada pelaku lainnya” ucap Kompol Mujiono.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 (buah) celurit modifikasi, 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang warna hijau.(red)