Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Bawa Pedang dan Celurit, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Dua Remaja Asal Bandar Lampung Sebagai Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan aksi tawuran yang hendak dilakukan oleh sekelompok remaja di Bandar Lampung.

Dua remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan oleh Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung di pinggir ruas jalan Tulang Bawang, Enggal Bandar Lampung, pada Minggu (25/02/2024) dini hari.

AA (16) dan RA (17), keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh Tim Walet Sampata Polresta Bandar Lampung yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah pahoman Bandar Lampung, di lokasi tersebut, petugas patroli berpapasan dengan 3 sepeda motor dengan masing masing pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Melihat hal tesebut kemudian Tim Walet melakukan pengejaran terhadap rombongan tersebut dan akhirnya rombongan ini terpisah.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menjelaskan bahwa saat dilakukan pengerajan, kedua pelaku sempat membuang senjata tajamnya ke jalan, namun petugas tetap melakukan pengejaran.

“Saat dilakukan pengejaran, barang bukti sajam ini sempat di buang oleh kedua pelaku, namun kedua pelaku akhirnya bisa di amankan di seputaran lapangan saburai, tepatnya di jalan tulang bawang” jelas Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, Kedua pelaku dan rombongannya ini, rencanya akan melakukan aksi tawauran dengan kelompok lain di wilayah Pahoman, Bandar Lampung.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu 1 buah pedang samurai. 1 buah celurit Panjang modifikasi dan 1 buah stik golf” ungkap Kompol Dennis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menghimbau kepada orang tua agar lebih peduli dengan aktifitas anak saat berada diluar rumah khususnya pada malam hari.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan atau membawa senjata tajam Junto UU Nomor 11 Tahun 2012 tetang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(*)

Tawuran Di Jalan Sudirman, Polsek Tanjung Karang Barat Tangkap 3 Orang Kelompok Geng Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Respon Cepat, Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengangkap 3 orang kelompok geng motor yang merupakan pelaku penganiayaan secara bersama sama yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rawa Laut Kecamatan Enggal Bandar Lampung, Sabtu (11/03/2023) subuh.

Ketiga orang pelaku tersebut yaitu RNS, (19) pemuda warga Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, RAG (16), remaja warga Jalan Senopati Gang Seroja Kecamatan Jati Mulyo Lampung Selatan dan DZ (22), pemuda warga Jalan Pulau Seribu Gang Albarokah Way Dadi Sukarame Bandar Lampung.

Ketiganya telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap korban Agil (21), warga Jalan Purnawirawan I Gang Lestari Langkapura Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono, SH, MH mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M membenarkan terkait penangkapan terhadap ketiganya.

Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono, SH, MH menjelaskan bahwa ketiganya ditangkap pada hari Senin (13/03/2023) sore dimana RNS (19) ditangkap di rumah rekannya di wilayah Way Hui Lampung Selatan, sementara RAG (16) dan DZ (22) ditangkap di seputaran PKOR Way Halim Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil interogasi, Ketiga pelaku ini tergabung dalam kelompok Geng Motor OKB (Orang Keren Barat) yang kerap berkumpul di wilayah Permata Biru Sukarame Bandar Lampung.

Pelaku DZ (22) selaku admin geng motor OKB yang memberitahu rekan rekannya untuk berkumpul yang tergabung dalam kelompok PUSAT BERSATU untuk melakukan tawuran dengan geng motor Gradak yang tergabung dalam Kelompok All Star Bersatu di Jalan Jenderal Sudirman Rawa Laut Enggal Bandar Lampung.

“Para pelaku ini berkumpul di jembatan rel di wilayah Kelurahan Gunung Sari Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung sebelum tawuran” tambah Kompol Mujiono.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono menjelaskan bahwa ajakan tawuran disebarkan melalui media sosial Instagram antar kedua geng motor OKB dan geng motor GRADAK.

“Jadi geng motor OKB mengajak geng motor lainnya dan tergabung dalam Kelompok Pusat Bersatu untuk melawan Kelompok All Star Bersatu” Ujar Kompol Mujiono.

Selain melakukan penganiayaan terhadap korban Agil (21), salah satu pelaku RAG (16) berhasil mengambil hand phone milik korban dan saku dalam saku celana korban.

“Pelaku sudah ditahan, dan kami masih terus pendalaman terhadap perkara ini, jadi masih ada kemungkinan ada pelaku lainnya” ucap Kompol Mujiono.

Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 (buah) celurit modifikasi, 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo warna merah dan 1 (satu) buah celana panjang warna hijau.(red)