Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Barang Berharga di Lingkungan Sekolah di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat meringkus AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, usai mencuri barang berharga di dalam lingkungan sekolah. Pelaku berhasil menggasak 1 buah tas yang berisikan 1 unit laptop milik korban AE.

Polisi menangkap AR (45) pada Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah makan, jalan yos sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah saat menjalankan aksinya.

“Pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah, seolah olah akan menjemput siswa di sekolah tersebut, memantau situasi jika dipastikan aman, barulah pelaku ini mengambil barang berharga di lingkungan sekolah tersebut,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di dua sekolah di Bandar Lampung.

Pengungkapan ini berawal saat Polisi dan korban memancing korban untuk melakukan transaksi penjualan laptop milik korban, yang di pasarkan oleh pelaku di sebuah forum jual beli di media sosial.

“Usai berhasil mengambil laptop tersebut, kemudian barang curian ini ditawarkan melalu media sosial,” Kata Enrico.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025), sekira pukul 15.00 WIB, di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” Kata Kasat Reskrim.(*)

Kompak Curi Motor, Dua Sahabat di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang meringkus HS (43) dan RS (32), warga kelurahan Srengsem, Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran nekat mencuri sepeda motor. Aksi pencurian ini sudah direncakanan oleh keduanya dengan menduplikat kontak sepeda motor.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Kamis (30/1/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah lahan parkir toko foto kopi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Panjang Utara, Bandar Lampung.

“Pasca kejadian, korban ditemani oleh pelaku RS datang ke Polsek untuk melaporkan pencurian motor tersebut, setelah kita cek TKP, banyak kejanggalan dengan peristiwa yang dilaporkan,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (7/2/2025).

Setelah melakukan serangkaian penyeldikan dan pemeriksaan, akhirnya pelaku RS mengaku jika motor milik korban tersebut diambil oleh rekannya HS dengan menggunakan kunci duplikat.

“Sudah lama direncanakan oleh keduanya untuk mengambil sepeda motor korban,” Kata Kapolsek.

Sebelum mencuri, pelaku RS meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli keperluan di toko foto kopi, saat sepeda motor terparkir, barulah HS mengambil sepeda motor dengan kunci duplikat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku RS datang menemui korban dan mengatakan bahwa motornya hilang dicuri saat parkiran foto kopi.

“Pelaku RS mengenal korban, RS ini juru parkir di mini market tempat korban bekerja, jadi RS ini memang sering meminjam motor korban,” Kata Kompol Martono.

Usai mencuri, Pelaku HS langsung membawa sepeda motor ke tempat rekannya dengan tujuan akan menggadaikan sepeda motor curian tersebut.

Naas, sepeda motor belum sempat digadaikan, Polisi sudah menangkapnya.

HS (53) ditangkap petugas pada Jumat (31/1/2025), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.

Selain kedua pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2022 warna hitam dan 1 buah kunci kontak duplikat.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Jelas Martono.(*)

Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran 2,2 Kg Sabu, 6 Pelaku Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung. Polisi menangkap 6 orang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 2,2 kilogram serta 100 butir pil ekstasi.

“Total barang bukti narkoba yang berhasil kita sita yaitu sabu seberat 2,2 kilogram dan 100 butir pil ekstasi, yang jika dirupiahkan ditaksir senilai 2,2 miliar rupiah,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (31/1/2025).

6 orang pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari 5 orang laki laki dan 1 orang perempuan.

Keenam pelaku tersebut yaitu AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34) dan RF (34).

Para pelaku ini ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya pelaku AF, Kamis (30/1/2025), pukul 13.30 WIB di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Timur Bandar Lampung.

Dari tangan AF, Polisi menyita sabu seberat 0,95 gram.

Hasil pengembangan yang dilakukan, petugas kembali meringkus HL (31) dan RD (34), di wilayah Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung. Polisi menyita sabu seberat 0,18 gram dari keduanya.

Penggerebakan kembali dilakukan di Jalan RE Martadinata, Kampung Ampai, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, dan polisi menangkap dua orang tersangka, yakni RI (28) dan HM (34).

Dari tangan mereka, ditemukan dua plastik klip berisi sabu seberat 0,66 gram. RM mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hendra, yang kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi terbesar terjadi pada Jumat, (31/1/2025), pukul 00.30 WIB, saat polisi menangkap seorang pelaku RF (33) di kontrakannya di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Badak, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton Bandar Lampung.

Dari tangan RF, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg.

Tak hanya itu, Petugas menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip.

Kombes Pol Alfret menambahkan dengan pengungkapan ini, pihaknya sudah menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini menjadi keberhasilan kami dalam mengungkap, namun juga menjadi tantangan bagi kami untuk terus bisa memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung,” jelas Kombes Pol Alfret.

Alfret juga meminta kerja sama semua pihak agar pihaknya bisa terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya kota Bandar Lampung bebas dari peredaran narkotika.

Dari seluruh operasi ini, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.201,76 gram dengan nilai sekitar Rp2.201.790.000,- dan 100 butir ekstasi dengan nilai sekitar Rp35.000.000,-.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*)

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Nelayan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus DD (38), warga Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung. Saat ditangkap, Polisi menemukan 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan dibawah lemari di dalam kamar pelaku.

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap petugas, pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 05.00 WIB, di rumahnya,Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, kemarin pada hari Rabu (29/1/2025), pelaku DD kita tangkap di rumahnya, dan kami juga turut menyita 7 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di bawah lemari di ruang kamar tidur,” Kata AKP Dhedi, Kamis (30/1/2025).

DD (38) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BI (DPO).

“DD ini diajak oleh BI untuk berjualan sabu, keduanya saling kenal, atau berteman,” jelas AKP Dhedi.

BI (DPO) memberikan paket sabu seberat 1,5 gram untuk kemudian dipecah dan dijual oleh pelaku DD.

Dalam transaksi terakhirnya dengan pelaku BI (DPO), Pelaku DD sudah berhasil menjual 3 paket kecil sabu dengan harga perpaket sebesar 100 ribu rupiah.

Dihadapan petugas, keuntungan penjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Pengakuannya, baru tiga bulan terakhir ini pelaku jadi pengedar sabu, karena tergiur keuntungan yang didapatkan,” Kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(*)

Polresta Bandar Lampung Ringkus Komplotan Pelaku Spesialis Curanmor, 2 Pucuk Senpi Rakitan Disita

6detikcom, Bandar Lampung – Polreta Bandar Lampung meringkus 5 orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut sejumlah amunisi.

Komplotan curanmor yang ditangkap yaitu TP (23), DI (23), WH (29), AS (29) dan ST (32), kelimanya merupakan warga kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal, saat patroli yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kedaton mendapati kawanan ini sedang beraksi di sebuah rumah kos, di Jalan Cengkeh, Kelurahan Gedung Meneng, Raja Basa, Bandar Lampung, pada Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena saat akan ditangkap para pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas.

“Anggota yang berpatroli curiga, kemudian coba menangkap para pelaku namun kawanan ini melakukan perlawanan aktif dengan menembakkan senjata api rakitan ke arah anggota,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).

Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, sampai akhirnya 2 orang pelaku berhasil ditangkap dilokasi yaitu TP (23) dan DI (23) berikut 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, namun 3 orang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Hasil pengembangan, Polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang lainnya di wilayah Sukarame, Bandar Lampung,pada Selasa (28/1/2025) sore hari.

Kombes Pol Alfret menambahkan kawanan ini kerap melancarkan aksinya pada malam hingga menjelang subuh dengan target sepeda motor matic.

“Modusnya motor hasil curian oleh kawanan ini terlebih dahulu disimpan atau ditaruh dilokasi tertentu, seperti di semak semak, atau kebun, setelah terkumpul barulah dibawa oleh kawanan ini ke wilayah Lampung Tengah,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dihadapan petugas, kawanan ini mengaku mampu mencuri sepeda motor hingga 4 unit dalam sekali beraksi.

“Kami masih dalami kasus ini, termasuk penadah kendaraan hasil curian maupun terkait asal senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku,” jelas Alfret.

Kawanan ini sudah hampir 4 kali melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung.

“Di wilayah Bandar Lampung semetara ini ada 4 TKP, mereka juga mengaku pernah melakukan aksinya di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, dan ini masih terus kami dalami,” Kata Kapolresta.

Selain kelima pelaku, dalam kasus ini Polisi menyita 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi, 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, kunci seribu untuk memecahkan gembok dan anak kunci letter T.

“Terhadap para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak,” tandas Kombes Pol Alfret.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa tindak pidana yang terjadi atau dialami, agar pihaknya dapat melakukan langkah langkah cepat dalam mengungkap peristiwa tersebut.(***)

Kakek di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Anak Usia 4 Tahun

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus WT (64), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Pria yang kesehariannnya berprofesi sebagai mekanik mobil bengkel ini diduga keras telah mencabuli seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun.

Pria paruh baya ini diamankan petugas pada Kamis (9/1/2025) malam, di rumahnya, di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Sabtu (11/1/2025).

Peristiwa asusila ini terjadi pada Kamis (9/1/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah bengkel mobil, di wilayah kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung yang lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban.

Pengungkapan ini berawal saat korban BA (4) mengeluh kepada orang tuanya, karena rasa sakit dikemaluannya usai buang air kecil. Saat diperiksa, ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan orang dewasa dekat kemaluan korban.

Tak hanya itu, saat orang tua korban memeriksa celana dalam korban, dirinya menemukan cairan yang diduga sperma.

Mengetahui hal tersebut lantas orang tua korban membujuk anaknya untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Korban saat itu mengaku diminta oleh pelaku untuk membungkuk lalu pelaku dari arah belakang menggesekkan kemaluannya ke bagian kemaluan korban hingga mengeluarkan sprema.

“Pelaku mengenali korban, karena bengkel tempat pelaku bekerja ini bersebelahan dengan rumah korban,” Kata Kapolsek.

Saat peristiwa itu terjadi bengkel mobil tersebut dalam keadaan tutup atau sedang tidak beroperasi.

Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” jelas AKP Ono.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah celana dalam milik korban.

“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolsek.(*)

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Para Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar 68 juta rupiah.

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.

Para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek Kemiling.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Didalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Diupah 20 ribu, Wanita Tomboy di Bandar Lampung Nekat Jadi Kurir Sabu

6detikcom, Bandar Lampung – ER (40), warga jalan ikan pari,Teluk Betung Selatan Bandar Lampung ditangkap nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. Saat ditangkap, 1 paket kecil sabu disimpan pelaku di dalam mulutnya.

Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh mengatakan pelaku ditangkap dalam perjalanan membawa barang haram tersebut, di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Senin (4/11/2024) sekitar pukul 15.45 WIB.

“Pelaku dapet upah 20 ribu, untuk membeli paket sabu di wilayah pekon ampai, Teluk Betung Timur,” Kata Kapolsek Teluk Betung Timur, Kompol Muslikh, Selasa (5/11/2024).

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku disuruh oleh teman yang baru dikenalnya berinisial RN (DPO) untuk membeli sabu di wilayah Pekon ampai, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

“Uang buat belanja sabu, ditransfer ke rekening pelaku oleh RN (DPO), setelah barang nantinya diterima, baru upah diberikan kepada ER,” jelas Kapolsek.

Wanita tomboy ini membeli paket kecil sabu seharga 100 ribu rupiah.

“Pengakuannya baru sekali ini menjadi kurir sabu,” Kata Kapolsek.

Selain pelaku, Petugas menyita 1 paket kecil sabu.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” Jelas Kompol Muslikh.(*)

Curi Belasan Dus Minuman Beralkohol, Tiga Resedivis di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap tiga pelaku pencuri belasan dus minuman beralkohol. Akibatnya korban YR (24) mengalami kerugian berupa 15 dus minuman beralkohol senilai Rp 9 juta rupiah.

“Terhadap pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini memiliki peran masing masing, RF bertugas masuk kedalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.

Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Kemudian IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” Kata Kompol Kurmen.

Empat dus minuman tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (4/11).

Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang resedivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung.

“Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelas Kompol Kurmen.

Peristiwa pencurian belasan dus minuman ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib, di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Kompol Kurmen menjelaskan bahwa korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” Kata Kurmen.(*)

Polsek Sukarame Ringkus Sindikat Pelaku Pemalsu Nomor Mesin Sepeda Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Polisi turut mengamankan tiga orang dalam kasus ini, dimana dua orang yaitu AG dan IM adalah pelaku penadahan motor hasil curian, sedangkan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor ranka dan mesin yang dilakukan kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk, 13 Plat TNKB Sepeda Motor, 1 Plat TNKB Mobil, Obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat dan gerinda.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa penungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor, jika helm bergambar “Doraemon” miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan oleh pelaku curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jatiangung, Lampung Selatan.

“Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda,” ujar Kompol Rohmawan di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).

Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas langsung mendatangi Polsek Jati Agung untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor berinisial SL.

Hasil pemeriksaan, SL mengaku bahwa benar dirinya yang telah mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar “Doraemon”, pada Jumat (20/9/2024).

SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku SL mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada AG,” Kata Kapolsek Kompol M. Rohmawan.

Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di desa adi luwih, Kabupaten Pesawaran.

“AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah atas berinisial M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada ditempat” Kata Kapolsek Sukarame.

Dilokasi tersebut, Petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk 7 unit sepeda motor.

“Kami juga temukan alat alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” Jelas Kompol M. Rohmawan.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook.

“BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga 1,5 juta rupiah,” Kata M. Rohmawan.

Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian, untuk selanjutnya dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online, sedangkan M (DPO) bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor.

Setelah motor motor tersebut berhasil dirubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran layaknya sepeda motor bekas melalui via online media sosial.

“Terhadap kedua pelaku ini masih kita periksa secara intensif, untuk mendalami kasus ini,” Kata Kompol M. Rohmawan. (Spr)

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor Asal Padang Cermin, Usai Beraksi 7 TKP di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat membekuk AG (33), salah satu komplotan pencuri spesialis kendaraan bermotor (curanmor) asal Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Warga Desa Dantar, Padang Cermin, Pesawaran ini ditangkap petugas, di sebuah gang, tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Rabu (11/9/2024).

Hasil pemeriksaan, Pelaku dan komplotannnya sudah 7 kali melakukan aksinya di wilayah kota Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan hal tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan sudah 7 kali melakukan aksinya, tapi masih terus kita dalami,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Kamis (19/9/2024).

Pelaku tidak sendiri, dalam aksinya, ia dibantu oleh dua orang rekannya, AB dan JK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

“Identitas keduanya telah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” Jelas AKP Ono Karyono.

Dalam aksi terakhirnya, komplotan asal Pesawaran ini berhasil menggasak 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, mlik korban PS (23), warga jalan Nusa Indah, Enggal, Bandar Lampung, pada Rabu (10/9/2024) dini hari.

“Berangkat dari Pesawaran mereka gonceng tiga, AG ini berperan sebagai penunjuk arah, JK memantau situasi, dan AB yang mengesekusi target curian,” Kata AKP Ono.

Pelaku mengaku barang curian tersebut, ada yang dijual secara online dan ada yang langsung bertemu dengan pembelinya.

“Motor dijual mulai dari harga 3 sampai 4 juta rupiah, nanti hasil penjualan dibagi tiga,” Kata Kapolsek.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 2 buah kunci T modifikasi, 1 buah mata kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beet, alat yang digunakan pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio, warna putih, Nopol BE 8723 YY milik korban.

“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatam, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tandas AKP Ono Karyono.(*)

Bawa Sabu, Dua Warga Bumi Waras Ditangkap Polsek Tanjung Senang

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Senang meringkus dua orang laki laki asal kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

AS (27) dan DS (24), keduanya ditangkap petugas, pada Minggu (15/9/2024), sekira pukul 04.30 Wib, di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Saat digeledah, Petugas menemukan 1 buah plastik kecil berisikan narkoba jenis sabu dari dalam kantong jaket salah satu pelaku yaitu AS (27).

Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, SH, MM, membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh petugas dilapangan,” Kata Kapolsek Tanjung Seneng Ipda Alan Ridwan, Kamis (19/9/2024).

Kapolsek menambahkan bahwa barang haram tersebut didapatkan dengan membeli secara online dengan cara mapping.

“Belinya patungan, pengakuannya mau dipakai sama sama dirumah kakak salah satu pelaku di wilayah jati mulyo, Lampung Selatan,” Jelas Ipda Alan.

Hasil pemeriksaan, pelaku membeli paket kecil sabu tersebut seharga 150 ribu rupiah.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 paket plastik klip kecil sabu, 2 unit hand phone, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna putih.

“Terhadap kedau pelaku, kita jerat dengan pasal 112 subsider Pasal 114, Undang undang RI Nomo 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tandasnya.(*)

Sinergitas 3 Pilar, Polsek Kota Agung Musyawarah Terkait Komplain Warga Mengenai Kebisingan dari Kafe

Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Koramil Kota Agung, Kelurahan dan Kecamatan menggelar musyawarah untuk menanggapi keluhan dari Romidah, seorang warga RT 3/RW 4 Kelurahan Baros, terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh suara musik band dari Kafe Huked. Musyawarah ini dilaksanakan di Mapolsek Kota Agung pada Selasa, 17 September 2024.

Musyawarah dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekcam Adi Putra, Kanit Binmas Aiptu Putra Alam, anggota Koramil Sertu A. Irwandi, Sertu Hamzah, Lurah Baros Nanak Supriyadi, Ketua RW, Ketua RT, serta pengelola Kafe Huked.

Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kebisingan dari musik band yang sering berlangsung hingga larut malam. Warga meminta agar pertunjukan musik mematuhi aturan perda tentang waktu berakhirnya hiburan dan agar volume musik dikurangi untuk menghindari gangguan.

Sebagai hasil dari musyawarah, pihak pengelola Kafe Huked setuju untuk mematuhi kesepakatan yang dicapai. Mereka berkomitmen untuk menghentikan pertunjukan musik sesuai dengan waktu yang diatur dan mengurangi volume musik agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., mengapresiasi hasil musyawarah dan berharap kesepakatan ini dapat diterima oleh semua pihak.

“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, dapat tercipta suasana yang harmonis antara pengelola kafe dan warga sekitar,” ujar AKP Amsar.

Musyawarah ini merupakan langkah proaktif dari Polsek Kota Agung untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut.

“Dengan adanya komitmen dari kedua belah pihak, diharapkan gangguan dari kebisingan dapat diminimalisir dan lingkungan sekitar dapat merasa lebih nyaman,” tandasnya.

Kerjasama Warga dan Polisi Berhasil Tangkap Seorang Pencuri Motor Bersenpi di Bandar Lampung

6detikcom, Lampung – Polisi bersama warga berhasil menangkap seorang pencuri sepeda. Dari tangan tersangka bernama Manto ditemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver berserta 4 butir amunisi dan beberapa kunci leter T.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penangkapan terhadap pelaku terjadi di wilayah Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung pada Sabtu (14/9/2024) pukul 08.30 WIB tepatnya didepan Mako Ditlantas Polda Lampung.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Ditlantas Polda Lampung dan masyarakat. Jadi pada Jumat (13/9/2024) malam pelaku ini mau curi motor di Super Indo tapi gagal lalu kabur. Dan paginya ada warga yang mengenali ciri-ciri pelaku ini, dan diikuti setelah itu ditangkap,” katanya, Minggu (15/9/2024).

Menurut Umi saat beraksi Manto berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya menunggu diatas motor.

“Dari TKP terakhir dia ini eksekutornya, namun pada saat penangkapan itu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Umi menambahkan Manto sempat berupaya menembaki warga saat akan ditangkap, beruntung senjata api yang dimilikinya tidak berfungsi.

“Jadi pelaku ini saat berupaya melarikan diri, dia sempat mengeluarkan senjata api dengan maksud menembak seorang ojek online, namun beruntungnya senjata dia tidak meledak atau tidak berfungsi,” jelas Umi.

Kabid Humas mengucapkan terimakasih atas peran warga yang membantu pihak kepolisian dalam upaya menangkap pelaku.

“Kami Polda Lampung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dalam proses penangkapan ini. Kami berusaha memberikan yang terbaik dalam hal pelayanan dan pengamanan untuk masyarakat Lampung,” tandasnya.(***)