Pengemudi Mobil SUV di Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Driver Ojol

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kedaton meringkus RW (37), warga Kota Bumi Tengah, Lampung Utara, usai menganiaya seorang driver ojek online dengan menggunakan senjata tajam diduga jenis badik. Akibatnya korban MR (37), mengalami sejumlah luka robek dan tengah dalam perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di Traffic Light, Way Halim, Bandar Lampung.

Pelaku RW (37) diamankan petugas dibantu oleh warga sekitar sesaat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di lokasi kejadian.

Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan kini tengah diperiksa secara intensif.

“Benar, saat ini untuk pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa secara intensif,” Kata Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto, Senin (17/3/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban setalah kendaraan milik keduanya bersenggolan.

“Mobil pelaku bersenggolan dengan sepeda motor milik korban di jalan kimaja, kemudian sempat terjadi kejar kejaran hingga sampai di perempatan jalan sultan agung-kimaja, keduanya berhenti, dan terjadi cekcok mulut,” Kata AKP Budi.

Pelaku yang emosi usai cecok mulut kemudian mengambil sajam diduga badik kemudian menganiaya korban.

“Sajam diambil oleh pelaku dari dalam mobilnya, untuk barang bukti sajam masih kita lakukan pencarian,” Kata Kapolsek Kedaton.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka robek di bagian pipi bagian kiri, robek di bagian kepala bagian atas, robek dibagian kepala bagian kiri, robek di kepala bagian belakang dan luka robek di bibir atas.

“Korban sendiri saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit,” Kata AKP Budi.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu abu milik pelaku.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” Kata AKP Budi.(*)

Rebutan Penumpang Berujung Penganiayaan antara Sopir Angkot

6detikcom, Pringsewu– Gegara rebutan penumpang Sul (45), sopir angkot Asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus tega menganiaya dan meludahi rekannya sesama sopir angkot, HB (56) warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Akibat perbuatanya tersebut kini Sul ditangkap polisi dan mendekam di sel jeruji Mapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, bahwa peritiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 06.45 Wib di jalan Iman Bonjol Pasar Pagi Kelurahan Pajaresuk Pringsewu.

Menurut Kapolsek, penganiayaan tersebut dipicu rebutan penumpang. “Pelaku yang kesal kemudian mengejar dan menghadang mobil korban, setelah itu pelaku turun lalu memukul wajah korban,” ujar Kompol Rohmadi pada Rabu (3/4/2024) siang.

Selain memukul, kata Rohmadi, pelaku juga sempat meludahi wajah pelaku sebanyak dua kali dan setelah itu pergi meninggalkan lokasi sembari mengumpat korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku korban kemudian melaporkan peritiwa tersebut ke pihak kepolisian.

kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan korban Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. “Tersangka Sul kita amankan dirumahnya pada Selasa, 02 April 2024 sekira jam 02.30 WIB, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” jelasnya

kapolsek menyebut, motif tersangka Sul tega menganiaya korban lantaran kesal rebutan penumpang. “korban sering menyerobot calon penumpangnya sehingga tersangka kesal lalu menganiaya korban,” bebernya

lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan tersangka Sul di jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (*)

Keroyok Seorang Pria Paruh Baya, 2 Orang Warga Lamtim Serahkan Diri Ke Polisi

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap pria paruh baya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusfin mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial WI (28) dan PI (29) telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap korban SN (52) pada hari Sabtu (25/02/23) sekira pukul 14.00 Wib di desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula saat pelaku menantang korban di dekat warung nya, korban terpancing emosi lalu keluar dari warungnya, kemudian terjadi cekcok antara mereka sehingga korban di pukuli menggunakan kayu balok yang di bawa oleh para pelaku, setelah kejadian tersebut mereka di lerai oleh warga, akibat dari kejadian itu korban tidak sadarkan diri dengan keadaan tubuh luka luka.,” ucap Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai guna membuat Laporan Polisi yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian.

Kemudian pada rabu (1/3/23) Pukul 10.00 wib, kedua tersangka menyerahkan diri ke Polsek Labuhan Maringgai, setelah di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pengroyokan terhadap korban,” jelasnya

“Bersama dengan pelaku, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kayu balok, 1 potong baju kaos tangan panjang warna hitam, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) Jo 351 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan” pungkasnya
(red)

Perkelahian Sesama Pelajar Di Depan Kantor Bulog, Polsek Teluk Betung Utara Amankan Sejumlah Pelajar SMK

6detikcom, Bandar Lampung–Respon cepat dan tanggap, Polsek Teluk Betung Utara Polresta Bandar Lampung mengamankan sejumlah pelajar Inisial masing2 HD (19) th, AS (20) th, SP (18) th, dan HG (18) th  yang terlibat perkelahian di depan Kantor Bulog Divre Jalan Cut Mutia Gulak Galik Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Senin (9/01/2023) sore.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Trisnadi Putra, SH, MM menjelaskan bahwa perkelahian yang melibatkan sesama pelajar SMK Satu Nusa berawal dari pertengkaran di dalam sekolah, karena tidak puas akhirnya kedua belah pihak melanjutkan perkelahian di luar sekolah setelah selesai jam sekolah.

“Mereka ini sama sama pelajar SMK Satu Nusa, hanya beda jurusan, yang satu jurusan Komputer, satu lagi jurusan otomotif, pertengkaran sudah terjadi didalam sekolah, tidak puas mereka berkelahi lagi di luar lingkungan sekolah setelah pulang sekolah” tutur Kompol Trisnadi.

Dalam peristiwa ini jajaran Polsek Teluk Betung Utara berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelajar yang terlibat perkelahian.

“Keempatnya masih kita data, tidak kami temukan barang barang yang membahayakan seperti sajam dan lainnya” Ungkap Kompol Trisnadi.

Kompol Trisnadi menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak sekolah maupun orang tua para siswa agar permasalah ini dapat di selesaikan dan tidak terulang kembali. (red)