Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Para Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar 68 juta rupiah.

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.

Para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek Kemiling.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Didalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.

“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” ungkap Kapolsek.

Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.(*)

Puluhan Anak di Bandar Lampung Antusias Ikuti Khitanan Massal Hari Bhayangkara Ke 78

6detikcom, Bandar Lampung – Puluhan anak di kecamatan Kemiling, Bandar Lampung mengikuti khitanan massal yang digelar di Taman Betung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (30/6/2024).

Kegiatan ini digagas oleh Polresta Bandar Lampung bekerja sama Taman Wisata Betung, dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke 78.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, S.I.K., tampak hadir meninjau kegiatan ini, dengan didampingi oleh Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo.

Dari pagi hari, terlihat para orang tua datang mengantarkan anak anaknya yang akan melakukan sunat.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan bahwa khitanan massal ini diselenggarakan, dalam rangka menyambut Hari Bhyangkara Ke 78.

“Pagi hari ini, saya mewakili bapak Kapolresta Bandar Lampung, hadir di tempat ini, guna melihat langsung kegiatan khitanan massal Hari Bhayangkara Ke 78” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan.

Erwin menambahkan bahwa, kegiatan ini juga bertujuan sebagai upaya Kepolisian dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat dan juga bentuk kepedulian.

“Masyarakat saya lihat sangat antusias ya, ada sekitar 70 anak yang ikut dari data yang kami himpun” ungkap AKBP Erwin Irawan.

Sejumlah orang tua yang mengantar anaknya untuk mengikuti sunatan massal, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung, dengan diselenggarakannya kegiatan ini.

“Tentunya kami sangat bersyukur, ini sangat membantu dan bermanfaat bagi kami, semoga kedepan bisa dilaksanakan kembali” kata salah satu orang tua yang hadir.

Usai melakukan sunat, anak anak juga mendapatkan bingkisan dari Polresta Bandar Lampung.(*)

Resedivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap, Simpan 5 Paket Sabu Siap Edar

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Kemiling meringkus DS (34), warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

DS (34) diringkus di sebuah rumah kontrakan, yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis (13/6/2024) malam.

Saat ditangkap, petugas menemukan 5 bungkus plastik kecil bening berisikan sabu yang disimpan di dalam kotak rokok didalam tas pinggang milik pelaku didalam ruang kamar kontrakan.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, mengatakan pelaku sudah satu tahun menjalankan bisnis haramnya, pasca selesai menjalani hukuman dalam kasus serupa di tahun 2022.

“Yang bersangkutan merupakan seorang resedivis dalam kasus narkoba, baru selesai menjalani hukuman di tahun 2022” kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Sabtu (15/6/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y (DPO) di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung.

“Karena yang bersangkutan ini resedivis, jadi pasarnya sudah ada, jadi transaksinya langsung ketemuan” kata Sutomo.

DS (34) menjual paket sabu dengan harga yang bervariasi, mulai dari harga Rp 100 ribu hingga Rp. 300 ribu rupiah.

“Terhadap Y (DPO), masih kita lakukan pengembangan dan pengejaran” ungkap Iptu Sutomo.

Dalam kasus ini, Polisi menyita 5 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dengan total seberat 0,72 gram dan 1 unit hand phone.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)

Gelapkan Sepeda Motor, Warga Pesawaran Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus EH (34), warga Desa Way Harong, Way Lima, Pesawaran, lantaran nekat menggelapkan sepeda motor.

Pria yang berprofesi sebagai security kantor di Bandar Lampung ini, ditangkap petugas di rumahnya, Desa Way Harong, Pesawaran, pada Jumat (26/04/2024) sore.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa (23/04/2024), di jalan Cik Ditiro, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Pelaku berhasil membawa lari sepeda motor merk Yamaha WR 155, warna hitam, tahun 2022, Nopol B 5848 TKZ milik korban AW (22).

Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan terkait penangkapan pelaku EH (34).

“Benar yang bersangkutan kita tangkap di kediamannya tanpa perlawanan,” ungkap Kompol Dennis.

Dennis menerangkan bahwa, modus pelaku dalam menjalankan aksi dengan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban, setelah bertemu, kemudian mengecek kondisi sepeda motor dengan menghidupkan mesin sepeda motor, dan saat korban lengah, tiba tiba korban langaung membawa lari sepeda motor milik korban.

“Saat itu sedang sibuk menerima telepon dari orang tuanya, disitulah kesempatan pelaku melarikan sepeda motor milik korban” jelas Dennis.

Korban sendiri menjual sepeda motornya dengan memasang iklan di marketplace face book.

Hasil pemeriksaan, pelaku menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di wilayah Pesawaran.

“Kita masih terus dalami kasus ini, kemungkinan masih ada korban lainnya, dengan modus yang sama” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara.(*)

Kunjungan Kerja di Koramil TBS, Dandim 0410/KBL Tekankan Netralitas TNI dan Bijak Bermedsos

6detikcom, Bandar Lampung — Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Letkol Arh Tan Kurniawan S.A.P., M.I.Pol kembali menekankan kepada personel jajarannya untuk bersikap Netral pada Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal itu ditegaskan Dandim saat melakukan kunjungan kerja di Sub Koramil 410-02/TBS, Jln. Teuku Cik Ditiro, Kemiling, Kota Bandar Lampung, Rabu (17/1/2024) Penegasan bahwa Prajurit TNI … Baca Selengkapnya

TNI-AD Wujudkan Impian Mbah Ruminah Miliki Rumah Layak Huni

6DETIKCOM, Bandarlampung — Memiliki rumah yang layak untuk di huni adalah impian setiap manusia, termasuk mbah Ruminah. Sejak puluhan tahun, wanita berusia 66 tahun ini tinggal bersama suami dan empat orang anaknya di sebuah rumah sederhana yang terletak di kecamatan Kemiling, Bandarlampung. Impian memiliki rumah yang layak tentunya ada pada Ruminah, namun hal itu terkendala … Baca Selengkapnya