Pria di Bandar Lampung Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor. Dihadapan Polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4/2025).

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.

“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.

Sepeda motor disembunyikan oleh MD (43) dirumah temannya.

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 orang laki laki tak dikenal dengan menggunakan 2 sepeda motor. Kemudian 4 orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD (43).

“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” Kata Kompol Kurmen.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,”tandas Kapolsek.(*)

Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor, Karyawan Mini Market di Bandar Lampung Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – SM (24), warga Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dirinya nekat membuat laporan palsu kehilangan sepeda motor miliknya.

Dalam laporannya di Mapolsek Teluk Betung Timur, SM (24) mengaku bahwa dirinya di hadang oleh empat orang laki laki dengan menggunakan dua sepeda motor, di jalan RE Martadinata, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu (9/5/2024) dini hari.

Saat itu, dirinya mengaku diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan kunci kontak sepeda motor miliknya.

Mendapatkan laporan SM (24), petugas kemudian langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Plh Kapolsek Teluk Betung Timur AKP Toni Apriadi mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di sekitar lokasi, terdapat kejanggalan dari laporan yang diberikan oleh SM (24).

“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi di lokasi, tidak ditemukan peristiwa yang dilaporkan oleh SM (24)” ungkap AKP Toni Apriadi

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya SM (24), mengaku jika sepeda motornya hilang karena digelapkan oleh seorang laki laki yang dikenalnya, bukan karena dirampas, seperti yang dilaporkan kepada pihak berwajib.

“Motornya memang hilang, namun bukan karena dirampas, namun digelapkan oleh laki laki yang baru dikenalnya, di wilayah Kedaton” jelas Toni.

Hasil pemeriksaan, SM (24) mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.

“Alasannnya, Pertama dia takut sama orang tuanya, kalo motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair” jelas Toni.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.(***)

Nekat Buat Laporan Polisi Palsu, Seorang Warga Raman Utara Ditangkap Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Seorang warga Kecamatan Raman Utara, akhirnya berurusan dengan Polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada rabu (29/3/23) mengatakan, tersangka berinisial IS (30), warga desa Raman Aji kecamatan Raman Utara. “Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura … Baca Selengkapnya

Buat Laporan Palsu, Pria Asal Kabupaten Tanggamus Diamankan Polisi

6DETIKCOM, Pringsewu— Babak belur usai berkelahi dengan teman, seorang pemuda berinisial IP (25) diamankan Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Minggu (18/12/22) malam. Pasalnya pria asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu nekat membuat laporan palsu menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut pasca pelaku datang … Baca Selengkapnya