Heboh! Warga Berebut Ratusan Ikan yang Loncat ke Pantai Kota Agung Tanggamus

6detikcom, Lampung – Ratusan ikan di Pelabuhan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung loncat ke pinggir pantai. Fenomena ini terjadi pada Selasa (5/11/2024) malam.

Dalam video yang beredar terlihat warga berupaya mengumpulkan ratusan ikan yang terus memenuhi pinggir pantai.

“Tuh ikan tuh Ya Allah naik ke atas, hei ikan apa ini Ya Allah, ikannya naik ke atas Ya Allah lihat tuh. Buruan-buruan, ikan apa ini. Pantai Kota Agung, ikannya naik ke atas gais. Mana plastik, Ya Allah ikannya naik ke atas, semoga berkah Ya Allah, selamet, selamet, selamet. Semoga rezeki Ya Allah,” kata perekam video.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan hal tersebut.

“Benar, video ratusan ikan yang loncat ke pinggir pantai yang beredar itu merupakan video yang direkam warga di wilayah Pantai Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Itu peristiwanya terjadi tadi malam sekitar pukul 19.30 WIB,” katanya, Rabu (6/11/2024).

Umi menyebutkan tidak ada gejolak dimasyarakat dalam peristiwa tersebut. Dia juga menyampaikan belum mengetahui penyebab pasti terjadinya fenomena tersebut.

“Tidak ada gejolak, situasinya kondusif. Untuk penyebab pastinya itu bukan kapasitas kami yang menyampaikan,” tandasnya.(Spr)

Sinergitas 3 Pilar, Polsek Kota Agung Musyawarah Terkait Komplain Warga Mengenai Kebisingan dari Kafe

Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus bersama Koramil Kota Agung, Kelurahan dan Kecamatan menggelar musyawarah untuk menanggapi keluhan dari Romidah, seorang warga RT 3/RW 4 Kelurahan Baros, terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh suara musik band dari Kafe Huked. Musyawarah ini dilaksanakan di Mapolsek Kota Agung pada Selasa, 17 September 2024.

Musyawarah dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Sekcam Adi Putra, Kanit Binmas Aiptu Putra Alam, anggota Koramil Sertu A. Irwandi, Sertu Hamzah, Lurah Baros Nanak Supriyadi, Ketua RW, Ketua RT, serta pengelola Kafe Huked.

Dalam musyawarah tersebut, warga menyampaikan keluhan mengenai kebisingan dari musik band yang sering berlangsung hingga larut malam. Warga meminta agar pertunjukan musik mematuhi aturan perda tentang waktu berakhirnya hiburan dan agar volume musik dikurangi untuk menghindari gangguan.

Sebagai hasil dari musyawarah, pihak pengelola Kafe Huked setuju untuk mematuhi kesepakatan yang dicapai. Mereka berkomitmen untuk menghentikan pertunjukan musik sesuai dengan waktu yang diatur dan mengurangi volume musik agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar, S.Sos., mengapresiasi hasil musyawarah dan berharap kesepakatan ini dapat diterima oleh semua pihak.

“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, dapat tercipta suasana yang harmonis antara pengelola kafe dan warga sekitar,” ujar AKP Amsar.

Musyawarah ini merupakan langkah proaktif dari Polsek Kota Agung untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menjaga hubungan baik antara masyarakat dan pelaku usaha di daerah tersebut.

“Dengan adanya komitmen dari kedua belah pihak, diharapkan gangguan dari kebisingan dapat diminimalisir dan lingkungan sekitar dapat merasa lebih nyaman,” tandasnya.

Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)

Bupati Bersama Forkompinda Adakan Pertemuan Dengan Tokoh Adat Buay Belunguh Tanggamus

6DETIKCOM, TANGGAMUS | Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang tokoh adat dan Tim penyelesaian sengketa tanah dan Penasehat Hukum (PH) marga Buay Belunguh Tanggamus, Senin (6/2/2023).

Adapun undangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Kantor Pengacara & Advokat R. Niagari Galuh S.H., M.H., & Partner (selaku kuasa hukum) dari marga Buay Belunguh nomor: 73/K/Pdt-pid/1/2023 tanggal 07 Januari 2023 prihal pemberitahuan tentang PT. Tanggamus Indah (PT TI).

Hadir dalam acara tersebut diantaranya beberapa tokoh Adat dari Marga Buay Belunguh Tanggamus yang dipimpin oleh ketua tim penyelesaian sengketa tanah eks PT TI, Irjen Pol (Purn) DR. Ike Edwin S.IK., S.H., M.H., M.M., dan Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh Tanggamus R. Niagari Galuh S.H., M.H.

Sementara dari pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Forkompinda di antaranya, Bupati Dewi Handajani S.E., M.M., Wabup Hi. AM Syafi’i S.Ag. Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra yang di wakili Wakapolres, Dandim Letkol Inf Vicky Heru Harsanto S.I.P., M.Si., yang juga diwakili, Kajari Yunardi S.H., M.H., Kepala BPN Tanggamus Deden M.H., Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Setiawan.

Acara pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup, sehingga awak media tidak bisa meliput secara langsung jalannya pertemuan antara Forkompinda dengan para tokoh adat Marga Buay Belunguh Tanggamus bersama Ketua Tim dan Penasehat Hukum.

Bupati Tanggamus beserta Forkompinda terlebih dahulu mendengarkan pemaparan maupun penjelasan dari Ketua Tim penyelesaian tanah/lahan eks PT TI maupun dari Penasehat Hukum Marga Buay Belunguh serta dari beberapa tokoh Adat yang hadir tentang tanah Ulayat Marga Buay Belunguh yang merupakan eks PT TI.

Menurut salah satu tokoh adat yang hadir dalam pertemuan itu, Bupati Tanggamus dalam tanggapannya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyelesaikan masalah sengketa tanah/lahan dari Eks PT. Tanggamus Indah (PT TI) yang HGU nya telah habis sejak tahun 2020 yang lalu.

“Dengan itikad baik dari kami, marilah kita bersama-sama mengupayakan agar keputusan sengketa lahan dari Eks PT TI, dan tentunya itu merupakan ranah dari kami juga,” ujar Bupati.

Selanjutnya menurut Bupati, ada dua hal yang perlu diselesaikan dan di putuskan dalam masalah sengketa lahan eks PT TI tersebut.

“Yang pertama bagaimana upaya kita bersama untuk menentukan siapa yang berhak terkait dengan lahan dari Eks PT TI tersebut yang HGU nya berakhir pada tahun 2020,” ucap Bupati.

Selanjutnya yang kedua menurut Bupati, “Langkah yang harus diambil oleh pemkab dalam jangka yang tidak boleh terlalu lama terkait ketegasan sikap oleh Pemda, BPN dan tentunya bersama Forkompinda dan jajaran tentang aktivitas-aktivitas yang tetap dilakukan oleh PT TI dilahan yang telah dinyatakan bahwa HGU nya telah berakhir yang inilah yang meresahkan bagi masyarakat,” kata Dewi Handajani.

Menurut Bupati, ” Jangan sampai ada aktivitas-aktivitas dan tindakan-tindakan, karena akan memicu permasalahan atau potensi konflik yang saya harapkan jangan sampai terjadi.” Tegas Bupati.

Sementara menurut Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah dari pihak Marga Adat Buay Belunguh bahwa tanah eks PT TI tersebut harus dikembalikan ke hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus.

“Ini kan sudah jelas permasalahannya, secara politik Pansus DPRD menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Ulayat Marga Buay Belunguh dan harus dikembalikan kepada hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” ujar mantan Kapolda Lampung yang akrab disapa Dang Ike, dan pernah mendapatkan penghargaan sebagai Kapolda terbaik penanganan konflik.

Selanjutnya menurut Dang Ike, “Secara hukum juga sudah ada keputusan pengadilan Negeri Kalianda bahkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan gugatan dari PT TI atas hak tanah tersebut dan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus,” jelas Dang Ike.

Selanjutnya menurut Purnawirawan Polri Bintang dua yang juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai Dirtipikor terbaik itu, bahwa Tanah/Lahan eks PT TI tersebut bukan tanah negara, namun tanah tersebut adalah tanah Ulayat Marga Buay Belunguh.

“Jadi kalau kita menilik sejarah daripada tanah/lahan tersebut serta merujuk pada undang-undang pokok agraria, Tanah tersebut bukanlah Tanah Negara, namun Tanah Ulayat marga Buay Belunguh Tanggamus,” kata Dang Ike.

Untuk itu Dang Ike meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk sesegera mungkin mengembalikan Tanah Ulayat eks PT TI tersebut kepada Marga Buay Belunguh.

“Demi rasa keadilan masyarakat, saya selaku ketua Tim penyelesaian sengketa tanah ini, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus untuk mengambil sikap tegas dan bijaksana dengan mengembalikan hak Ulayat Marga Buay Belunguh atas tanah eks PT TI tersebut,” imbuh Dang Ike.

Dang Ike menambahkan bahwa, ” Sejak Jaman Belanda, hingga saat ini Tanah tersebut adalah merupakan Tanah Ulayat Marga Buay Belunguh Tanggamus, jadi jangan sampai diputar balik bahwa tanah/lahan tersebut akan dikembalikan kepada negara, karena sebelum Negara ini ada masih jaman Belanda, Tanah/lahan eks PT TI tersebut adalah hak Ulayat Marga Adat Buay Belunguh, yang hingga saat ini masyarakat maupun Marga Adatnya masih ada dan terus berkembang dan terpelihara.” Pungkas Dang Ike. | Tim.

Tekab 308 Presisi dan Polsek Wonosobo Tangkap Pria 25 Tahun Diamankan Pelaku Penggelapan Motor

6DETIKCOM, Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo dan Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria 25 tahun berinsial IP (25) atas perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Keberadaan tersangka IP merupakan warga Pekon Banjar Sari Kecamatan Wonosobo, teridentifikasi setelah membuat laporan palsu kecelakaan di Polres Pringsewu, sehingga berhasil ditangkap selanjutnya dibawa ke Polsek Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus Iptu Juniko, S.H mengatakan, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Tanggamus bergerak setelah mendapatkan informasi pelaku berada di wilayah Pringsewu.

Tersangka sendiri dilaporkan pada tanggal 17 Juli 2022 oleh korbannya Akhmad Munawir (42), pedagang warga Pekon Banyu Urip Kecamatan Wonosobo, karena merasa tertipu oleh tersangka.

“Tersangka diamankan pada Selasa, 20 Desember 2022 pukul 02.00 WIB saat berada di Rumah Sakit Mitra Husada, Pringsewu,” ungkap Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 21 Desember 2022.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilakukan oleh tersangka pada Sabtu, 09 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Pekon Banyu Urip, Wonosobo, Tanggamus.

Kejadian bermula pada saat tersangka datang ke rumah korban dengan tujuan hendak membeli sepeda motor honda beat nopol B 5030 BBL warna silver milik korban, kemudian tersangka mencoba sepeda motor tersebut dengan alasan ingin memberitahu orang tuanya.

Pada saat mencoba sepeda motor tersebut dan sampai 8 hari lamanya, motor tersebut tidak dikembalikan dan tersangka sendiri menghilang, sehingga korban memilih melapor ke Polsek Wonosobo.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat senilai Rp15 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna ditindaklanjuti,” jelasnya.

Sambungnya, berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang secara online dan bertemu di wilayah Lampung Barat.

“Terhadap sepeda motor masih dilakukan pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang (DPB), ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, atas pengakuan tersangka juga dia mengaku telah delapan kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Wonosobo, namun para korban tidak melapor.

“Pengakuannya sudah 8 kali, melakukan aksi dengan modus serupa namun korban belum melapor dan masih dilakukan pendataan secara resmi,” ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Polsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut dan bekerjasama dengan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus guna melakukan pencarian barang bukti.

“Terhadap tersangka dijerat pasal 372, 378 KUHPidana, tentang penipuan, penggelapan. Ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tandansya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H menegaskan, Tekab 308 Presisi akan terus melakukan upaya pencarian barang bukti tersebut.

“Tekab 308 Polres Tanggamus tentunya akan selalu mendukung polsek jajaran termasuk, pengungkapan kasus maupun pencarian barang bukti,” tegasnya. (red)

Tekab 308 Presisi dan Polsek Pulau Panggung Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Ulu Belu

6DETIKCOM, Tanggamus — Dua pelaku pencurian dengan pemberataan sepeda motor (Curatranmor) yang terjadi di perkebunan kopi Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi, Polsek Pulau Panggung dan Popspol Ulu Belu.

Kedua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan kakak beradik berinisial HR (30) resedivis kasus Curat, merupakan warga Pekon Pagar Alam Kecamatan Ulu Belu dan SP alias Piit (35) juga warga Pekon Pagar Alam.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap atas dasar laporan tanggal 19 Desember 2022 atasnama Asrani (59) warga Pekon Gunungsari Kecamatan Ulu Belu.

Laporan korban telah kehilangan sepeda motor yamaha jupiter Z warna merah marun, nomor polisi BE 6608 CP ketika diparkir di kebun korban di Dusun Tanjung Sari Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu.

“Kedua pelaku merupakan kakak beradik berhasil ditangkap tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung dan Pospol Ulu Belu pada Selasa (20/12/22) pukul 17.00 WIB,” ungkap Iptu Musakir mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Rabu 21 Desember 2022.

Sambungnya, atas penangkapan tersebut juga dilakukan pengembangan kasus sehingga berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan sebilah pisau bersarung kulit.

“Sepeda motor tersebut disembunyikan oleh kedua pelaku di salah satu rumah keluarganya di wilayah pekon di pekon ngarip ulu belu,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu tanggal 19 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WIB bermula korban datang ke kebunnya membawa sepeda motor lalu memarkirkan di pinggir kebun seperti biasa.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB, korban bermaksud mengambil bekal makanan yang ada di sepeda motor miliknya akan tetapi ternyata kendaraanya sudah tidak berada ditempat sehingga ia berusaha melakukan pencarian.

Setelah beberapa jam melakukan pencarian dan tidak dapat menemukannya, sehingga korban memutuskan melapor ke Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.

“Atas pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material senilai Rp3,5 juta dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung dan terhadapnya dijerat pasal 363 KUHPidana.

“Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H membenarkan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus membackup penangkapan kedua pelaku tersebut.

“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung dan Polsubsektor Ulu Belu bergerak setelah menerima laporan sehingga keduanya berhasil ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku HR, bahwa awalnya ia tidak berniat mencuri motor tersebut, namun ketika melintas hendak ke kebunnya dalam satu jalur kebun korban, ia melihat motor mudah untuk diambil.

Setelah memeriksa motor dan ternyata bisa dihidupkan, sehingga langsung dibawanya ke pekon negeri ngarip untuk disembunyikan, namun terlebih dahulu diketahui oleh polisi.

“Pas lewat ada motor yang bisa diambil, sehingga kesempatan itu saya pergunakan untuk mencurinya dan saya sembunyikan di rumah saudara saya,” ucap pria berbadan kurus tersebut.

HR tidak menampik bahwa ia pernah melakukan pencurian sepeda motor pada sekitar tahun 2018 juga di daerah ulu belu dan ia mengaku menyesali perbuatannya.

“Iya dulu pernah masuk penjara, kasus pencurian motor juga. Saya menyesal sehingga saya kembali masuk saat ini,” tutupnya. (red)

Buat Laporan Palsu, Pria Asal Kabupaten Tanggamus Diamankan Polisi

6DETIKCOM, Pringsewu— Babak belur usai berkelahi dengan teman, seorang pemuda berinisial IP (25) diamankan Aparat Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Minggu (18/12/22) malam. Pasalnya pria asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus itu nekat membuat laporan palsu menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut pasca pelaku datang seorang diri ke sentra pelayanan Kepolisian Polres Pringsewu pada Minggu malam sekira pukul 21.00 Wib.

Saat datang, pelaku mengeluh sakit didada akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Desa Tarahan Kecamatan Tanjungan Kabupaten Lampung Selatan dan meminta untuk diantarkan berobat di rumah sakit.

Lantaran perilaku pelaku yang mencurigakan dan tidak membawa identitas apapun, Polisi yang menerima laporan pun tak lantas percaya namun tetap memeriksakan pelaku ke rumah sakit mitra Husada, sementara Polisi yang lain kemudian melakukan penelusuran tentang kebenaran laporan pelaku.

“Setelah kita lakukan penelusuran ke pihak kepolisian Polsek Tanjungan Polres Lampung Selatan ternyata peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak pernah ada dan dugaan kuat pelaku telah berbohong,” jelas Iptu Feabo melalui release Humasnya pada Kamis (19/12/22) siang

Tak hanya disitu, kata kasat, pihaknya juga melakukan penelusuran tentang pelaku ke pihak kepolisian Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dan aparat Pekon setempat.

“Hasilnya sangat mencengangkan, ternyata pemuda tersebut merupakan buronan polisi karena terlibat 3 kasus penipuan dan penggelapan,” jelas Feabo.

Kasat Reskrim menambahkan, Atas temuan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu langsung mengamankan pelaku. Dan setelah polisi melakukan interogasi terungkap juga bahwa pelaku nekat membuat laporan palsu karena tidak mempunyai identitas diri dan uang untuk berobat di rumah sakit.

“Pelaku juga mengakui bahwa sakit yang dialaminya tersebut bukan karena kecelakaan tetapi akibat berkelahi dengan temannya di daerah Desa Tarahan Lampung Selatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, “pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Wonosobo Polres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan dalam kasus penipuan dan penggelapan.” Tandasnya (red)