Edarkan Sabu, 3 Warga Labuhan Ratu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamtim

6detikcom, Lampung Timur – Sat Res Narkoba Polres Lamtim Polda Lampung, membawa Paksa 3 orang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada senin (3/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial FN (34) Dan AF (25) warga Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur

“Satuan Res Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penangkapan FN dan AF pada hari senin (3/04/23) pukul 00.10 wib Desa Labuhan Ratu Kec. Labuhan Ratu Kab. Lampung Timur.. ” ujarnya

Dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,29 Gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat 1 rekan para tersangka didaerah desa Labuhan Ratu.

Pihak Kepolisian pun langsung melakukan penangkapan kepada rekan para Tersangka yang berinisial AN (38), Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah rekan para Tersangka terseut, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan l jenis sabu seberat 0.65 gram dan 1 buah dompet berwarna coklat.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum ” ucapnya

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.” pungkasnya(red)

Bobol Rumah Saat Pemilik Rumah Tidur, Seorang Lelaki Ditangkap Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang lelaki karena diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar , didampingi Kapolsek Batanghari Nuban IPTU Maulana Al Haqqi pada Jum’at (31/3/23) mengatakan, bahwa tersangka berinisial SI (37) warga desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban.

“Tersangka diduga terlibat aksi pencurian dirumah korban ER (29) yang beralamat desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban pada selasa (8/5/18) sekira 05.30 Wib” ujarnya

Aksi pencurian di lakukan pada malam hari saat pemilik rumah sedang terlelap tidur, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela kamar menggunakan pisau, Lalu pelaku masuk dan berhasil mengambil 6 telepon genggam, 2 jam tangan dan uang sebesar Rp. 3.000.000, dengan total kerugian ditaksir mencapai 10 juta.

Dari kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (31/3/23) Polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batanghari Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Akan Perang Sarung, Polsek Sukarame Amankan 15 Orang Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan 15 (lima belas) orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran perang sarung.

Para remaja ini diamankan oleh petugas Kepolisian dalam hal ini Polsek Sukarame di sebuah warung di pinggir jalan Pulau Morotai Kelurahan Gang Sulah Way Halim Bandar Lampung, Selasa (28/03) malam.

Adapun kelima belas orang remaja tersebut yaitu CI (18) warga Bayur Bawah Bumi kedamaian, MDI (17) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, MRF (16) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, MN (15) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian,WF (16) warga jalan pulau Singkep Perum Rupi indah Sukabumi, MY (16) warga Jalan Pangeran Tirtayasa Gang Rewok, MR (17) Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, IR (15) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, DS (16) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, IK (17) warga Perum GAN Sukabumi, AM (17) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, DP (16) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, AS (20) warga Kampung Bayur Bawah Bumi kedamaian, AD (18) Kampung Keramat Balau Kedamaian, RT (17) warga Perum Rupi Indah Sukabumi Bandar Lampung

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa kelima belas orang remaja ini diamankan oleh Polsek Sukarame lantaran diduga akan melakukan aksi perang sarung.

“Mereka berkumpul di sebuah warung di pinggir jalan pulau morotai, kita duga akan melakukan aksi tawuran perang” Ungkap Kompol Warsito.

Saat diamankan, Petugas mendapati 10 (sepuluh) buah sarung dalam kondisi diikat dan 1 (satu) buah obeng.

“Kita akan segera memanggil para orang tua dan juga pihak sekolah untuk selanjutkannya kita data dan lakukan pembinaan” ucap Kompol Warsito.

Lebih lanjut Kapolsek Sukarame Kompol warsito berpesan kepada para orang tua untuk lebih extra dalam memberikan pengawaasan kepada anak anaknya terutama di malam hari.(red)

Nekat Buat Laporan Polisi Palsu, Seorang Warga Raman Utara Ditangkap Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Seorang warga Kecamatan Raman Utara, akhirnya berurusan dengan Polisi, akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes pada rabu (29/3/23) mengatakan, tersangka berinisial IS (30), warga desa Raman Aji kecamatan Raman Utara.

“Tersangka yang memiliki latar belakang terlilit hutang, berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) palsu, yang menimpa dirinya, dengan kerugian sepeda motor N Max” ujarnya

Pelaku malaporkan ke Polsek Raman Utara bahwa pada Selasa (28/3/23) sekira pukul 11.15 Wib, saat IS sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki, kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip dengan pistol lalu menodongkan ke wajah IS sambil berkata “cepat serahkan, dari pada saya bunuh”, karena takut kemudian menyerahkan sepeda motor milik IS dan dibawa kabur ke arah kecamatan Seputih Raman.

Berdasarkan kejadian tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara dan Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melakukan pengecekan CCTV, berdasarkan bukti petunjuk adanya kejanggalan atas laporan IS.

Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti lain serta dari hasil pemeriksaan terhadap IS dan diperlihatkan rekaman CCTV, selanjutnya diakui oleh korban bahwa telah merekayasa laporan yang telah dia buat di Polsek Raman Utara, diterangkannya bahwa sepeda motornya bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.

Selanjutnya Polisi melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max di desa Raman Indra kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara” pungkasnya.(red)

Kuras Habis Isi Rumah, Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi

6detikcom, Pesawaran–Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polsek Kedondong yang sangat responsif terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pesawaran, mengatakan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong mengamankan satu (1) orang pelaku Curat berinisial TB (48) di kediamannya yang berada di Desa Kota Dalom, Kec. Way LIman Kab. Pesawaran, Senin (27/03/23).

“Pelaku mencuri saat rumah sedang kosong dengan cara merusak kunci pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah pintu besi, 2 (dua) buah bangku Plastik, 2 (dua) buah pipa besi, 5 (lima) buah lampu, 10 (sepuluh) paralon, 1 (satu) tas baju, 1 (satu) kalung mutiara, 1 (satu) lemari, piring, gelas, kursi kayu kecil, rak sepatu, dan kabel,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pencurian ini terjadi pada hari rabu (15/03/23) sekitar puku 02.00 WIB dini hari.

“Satu rumah di kuras habis dengan kerugian mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” lanjutnya.

barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BE 4976 RM dan 1 (satu) buah kunci Pas 19.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saya menghimbau masyarakat Kab. Pesawaran agar senantiasa waspada di bulan ramadhan, tingkatkan siskamling di desa. Sebagai Perisai Pesawaran, kami juga meningkatkan patroli di desa dan tempat rawan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tutup AKBP Pratomo. (Red)

Perang Sarung, Polsek Sukarame Amankan 10 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan 10 orang remaja yang diduga terlibat perang sarung yang terjadi di Jalan Pulau Bacan Gang Enggal Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung, Jumat (24/03) dini hari.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan setelah mendengar adanya aksi perang sarung di Pulau Bacan, Jajarannya kemudian langsung melakukan patroli hunting dan menyisir sejumlah lokasi dekat dengan TKP.

“Kita sisir seputaran Jalan Pulau Bacan, akhirnya 10 remaja berhasil kita amankan” ucap Kompol Warsito.

Adapun ke 10 remaja tersebut yaitu RD(16), warga Gang Babe Suka Menanti, MR (17) warga Teluk Betung Selatan, DM (20) warga Perumnas Way Halim, FA (19) warga Kota Sepang B. Lampung, RS (18) warga Tanjung Karang Timur, RP (18) warga jalan Kimaja Way Halim, MN (19) warga jalan Sultan Agung Way Halim, MD (18) warga jalan Durian Tanjung Karang Pusat, TS (20) warga Jalan Pulau Bacan dan RA (18) warga Jalan Kimaja Gang M Nur Way Halim Bandar Lampung.

“Mereka berkumpul setelah solat taraweh, kemudian berkeliling dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sarung yang diikat ujungnya” ujar Kompol Warsito.

Dari ke 10 remaja tersebut, Petugas berhasil mengamankan 5 (lima) buah sarung yang ujungnya diikat yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran.

“Orang tua akan kita panggil, untuk selanjutnya kita data dan dilakukan pembinaaan” ungkap Kompol Warsito.(red)

Hendak Lakukan Balap Liar, Polsek Sukarame Amankan 3 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame Polresta Bandar Lampung mengamankan 3 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar di seputaran Jalan Soekarno Hatta Way Dadi Baru Sukarame Bandar Lampung,Minggu (26/03) dini hari.

Ketiganya yaitu RD (17) warga Kedamaian, AS (24) warga Way Kandis Tanjung Senang dan SM (16) warga Panjang Utara Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ketiganya diamankan saat Tim patroli gabungan Polsek Sukarame tengah melakukan kegiatan patroli malam guna mengantisipasi aksi kriminalitas dan kejahatan jalanan.

“Mereka masih menunggu teman temannya di seputaran bawah fly over Trans Mart” ujar Kompol Warsito.

Lebih lanjut, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menambahkan bahwa dari ke 3 orang remaja yang diamankan, 1 orang yaitu SM (16) merupakan seorang perempuan yang masih berstatus pelajar SMA.

“3 unit kendaraan sepeda motor tanpa surat surat, kita amankan di Mapolsek Sukarame” ucap Kompol Warsito.

Selain ketiga orang remaja, 3 unit sepeda motor tanpa surat surat ikut dibawa ke Mapolsek Sukarame.

“Kita akan panggil pihak orang tua maupun pihak sekolah, guna kita lakukan pendataan dan pembinaan” ucap Kompol Warsito.(red)

Cegah Perang Sarung, Polsek Panjang Amankan 11 Remaja Di Lapangan Baruna

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan 11 orang remaja yang diduga akan melakukan perang atau tawuran dengan menggunakan sarung.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ke sebelas remaja yang diamankan ini diduga akan melakukan perang sarung dengan kelompok anak anak Rangai Lampung Selatan.

“Mereka ini berkumpul di Lapangan Baruna Panjang, kemudian akan melakukan perang sarung dengan anak anak Rangai Lampung Selatan” Ucap Kompol M. Joni.

Kesebelas remaja yang berhasil diamankan yaitu FH (16), RF (17), AS (16), BR (18), MA (17), RH (16), AD (18), RR (16), RS (17) dan RA (16), mereka merupakan warga seputaran kecamatan Panjang Bandar Lampung, dan diamankan oleh Jajaran Polsek Panjang, Jumat (24/03) malam.

“Mereka diamankan saat Tim Patroli Polsek sedang melakukan kegiatan rutin patroli malam” Ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Saat diamankan, Petugas mendapati sejumlah sarung yang sudah diikat yang ujungnya diisi oleh batu yang nanti akan digunakan untuk perang sarung.

“Kita akan panggil para orang tua ke Polsek dan selanjutnya kita data dan dilakukan pembinaan” Ucap Kompol M. Joni.

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang mengatakan bahwa peran serta orang tua dalam mencegah hal ini tidak terjadi sangatlah penting, dengan berikan pengawasan kepada anak anaknya(red)

Diduga Hendak Tawuran, Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung Amankan 7 Orang Remaja Di Dua Lokasi Berbeda

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung melalui Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan 7 orang remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Ke 7 orang remaja tersebut yaitu DS (15) warga Raja Basa, FR (17) warga Jaga Baya 2 Gunung Sulah. TP (15) warga Jaga Baya I, TF (17) warga Kemiling Permai, GP (16) warga Kemiling Permai, RA (16) warga Raja Basa dan DN (15) warga Raja Basa Bandar Lampung, mereka diamankan di dua lokasi yang berbeda, Jumat (24/03) malam.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi Ps mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto,S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ke tujuh remaja tersebut diamankan didua lokasi berbeda.

“4 orang yaitu DS (15), FR (17), TP (15), TF (17) diamankan di seputaran Rel Kereta Api Jagabaya, sedangkan GP (16), RA (16) dan DN (15), kita amankan di Jalan Emir M Nur tepatnya di depan Pom Bensin” Ungkap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi.

Lebih lanjut, Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung menjelaskan dari 4 remaja yang diamanakan di seputaran Rel Kereta Api jagabaya, petugas mengamankan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah kunci pas dan 4(empat) buah sarung, sedangkan dari 3 orang remaja yang diamankan di depan Pom Bensin, petugas mengamankan 1 (satu) buah sarung budelan.

“Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, DS (15) kedapatan membawa senajata tajam jenis celurit” ujar Kompol Suwandi.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung mengatakan bahwa dari 7 orang yang diamankan malam ini, 3 orang masih berstatus pelajar SMP sedangkan lainnya pelajar SMA.

Polresta Bandar Lampung sendiri terus melakukan upaya upaya pencegahan dengan terus melakukan patroli pada jam dan di daerah rawan aksi kriminalitas sebagai upaya untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat kota Bandar Lampung.

“tak henti hentinya kami menghimbau kepada orang tua, untuk memberikan pengawasan kepada anak anaknya agar terhindar dari hal hal yang nantinya merugikan diri sendiri” pesan Kompol Suwandi.(red)

Polres Pringsewu Amankan Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur

6detikcom, Pringsewu| hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.

Kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan memalui kamera ponsel salah satu rekan korban sontak viral di media sosial.

Dalam video kesatu itu tampak seorang kakek terlihat memarahi seorang bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon Laos kebagian tubuh korban.

Kemudian dalam video kedua yang juga turut viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat kendang dan memukul korban dan tidak lama kemudian pergi.

Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian pihak Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat diduga pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurut Feabo kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi
pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Ia menyebut jika pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Sudah diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 Wib.

“Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (22/3/2023) siang.

Dalam proses pemeriksaan, terang Kasat terungkap sebab pelaku tega menganiaya Egi Pirmansyah (11) lantaran korban telah mengambil dua butir kelapa muda (Dugan) miliknya tanpa izin.

“Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban,” jelasnya

Menurut kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.

“Pelaku sendiri sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu,” bebernya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara.” Tandasnya. (Red)

Keroyok Polisi, 2 Warga Digelandang Ke Polres Lamtim

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap Petugas Kepolisian, 2 orang warga digelandang ke Mapolres Lampung Timur Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Senin (20/3/23), menjelaskan bahwa inisial para tersangka adalah HS dan BS warga Kecamatan Sekampung Udik.

Aksi penganiayaan, diduga dilakukan oleh para tersangka, terhadap Aipda Bambang, yang merupakan Personil Kepolisian Polres Lampung Timur.

Peristiwa pengeroyokan, diduga terjadi saat korban sedang melaksanakan tugas penangkapan, terhadap DW, yang merupakan Terduga Pelaku Penganiayaan.

“Korban sebenarnya telah berhasil menangkap tersangka DW, saat sedang berada disalah satu lokasi hajatan warga, di Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, tetapi tiba-tiba sekelompok orang melakukan aksi pengeroyokan terhadap Personil Kepolisian kita,” terangnya.

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka, dan tersangka DW berhasil melarikan diri.

Petugas Satuan Reskrim yang menerima informasi terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penegakan hukum, dan berhasil menangkap HS dan BS, yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap korban.

“Saat ini Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, masih melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan secara intensif terhadap ke-2 tersangka,” tambahnya.
(Red)

Masyarakat Risih Dengan Pungutan Liar, Unit Reskrim Polsek Padang Cermin Amankan Pelaku Pungli

6detikcom, Polres Pesawaran Polda Lampung –Sabtu 18 maret 2023 Satu orang pelaku Pungutan liar berinisial H di amankan oleh Satuan Unit Reserse Polsek Padang cermin, H melakukan aksinya di Halaman Bank BRI Unit Wates Kec. Way ratai Kab. Pesawaran .

Pelaku sudah melaksanakan aksinya sekitar 3 bulan,banyak laporan warga yang merasa terganggu dengan aksi yang di lakukan H satuan unit reskrim Polsek Padang cermin mengambil tindak cepat dengan menangkap pelaku di halaman Bank Bri unit Wates.

“Barang bukti yang di amankan dari pelaku ialah berupa Uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga ) lembar, pecahan uang kertas Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang logam pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebanyak 6 (enam) koin” ujar kanit Reserse Kriminal Polsek Padan Cermin Aipda Novianto.

Noviamto berkata “saat ini kami sedang melaksanakan Oprasi Cempaka atensi yang di Berikan pimpinan iyalah agar berantas penyakit masyarakat berupa Perjudian, Pembegalan serta pungutan liar kami Memohon Kepada masyarakat Kususnya Kab. Pesawaran agar jangan sungkan Bila menemukan Kejahatan di sekritar Masyarakat segera laporkan ke Polres maupun Polsek terdekat”. (Red)

Diduga Akan Tawuran, Tim Walet Presisi Samapta Polresta Bandar Lampung Amankan 5 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Walet Presisi Sat Samapta Polresta Bandar Lampung kembali mengamankan 5 remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Ke 5 remaja ini diamankan oleh Tim Walet Presisi Samapta Polresta Bandar Lampung sedang melakukan patroli hunting di seputaran jalan Sultan Agung Way Halim Bandar Lampung tepat di bawah fly over, Minggu (19/03) subuh.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa ke 5 remaja tersebut diamankan diduga hendak akan melakukan tawuran.

“Benar kita amankan 5 remaja, saat kita lakukan pemeriksaan ditemukan satu buah gear ikat, yang diduga akan digunakan untuk tawuran” Ucap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi.

Kelima orang tersebut yaitu SS (18) warga jalan sultan agung, TS (20) warga Jalan Nusantara, RS (17) Jalan Untung Suropati Kampung Baru, NH (16) Jalan Untung Suropati Gang Rukun dan NA (15) Warga jalan Pulau Tabuan.

“Dari 5 orang remaja yang kita amankan, 2 orang diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama” ujar Kompol Suwandi.

Lebih lanjut, Kompol Suwandi menjelaskan bahwa Polresta Bandar Lampung terus melakukan upaya upaya pencegahan untuk meminimalisir terjadinya aksi aksi kriminalitas khususnya kenakalan remaja yaitu aksi tawuran.(red)

Aniaya Pacar, Pria Asal Pringsewu Diamankan Polisi

6detikcom, Pringsewu| Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dengan di backup Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu mengamankan seorang pria yang tega menganiaya pacarnya hingga babak belur.

Pelaku penganiayaan itu berinisial TR (50) warga Pekon (Desa) Podomoro Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Peingsewu saat berada di salah satu Lapo tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu Pada Jumat (17/3) sekira pukul 00.15 Wib.

“Ya benar Jumat dinihari kemarin Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan Berinisial TR. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam keterangannya pada Sabtu (18/3/2023) siang

Disampaikan Kasat, TR diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga pacar pelaku bernama Suhartini (42) warga Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 5 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Rumah rekan pelaku yang berada di Kelurahan Pringsewu Utara.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dan menendang dibeberapa bagian tubuh korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian mata sebelah kiri hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Diungkapkan kasat, motif pelaku nekat menganiaya pacarnya lantaran tersulut emosi.

“korban sering membantah ucapan pelaku sehingga membuat pelaku naik pitam lalu menganiaya korban,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku ditahan dirutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya.” Tandasnya.(red)

Bawa Sajam, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 1 Orang Remaja Kelompok Tubruk 99

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan Seorang Remaja Asal Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

AD (15) diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung di seputaran Jalan Antasari Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, Minggu (05/03/2023) subuh.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, SH, S.IK, MH, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa AD (15) diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berawal dari informasi Handy Talky (HT) jajaran Polresta Bandar Lampung yang memberitahukan ada sekolompok pemuda konvoi dengan sepeda motor, dimana saat itu Tim Tekab 308 sedang melakukan patroli hunting, kemudian Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut.

“Kita lakukan pengejaran, ada sekitar 16 orang remaja, setelah dilakukan penggeledahan, satu orang AD (15) kedapatan membawa senjata tajam” ungkap Kompol Dennis.

Lebih lanjut, Kompol Dennis mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, senjata tajam jenis parang yang diselipkan dibalik jaket dada depan oleh AD (15).

“Mereka ini tergabung dalam kelompok Tubruk 99, kita duga melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran” ujar Kompol Dennis.

Saat ini pelaku AD (15) diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (Red)

Diduga Hendak Tawuran, Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 9 Remaja

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung kembali mengamankan 9 (sembilan) orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran, Minggu (05/03/2023) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, menjelaskan bahwa dari 9 orang remaja yang diduga akan melakukan tawuran ini diamankan di dua lokasi yang berbeda.

Adapun 9 remaja yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polresta Bandar Lampung yaitu AG (14), ZS (15), MR (15), NA (15), RA (16), MR (16),FJ (17), MK (16) dan AY (16).

“3 orang remaja AG (14), ZS (15) dan MR (15), pertama kita amankan di jalan antasari tepat di seberang Super Market Chandra, sedangkan 6 remaja lainnya diamankan di daerah Gunung Sari” Ucap Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi PS.

Ketiga remaja tersebut diamankan berawal dari kecurigaan petugas gabungan yang saat itu sedang melakukan patroli hunting, dari hasil interogasi dan melihat percakapan di hand phone ketiganya, didapati informasi bahwa meraka akan melakukan tawuran dan hasil pengembangan akhirnya petugas gabungan berhasil mengamankan 6 remaja lainnya.

Lebih lanjut, Kompol Suwandi mengatakan bahwa dari 9 orang remaja yang diamankan 5 orang diantaranya masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“AG (14) masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), sudah bisa mengendalikan kelompoknya untuk mencari lawan tawuran” imbuh Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung.

Tiga orang remaja yaitu AG (14), ZS (15) dan MR (15) diketahui sebagai kelompok Team Mami Family (TMF).

“Mereka ini rencananya akan melakukan tawuran di seputaran wilayah Gunung Sari” Ujar Kompol Suwandi.

Kesembilan orang remaja ini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pendataan dan pembinaan.(red)

Lakukan Pencabulan, 2 Pemuda Diamankan Polres Lampung Timur

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Siswi SMP di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur, jadi korban pencabulan secara bergilir.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Rabu (4/1/23), menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.

Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu.

Peristiwa kejahatan diawali para tersangka, dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan Rekaman Video Call Seks, antara korban dengan rekannya.

Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, disebuah kebun, dikawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian.

Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan akhirnya pada Selasa (3/1/23) berhasil meringkus para tersangka ditempat terpisah, FI ditangkap dirumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah.

Selain para tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan.

“Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur, kedua tersangka dijerat dengan pasal
Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI no. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” pungkas Kapolres(red)