2 Kali Surat Resmi Tidak Ditanggapi Dinas PU Kota Bandar Lampung, AMPK Lampung akan Gelar Unras

BANDAR LAMPUNG – Aliansi organisasi masyarakat AMPK Provinsi Lampung akan melakukan aksi unjuk rasa alias demo besar besaran di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Sabtu (3/8/2024).

Ketua AMPK Lampung Indra Bangasawan mengatakan, aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk penyampaian pendapat dimuka umum lantaran Dinas PU Kota Bandar Lampung dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi beberapa surat pengaduan AMPK atas laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kampung 40, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Dikatakan Indra, pihaknya menyoroti kegiatan proyek pembangunan jalan rabat beton di Jalan Pemuda, Gg Al Barokah 1,2,3 dan 4 dengan nilai Rp. 287,912,762 dikerjakan oleh CV. Lapak Inten Dua. Yang dimana proyek peningkatan jalan milik DInas PU Kota Bandar Lampung diduga jadi ajang korupsi.

Lanjut Indra, berdasarkan bukti foto fakta dilapangan, ditemukan banyak kejanggalan dulokasi proyek. Terkait papan nama yang baru dipasang setelah disoal, tidak disiplin menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3) serta diduga tidak sesuai spesifikasi.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan jalan rabat beton tersebut. Secara resmi telah menyurati dugaan korupsi atas kegiatan proyek tersebut ke Dinas PU Kota Bandar Lampung, meminta untuk segera melakukan pamanggilan serta memeriksa pihak kontraktor dan konsultan proyek.

“Sudah dua kali kami (AMPK) telah melayangkan surat ke Dinas PU Kota Bandar Lampung, namun surat tersebut tidak pernah ada balasan kepada kami selaku pengadu terkait hasil tindak lanjutnya, ” ujar Indra, Ketua AMPK Lampung, Jum’at (2/8/24).

Indra menjelaskan, berdasarkan dugaan dan laporan yang diterima agar tidak ada ke simpang siuran informasi, maka dari itu perlu konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya. Terlebih sebagai fungsi kontrol telah tertuang di dalam undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan ditambah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP.

“Kami AMPK bersama telah melayangkan surat ke Dinas PU Kota Bandarlampung, karena surat kami yang pertama dan ke dua tidak ada tanggapan, maka kami akan melangkah lebih jauh dan tentunya dengan bukti yang sudah kami persiapkan, ‘ jelasnya.

Indra menegaskan, pihaknya menilai Dinas PU Kota Bandar Lampung terkesan tidak kooperatif menyikapi surat laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas adanya temuan mafia proyek yang merugikan negara. Pihaknya mempertanyakan ketegasan Dinas PU Kota Bandar Lampung selaku instansi pemerintah.
.
“Kami sepakat menindak lanjuti permasalahan ini dan akan menggelar aksi UNRAS besar besaran yang nantinya akan tergabung dengan nama Aliansi LSM dan Ormas dalam waktu dekat ini. ” Pungkasnya.

(WHD)

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

6detik.com, Pesawaran – Keberadaan proyek peningkatan Jalan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang di kerjakan oleh CV. Manunggal Karya selaku kontraktor diduga tidak sesuai Spesifikasi yang sudah di tentukan.

Hal ini berdasarkan Investigasi yang dilakukan wartawan dimana dalam kegiatan yang seharusnya dalam pelaksanaan Pengecoran Rigit Beton tersebut harus menggunakan Ready Mix agar mutu pengecoran tersebut bisa maksimal.

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

Namun dalam hal ini pihak kontraktor tidak mengunakan alat tersebut hanya mengunakan pengecoran dengan alat manual berupa molen sehingga hasil dalam pekerjaan itu tidak bisa maksimal sehingga ada indikasi dalam pekerjaan itu adanya dugaan korupsi yang di lakukan.

Parahnya lagi dalam pelaksanaan kegiatan ini, material yang di gunakan berupa pasir. Pihak kontraktor diduga mengunakan pasir merah bercampur tanah sehingga sudah jelas hasil pekerjaan ini tidak akan bisa maksimal dan mutu pekerjaan tersebut tidak sesuai harapan.

Berdasarkan sumber yang di dapat bahwa kegiatan proyek ini merupakan milik salah satu Anggota DPRD dari Partai Demokrat Pesawaran berinisial YS. Dimana ada dugaan kegiatan ini bertujuan untuk mencari simpatik masyarakat di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan agar bisa memilih kembali dirinya sebagai incumbent Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran di tahun 2024 mendatang.

“Ya ini perjuangan beliau makanya proyek tersebut bisa di bangun di desa Tanjung Angung,” kata salah satu sumber yang enggan namanya di tulis belum lama ini.

Saat di konfirmasi, SY membenarkan bahwa itu merupakan pekerjaan dirinya namun ia berkilah bahwa itu bukan untuk mendapatkan simpatisan masyarakat namun dirinya juga berdalih itu merupakan perjuangan untuk membuktikan keperdulian kepada masyarakat.

“Ya kalau proyek itu bermaslah silahkan saja laporkan nanti kita akan tindak lanjuti,” ucapnya.

Sementara itu Erwin, yang di ketahui sebagai pelaksana dalam kegiatan ini enggan memberikan komentar, meskipun sudah beberapa kali tim investigasi wartawan menghubungi sambungan WhatsApp-nya di nomor 083837053XXX namun tidak ada respon, begitu juga dengan PPTK Dinas PUPR Pesawaran.

Diketahui proyek peningkatan jalan berupa rigit beton di wilayah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran ini milik Dinas PUPR Pesawaran bersumber dari APBD Tahun 2023, dengan Nilai Rp. 247.458.141.19, dan selaku Kontraktor dalam pekerjaan tersebut CV. Manunggal Karya. (tim)

APD Minta Dewan Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Keterlibatan Aparatur Kelurahan Tentang APK

APD Minta Dewan bentuk Pansus telusuri dugaan keterlibatan aparatur kelurahan

6detik, Bandar Lampung – Advokat Peduli Demokrasi (APD) meminta DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas keterlibatan aparatur Pemkot Bandar Lampung terhadap Caleg DPR RI berinisial RH. APD bahkan berkomitmen akan terus mengawal dugaan kecurangan pemilu tersebut hingga ke Komisi II DPR RI agar kasus tersebut menjadi terang benderang.

Hal itu diungkapkan Tri Rahmadona, anggota APD dalam hearing dengan Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (20-12-2024). Dikatakannya bahwa APD sebagai elemen masyarakat berkewajiban untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan luber dan jurdil.

“Kami meminta DPRD Kota untuk membuat pansus dikarenakan yang terjadi pada hari ini bisa saja bukan hanya sekali tetapi tidak ada tindakan yang jelas. Sudah semestinya DPRD Kota yang beranggotakan kader-kader terbaik partai politik peserta pemilu lebih berkepentingan untuk memastikan pemilu berlangsung dengan jujur dan adil,” ujarnya.

Sementara Ketua APD Alvi Apriyan menjelaskan bahwa jangan sampai pihak terlapor mencari alasan yang membenarkan tindakan yang telah viral di masyarakat. Apalagi alasan yang dikemukakan bahwa baner Caleg RH yang terphoto dan viral itu hasil dari penertiban atribut bersama panwas. Sedangkan jika dicermati baner yang ada di photo itu adalah banner yang baru dan belum ada kerangkanya.

“Saya menghimbau para pihak yang terlibat jangan bebohongan. Orang awam saja dapat melihat bahwa photo di banner itu belum ada kerangkanya, sedangkan di sekitar banner ada bambu yang sepertinya akan digunakan sebagai kerangka. Kalau hasil penertiban pasti sudah ada kerangkanya. Di photo itu terlihat sekali bahwa orang yang ada di photo sedang bekerja merakit kerangka untuk banner. Bawaslu Kota Bandar Lampung dapat mendatangkan ahli untuk memperkuat alat bukti yang sudah mereka miliki,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Ancaman bagi setiap pejabat negara yang melanggar pasal 282 tersebut diatur dalam Pasal 546 yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah. (rls)

Polda Lampung Klarifikasi Berita Hoax tentang Paket Diduga Bom pada Gereja di Kota Metro

6detikcom, Lampung Selatan (Polda Lampung)— Paket di duga Bom, berbentuk Segi empat terbungkus Plastik warna Hitam dan terdapat Tuliskan ‘ Kepada Yth Gereja GSJA d/a Jln. AH. Nasution Kota Metro’, ternyata bukanlah Bom seperti yang di duga oleh masyarakat.

Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. (28/3/2023).

Kabid humas menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Pdt. Alex Takarbessy selaku Gembala sidang Gereja Sidang Jemaat Allah,
bahwa Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib, dia menemukan sebuah paket oleh berupa paket yang berbentuk Segi empat terbungkus Plastik warna Hitam dan terdapat Tuliskan ” Kepada Yth Gereja GSJA d/a Jln.AH.Nasution Metro No.Hp 082187150865″.

Kronologis awalnya bermula saat Pdt. Alex Takarbessy pada pukul 19.00 wib, hendak keluar dari gereja mencari makan. Kemudian dia melihat ada berupa paket yang berada diatas kursi panjang, depan pintu gereja sidang jemaah allah, ujar Pandra.

Sesaat Kemudian bapak Alex berusaha menghubungi Istrinya an. Mariam Mahdalena (Martha) yang kebetulan sedang berada di manado Sulawesi utara, dan menanyakan perihal paket tersebut, namun yang bersangkutan tidak merasa merasa mengirim paket.

Karna merasa penasaran pak Alex langsung menghubungi Nomor yang tertera di Kotak paket, setelah itu tertera Nomor Istrinya yang mana nomor HP Istrinya hilang tahun 2015 di menado sama HP di sekitar RS.Umum Kandau Manado Sulawesi Utara Minahasa.

Kemudian lanjut Pandra, Pada pukul 21.00 Wib bpk. Pendeta Alex dihubungi oleh istrinya dan menjelaskan bahwa benar salah satu jamaat an. Martini als Ciwa, 56th, alamat Jl. Enggano Rt 50 Rw 10 Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat, telah mengirimkan paket melalui jasa ojek online bertujuan agar pemberian tersebut merupakan bentuk kasih pelayanan kepada gereja tanpa diketahui oleh pendeta dan jamaat.

Mengetahui hal itu Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho bersama personil Sat Intelkam dan sejumlah personil Sabhara turun ke lokasi
untuk memastikan kebenaran informasi terkait paket mencurigakan tersebut, terang Kabid Humas.

Kemudian, Pada pukul 22.00 Wib unit intelkam menghubungi nomer telpon ciwa yang dikirim oleh istri pendeta untuk mengkonfirmasi paket tersebut, selanjutnya dilakukan penjemputan dikediaman pengirim paket (Ciwa).

Tak lama kemudian, tepatnya pukul 22.15 Wib pengirim paket tiba digereja, menjelaskan tentang paket tersebut dan selanjutnya bersama-sama dengan petugas Kepolisian dari Polres Metro, membuka paket tersebut, dan benar ternyata paket tersebut berisikan Perlengkapan perjamuan kudus yang berisikan roti, cawan anggur, dan gelas plastik.

“Hingga berita ini diturunkan, saat ini lokasi TKP, dalam keadaan aman dan kondusif. Kami himbau pada masyarakat tetap beraktifitas seperti biasa, jika ada hal yang mencurigakan di wilayahnya segera laporkan pada pihak Kepolisian,” tutup Pandra. (Red)

Cegah Perang Sarung, Polsek Panjang Amankan 11 Remaja Di Lapangan Baruna

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan 11 orang remaja yang diduga akan melakukan perang atau tawuran dengan menggunakan sarung.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ke sebelas remaja yang diamankan ini diduga akan melakukan perang sarung dengan kelompok anak anak Rangai Lampung Selatan.

“Mereka ini berkumpul di Lapangan Baruna Panjang, kemudian akan melakukan perang sarung dengan anak anak Rangai Lampung Selatan” Ucap Kompol M. Joni.

Kesebelas remaja yang berhasil diamankan yaitu FH (16), RF (17), AS (16), BR (18), MA (17), RH (16), AD (18), RR (16), RS (17) dan RA (16), mereka merupakan warga seputaran kecamatan Panjang Bandar Lampung, dan diamankan oleh Jajaran Polsek Panjang, Jumat (24/03) malam.

“Mereka diamankan saat Tim Patroli Polsek sedang melakukan kegiatan rutin patroli malam” Ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Saat diamankan, Petugas mendapati sejumlah sarung yang sudah diikat yang ujungnya diisi oleh batu yang nanti akan digunakan untuk perang sarung.

“Kita akan panggil para orang tua ke Polsek dan selanjutnya kita data dan dilakukan pembinaan” Ucap Kompol M. Joni.

Lebih lanjut, Kapolsek Panjang mengatakan bahwa peran serta orang tua dalam mencegah hal ini tidak terjadi sangatlah penting, dengan berikan pengawasan kepada anak anaknya(red)