Bubarkan Aksi Tawuran di Bandar Lampung, Polisi Amankan 4 Remaja Berikut Celurit dan 2 Gir Diamankan

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung membubarkan aksi tawuran dua kelompok remaja yang terjadi di jalan Sultan Agung, di bawah fly over Mall Bumi Kedaton, Kota Bandar Lampung, Kamis (13/3/2025) dini hari.

Petugas berhasil mengamankan 4 orang remaja berikut sebilah senjata tajam jenis celurit dan 2 buah gir bertali kain.

Keempat remaja yang berhasil diamankan diantaranya RT (17), HW (17), LA (16) dan RM (16). kesemuanya merupakan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, Kamis (13/3) dini hari, tim patroli kami berhasil membubarkan aksi tawuran kelompok remaja, 4 orang dan barang bukti sajam juga berhasil kita amankan di sekitar lokasi,” Kata Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, Kamis (13/3/2025).

Aksi tawuran ini berhasil digagalkan setelah Polisi yang sedang berpatroli mendengar beberapa kali suara letusan diduga bersala dari petasan milik para pelaku tawuran.

“Tim patroli mendengar beberapa kali suara didua petasan, kemudian langsung melakukan penyisiran dan mendatangi lokasi sumber suara,” Kata AKP Agustina Nilawati.

Saat itu petugas melihat puluhan sepeda motor berboncengan berjalan dimana beberapa pengendara terlihat membawa sejumlah senjata tajam.

Petugas patroli langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 orang remaja dan barang bukti sajam.

“Keempat orang dan barang bukti selanjutnya langsung di bawa ke Mapolresta guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” Kata Kasi Humas. (*)

Gagalkan Aksi Tawuran, Polisi di Bandar Lampung Amankan 4 Remaja Berikut 3 Bilah Sajam, Dua Ditetapkan Sebagai Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung berhasil menggagalkan aksi tawuran dengan berhasil mengamankan 4 remaja berikut senjata tajam.

Sempat terjadi aksi kejar kejaran dengan petugas, keempat remaja ini akhirnya berhasil diamankan dipinggir jalan Mangundiprojo, gang pelita 2, Kedamaian, Bandar Lampung, pada Minggu (21/04/2024) dini hari.

Keempat remaja tersebut yaitu RA (17), BS (18), MG (15) dan AP (19).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras melalui Kasi Humas AKP Agustina Nilawati menjelaskan bahwa, Tim Walet yang sedang melakukan patroli hunting, berpapasan dengan sekelompok remaja dengan menggunakan sepeda motor dengan berbonceng tiga dengan beberapa remaja terlihat menenteng senjata tajam di jalan Soekarno Hatta, dekat Cucian Andre, Sukabumi, Bandar Lampung, melihat hal tersebut, kemudian petugas mencoba menghadang kemudian melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut.

“Melihat itu, kemudian kita lakukan pengejaran, di beberapa remaja yang ada di kelompok itu, kami berhasil mengamankan 4 remaja dengan barang bukti sajam” ungkap Kasi Humas AKP Agustina Nilawati, dalam narasi tertulisnya, Minggu (21/04/2024) pagi.

Nila menambahkan, saat diamankan, petugas mendapati 3 bilah senjata tajam diantaranya 2 buah corbek dan 1 bilah celurit.

“Hasil pemeriksaan, bahwa kelompok ini akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok bayur” jelas Nila.

Selain keempat remaja dan senjata tajam, Petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor yang digunakan oleh para remaja tersebut.

“Dua dari empat remaja yang kita amankan yaitu RA (17) dan BS (18), kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam” jelas Nila.

Sedangkan dua remaja lainnya, yaitu MG dan AP, saat ini masih kita lakukan pendataan dan pembinaan, serta akan dipanggil kedua orang tuanya.

Kasi Humas menghimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, dengan memberikan pengawasan agar anak anak tidak terjerumus kedalam hal hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)

Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal Tanggamus Ditangkap Polisi

6detikcom, Pringsewu– Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RPS, warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa sore (31/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Iptu Yudi Raymond, polisi yang sedang berpatroli mencurigai dua pemuda yang mengendarai sepeda motor. Ketika polisi menghentikan mereka, kedua pelaku menunjukkan sikap panik, meningkatkan kecurigaan petugas.

“Setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” ungkap Kasat Narkoba dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (1/11/2023) siang.

Lantaran membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ungkap Kasat, pelaku beserta barang bukti pisau, diamankan ke Mapolres Pringsewu.

Selain terlibat kasus senjata tajam, kata Kasat, pelaku juga dicuigai terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urin, dalam kandungan urin pelaku positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu).

Iptu Yudi Raymond menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa izin tidak diperbolehkan, kecuali untuk keperluan tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, seperti petani yang membawa parang untuk keperluan bertani.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Red)

Bawa Sajam, Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung Amankan 1 Orang Remaja Kelompok Tubruk 99

6detikcom, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan Seorang Remaja Asal Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.

AD (15) diamankan petugas Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung di seputaran Jalan Antasari Tanjung Karang Timur Bandar Lampung, Minggu (05/03/2023) subuh.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, SH, S.IK, MH, mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa AD (15) diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandar Lampung berawal dari informasi Handy Talky (HT) jajaran Polresta Bandar Lampung yang memberitahukan ada sekolompok pemuda konvoi dengan sepeda motor, dimana saat itu Tim Tekab 308 sedang melakukan patroli hunting, kemudian Tim langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kelompok tersebut.

“Kita lakukan pengejaran, ada sekitar 16 orang remaja, setelah dilakukan penggeledahan, satu orang AD (15) kedapatan membawa senjata tajam” ungkap Kompol Dennis.

Lebih lanjut, Kompol Dennis mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan, senjata tajam jenis parang yang diselipkan dibalik jaket dada depan oleh AD (15).

“Mereka ini tergabung dalam kelompok Tubruk 99, kita duga melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran” ujar Kompol Dennis.

Saat ini pelaku AD (15) diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna dilakukan pengusutan lebih lanjut. (Red)

Bawa Celurit, Pemuda Warga Penengahan Ditangkap Polsek Sukarame

6detikcom, Bandar Lampung–Kepolisian Sektoer Sukarame Polresta Bandar Lampung Polda Lampung menangkap AG (35) warga Jalan Pahlawan Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Bandar Lampung, Minggu (22/01/2023) subuh.

AG (35) ditangkap lantaran kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis celurit.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M, mengatakan bahwa peristiwa penangkapan berawal dari Patroli yang dilaksanakan oleh Polsek Sukarame melihat sejumlah orang dengan mengendarai tujuh sepeda motor melintas tidak jauh dari petugas yang saat itu sedang stand bay di pertigaan jalan Gunung Sulah Sukarame, dimana diantara mereka terlihat membawa senjata tajam jenis celurit.

“Melihat diantara mereka ada yang membawa senjata tajam, kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis celurit” ungkap Kompol Warsito.

Saat melakukan pengejaran mengarah ke Jalan Kimaja Way Halim, Kelompok tersebut masuk ke dalam Gang kemudian meninggalkan sepeda motor dan menyebrangi sungai kecil.

“Di gang tersebut, mereka meninggalkan sepeda motornya dan lari menyeberangi sungai kecil yang ada di gang tersebut” imbuh Kompol Warsito.

Dilokasi gang tersebut, Petugas mengamankan dua orang yaitu AG (35) dan NT (18).

Dari hasil pemeriksaan, mereka tergabung dalam kelompok WGC dan sering berkumpul di SDN 1 Penengahan Kedaton Bandar Lampung.

Selain mengamankan dua orang berikut sebilah senjata tajam jenis celurit, Petugas juga mengamankan 5 (lima) unit sepeda motor yang ditinggalkan kelompok tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku AG (35) dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki dan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 10 Tahun kurungan penjara. (red)