Bobol Ruko, Polsek Kedondong Polres Pesawaran Berhasil Amankan 2 (Dua) Pria Remaja

6detikcom, Pesawaran–Dimulainya Operasi Sikat Krakatau 2024, Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan 2 (Dua) Pria Remaja asal Desa kedondong, kec. kedondong, Kab. Pesawaran yaitu JFK (24) dan AR (12) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah ruko yang berada di Desa kedondong, kec. kedondong, Kab. Pesawaran. Senin (6/5/2024) Dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, yang diwakili Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H., MM., mengatakan Bahwa Pihaknya telah berhasil mengamankan Pelaku curat diwilayahnya.

Setelah mendapatkan Informasi dan berdasarkan Penyelidikan, Pada hari Senin (6/5/2024) pukul 01.00 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polsek kedondong Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong AIPTU Joni Ismet S.H berhasil menangkap dan mengamankan pelaku Inisial JFK dan AR di kediaman masing-masing. Setelah di lakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan nya, selanjut nya ke 2 (Dua) pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, IPTU Dian menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari minggu (5/5/2024) sekira pukul 17.55 Wib., Kedua pelaku mencoba membobol sebuah Ruko milik Korban RMN (27) yang beralamatkan di desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran dengan membuka Roling Door bagian bawah.”Pungkas IPTU Dian”.

Usai berhasil membuka Roling Door, Kedua Pelaku Masuk kedalam Ruko dan menggasak barang berupa seperangkat alat mesin giling yang terdiri dari 1 timbangan duduk, 1 bilah golok ukuran 40 cm, 1 pompa gemuk warna Hijau, 1 buah kelahar keong,  1 buah ulir, 1 buah ulir pisau, 1 buah tutup ulir, 1 buah engkol mesin, 1 buah tangki mesin, 1 buah shok, 1 buah kunci ring ukuran 17, 1 buah kunci ring ukuran 19, 1 buah kunci pas ukuran 19, 1 buah kunci inggris, 1 buah besi dudukan mesin dan 2,5 ons paku payung.

Saat ini kedua Pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Kedondong guna Penyidikan lebih lanjut.”Tutup IPTU Dian”.(***)

Polres Pesawaran Identifikasi Mayat Seorang Lansia Ditemukan Tergeletak Di Jalan Kecamatan Kedondong

6detikcom, Pesawaran— Ditemukan sesosok mayat lansia berjenis kelamin laki-laki di Jalan Dusun Tempel Sari, Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Senin 22 Januari 2024 malam pukul 21.16.

Diketahui, korban bersama Supiyani (58) Dusun Tanjung Mas, Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran ditemukan warga telah tergeletak di jalan dalam posisi tengkurap dan sempat menjadi pusat perhatian masyarakat setempat.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Polda Lampung, AKP Supriyanto Husin didampingi Kapolsek Kedondong Iptu Dian Afrizal, membenarkan perihal penemuan mayat tersebut.

“Iya benar, telah terjadi penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki di Kecamatan Kedondong, pada Senin 22 Januari 2024 malam,” kata AKP Supriyanto Husin, Selasa 23 Januari 2023.

Kemudian, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah mendapatkan informasi penemuan mayat, tim inafis Sat Reskrim Polres Pesawaran langsung menuju TKP dan melakukan olah TKP dan mengidentifikasi korban, lalu membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan di tubuh. Korban meninggal akibat penyakit asma akut yang diderita sejak lama. Hari ini korban diserahkan ke keluarga dan telah dimakamkan,” tutup AKP Supriyanto Husin. (***)

Dua Bulan Buron, Seorang Pria di Amankan di Polsek Kedondong Pesawaran

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_ Polres Pesawaran Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Pesawaran Polda Lampung berhasil meringkus Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS).Kamis,18/05/2023 pukul 19.30 Wib.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) didampingi Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H., MM. Mengatakan, Pelaku Curas berinisial AF (18) merupakan warga desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

“Kejadian bermula pada Rabu (15/03/23) awalnya sekira jam 02.00 Wib Korban An. RA (42) datang Ke Polsek Kedondong dan melaporkan Kejadian kepada pihak Kepolisian bahwasannya telah terjadi Tidak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di kediamannya.”ujar IPTU Dian.

Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga Pelaku Curas inisial AF berada di desa Kota Dalam Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.

“Mendapat informasi tersebut, dengan cepat Team TEKAB 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran Polda Lampung bergerak menuju lokasi keberadaan AF. Setelah sampai di lokasi persembunyian kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan terduga Pelaku Curas.” Pungkas IPTU Dian,Kamis (18/05/2023).

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol BE 4976 RM, 1 (satu) buah kalung mutiara,1 (satu) buah gelang mutiara, 2 (dua) buah tas, 2 (dua) buah lampu, 2 (dua) rol kabel warna hitam, 1 (satu) buah kursi kayu kecil, 1 (satu) buah kursi plastik warna orange, 5 (lima) buah piring plastik, 2 (dua) buah gelas kaca, 8 (delapan) buah gelas kramik, 11 (sebelas) buah gelas plastik, 8 (delapan) buah mangkok plastik, 2 (dua) potong jas warna abu-abu dan biru, 1 (satu) potong gamis warna biru, 2 (dua) buah topi lampu jalan, 1 (satu) buah rak sepatu besi, 1 (satu) batang besi stainles, 2 (dua) batang pipa besi, 6 (enam) batang pipa paralon air, 1 (satu) buah kunci pas, 1 (satu) set ranjang besi / Kursi Implan, 1 (satu) Unit Pintu Besi / Tralis.

Kapolsek Kedondong IPTU Dian Afrizal, S.H., MM. Menjelaskan, terduga Pelaku melakukan Aksinya sejak Rabu 15 Maret 2023 Sekira Jam 02.00 Wib di Dusun Tanjung rahayu desa tanjung agung kec.way lima Kab. Pesawaran. Setelah dilakukan Penangkapan di tempat Persembunyian Terduga Pelaku Curas di Interogasi dan Mengakui Perbuatannya. Saat ini Pelaku Curas inisial AF berikut Barang bukti telah di Amankan di Polsek Kedondong guna Penyelidikan Lebih Lanjut.”Tutup Kapolsek Kedondong.(red)

Kuras Habis Isi Rumah, Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi

6detikcom, Pesawaran–Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polsek Kedondong yang sangat responsif terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pesawaran, mengatakan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong mengamankan satu (1) orang pelaku Curat berinisial TB (48) di kediamannya yang berada di Desa Kota Dalom, Kec. Way LIman Kab. Pesawaran, Senin (27/03/23).

“Pelaku mencuri saat rumah sedang kosong dengan cara merusak kunci pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah pintu besi, 2 (dua) buah bangku Plastik, 2 (dua) buah pipa besi, 5 (lima) buah lampu, 10 (sepuluh) paralon, 1 (satu) tas baju, 1 (satu) kalung mutiara, 1 (satu) lemari, piring, gelas, kursi kayu kecil, rak sepatu, dan kabel,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pencurian ini terjadi pada hari rabu (15/03/23) sekitar puku 02.00 WIB dini hari.

“Satu rumah di kuras habis dengan kerugian mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” lanjutnya.

barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BE 4976 RM dan 1 (satu) buah kunci Pas 19.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saya menghimbau masyarakat Kab. Pesawaran agar senantiasa waspada di bulan ramadhan, tingkatkan siskamling di desa. Sebagai Perisai Pesawaran, kami juga meningkatkan patroli di desa dan tempat rawan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tutup AKBP Pratomo. (Red)

Congkel Pintu Rumah Warga, Pelaku Ditangkap Polisi

6detikcom, Pesawaran – Polda Lampung Polres Pesawaran melalui Polsek Kedondong menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Bayas Jaya Kecamatan Way khilau Kabupaten Pesawaran, dini hari pada Rabu (08/02/2023).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengungkapkan, RB (25) adalah pelaku curat ditangkap saat berada didalam dirumahnya setelah menerima
laporan dari warga setempat.

” Pelaku diamankan dengan bukti permulaan yang cukup, dan keterangan para saksi, berikut barang bukti diamankan dari pelaku saat ditangkap
anggota Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, dipimpin Kanit Reskrim Aipda Joni Ismet,” ujar Kapolsek Kedondong Rabu (08/02/2023).

AKP Amin Rusbahadi menjelaskan, penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang sudah dimintai keterangan sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B- 4/ I / 2023/ Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Kedondong, tanggal 27 Januari 2023.

” Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kedondong guna di mintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti 1 (satu) unit Hp dan kotak Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan 1 (satu) tas warna hitam,” terangnya.

Kapolsek juga menyebutkan, dalam aksinya pelaku melakukan dengan cara masuk kerumah korban dengan mencongkel pintu belakang, kemudian pelaku mencuri 1 (satu) unit Hp merk İnfinix 11 Hot play, warna Haze Green, dan uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

” Atas kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong, dan ditindaklanjuti, kini pelaku RB berhasil diamankan guna menanggung perbuatannya, Pelaku RB terancam kurungan tujuh (7) tahun penjara sebagaimana Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(red)