Komplotan Pelaku Percobaan Pencurian Disertai Penganiayaan Driver Taksi Online di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus kawanan pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang driver taksi online, berinisial HS.

3 orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan 1 orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian Polisi.

Para pelaku yang berhasil dibekuk yaitu JK (35), EA (24) dan FD (18), ketiganya merupakan warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Polisi membekuk ketiganya pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.

“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjulmlah empat orang dan 3 orang berhasil kita tangkap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (3/2/2025).

Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura pura mengorder taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.

Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan awalnya yang minta diantar ke way halim dan meminta korban untuk diantar ke wilayah Natar, Lampung Selatan.

Dalam perjalanan tepat dekat traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.

“Pelaku FD (21) bertugas memesan taksi online kemudian dia ikut bersama rekan rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” Kata Kombes Pol Alfret.

Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan 2 bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.

“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” Kata Kombes Pol Alfret.

Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan, hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.

“Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” Jelas Kombes Pol Alfret.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 bilah senjata jam jenis golok, 1 bilah pisau tanpa gagang dan 1 unit handphone.

Aikibat perbuatannya tersebut, Para pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.(*)

Ops Sikat Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 52 Kasus dan Tangkap 50 Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 52 kasus konvensional dan menangkap 50 orang pelaku tindak pidana yang kerap melakukan aksinya di Bandar Lampung.

Kegiatan penindakan ini merupakan hasil Operasi Sikat Krakatau 2024, dalam kurun waktu 6 Mei sd 17 Mei 2024 yang dilakukan oleh Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran.

52 kasus kejahatan konvensional yang berhasil diungkap diantaranya 34 Kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat), 3 Kasus Pencurian dengan kekerasan (curas), 13 Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan 1 kasus kepemilikan senjata tajam.

Sedangkan 50 orang tersangka yang berhasil ditangkap, Polisi merinci ada 31 orang sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 4 orang kasus curas, 14 orang dalam kasus curanmor dan 1 orang kasus kepemilikan senjata tajam.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengungkapkan bahwa dari jumlah kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat dan curanmor, menjadi kasus yang paling banyak berhasil diungkap.

“Ada 50 tersangka yang ditangkap, terdiri dari 31 tersangka kasus curat, 14 tersangka curanmor, 4 tersangka kasus curas dan satu tersangka kasus sajam” Ungkap Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Koridor Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (17/5/2024).

Selain puluhan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 4 pucuk senjata api rakita, 7 bilah senjata tajam, 4 buah kunci letter T dan 8 buah hand phone.

“Untuk kasus menonjol pelaku Curanmor yang viral, saat itu berhasil dikejar masyarakat, namun mengeluarkan tembakan, sehingga menjadi atensi kami dan pelaku berhasil ditangkap,” ujar Kombes Abdul Waras.(*)

Kuras Habis Isi Rumah, Pelaku Curat Berhasil Diamankan Polisi

6detikcom, Pesawaran–Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) menyampaikan apresiasi atas kinerja anggota Polsek Kedondong yang sangat responsif terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Pesawaran, mengatakan jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kedondong mengamankan satu (1) orang pelaku Curat berinisial TB (48) di kediamannya yang berada di Desa Kota Dalom, Kec. Way LIman Kab. Pesawaran, Senin (27/03/23).

“Pelaku mencuri saat rumah sedang kosong dengan cara merusak kunci pintu samping dan mengambil 1 (satu) buah pintu besi, 2 (dua) buah bangku Plastik, 2 (dua) buah pipa besi, 5 (lima) buah lampu, 10 (sepuluh) paralon, 1 (satu) tas baju, 1 (satu) kalung mutiara, 1 (satu) lemari, piring, gelas, kursi kayu kecil, rak sepatu, dan kabel,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa pencurian ini terjadi pada hari rabu (15/03/23) sekitar puku 02.00 WIB dini hari.

“Satu rumah di kuras habis dengan kerugian mencapai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),” lanjutnya.

barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nopol BE 4976 RM dan 1 (satu) buah kunci Pas 19.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat tersebut dijerat Pasal 363 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saya menghimbau masyarakat Kab. Pesawaran agar senantiasa waspada di bulan ramadhan, tingkatkan siskamling di desa. Sebagai Perisai Pesawaran, kami juga meningkatkan patroli di desa dan tempat rawan di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tutup AKBP Pratomo. (Red)

Buru Pelaku Percobaan Curas, Kasat Reskrim Polres Pesawaran : Tindak Tegas Pelaku!

6detikcom, pesawaran–Percobaan pencurian dengan kekerasan terjadi di BRI Link Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran, selasa (21/02/23) lalu.

Pegawai BRI Link merupakan seorang wanita berinisial PK (25) nyaris menjadi korban pencurian dengan kekerasan, pelaku terdiri dari 2 orang yang kini telah diketahui ciri-cirinya.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat ini Polres Pesawaran sedang memburu pelaku.

“Pelaku merupakan dua orang wanita, kami sudah mengantongi ciri-ciri identitas mereka dan saat ini sedang melakukan pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pesawaran saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/02/23)

Menurut keterangan Korban, kedua pelaku memaksa untuk menyerahkan uang. Tak berselang lama, salah seorang pelaku mendorong meja dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan diacungkan ke arah korban.

“Pelaku langsung menodongkan senjata tajam kearah korban,” lanjutnya

Diketahui BRI Link tersebut baru dibuka sekitar satu minggu, sehingga tidak ada uang tunai di gerai tersebut.

“Korban teriak minta tolong dan melakukan perlawanan dengan cara menendang pelaku, pisau pelaku terjatuh sehingga mengenai lengan korban,” terang nya.

Kedua pelaku lantas melarikan diri menggunakan kendaraan roda dua.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran menerangkan bahwa kejadian ini merupakan Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan, bukan perampokan.

“Ini masuk kedalam percobaan pencurian dengan kekerasan Pasal 53, 365 j.o 351. Saya meminta agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum ditangkap dan diberi tindakan tegas, kami sebagai Perisai Pesawaran akan menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu,” tutup Kasat Reskrim. (Red)

Terlibat Pencurian Dengan Kekerasan, Seorang Pemuda Asal Jabung Ditangkap Polisi

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polsek Gunung Pelindung Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Marhasan mengatakan, pelaku berinisial TY (20) warga desa Jabung kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula pada selasa (15/02/22) di Desa Pelindung Jaya kecamatan Gunung Pelindung, korban HS yang berstatus pelajar, saat hendak pulang dari rumah temannya, korban dihentikan oleh 3 orang tak dikenal dan langsung meminta HP milik korban dengan menunjukkan sebilah pisau dan mengancam korban” ujarnya

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Gunung Pelindung, Polsek Gunung Pelindung yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Senin (02/01/23), Team tekab 308 presisi polsek gunung pelindung berhasil menangkap salah satu diduga pelaku beserta barang bukti.

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Gunung Pelindung, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres.(red)

Polres Lampung Timur Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus C3, Penganiayaan Berat Dan Narkoba

6DETIKCOM, LAMPUNG TIMUR – Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus c3 (curat, curas dan curanmor), penganiayaan berat dan narkotika, bertempat di aula Tri Brata Polres Lampung Timur. Selasa (20/12/22).

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, saat menggelar Konferensi Pers menjelaskan, bahwa para orang pelaku kejahatan tersebut, terlibat dalam berbagai laporan Polisi, baik itu tindak pidana Curas, Curat, Curanmor, Penganiayaan berat, dan Narkoba.

“Para pelaku kejahatan tersebut, antara lain yaitu 2 orang pelaku tindak pidana Curas dengan tempat kejadian di Waway Karya dan Purbolinggo. 5 orang terlibat Curanmor tempat kejadian di Pekalongan, Batanghari, Way Jepara dan Batanghari Nuban. 8 orang pelaku Pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian di Purbolinggo, Way Jepara Dan Pasir Sakti. 1 orang Pelaku Penganiayaan berat dengan tempat kejadian Way Bungur, dan 1 orang terlibat dalam kasus Narkoba,” terangnya.

Dalam proses penanganan perkara hukum, dari belasan orang pelaku kejahatan tersebut, terdapat 4 pelaku kejahatan yang dilakukan mekanisme Restorative Justice, yaitu 1 laporan polisi pencurian di Polsek Pasir Sakti dan 1 laporan polisi tindak pidana pencurian dalam lingkungan keluarga di Polsek Pekalongan.

Dari seluruh tindak pidana tersebut, Pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk, 9 unit Sepeda Motor, 3 Senjata Tajam, 1 Sepeda Dayung, 1 Kunci Letter T, 2 Telepon Genggam, 1 Pistol Mainan, 1 Senapan Angin dan 14 butir peluru, 9 Kunci Pas, 1 Dinamo, 1 Gembok, 1 Tas, serta 19,88 gram Narkoba jenis Sabu-Sabu.
(red)