Massa Rubik dan Gembok akan Geruduk Kantor Kejati Lampung dan Polda Lampung Terkait Dugaan KKN Pemkab Lampung Barat

Massa Rubik dan Gembok akan Geruduk Kantor Kejati Lampung dan Polda Lampung Terkait Dugaan KKN Pemkab Lampung Barat

Bandar Lampung – Massa aksi unjuk rasa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan LSM Gembok) akan Berkumpul di Tugu Adipura Kota Bandarlampung dan selanjutnya akan menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dan Polda Lampung, dalam menyikapi Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada berbagai proyek milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, tahun 2023, Rabu (24/7/2024). Hal tersebut disampaikan oleh Feri Yunizar, S.Pd., selaku Ketua LSM Rubik dan Andre Saputra S.H., selaku Ketua LSM Gembok saat ditemui di Sekretariat Rubik, Jumat (19/7/2024).

Feri Yunizar, dalam wawancaranya mengatakan, Gerakan aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut merupakan suatu bentuk upaya LSM Rubik dan LSM Gembok dalam berperan aktif mendukung pemerintahan yang bersih dari KKN.

Ia menjelaskan bahwa dari data yang dimiliki serta hasil investigasi yang telah dilakukan Tim LSM Rubik bersama LSM Gembok, terhadap proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan, Sekretariat DPRD dan RSUD Alimudin Umar Kabupaten Lampung Barat, tahun 2023, ditemukan adanya dugaan kejanggalan yang mengarah pada dugaan KKN.

“Kita sudah memiliki data permulaan dan data penunjang lainnya yang sudah cukup menjadi bahan dasar kita dalam melaksanakan aksi unjuk rasa ini,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, selain melaksanakan aksi unjuk rasa, pihaknya juga sudah mempersiapkan laporan yang akan diserahkan kepada Kejati Lampung bersamaan dengan pelaksanaan aksi unjuk rasa.

“Lami akan mendesak Kejati Lampung untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada oknum – oknum pejabat yang diduga menjadi pelaku dan oknum pejabat yang terlibat atas dugaan KKN tersebut,” cetusnya.

Dilain sisi, Andre, menjelaskan jika Aksi unjuk rasa yang akan digelar tersebut sebenarnya sudah di persiapkan sejak senin, (15/7/2024) namun karna diduga ada penjegalan yang dilakukan oleh Pemkab Lambar melalui salah satu oknum kaban disana, sehingga aksi unras tersebut sempat ditunda.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh oknum Kaban berinisial PD tersebut sangat merugikan pihaknya, sebab aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Kabupaten Lampung Barat pada saat itu merupakan momen yang sangat tepat, dimana diketahui bahwa Kejaksaan Agung sedang atau akan berkunjung.

Namun, kendati demikian, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bandarlampung, dengan Rute Tugu Adipura, Kejati Lampung dan Polda Lampung. (*)

Respon cepat, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat Berhasil Amankan pelaku penganiayaan Terhadap Dokter

6detikcom, Lampung Barat (Polda Lampung)–Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lambar Polda Lampung berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban yang tak Iain adalah seorang Dokter jaga Puskesmas Kelurahan Pajar bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat, Selasa (25/04/2023).

Dokter jaga Puskesmas yang bernama Carel triwiyono (29), warga Kel. Desa Cempaka Putih Kec. Ciputat Timur Kota Tanggerang Selatan Provinsi Banten.

Adapun terduga pelaku penganiayaan berinisial AW (32) dan MH (41), yang keduanya merupakan warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (22/04/2023) sekira Pukul 05.00 Wib, AW sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat dengan keluhan nyeri Ulu hati, kemudiaan dokter jaga Carel triwiyono memberikan obat sesuai keluhan dan standar operasional prosedur (SOP) Puskesmas kepada (AW) yang saat itu masih mengeluh sakit dibagian Ulu Hati.

Dokter Carel yang menjadi korban penganiayaan tersebut menjelaskan kepada keluarga pasien bahwa obat obatan sudah diberikan kepada (AW) dan kita observasi, tunggu obatnya bekerja.

Dan korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat yaitu di Bukit Kemuning, Karna Kami sudah memberikan obat sesuai keluhan Pasien.

Terduga pelaku (MH) yang tidak puas atas penjelasan dokter Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dokter Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya (AW).

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi, SH.,MH mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku penganiayaan terhadap korban dokter Carel di Puskesmas Pajar bulan.

Dan berdasarkan Laporan Polisi, LP / B /27/IV/2023/ SPKT / Polres Lampung Barat / Polda Lampung, tanggal 22 April 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Ipda Dickson efry banne, S.Tr.K, telah melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku penganiayaan.

Iptu Juherdi juga menjelaskan bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.(red)