Beraksi di 10 TKP, Polisi Tangkap Resedivis Spesialis Pembobol Mini Market di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RY alias Royek (34), lantaran dirinya diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan, di mini market yang ada di kota Bandar Lampung.

RY (34) ditangkap petugas, pada Selasa (25/6/2024) malam, di rumah kontrakannya, di jalan Ridwan Rais, gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal tersebut.

“Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol; Dennis Arya, Rabu (26/6/2024).

Dennis menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri.

“Modusnya, membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis” kata Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandar Lampung, yang berhasil di bobol oleh pelaku RY (34).

“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan” jelas Dennis.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2021.

Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama, di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman” jelas Dennis.

Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam mini market tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir.

“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi” kata Dennis.

RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)

Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024 di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek kedondong AIPTU JONI ISMET, S.H Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2020, di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pria Berinisial G (63 Tahun) asal Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran pada hari Selasa, 7 Mei 2024, pukul 22.00 WIB, Dirinya Ditangkap di Umbul Way Tengah Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan.

Kronologi kejadian terjadi pada waktu sekitar Pukul 03.00 WIB, Senin, 20 Juli 2020 Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela. Kemudian, pelaku berhasil mengambil kunci sepeda motor Honda Beat milik Korban yang berada di atas televisi lalu Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku yang terparkir di dalam dapur.

AIPTU JONI ISMET, S.H menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya jaringan kriminal lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu buah obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.” Ungkap Joni Ismet.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, SH, S.IK, MM mengapresiasi kerja keras Tim Tekab 308 yang berhasil mengungkap kasus ini dan Menghimbau Kepada Masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah mereka.(***)

Dua Pelaku Curat Berhasil Diringkus Polsek Kalianda Bersama Tim Tekab 308.

6detikcom, Lampung Selatan–Unit reskrim polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan ringkus 2 (dua) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Jum’at (9/2/2024) sekira pukul 16.00 wib di Desa Bulok Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

Keduanya yakni HS (20) dan AS (20) yang merupakan warga Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yushriandi Yusrin, Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku HS (20) dan AS (20) dilakukan pada hari Jumat (9/2/2024) sekira pukul 16.00 wib dikediamannya di Desa Bulok Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari korban H (51), Kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan guna ungkap kasus Tindak Pidana tersebut.

Penangkapan berawal dari aksi keduanya pada hari Minggu (28/1/2024) sekira pukul 00.30 wib yang saat itu pelaku menggasak motor korban yang sedang menonton hiburan orgen tunggal di Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Keduanya menggasak sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol BE 2588 DBA milik korban H (51) Warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda yang saat itu dibawa oleh anaknya.

Pelaku yang akan di jerat pasal 363 KUHPidana di bawa ke Mapolsek Kalianda guna dilakukan penyelidikan lebih dalam.

“Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni satu lembar Fotocopy STNK, satu lembar Fotocopy BPKB, satu set kunci letter T dan satu buah magnet pembuka kunci”. Tutup Kapolsek.(***)

TIM Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran Meringkus Satu Dari Tiga Orang Pelaku Curas

6detikcom Pesawaran–Pelaku Pencurian dengan kekerasan (CURAS) yang beraksi di halaman depan Masjid An-Nur yang berada di Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran yang terjadi pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira jam 20.30 Wib lalu, akhirnya berhasil di rungkus oleh Tim Gabungan Tekab 308 presisi Polres Pesawaran dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang di pimpin oleh KBO Reskrim polres pesawaran IPDA Zainal Abidin, pada hari Senin (22/05/2023) pukul 19.00 WIB.kemarin.

Dalam Penangkapan pelaku curas tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) dari 3 (Tiga) orang pelaku yang berinisial AW alias J (26) merupakan warga Dusun Negara Ratu Wates Desa Negara Ratu Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran dan 2 (Dua) orang pelaku Lainnya dinyatakan DPO. Senin(22/05/23).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K., M.Si (Han) yang di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H, membenarkan telah menangkap 1 (Satu) dari 3 (Tiga) orang pelaku Tindak Pidana Curas yang Terjadi di Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran.

Kejadian bermula Pada hari jumat 17 Februari 2023 sekira jam 20.30 wib Korban An. NAR (26) warga Desa Poncowati Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan Saksi AF (16) warga Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah berjalan dari Bandar Lampung menuju arah Lampung Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Vega ZR warna merah hitam Nopol BE 4760 HB.”jelas AKP Supriyanto Husin.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Pesawaran setibanya di Masjid An – Nur Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Korban (NAR) dan Saksi (AF) menumpang berteduh dan buang air kecil di Toilet Masjid, tak lama kemudian datang 3 (tiga) orang laki-laki yang berboncengan dengan mengendarai 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna Hitam merah dan 2 (dua) orang diantaranya menghampiri Korban (NAR) dan Saksi (AF). Tiba-tiba Pelaku menodongkan senjata tajam jenis Golok Kepada Korban Dan Saksi. kemudian pelaku merampas paksa 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6A dan dompet milik Saksi dari dalam kantong celana.

melihat kunci Kontak Motor Korban (NAF) Masih Menempel di Kendaraan, Palaku juga membawa Kabur Motor Milik Korban (NAF) ke arah Lampung Tengah. Karena Sempat melawan Pelaku, Korban mengalami luka robek dibagian kepala dan punggung tangan sebelah kanan akibat terkena sabetan senjata Tajam jenis Golok.”Ujarnya.

Pelaku Curas saat ini di bawa ke polres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Untuk Barang bukti yang diamankan yaitu 1(Satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Merah hitam No.Pol BE 4760 HB Dan atas kejadian ini Korban NAF mengalami Kerugian di taksir senilai sebesar Rp 3.500.000 ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ).”Tutup AKP Supriyanto Husin.(red)

Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan di tangkap Polisi

6detikcom, Lampung Timur – Polsek Mataram Baru Polres Lampung Timur Polda Lampung,

membawa paksa 2 laki-laki warga Kecamatan Labuhan Maringgai diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Minggu (21/5/23) menjelaskan Inisial SP (28) dan AP (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres menambahkan bahwa pelaku melakukan pencurian pada hari Senin (24/4/23) sekira pukul 03.00 Wib dirumah milik korban RY (40) kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.

Pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara melalui jendela depan rumah dengan cara merusak/merobek daun jendela yang hanya di tutupi dengan Plastik, setelah itu Pelaku mengambil 2(dua) unit Handphone .

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru guna ditindaklanjuti.

Dari Laporan kejadian tersebut Pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya Pada (21/05/23) Sekira Pukul 01.00 Wib Anggota yang mendapat informasi langsung datang dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutup Kapolres(red)

Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

6detikcom, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya dan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna berkesempatan hadir pada kesempatan siang hari ini dalam rangka konferensi pers terhadap pengungkapan kasus tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) tandan buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Kegiatan konferensi pers berlangsung pada hari Senin 06 Februari 2023 di selasar mako Polres Way Kanan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan pencurian tandan buat sawit yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah hukum Polres Way Kanan tepatnya di areal perkebunan PT. AKG Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh sekelompok orang memasuki suatu pekarangan suatu areal yang bukan miliknya secara tanpa izin.

Dalam waktu yang bersamaan personel pam Direktorat Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG telah menemukan sekelompok orang tersebut yang patut diduga akan melakukan tindakan pencurian pada buah sawit yang berada di lokasi kejadian yaitu terjadi pada dini hari menjelang pergantian waktu.

Tentunya tindakan Kepolisian kewenangan Diskresi yang dilakukan pada saat itu adalah menghentikan pelaku untuk mengingatkan agar tidak melakukan suatu tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum atau yang kita sebut dengan tindakan kriminalitas.

Namun dari sekelompok orang tersebut dengan adanya petugas kami yang melakukan tindakan Kepolisian tersebut tidak diindahkan yang mengakibatkan yang menggunakan kendaraan roda empat bak terbuka diberikan upaya tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan mengenai sdr. Inisial AN.

Akibatnya diduga pelaku inisial AN dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolong pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.

Dari kejadian itu, bahwa peristiwa pencurian itu memang benar adanya terjadi pada tanggal 29 Januari 2023 yang dilakukan lebih dari satu orang.

Kabid Humas Polda Lampung juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati Way Kanan yang senantiasa memberikan dukungan secara sinergi kepada kami, pimpinan juga memerintahkan kepada Kapolres Way Kanan untuk mengungkap kejadian ini secara terang benderang dan profesional.

Selain itu upaya yang persuasif dan Humanis dan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pihak yang ada ataupun kepada tokoh warga, masyarakat, tokoh informal agar dapat saling bekerja sama.

Dan terbukti pada kesempatan ini dari tokoh-tokoh informal dan juga dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mewujudkan bagaimana kita melakukan penegakan hukum.

“Intinya kita berada di negara hukum, tentu siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab”, Jelas Pandra.

Selanjutnya secara detail Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum yang sedang kami jalani bahwasanya terdapat dua laporan Kepolisian.

Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa.

Kemudian saat ini kami sudah menetapkan statusnya menjadi tersangka yaitu inisial MR (19) berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan dan HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi insial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada 4(empat) pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” Ungkap Teddy.

Namun apabila ada perkembangan akan kami sampaikan kembali, sedangkan untuk barang bukti yang sudah kami amankan berupa 1 (satu) unit R4 merk suzuki apv type pick up warna hitam NO.POL : B 9460 JAB dan 10 (sepuluh) tandan buah sawit.

Jadi dalam perkara tersangka ini perlu saya sampaikan bahwa dipersangkakan di pasal 363 KUHP yaitu Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang bersangkutan sehingga terhadap kasus ini dapat yang bersangkutan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan setelah mengetahui kejadian itu, kami terus berkoordinasi dengan Kapolres, Forkompimda dan pak Dandim untuk bisa meredam persoalan ini agar tidak semakin meluas.

Bupati menyadari ada pelanggaran hukum dan kita sepakat bahwa penegakkan hukum itu harus kita tegakkan. Saya berharap bahwa kita semua juga memberikan kepercayaan kepada Polri agar Polri bisa menyelesaikan persoalan hukum ini dengan seadil-adilnya.

Lanjut Adipati, penyampaian itulah yang sering saya sampaikan kepada masyarakat bahwa ketika ada pelanggaran hukum yang terjadi maka akan ada proses hukum.

Proses hukum ini akan dilakukan oleh pihak Kepolisian, kami dalam hal ini Pemerintah Daerah akan memback up sepenuhnya apa yang menjadi kewenangan Polri dalam hal ini menegakkan hukum.

Bupati juga menyampaikan dalam menegakkan hukum harus berkeadilan artinya bagi yang salah ya salah, disesuaikan juga dengan tingkat kesalahan,” Harap Adipati.

Raden Adipati Surya mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini pak Kapolres yang melakukan penanganan persoalan ini dengan sangat baik, karena situasi di Kabupaten Way Kanan ini perlu juga kita jaga bersama.

Selain itu, Bupati berharap kepada masyarakat kejadian kemarin merupakan kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali.

Bupati mengajak apabila ada ketidakpuasan masyarakat dengan berbagai pihak ataupun dengan perusahaan mari laporkan kepada pemerintah daerah kita akan bersinergi dengan Forkompimda untuk menyelesaikan persoalan dengan duduk bersama di atas meja sehingga tidak terjadi hal seperti ini.

Mudah – mudah proses hukum ini dapat segera selesai, dapat diungkap dengan baik kemudian memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di Kabupaten Way Kanan,”Harap Bupati Way Kanan.(red)

Jajakan Sabu, Residivis Curat Kembali Masuk Bui

6detikcom, Pringsewu–Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SB (37) warga Pekon (Desa) Pardasuka, Pringsewu-Lampung, kembali diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung lantaran nekat menjajakan barang haram jenis sabu.

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka SB diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 14.00 Wib.

Saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut, namun akhirnya tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu dirumahnya.

“Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” ujar Iptu Raymond pada awak media pada Minggu (8/1/23) pagi.

Dikatakan Yudi, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu.

“Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari diruang dapur rumahnya,” jelasnya

Menurut Yudi, Tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Tandasnya.(red)