Polisi dan Warga Amankan Tiga Pelajar SMK Yang Hendak Tawuran di Gadingrejo

6detikcom, Pringsewu| Polisi dan warga mengamankan tiga pelajar SMK yang hendak tawuran. Mereka diamankan di jalan Ahmad Yani Pringsewu tepatnya di depan kampus Universitas Aisyah Pringsewu (UAP), Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Pringsewu pada Rabu malam (17/1/2023) sekira pukul 18.30 Wib.

Ketiga pelajar yang diamankan berinisial GM (17) , MG (16) dan RM (16). Mereka tercatat sebagai siswa SMK YPT Pringsewu.

Selain mengamankan ketiga pelajar, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan para pelajar saat hendak tawuran.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di mapolsek Gadingrejo dan sedang dalam proses pemeriksaan. Ia juga menjelaskan jika pihaknya masih memburu puluhan pelajar lain yang berhasil lolos.

Sebelum diamankan, ungkap Kapolsek, ketiga pelaku bersama puluhan pelajar lain dari SMK YPT berkonvoi dengan belasan sepeda motor dari arah Pringsewu hendak menuju arah SMKN 1 Gadingrejo.

Saat perjalanan puluhan pelajar melakukan aksi tidak terpuji seperti berteriak-teriak sambil mengayunkan ikat pinggang berkepala besi yang mereka bawa.

Ketika melintas di simpang SMKN 1 Gadingrejo, ada seorang remaja yang berupaya menegur aksi tersebut namun rombongan pelajar SMK YPT tidak terima dan mengeroyok remaja tersebut.

Akibat di keroyok, NP (18) warga Pekon Tambahrejo mengalami luka memar di bagian punggung akibat terkena sabetan ikat pinggang.

“Mengetahui aksi kelompok pelajar semakin beringas, warga sekitar yang sudah geram berupaya membubarkan Kelompok pelajar tersebut,” ujar Kapolsek Gadingrejo saat dikonfirmasi awak media pada Rabu malam.

Mengetahui banyak warga berdatangan, Lanjut Kapolsek, kelompok pelajar mulai ketakutan dan lari kocar-kacir. Setelah terlibat aksi kejar-kejaran akhirnya tiga pelaku berhasil diamankan di depan kampus Universitas Aisyah (UAP) Pringsewu.

Menurut Kapolsek ketiga pelaku tawuran yang berhasil ditangkap nyaris menjadi korban amarah warga namun beruntung aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan para pelaku ke mapolsek Gadingrejo.” Jelasnya

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok pelajar SMK YPT tersebut rencananya akan melakukan tawuran dengan pelajar lain dari SMKN 1 Gadingrejo.

“Sebelumnya dua kelompok pelajar ini sudah menjalin komunikasi dan janjian akan tawuran di wilayah kecamatan Gadingrejo” ungkapnya.

Kapolsek menegaskan, Polisi tidak segan untuk memproses hukum setiap pelaku yang mencoba menciptakan keresahan atau menganggu keamanan serta ketertiban di masyarakat meskipun pelakunya masih berstatus pelajar. (*)

Satnarkoba Polres Pringsewu Ringkus Bandar Dan Pemakai Sabu

6detikcom, Pringsewu | Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, menangkap dua orang pria yang diduga berperan sebagai bandar dan pemakai sabu. Kedua pelaku, berinisial IR (24) dan LA (37) diamankan polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu sore (4/6/2023).

Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut.

Menurut Iptu Raymond, pelaku IR warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi diamankan terlebih dahulu oleh Polisi, saat berada dipinggir jalan di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Minggu sore (4/6) sekira pukul 16.00 Wib.

Pemuda yang diduga berperan sebagai pemakai aktif sabu tersebut, diamankan pasca ketahuan membuang bungkusan plastik kecil kearah semak-semak, dan setelah ditemukan Polisi, ternyata plastik yang dibuang tersebut berisi narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.

“Dalam proses interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dan sabu tersebut menurut pelaku baru dibeli dari seorang rekanya berinisial LA, warga Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, SH, SIK pada Rabu (7/6/2023) siang.

Atas nyanyian IR, kata Raymond, pihaknya langsung memburu LA, yang diduga berada di sebuah areal perkebunan jagung di wilayah Desa Baturaja Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.

“Pelaku LA kita amankan berselang 30 menit kemudian, saat sedang tiduran di sebuah gubuk di areal perkebunan jagung miliknya diwilayah Pesawaran,” jelasnya

Saat dilakukan penggeledahan, kata Kasat, didalam dompet pelaku ditemukan 1 paket sabu seberat 1,73 gram. Selain itu polisi juga menyita 3 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 8 buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 bundel plastik klip ukuran kecil, 1 bungkus rokok, 2 unit HP dan alat hisap sabu.

“Serta uang tunai Rp.500 ribu yang diduga didapat dari menjual sabu.” Bebernya.

Kasat menyebut, pelaku LA yang diduga berperan sebagai bandar sabu ini, sejak tahun 2022 yang lalu sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), karena terlibat peredaran Narkotika diwilayah Kecamatan Gadingrejo.

“Ya, pelaku ini juga sudah kami incar sejak lama karena ikut terlibat dalam beberapa kasus narkotika yang ditangani Satnarkoba Polres Pringsewu,” ungkapnya.

Kasat menyebut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dala proses penyidikan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” tandasnya (red)

Pecah Ban, Truk Pengangkut Gabah Terguling di Jalinbar Pringsewu

6detikcom, Pringsewu–Akibat pecah ban sebuah kendaraan truk bernomor Polisi BG 8435 YC terguling di ruas jalan Lintas Barat Sumatera KM 30-31 Pekon Wonodadi, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Akibatnya rus lalu lintas dari kedua arah tersendat. Polisi yang berjaga dilokasi menerapkan rekayasa buka tutup arus guna mencegah kemacetan.

Kasat lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri melalui Kanit Gakkum Aipda Dani Waldi menjelaskan, insiden kecelakaan terjadi pada Kamis pagi (11/5/2023) sekira pukul 06.09 Wib.

Truk tersebut dikemudikan Gunawan (27) warga Palas Kabupaten Lampung Selatan dan seorang penumpang bernama Samsul Arifin (29).

Sebelum kejadian kecelakaan, kendaraan truk bermuatan 10 ton padi basah (gabah) tersebut melaju dari arah Bandar Lampung menuju Pringsewu.

“Ketika melintas di TKP tiba tiba ban sebelah kiri pecah kemudian baut-baut pengait roda patah lalu kendaraan langsung oleng dan terguling,” ujar Kanit Gakkum mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat ditemui di lokasi kejadian pada Kamis (11/5/2023) pagi.

Meskipun tidak ada korba jiwa dan luka-luka, ungkap Dani, kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan arus lalulintas tersendat dari kedua arah, karena badan truk melintang di separuh badan jalan.

“Saat ini personel Satlantas Polres Pringsewu masih berjaga dan melalukan pengaturan arus lalu lintas serta membantu melakukan proses evakuasi kendaraan,” tuturnya

Kanit Laka menduga, penyebab kecelakaan tersebut akibat kendaraan mengangkut muatan berlebih. Truk cold diesel yang seharusnya membawa muatan di bawah 6 ton, oleh pengemudi dipaksakan mengangkut hingga 10 ton.

Oleh karena itu, Kanit Gakkum mengimbau para pengemudi maupun pemilik ekspedisi angkutan untuk mematuhi peraturan berlalulintas. Salah satunya tidak mengangkut muatan berlebih atau over dimensi over load (ODOl).

Pihaknya mengingatkan agar setiap pengendara mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Menurutnya, seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini.

“Ya kami imbau untuk tertib dalam berlalulintas, dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.” Tandasnya.(red)

Lebaran Malah Bermain Judi, Lima Warga Pringsewu Diatngkap Polisi

6detikcom, Pringsewu— Momen lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk bersilaturahmi dan bermaaf-maafan, namun berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Pringsewu, Lampung yang memanfaatkan bulan penuh maaf tersebut untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok.

Aparat keamanan dari Polres Pringsewu Lampung yang mendapatkan laporan masyarakat langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya 5 orang penjudi berhasil ditangkap sementara puluhan lainya berhasil melarikan diri.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, penggerebekan arena judi koprok tersebut berlangsung pada Selasa (25/04/2023) sekira pukul 21,00 Wib disebuah gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Dalam penggerebakan itu, lanjut Kasat, 5 orang penjudi berhasil ditangkap, sementara puluhan pelaku lain berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinsial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi.

Lulusan Akpol tahun 2015 tersebut juga menyebut jika dalam pengegrebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp.280 ribu.

“ya saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Ujar Kasat reskrim dalam keterangannya pada Rabu (26/04/2023)

Diungkapkan Feabo, jika pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.

“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaaf-maafan,” ungkapnya

Lebih lanjut, Para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.” Tandasnya (red)

Terlibat Kasus Narkotika, Pemuda Asal Pringsewu Diringkus Polisi Saat Bermain Biliar

6detikcom, Pringsewu| Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung kembali meringkus seorang pemuda karena terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial FYS (21) warga Pekon Wates Timur Kecamatan Gadingrejo diamankan Polisi di arena biliar yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (11/03/2023) malam sekira pukul 21.30 Wib.

Dari tangan pelaku yang dalam keseharian berprofesi pedagang ikan itu polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pengungkapan kasus Narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di daerah mereka.

“Mendapati informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bermain biliar disebuah gudang yang ada di kelurahan Pringsewu Utara,” kata Iptu Yudi Raymond Melalui Release Humasnya pada Senin (13/3/2023) siang.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan menggeledah terduga pelaku. Saat itu, petugas pun menemukan barang bukti bungkusan plastik berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 gram yang disimpan dikantong celana pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan ia juga mengatakan sudah sejak tahun 2016 yang lalu terbiasa memakai Narkoba,” jelasnya

Menurut Kasat Narkoba, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pringsewu dan kasusnya masih terus dikembangkan.

“Ya kasus ini masih terus kami selidiki dan kembangkan lagi,” ungkapnya.

Sementara itu untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dikenakan Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Tandasnya. (Red)

Kerap Menipu Ibu-Ibu Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

6detikcom, Pringsewu–Kerap menipu seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu-Lampung berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung pada Kamis (19/1/23)

Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako.

Dan tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang dan tidak hanya warga kabupaten Pringsewu tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

Adapun modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan asal kecamatan Gadingrejo sarminah (70) tahun mengatakan tadinya saya berharap uang saya 58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan, namun Marni tidak ada etikat baik jadi di proses secara hukum”ucapnya.

Ia juga menambahkan saya atas nama pribadi dan temen temen korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada polres pringsewu yang telah bekerja keras hingga pelaku dapat di tangkap” singkatnya..

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/1/23) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1) pukul 1 dinihari saat sedang berada dirumah salah satu rekannya yang berada di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.

“Ya benar, pada Kamis dinihari kemarin Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujarnya kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Sabtu (21/1/23) siang.

Ditangkapnya M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu yang lalu. “Ya penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan Polisi yang disampaikan para korban,” terangnya.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah ditahan dirutan Polres Pringsewu.

“Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan,” ungkapnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 379a KUHP tentang Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun.” Tandasnya. (red)