Masuki Tahapan Kampanye, Ditreskrimum Polda Lampung Terus Giatkan Patroli Hunting

6detik.com, Bandar Lampung – Personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menggelar kegiatan patroli hunting dan dialogis humanis ke masyarakat, Sabtu (28/9/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi tindak pidana, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) dalam tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Patroli hunting anggota Ditreskrimum Polda Lampung ini dipimpin AKP Jonnifer Yolandra dimulai pukul 22.00 WIB sampai dengan selesai.

Adapun rute kegiatan patroli hunting tersebut dimulai dari Mapolda Lampung dilanjutkan menyusuri ruas – Jl Terusan Ryacudu – Jl Sultan Agung – Jl Ki Maja – Jl Urip Sumoharjo – Jl Pajajaran – Jl Teuku Umar – Jl Raden Intan – Jl A Yani – Jl Gajah Mada – Jl Antasari – JL Soekarno Hatta – Jl Ryacudu dan kembali di akhiri di Mapolda Lampung.

“Patroli hunting ini upaya antisipasi geng motor, kejahatan jalanan, premanisme, dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung di masa tahapan kampanye Pilkada ini,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Minggu (29/9/2024).

Umi melanjutkan target pelaksanaan kegiatan ini tak lain demi menciptakan Kamtibmas, serta membubarkan anak remaja yang masih berkerumun hingga tengah malam untuk mencegah tindak pidana.

Dalam patroli hunting ini, Umi menambahkan, petugas turut melakukan dialogis dan imbauan secara humanis kepada orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan, agar bisa segera kembali ke kediaman masing-masing.

Termasuk dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan bermotor, serta identitas masyarakat yang ditemui oleh petugas.

“Dengan patroli dan dialogis ini, kami berharap dapat meningkatkan rasa aman bagi karyawan dan masyarakat masyarakat. Kerjasama antara polisi dan para warga sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkas Umi kpd media. (iql)

 

Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung Terbaik ke Tiga Dari 34 Polda Se-Indonesia

6detik.com, Bali – Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung menjadi Korwas PPNS terbaik ke tiga dari 34 Polda se Indonesia.

Penghargaan diserahkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Wahyu Widada Mpd, dalam Rakor Korwas PPNS Bareskrim PolrI, di Hotel Discovery Bali dri tanggal 25 – 27 September 2024.

Rakor diikuti oleh seluruh Dirkrimsus dan Kasi Korwas 34 Polda Se- Indonesia.

Acara rakor dibuka oleh Kabareskrim Polri yang diwakili Wakabareskrim polri Irjen Pol Asep Edy Suheri Sik MH.

Rakor juga dihadiri Kapolda Bali dan pejabat teras dilingkungan kementrian dan lembaga serta Balai sebanyak 120 orang.

Selain kepada Kasi Korwas Polda terbaik, penghargaan juga diberikan kepada Kementrian, Lembaga dan Balai serta Kasat Pol PP seluruh Indonesia, yang terbaik dalam penanganan undang undang yang dikawal PPNS masing masing lembaga.

Kriteria penghargaan kepada Kasi Korwas terbaik seluruh Indonesia diberikan dalam peran aktif melaksanakan fungsi kordinasi, pengawasan dan pembinaan kepada penyidik PPNS diwilayah hukum Polda masing masing.

Untuk penghargaan Korwas PPNS Krimsus Polda Lampung diterima Pejabat Sementara (Ps) Kasi Korwasnya Iptu Veri Efriyadi SH MH, mewakili Dirkrimsus Polda Lampung.

“Benar Polda Lampung dapat penghargaan dari Bareskrim. Kami sedang rakor, bisa konfirmasi pimpinan, karena sudah kami laporkan kepada Direktur dan Kapolda, ” pungkas Veri Efriyadi kpd media usai terima penghargaan. (iql)

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

6DETIKCOM, Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka KH, Umur 42 tahun.,laki-laki alamat Dusun Sriwidodo Kel, Sriwijaya, Kec, Bandar Mataram, Kab Lampung Tengah, Prov Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/22).

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.

Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

” Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ” kata dia.

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

” Untuk perkaranya sudah Tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti” katanya.(red)

Polda Lampung Tuntas kan 3 perkara Satwa dilindungi

6DETIKCOM, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap 3 perkara tindak pidana penjualan satwa dilindungi saat akan transaksi.

“Diantaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (21/12/22).

Dia melanjutkan penjualan satwa dilindungi jenis trenggiling terjadi di Kabupaten Tulang Bawang. Saat itu, Tim Dit Reskrimsus melakukan undercover dengan melakukan transaksi jual beli.

“Saat itu, kita menangkap tersangka RI (23), laki-laki, alamat di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang,” kata dia.

Lanjut dia, kemudian Tim Dit Reskrimsus kembali menangkap tersangka KF (37), laki-laki, warga Bengkulu. Penangkapan terhadap tersangka terjadi di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandarlampung.

Dari penangkapan terhadap tersangka RI, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.

“Untuk tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling.

Untuk perkara satwa dilindungi para tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990.
Dan Serta tersangka KF dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun. dalam perkara satwa dilindungi, para tersangka RI dan Tersangka KF sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU,” katanya.

Pandra menambahkan Tim Dit Reskrimsus juga berhasil mengungkap satwa dilindungi berupa burung di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan dengan tersangka Windhu W (33), laki-laki warga Sumatera Selatan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisikan 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.

“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No5 Tahun 1990, ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi, tersangka sudah tahap II atau dilimpahkan ke JPU, katanya.(red)

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa ijin

6DETIKCOM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung memproses pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tanpa ijin.

Ada tiga perkara dalam tahun ini yang sudah diproses, dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani oleh kejaksaan, kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Senin 19/12/22 yang sudah dilakukan konfirmasi dengan Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman.

Dia melanjutkan tersangka Sugiyanto inisial, (S), umur 52 tahun jenis kelamin laki-laki, alamat desa Dono Mulyo, Banjit, waykanan, melakukan penambangan emas tanpa memiliki ijin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.

Untuk di Desa Dono Mulyo, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

Untuk tersangka,(S), dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia.

Untuk penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki ijin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur melibatkan tersangka, Tukiman inisial ( T), umur 49 tahun, alamat dusun II desa Sukorahayu, labuhan Maringgai, Lampung timur
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022, kata dia lagi.

Pandra menambahkan untuk penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama sudah habis masa ijin.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.

Sudah Melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan juga Sudah dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum, katanya.(red)