Polsek Sukoharjo Limpahkan Tersangka Pembacok Adik Kandung Ke Jaksa Penuntut Umum

6detikcom, Pringsewu–Kasus pembacokan yang dilakukan kakak terhadap adiknya sendiri yang terjadi di Pekon (Desa) Siliwangi Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu pada (8/3/2023) memasuki babak baru setelah Pihak Kepolisian Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mewakili Kapolres Pringsewu membenarkan pihaknya telah melimpahkan tersangka pembacokan bernama Agus Supriyana (60) kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

Menurut Pakpahan, Pelimpahan itu dilakukan pada Rabu siang (3/5/2023) sekira pukul 10.00 Wib dikantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Pelimpahan itu, kata Kapolsek, menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor : B- 288/L.8.20/Eoh.1/04/2023 tanggal 27 April 2023 tentang berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

“Selain tersangka barang bukti senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya juga kami limpahkan,” ujar Kapolsek Sukoharjo pada Rabu (3/5/2023) siang.

Diberitakan sebelumnya, Berawal cekcok mulut masalah pohon rambutan, Agus Supriyana (60) tega membacok adiknya sendiri bernama Muklis Sidik (50) dengan menggunakan sebilah parang.

Kejadian penganiayaan itu terjadi jalan umum Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.20 Wib.

Beruntung kejadian tersebut segera di lerai oleh warga sekitar dan korban langsung diantar ke Rumah Sakit Mitra Husada akibat luka bacok dibagian kepala, leher, kaki dan jari tangan.

Sementara itu pelaku penganiayaan langsung diamankan dan ditetapkan polisi menjadi tersangka lalu di tahan dirutan Polsek Sukoharjo.

Dalam proses penyidikan tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Polisi menyebut jika Penganiayaan tersebut dipicu permasalahan sepele. Korban menjual buah rambutan yang ada di kebun milik orang tuanya tanpa seizin pelaku. (Red)

Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Kasus Penjualan Pupuk Ilegal

6DETIKCOM, Subdit I/ Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, telah melimpahkan tersangka KH, Umur 42 tahun.,laki-laki alamat Dusun Sriwidodo Kel, Sriwijaya, Kec, Bandar Mataram, Kab Lampung Tengah, Prov Lampung atas tindak pidana perdagangan pupuk yang tidak memiliki izin edar.

“Kita sudah konfirmasi, bahwa benar Subdit I/Indagsi melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terhadap tersangka KH atas perkara perdagangan pupuk yang tak memiliki izin,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di mapolda Lampung, Lampung Selatan, Kamis (22/12/22).

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Dia melanjutkan tersangka KH melakukan perdagangan pupuk merek NPK Prophos Kayako dan pupuk Pro Phoska Yako dengan masing-masing kemasan seberat 50 kilogram.

Dua merek pupuk yang dijual oleh tersangka KH tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementerian Pertanian RI.

” Berawal dari penyelidikan atas informasi dari masyarakat ada nya Peredaran Pupuk yang oleh tersangka KH dan di simpan di dalam sebuah gudang di wilayah Dusun Sriwidodo, Lampung Tengah, dan penyidik melakukan proses penyidikan atas tindak pidana peredaran Pupuk tanpa izin edar, dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan ” kata dia.

Atas penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk dengan berat masing-masing 50 kilogram, 40 karung pupuk mereka Pro Phoska Yako dengan berat 50 kilogram, satu bundel nota pembelian, dan satu bundel surat jalan.

[sc name=”detiklainnya” ][/sc]

Untuk tersangka KH sendiri dipersangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 UU RI No.22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman selama enam tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar.

” Untuk perkaranya sudah Tahap II ke kejaksaan dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti” katanya.(red)