Peringatan hari Bakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung gelar kegiatan Donor Darah

6detik.com, Bandar Lampung – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar kegiatan Donor Darah dalam menyemarakan hari Bakti Pemasyrakatan ke-61, dalam Kegiatan ini Lapas Narkotika Bandar Lampung bekerjasama dengan Unit Donor Darah RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.

Kegiatan Ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Lampung, Jalu Yuswa Panjang Beserta Jajaran, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto dan jajaran, Jajaran Bapas Bandar Lampung, Lapas Perempuan Bandar Lampung, Rutan Bandar Lampung, Kodim 0421 Lampung Selatan dan Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan Wilayah Lampung turut serta ikut mengikuti kegiatan Donor Darah.(17/04/2025)

Puluhan petugas dari masing-masing UPT dan Stakeholder antusias berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan ini, menunjukkan semangat solidaritas dan pengabdian yang menjadi semangat dalam rangka semarak Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 Tahun 2025 ini.

Kalapas Ade Kusmanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kontribusi insan pemasyarakatan dalam mendukung program kemanusiaan, serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di tengah masyarakat. “Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum peringatan, tetapi juga menjadi langkah untuk terus menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama,”tuturnya.

“Kegiatan donor darah ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-61 yang dilaksanakan serentak di seluruh UPT, Pada kesempatan kali ini kegiatan Donor Darah terpusat di Lapas Narkotika Bandar lampung, hal ini juga sebagai bentuk aksi kemanusian, satu kantong darah setidaknya bisa menyelamatkan sesama saudara kita dan menjadi bukti nyata Pemasyarakatan Berdampak Positif kepada Masyarakat,” ujar Kakanwil Jalu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman petugas dan pendonor yang bersedia mendonorkan darah, juga kepada Unit Transfusi Darah RSUD Abdul Moeloek atas sinergi yang dibangun sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan aman dan tertib,”ujarnya.

Kalapas meneruskan Diharapkan kegiatan ini menjadi kontribusi nyata Pemasyarakatan lampung Bermanfaat untuk masyarakat. Untuk diketahui, Hari Bakti Pemasyarakatan yang diperingati setiap tanggal 27 April menjadi momen penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia untuk melakukan refleksi, memperkuat integritas, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.pungkasnya(iql)

Saat Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Lulusan UGM ke Wartawan

Jakarta – Polemik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya dijawab langsung oleh…

Advokat Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

JAKARTA – Advokat, Hotma Sitompul, meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (16/4). Hal ini…

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir pesisir (rob)…

Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Total Uang Suap Diduga Capai Rp 60 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap terkait vonis…

Setubuhi Dua Anak Tiri, Pensiunan PNS di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap KA (66), Warga Desa Karang Sari, Jati Agung, Lampung Selatan lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap kedua anak tirinya. Perbuatan asusila ini dilakukan pelaku sejak kedua korban berusia 5 dan 7 tahun.

Hal ini terungkap usai ibu kandung korban bercerai dengan pelaku pada tahun 2024 dan kedua korban menceritakan peristiwa asusila tersebut kepada ibu kandungnya.

“Peristiwa terjadi berulang kali, dari tahun 2012 hingga Oktober 2023, bahkan dari kedua korban masih berusia 5 tahun dan 7 tahun,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (12/4/2025).

Peristiwa ini dilaporkan ke Polisi pada Januari 2025 oleh ibu kandung korban.

Pensiunan PNS ini ditangkap petugas pada Jumat (11/4/2025) di rumahnya, kelurahan Garuntang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim menuturkan bahwa pelaku menikah siri dengan ibu kandung korban pada tahun 2009 dimana kedua korban saat itu berusia 7 tahun dan 5 tahun.

Kedua korban merupakan kakak adik.

Dihadapan petugas, hal ini dilakukan lantaran kedua korban kerap mandi telanjang diruang terbuka dalam rumah dihadapan pelaku.

Tak hanya itu, pelaku beralasan karena sang istri jarang pulang ke rumah.

“Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian kedalam kamar kemudian menyetubuhi korban,” Kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Debt Collector Minta Maaf Usai Lakukan Perampasan di Markas Kodam Brawijaya

SURABAYA – Empat orang debt collector mengungkapkan permohonan maaf atas aksi premanisme yang mereka lakukan di…

Batas Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2024 Berakhir Hari Ini

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak…

Apel Perdana dan Halal Bi Halal Pegawai Rutan Bandar Lampung pada Idul Fitri 1446 H / 2025 M

6detik.com, Bandar Lampung – Bertempat di aula teknis Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, dilaksanakan acara apel perdana bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual sekaligus halal bihalal bagi seluruh pegawai Rutan Bandar Lampung setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H. (09/04/2025)

Acara ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, beserta seluruh jajaran pegawai yang hadir dengan penuh semangat dan kekeluargaan. Acara diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya menjaga kekompakan dan semangat kerja setelah kembali dari libur lebaran. “Momentum setelah libur lebaran ini adalah waktu yang tepat untuk memperkuat kebersamaan dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ujarnya.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan acara halal bihalal, yang menjadi momen untuk saling memaafkan dan mempererat tali silaturahmi antar sesama pegawai. Dalam suasana penuh keakraban, Kepala Rutan bersama seluruh pegawai berbagi cerita dan saling mendoakan untuk kesuksesan dalam menjalankan tugas-tugas negara yang semakin menantang.

“Halal bihalal ini bukan hanya sekedar tradisi, tetapi juga sebagai bentuk memperkuat silaturahmi di antara kita semua. Semoga dengan saling memaafkan, kita dapat bekerja dengan lebih baik dan lebih solid ke depannya,” ucap Karutan, Azhar.

Acara ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi seluruh pegawai Rutan Kelas I Bandar Lampung dalam menjalankan tugas mereka, serta menjaga kedisiplinan dan profesionalisme dalam setiap langkah kerja ke depannya.(Iql)

Dua Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Sakit Berkepanjangan

6detik.com, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung memberikan remisi sakit berkepanjangan kepada dua orang warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kamis (10/04)

Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto menjelaskan bahwa remisi diberikan setelah melalui proses verifikasi dan pertimbangan medis secara komprehensif dari tim kesehatan Lapas.

“Kedua warga binaan yang menerima remisi ini telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan yang ketat dan dinyatakan mengalami kondisi sakit yang berkepanjangan. Pemberian remisi ini menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujar Kalapas.

Remisi ini diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan psikologis kepada warga binaan yang bersangkutan dalam menjalani masa perawatan, serta menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak-hak narapidana sesuai amanat Undang-Undang.

“Kedua warga binaan ini mengalami kondisi medis yang mengharuskan perawatan jangka panjang, dan karena itu berhak atas pengurangan masa pidana masing-masing selama 4 bulan,” jelas Kalapas Narkotika Bandar Lampung.

Pihak Lapas memastikan bahwa pelayanan kesehatan tetap diberikan secara optimal, dan kedua warga binaan yang menerima remisi tetap dalam pengawasan serta pendampingan tim medis.(Iql)