Niat Curi Motor, Nyaris Jadi Korban Amuk Massa, Polisi Selamatkan Pelaku Curanmor di Lampung Tengah

Niat Curi Motor, Nyaris Jadi Korban Amuk Massa — Polisi Selamatkan Pelaku Curanmor di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH – Aksi nekat seorang pria berinisial MT (40), warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, berakhir tragis setelah nyaris diamuk massa usai ketahuan mencuri sepeda motor milik warga. Beruntung, petugas Polsek Gunung Sugih bergerak cepat dan berhasil menyelamatkan pelaku dari amarah warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun I Sidorejo, Kampung Kesumadadi, Kecamatan Bekri. Berdasarkan keterangan Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Aslyahendra, S.I.K., M.H, kejadian bermula saat korban BS (25) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 125 di teras rumahnya, dengan kunci masih tergantung.

Tak lama berselang, korban mendengar suara mesin motornya menyala. Saat keluar, ia mendapati pelaku tengah membawa kabur motornya. Tanpa pikir panjang, korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor lain.

“Korban berhasil mengejar pelaku di daerah Bedeng M. Pelaku sempat terjatuh dan mencoba kabur. Terjadi perkelahian antara keduanya, bahkan pelaku sempat mengeluarkan kunci T, namun berhasil dilumpuhkan oleh korban dibantu dua rekannya,” jelas AKP Yudi, Selasa (7/10/2025).

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berdatangan dan nyaris menghakimi pelaku. Namun, berkat respons cepat petugas Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, pelaku segera diamankan berikut barang bukti dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat untuk mengamankan pelaku dan mencegah aksi main hakim sendiri,” tegas Kapolsek.

Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Vario 125 warna biru dengan Nopol BE 2095 GOC, serta 1 buah kunci T yang digunakan pelaku.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Gunung Sugih dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain,” pungkas AKP Yudi.

Tinggalkan Balasan