TULANG BAWANG – Upaya DPRD Tulangbawang memediasi lima tuntutan Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) terhadap Dinas Kominfo kembali menemui jalan buntu. Ketua DPRD Aliasan bahkan turun langsung bersama Komisi I untuk memimpin jalannya pertemuan, Kamis (18/9), namun tidak membuahkan solusi.
Pertemuan yang dihadiri Kadis Kominfo Nanan Wisnaga, jajaran Kominfo, perwakilan FWTB, Ketua DPRD Aliasan, serta Ketua Komisi I Mursidah, berlangsung alot. Aliasan mendorong agar ada kebijakan kerja sama media melalui MoU dengan Pemkab berdasarkan klasifikasi media (grade A, B, C). Namun, Nanan Wisnaga tetap bersikukuh hanya media yang terverifikasi Dewan Pers yang bisa bekerja sama dengan Pemkab.
Sikap ini disayangkan FWTB. Korlap FWTB Erwinsyah menilai niat baik Ketua DPRD untuk menjaga kondusivitas daerah tidak diindahkan. Ia menduga ada upaya sengaja membiarkan situasi menjadi tidak kondusif.
Hal senada diungkap Abdul Rohman, koordinator lapangan FWTB lainnya. Ia menegaskan tidak ada aturan yang mewajibkan pemerintah daerah hanya bekerja sama dengan media terverifikasi Dewan Pers. Menurutnya, verifikasi Dewan Pers bersifat sukarela dan bukan syarat legalitas media. “Kami minta Pemkab Tulangbawang menerapkan kebijakan yang adil dan berpihak pada ekonomi kerakyatan,” tegasnya.
Dalam forum mediasi, Nanan Wisnaga menjelaskan bahwa pihaknya mulai menerapkan skema kerja sama dengan wartawan melalui undangan peliputan resmi menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), sementara publikasi cukup melalui media sosial. Pernyataan ini ditanggapi kritis oleh perwakilan FWTB, Setuju Sanjaya, yang menilai skema tersebut tidak memiliki dasar hukum jelas dan justru mengabaikan peran perusahaan pers sebagai institusi resmi.
Terkait tuntutan pencabutan Surat Edaran Kadis Kominfo Nomor B/400.14.5.6/42IV.14/III/2025, Nanan menolak. Ia menyebut surat edaran tersebut merujuk pada Permen Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 dan aturan Kemendagri terkait nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Namun, Sanjaya menilai surat edaran itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat di daerah karena tidak diturunkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. “Kebijakan ini terkesan tergesa-gesa tanpa kajian mendalam, sehingga berdampak serius bagi keberlangsungan perusahaan pers lokal yang sebagian besar belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, SE tersebut justru menunjukkan kegagalan Dinas Kominfo dalam menjalankan fungsi pengelolaan informasi publik. Padahal, 95 persen perusahaan pers lokal di Lampung belum memenuhi kriteria verifikasi Dewan Pers.
Sebelumnya, pada unjuk rasa FWTB di depan Pemkab Tulangbawang (15/9), perwakilan wartawan juga menyampaikan hal serupa langsung kepada Bupati Qudratul Ikhwan beserta jajaran pejabat tinggi pratama.