Ayah di Pademangan Barat Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil Enam Bulan

Ayah di Pademangan Barat Ditangkap Polisi karena Diduga Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil Enam Bulan

Jakarta Utara — Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial FH, warga Pademangan Barat, atas dugaan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah laporan resmi diterima polisi pada Sabtu (15/11).

“Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G.S, dalam keterangannya, Rabu (26/11).

Dari hasil penyelidikan, perbuatan pelaku diduga sudah berlangsung sejak April 2025 di rumah mereka. Akibat tindakan tersebut, korban kini dinyatakan tengah hamil enam bulan.

“Dari perbuatan tersebut, korban diketahui tengah mengandung enam bulan,” kata Onkoseno.

Saat penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan hasil visum. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga telah dilakukan oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara.

FH yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas kini dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Polisi memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Onkoseno mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual, baik dalam rumah tangga maupun terhadap anak.

“Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan