
Kalianda — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan ke rekening guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Januari 2026. Pemkab menegaskan tidak ada dana yang hilang maupun tidak dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Wahidin Amin, menanggapi keresahan sejumlah guru ASN terkait belum cairnya TPG Gaji ke-13 dan TPG THR di awal tahun 2026.
Isu ini mencuat lantaran di sejumlah daerah lain, pencairan TPG telah lebih dulu direalisasikan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan pendidik di Lampung Selatan.

Wahidin menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat pusat. Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.
KMK tersebut mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pendanaan THR dan Gaji ke-13 bagi Guru ASN di daerah, dan berlaku secara nasional sebagai acuan seluruh pemerintah daerah.
“Regulasi ditetapkan mendekati akhir tahun anggaran, sehingga secara administrasi tidak memungkinkan proses pencairan diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025,” ujar Wahidin, Senin (5/1/2026).
Ia juga menjelaskan, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut baru diterima Pemkab Lampung Selatan pada 30 Desember 2025.
“Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk langsung menyalurkan dana ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Selain itu, pencairan TPG memerlukan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebelum diajukan ke proses pembayaran.
“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data penerima. Setelah proses tersebut selesai, pencairan segera dilakukan,” tambah Wahidin.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG Gaji ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun dibatalkan pembayarannya.
Pemkab juga mengimbau para guru untuk tetap bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin.