Mengutip unggahan dari akun media sosial Facebook milik Inti Lampung, perilaku oknum petugas Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Bandar Lampung menjadi sorotan publik.
Dalam unggahannya, Inti Lampung menuliskan bahwa seorang nasabah KPR subsidi mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan hanya karena terlambat empat hari membayar angsuran. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan dinilai mencederai prinsip pelayanan perbankan yang seharusnya mengedepankan etika serta perlindungan konsumen.
“Seorang nasabah berinisial F mengaku didatangi langsung ke rumah oleh petugas BTN tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kunjungan tersebut bukan untuk memberikan solusi, melainkan justru membuat nasabah merasa tertekan dan terintimidasi,” tulis akun Facebook Inti Lampung dalam unggahannya.
Unggahan itu pun mempertanyakan standar pelayanan BTN terhadap nasabah KPR subsidi. Menurut Inti Lampung, keterlambatan singkat semestinya disikapi dengan pendekatan persuasif dan komunikatif, bukan tindakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan.
Sorotan ini memantik diskusi warganet, yang menilai kasus tersebut perlu mendapat perhatian serius dari manajemen BTN agar praktik pelayanan di lapangan tidak menyimpang dari aturan dan nilai perlindungan konsumen perbankan.
Menanggapi unggahan tersebut, salah satu komentar warganet ikut menyita perhatian. Akun Eddoy Junior’s menuliskan kritik tajam yang langsung ramai diperbincangkan:
“Iya bank rasa pinjol, telat hari aja sudah ditempelin stiker kolektor, maksa bayar…” Tulis Eddoy dalam kolom komentar
Komentar ini memperkuat sorotan publik bahwa pola penagihan yang dialami nasabah KPR subsidi tersebut dinilai tak ubahnya praktik pinjaman online, jauh dari citra lembaga perbankan resmi yang seharusnya mengedepankan etika, prosedur, dan perlindungan konsumen.