Tinjau Pos Ronda Malam, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Perkuat Kamtibmas DI Desa Binaan

6detikcom, Polres Pesawaran – Dalam rangka memperkuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin, AIPTU NIKKO MULYANTO, melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi ke desa binaannya, Desa Kalirejo, Kecamatan Way Ratay, Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan yang dilakukan pada hari Senin malam, 13 Oktober 2025, ini berfokus pada pengecekan dan kontrol langsung terhadap pelaksanaan kegiatan pos ronda di Dusun Kalirejo, RT 02/RW 01.

Peran Sentral Pos Ronda Jaga Keamanan Malam
AIPTU Nikko Mulyanto hadir di lokasi untuk memastikan kegiatan ronda berjalan efektif sesuai jadwal, yaitu mulai Pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Pengecekan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Padang Cermin dalam memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara swakarsa.

Dalam kunjungannya, Bhabinkamtibmas memberikan apresiasi kepada warga yang aktif berpartisipasi dalam ronda malam. Ia juga menyampaikan imbauan Kamtibmas, menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dan kejahatan lainnya, terutama pada jam-jam rawan.
“Siskamling, khususnya kegiatan ronda malam, adalah benteng utama keamanan di tingkat desa. Kehadiran kami di sini adalah untuk memotivasi sekaligus memastikan bahwa keamanan lingkungan terjaga optimal atas partisipasi aktif masyarakat,” ujar AIPTU Nikko Mulyanto.

Polsek Padang Cermin berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat desa dan masyarakat melalui kegiatan sambang rutin guna menjaga stabilitas Kamtibmas di seluruh wilayah hukumnya.(red)

 

Gondol Harta Orang Tua, Sepasang Pasutri di gelandang ke Polsek Tegineneng, Kerugian Capai 43 juta

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Dalam waktu singkat, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh sepasang suami istri. Mirisnya, pelaku wanita merupakan anak kandung dari korban sendiri.

Kasus ini terjadi di Dusun Srimulyo, Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban diketahui bernama Jami binti Saidi (alm), warga setempat, mengalami kerugian mencapai Rp43,65 juta, terdiri dari uang tunai, perhiasan emas, dan barang berharga lainnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan korban yang menyadari uang serta perhiasannya raib dari lemari pakaian di rumahnya.

“Korban baru menyadari saat hendak mengambil uang simpanan di dalam toples di lemari. Setelah diperiksa, uang serta emas yang disimpan sudah tidak ada,” terang Kapolsek.

Dari laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Bripka Bahrun Ilmi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu (12/10/2025) pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua tersangka — pasangan suami istri Marsih (33) dan Siregar (33) di sebuah kontrakan wilayah Bandar Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku wanita ternyata adalah anak kandung korban. Ia melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan kosong dengan menggunakan Anak kunci yang Pelaku sebelumnya sudah mengetahui dimana di sembunyikan oleh korban. ” jelas AKP Davit Herlis.

Pelaku Marsih masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, mengambil uang dan perhiasan yang disimpan dalam lemari, sementara suaminya Siregar menunggu di pasar untuk menghindari kecurigaan warga. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri ke Bandar Lampung dan menyembunyikan hasil curian.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

–Uang tunai lebih dari Rp11 juta dalam berbagai pecahan,

–Dua unit sepeda motor (Yamaha Mio Z dan Honda Vario 160),

–Satu unit handphone Vivo V15 berisi akun GoPay dengan saldo Rp10 juta,

–Kunci duplikat yang digunakan saat beraksi,

–Serta beberapa nota pembelian emas antam hasil penjualan barang curian.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Tegineneng menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis, sejalan dengan semangat Polri Presisi.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tegineneng. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKP Davit Herlis, S.H. /(spr/red)

Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Gelandang Tiga Pelaku Gondol 7 Ekor Sapi ke Mapolsek

6detikcom, Polres Pesawaran Polda Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tegineneng Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak sapi yang meresahkan warga. Dalam operasi dini hari, petugas meringkus 3 (tiga) pelaku di wilayah Lampung Timur setelah sebelumnya menggondol 7 (tujuh) ekor sapi dari beberapa kandang warga di Kecamatan Tegineneng. Selasa (7/10/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial M (35), S (19), dan N (36). Mereka diduga terlibat dalam 3 (tiga) aksi pencurian di Desa Trimulyo, Margorejo, dan Gedung Gumanti. Para pelaku menggunakan truk colt diesel warna kuning BE 6871 JN serta peralatan seperti gunting kawat dan senter untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tegineneng AKP Davit Herlis, S.H., menjelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit truk, 4 (empat) unit handphone, 1 (satu) bilah golok, dan perlengkapan lainnya. Ketiganya kini digelandang ke Mapolsek Tegineneng guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Langkah cepat ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pesawaran dalam menjaga rasa aman masyarakat, khususnya para peternak. Kami juga mengimbau warga agar terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKP Davit Herlis.(red)

Komisi IV DPRD Pesawaran Dampingi Anak Korban Kekerasan

Pesawaran – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Seorang bocah di bawah umur dianiaya guru ngaji karena dituduh mencuri. Kasus ini mendapat perhatian serius Ketua Komisi IV DPRD Pesawaran Muhammad Rinaldi dan sejumlah anggota komisi lainnya.

Tindakan main hakim sendiri ini bermula saat korban MRA (9) dipaksa kawan-kawannya untuk mencuri. Jika tidak mau, maka korban akan dimusuhi. Karena takut akhirnya korban masuk ke rumah seorang ustadz di sebuah pondok pesantren di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran.

Apes, saat masuk area pondok, korban tertangkap pemilik kawasan pondok pesantren. Seorang ustadz kalap. Korban digebuki hingga babak belur. Tak puas, korban disundut besi panas di punggung, perut dan tangannya. Korban juga dipaksa mengaku nyolong duit Rp 10 juta.

“Begitu dapat laporan tentang kasus penganiayaan anak di bawah umur ini, saya langsung berkoordinasi dengan ibu Maisuri. Saya minta tolong untuk mengawal kasusnya. Malam itu juga Alhamdulillah dinas langsung turun untuk pendampingan korban,” ujar Rinaldi saat ditemui di lokasi kejadian.

Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pesawaran Maisuri bergerak cepat.

“Malam itu kami langsung kirim staf untuk dampingi korban ke rumah sakit melakukan visum. Saat ini sedang dilakukan BAP oleh pihak kepolisian untuk proses hukumnya. Kami juga siap memberikan bantuan konsultasi psikiater apabila dibutuhkan oleh korban,” jelas Maisuri.

Menanggapi ini, Sekretaris Komisi IV, Yasser Syamsurya Ryacudu sangat menyayangkan kasus kekerasan pada anak di bawah umur yang terjadi di pondok pesantren.

“Praktek main hakim sendiri seperti ini kan menyalahi aturan hukum, apalagi ini korbannya anak-anak yang masih bisa dibina dengan teguran,” ujar Yasser. Informasi yang diterima, pondok pesantren tersebut ternyata belum berizin. (*)