Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Kasus Narkoba: Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1 Miliar

Kasus Narkoba: Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1 Miliar

Kasus Narkoba: Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1 Miliar

Bima, NTB – Kasus narkoba yang menyeret Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, kini memunculkan fakta baru. Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, ikut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan Polda NTB, terungkap nama Koko Erwin yang disebut sebagai bandar sekaligus sumber sabu seberat 488 gram yang sebelumnya dikuasai Malaungi. Barang haram tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas Malaungi di kompleks asrama Polres Bima Kota.

Malaungi sendiri telah diberhentikan tidak hormat dari Polri sejak Senin (9/2/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar

Perkembangan terbaru, Didik Putra diduga menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin. Atas dugaan tersebut, ia langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres.

Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, membenarkan langkah penonaktifan tersebut.

“Kapolres sudah dinonaktifkan,” ujarnya, Kamis (12/2/2026), dilansir Antara.

Resmi Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Didik dilakukan setelah gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyatakan peserta gelar perkara sepakat menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan Didik sebagai tersangka.

Ia dijerat sejumlah pasal dalam UU KUHP terbaru, UU Psikotropika, serta aturan penyesuaian pidana.

Titip Koper Berisi Narkoba ke Polwan

Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: Shutterstock

Fakta lain yang terungkap, Didik juga diduga menitipkan koper berisi narkotika kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.

Penyidik menemukan koper tersebut di kediaman Dianita di kawasan Curug, Kota Tangerang, Banten. Barang bukti di dalam koper antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, alprazolam, happy five, hingga ketamine.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Tinggalkan Balasan