Lompat ke konten
Beranda | Langkah Cepat Dalam Informasi Berita Indonesia dan Internasional Terkini | Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK, Isu Dampak UU HKPD Diluruskan

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan Tak Ada PHK Massal PPPK, Isu Dampak UU HKPD Diluruskan

Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menyusul kekhawatiran yang berkembang di tengah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengimbau seluruh pegawai untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, isu PHK muncul akibat adanya ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja.

“Pembatasan belanja pegawai adalah instrumen pengelolaan fiskal yang sehat, bukan untuk melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK paruh waktu,” jelas Rini, Minggu (29/3/2026).

Evaluasi Objektif dan Sesuai Kebutuhan

Rini menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan secara objektif dan terukur. Evaluasi mempertimbangkan kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam penganggaran, Pemkab Lampung Selatan juga telah menyesuaikan skema pembiayaan sesuai regulasi. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu masuk dalam belanja barang dan jasa.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, penganggaran PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai. Skema ini dinilai memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan APBD sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai.

Kebutuhan ASN Tetap Disesuaikan

Di sisi lain, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Selatan tetap mengalami penyesuaian, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Pengisian kebutuhan ASN tetap dilakukan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja untuk mendukung pelayanan publik,” ujar Rini.

Imbauan Jaga Kinerja dan Profesionalisme

Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk tetap menjaga etos kerja, meningkatkan kompetensi, dan bekerja secara profesional.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat, serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pengelolaan ASN.

“Seluruh PPPK diminta tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum jelas, dan fokus menjalankan tugas,” tegas Rini.

Pemkab memastikan setiap kebijakan akan diambil secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hn)

Tinggalkan Balasan