
WAY KANAN – Jajaran Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AI alias Albet (39), warga Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Way Tuba, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kasat Reskrim IPTU Riswanto menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan terjadi di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Riswanto, Jumat (29/5/2026).
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Korban berinisial RPP (16) diduga mengalami tindakan kekerasan saat berada di wilayah Kampung Sri Menanti.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kejadian bermula ketika korban diminta keluarganya untuk mencari informasi terkait seekor anak sapi yang dibawa menggunakan kendaraan menuju wilayah Kampung Sri Basuki. Dalam perjalanan, korban kemudian terlibat perdebatan dengan sejumlah pihak terkait kepemilikan hewan ternak tersebut.
Situasi memanas saat korban berupaya merekam kondisi sapi menggunakan telepon genggam. Korban mengaku sempat dilarang merekam dan diminta menghapus rekaman video yang telah dibuat.
Menurut keterangan dalam laporan polisi, korban kemudian berusaha menjauh dari lokasi. Namun diduga dikejar oleh sejumlah orang hingga terjatuh. Dalam insiden tersebut, salah satu terlapor diduga melakukan tindakan intimidasi dan ancaman menggunakan senjata tajam.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, dokumen identitas korban, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam media penyimpanan digital.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Riswanto.
Polres Way Kanan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya.
(Agus)
