Bandar Judi Online Togel DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang IBU Rumah Tangga

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel pada Kamis, (27/06/2024) malam.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.,mengatakan “Kami telah berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan”, Pungkas Devrat”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Menjelaskan kronologi Kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya. Lalu Tim memeriksa Hand Phone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan lebih lanjut.”jelas Devrat”.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.(***)

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Slot di Warnet Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warnet di jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (27/6/2024) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu DR (27), ED (46) dan AP (34).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal penangkapan 3 pelaku judi online tersebut.

“Ya benar, semalam kita amankan ketiganya di sebuah warnet, lagi asik maen judi slot” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Dennis mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat jika warnet tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi online.

“Masyarakat sekitar merasa resah dengan aktivitas perjudian di warnet tersebut” kata Dennis.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 3 perangkat Komputer, satu buah ATM BCA, dan satu lembar struk transaksi deposit dari salah satu pelaku.

Dennis juga meminta masyarakat maupun pemilik warnet untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas permainan judi online.

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.(*)

4 Jaringan Besar Narkoba Diungkap Polda Lampung

6detikcom, Lampung – 4 jaringan narkoba diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung selama Januari hingga Mei 2024. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 147 kilogram sabu-sabu, 56 kilogram ganja dari 49 tersangka diamankan.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini dari penyelidikan 19 kasus. Dari 4 jaringan berbeda ini salah satunya merupakan jaringan Fredy Pratama.

“Polda Lampung dan jajaran mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 49 tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 4 jaringan narkoba berbeda,” katanya, Kamis (27/6/2024).

“Jaringan-jaringan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jaringan Fredy Pratama. Kami terus melakukan penyelidikan hingga kini terkait jaringan Fredy ini,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersangka baru jaringan Fredy Pratama ini, ada sebanyak 8 tersangka baru. Kelima tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Kami amankan 8 tersangka baru ini di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan disebuah hotel di Bandar Lampung. Total barang buktinya ada sebanyak 35 kilogram sabu,” jelasnya.

Selanjutnya kata Helmy, jaringan narkoba yang berhasil diungkap yakni jaringan Aceh, Jaringan Malaysia serta Jaringan Riau.

“Ada 3 jaringan lainnya yakni Jaringan Malaysia, jaringan Aceh dan jaringan Riau. Totalnya ada 42 tersangka dengan total barang bukti 112 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja,” terang Helmy.

Seluruh barang ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan pencuci serta dibakar di Krematorium Bandar Lampung.(***)

Beraksi di 10 TKP, Polisi Tangkap Resedivis Spesialis Pembobol Mini Market di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RY alias Royek (34), lantaran dirinya diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan, di mini market yang ada di kota Bandar Lampung.

RY (34) ditangkap petugas, pada Selasa (25/6/2024) malam, di rumah kontrakannya, di jalan Ridwan Rais, gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal tersebut.

“Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol; Dennis Arya, Rabu (26/6/2024).

Dennis menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri.

“Modusnya, membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis” kata Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandar Lampung, yang berhasil di bobol oleh pelaku RY (34).

“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan” jelas Dennis.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2021.

Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama, di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman” jelas Dennis.

Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam mini market tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir.

“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi” kata Dennis.

RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)

Polisi Bongkar Aktifitas Judi Online Di Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur— Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Jabung, membongkar aktifitas permainan judi online.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (26/6), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ST (42) warga Kecamatan Jabung.

Terbongkarnya aktivitas Judi Online ini, berkat informasi dari warga masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dengan melakukan proses penyelidikan secara mendalam.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya aktifitas judi online jenis Toto Gelap (Togel),” terangnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian kemudian berhasil meringkus seorang tersangka, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online tersebut, pada Selasa (25/6) malam, diwilayah Kecamatan Jabung.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian, juga turut mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, Telepon Genggam, dan Buku Rekapan Togel.

Tersangka diduga beraksi dengan cara mengumpulkan uang dari para pemasang judi togel, kemudian memasangkannya melalui situs judi togel online, yang ada di telepon genggamnya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang buktinya telah diamankan oleh petugas kepolisian, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya
(***)

Sita 15,46 Gram Sabu, Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang bandar dan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap ke empat pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keempatnya.

“Benar, kami berhasil menangkap bandar narkoba berinisial H (42). Sedangkan 3 pengendar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28),” Kata Kompol M Rohmawan.

Rohmawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (11/6/2024).

“Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM (47)” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan.

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu.

“Setelah kami dalami keterangan EM, akhirnya kami berhasil menangkap bandar narkoba H (42) di sebuah rumah kontrakan” jelasnya.

Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26).

“Jadi total ada 4 pelaku yang berhasil kita tangkap” jelas Rohmawan.

Selain ke empat pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital dan, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku H (42) mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Prostisusi Online, 3 Orang Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di wilayah Kota Bandar Lampung.

AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, AR (25) Warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Ketiganya ditangkap Polisi, pada Kamis (13/6/2024) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membebarkan hal tersebut.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan 3 tersangka, yang dimana masing masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Dennis mengatakan bahwa motifnya, para pelaku ini menawarkan 1 unit hand phone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.

“Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil hand phone tersebut” kata Dennis.

Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.

“Korban sendiri sampai saat ini masih dibawah umur yaitu 17 tahun” jelas Dennis.

Dennis mengatakan bahwa harga ditawarkan oleh para pelaku bervaritatif, mulai dari Rp 5 ratus ribu rupiah sampai Rp 2 juta rupiah.

“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan hand phone tersebut” ungkap Dennis.

Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, yaitu Rp. 3 ratus ribu sampai Rp. 5 ratus ribu rupiah dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.

Selian ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 potong baju lingerlie warna pink dan 2 unit hand phone.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Unang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomo 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak.(*)

Mudik Lebaran Haji, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Empat Tahun Jadi DPO

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret), empat tahun silam.

SR (37) ditangkap petugas, pada Minggu (16/6/2024) siang, di rumah mertuanya, jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Selasa (18/6/2024).

Dennis menambahkan usai melakukan aksi terakhirnya di tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

“Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap” jelas Dennis.

SR (37) tercatat sebagai Resedivis dalam kasus serupa.

Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin, (18/5/2020) siang, di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, dimana SR (37) berhasil menggasak 1 unit hand phone milik korban IP (31).

“Pelaku mengambil paksa hand phone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya” kata Dennis.

Saat beraksi SR (37) tak sendiri, dirinya dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

“SR (37) berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi” kata Dennis.

Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)

Geger ! Ditemukan Mayat Bayi di Sungai Way Tapus, Ini Kata Babinsa Koramil TBU

6detikcom, Bandar Lampung–Warga di Kelurahan Sukarame 2 digegerkan dengan adanya temuan sesosok mayat Bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran sungai Way Tapus, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung. Senin (17/6/2024)

Sertu Novriadi, Babinsa Koramil 03/TBU Kodim 0410/Kota Bandar Lampung membenarkan prihal adanya temuan mayat tersebut. Ia mengatakan bayi tersebut ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Ya benar, tadi ada temuan mayat bayi di aliran sungai Way Tapus,” kata Babinsa Sertu Novriadi saat di konfirmasi.

“Mayat tersebut ditemukan tadi sore oleh warga saat melakukan aktivitas di sungai tersebut,” timpalnya

Lanjut kata Novriadi, saat ditemukan mayat bayi tersebut sudah dalam keadaan membusuk dan berbelatung.

“Tadi, setelah mendapat laporan warga. Saya bersama Lurah dan Bhabinkamtibmas setempat langsung menuju lokasi mengecek kebenarannya. Setelah dilokasi, kita lihat mayat bayi tersebut sudah dalam keadaan membusuk dan berbelatung,” bebernya

Novriadi juga menjelaskan bahwa temuan mayat tersebut sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat guna penyidikan lebih lanjut.

Gagalkan Transaksi Narkoba, Anggota TNI Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku

6detikcom, Bandar Lampung–Angggota Unit Intel Kodim 0410/Kota Bandar Lampung berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku yang hendak melakukan Transaksi jual beli Narkotika golongan I berjenis Ganja.

Terduga pelaku berhasil diamankan ketika akan melakukan transaksi disebuah lorong di jalan Pagar Alam, kota Bandar Lampung, pada Minggu (16/6/2024) malam.

Hal itu disampaikan Komandan unit Intelejen Kodim 0410/KBL, Kapten Kav Doni Prasetyo. Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Awalnya, ada laporan dari warga yang melintas bahwa ada aktivitas mencurigakan di sebuah lorong tempat terduga pelaku diamankan,” kata Kapten Doni saat di konfirmasi, Senin (17/6)

Tindak lanjuti laporan itu, Kapten Doni bersama beberapa anggotanya menuju lokasi dan mengamankan (AFH) warga Kecamatan Panjang yang merupakan terduga kurir Narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, Kapten Doni menjelaskan bahwa pihaknya juga mendapati dua orang pemuda yang diduga akan membeli paket Ganja tersebut.

Berdasarkan perintah Komandan Kodim 0410/Kota Bandar Lampung, Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol, kini ke Tiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(***)