Alasan Bayar Hutang dan Judi Slot, Office Boy Cafe di Bandar Lampung Nekat Gelapkan Motor

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus MRD (21), warga Kelurahan Banjar Masin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, lantaran tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, FBP (24).

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Office Boy di sebuah café di Bandar Lampung, dibekuk Polisi, di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Z.A. Pagar Alam, Gang Purwo III, Keluraan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, S.H., M.M., menjelaskan bahwa Pelaku dan korban merupakan teman satu kerjaan di sebuah café di Bandar Lampung.

“Mereka berdua ini teman satu kerjaan, pelaku sering meminjam sepeda motor korban, jadi memang korban tidak curiga saat pelaku meminjam motornya” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen, Kamsi (6/6/2024).

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu (2/6/2024) siang, saat itu pelaku MRD (21) meminjam sepeda motor korban, namun hingga malam hari pelaku tidak bisa dihubungi dan motor pun tak kunjung di kembalikan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kita lakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap di sebuah rumak kost di wilayah kedaton” jelas Kurmen.

Kurmen menambahkan pelaku menggadaikan motor korban kepada temannya yaitu AA (28) seharga Rp 1,3 juta rupiah.

“Untuk penadah AA (28) dan barang bukti sepeda motor sudah kita amankan” katanya.

Pelaku MRD (21) mengaku bahwa uang hasil gadai sepeda motor tersebut digunakannya untuk membayar hutang dan mencari keberuntungan dengan main judi slot.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah, tahun 2016, Nopol BE 2590 VY milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku MRD (21) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan AA (28) dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.(*)

Tragedi di Pringsewu: Seorang Ibu Nyaris Tewas Ditangan Anak Kandungnya

6detikcom, Pringsewu– Sebuah peristiwa tragis terjadi pada Rabu (5/6/2024) sore di Pringsewu, Lampung. Seorang ibu rumah tangga nyaris tewas di tangan anak kandungnya. Korban, Sumarni (64), warga Pekon Waringinsari Timur, mengalami serangan brutal dari anaknya, Winarno (38), yang menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibat serangan tersebut, Sumarni menderita luka parah di sekujur tubuhnya.

Beruntung, menantu korban segera mengetahui kejadian tersebut dan berhasil menyelamatkan serta mengevakuasi Sumarni ke fasilitas kesehatan terdekat.

Pelaku, Winarno, diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan sempat dipasung selama tiga tahun. Setelah aksinya diketahui, Winarno mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri menggunakan senjata tajam, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut. Menurutnya, peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Pekon Waringinsari Timur pada Rabu, 5 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.

Akibat penganiayaan ini, Sumarni mengalami luka bacok dan sayat di enam bagian tubuhnya, dengan luka paling parah di bagian belakang kepala dan leher. Saat ini, Sumarni sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Az-Zahra Kalirejo, Lampung Tengah.

“Sementara itu, Winarno yang juga mengalami luka robek di bagian kepala, leher, dan dagu akibat upaya bunuh diri, kini dirawat di Puskesmas Sukoharjo dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian,” ujar Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (6/6/2024) pagi.

Kapolsek menambahkan bahwa pada tahun 2005, Winarno sempat berusaha membakar rumah orang tuanya dan pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Lampung. Barang bukti berupa golok dan pisau yang digunakan pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai alat bukti penganiayaan dan upaya bunuh diri.

Menurut Riyadi, pihaknya masih menyelidiki penyebab Winarno sampai nekat menganiaya ibu kandungnya dengan begitu sadis. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. (*)

Curi Puluhan Slop Rokok di Sebuah Mini Market, Tukang Parkir di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Teluk Betung Utara meringkus RAP (29), pria asal Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

RAP (29) yang kesehariannya berprofersi sebagai tukang parkir, ditangkap lantaran turut serta melakukan aksi pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang mini market di Kota Bandar Lampung.

Pelaku sendiri dibekuk petugas, pada Jumat (31/5/2024) malam, di area parkir mini market di jalan Wolter Mangonsidi, Kelurahan Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi Kurniawan, membenarkan perihal peristiwa tersebut.

“Pelaku saat ini sudah kita tangkap dan kita lakukan penahanan” jelas Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yoefi, Senin (3/6/2024).

Yoefi mengatakan bahwa peristiwa ini terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dilakukan oleh pihak mini market, saat itu pihak mini market mendapatkan terjadi selisih barang yang ada di gudang . kemudian pihak Mini market melaporkan peristiwa ini ke Polsek Teluk Betung Utara, pada Jumat (31/5/2024).

“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan CCTV di lokasi tersebut” katanya.

RAP (29) sendiri masuk ke gudang mini market tersebut dengan menggunakan kunci yang diberikan oleh FN (DPO), setelah itu RAP (29) mengambil barang berupa rokok dengan berbagi merk yang sudah disiapkan oleh pelaku FN (DPO). Setelah itu barang barang tersebut diantarkan RAP (29) kepada FN (DPO) yang telah menunggunya di area bawah gudang.

“FN (DPO) tercatat sebagai karyawan mini market tersebut, namun sebelum peristiwa ini dilaporkan, FN (DPO) sudah berhenti bekerja” jelas Yoefi.

Keduanya kerap melakukan aksinya di saat, Pelaku FN (DPO) bertugas jaga di Mini market tersebut.

RAP (29) mau disuruh FN (DPO) mengambil puluhan slop rokok dengan berbagai merk, lantaran FN (DPO) berdalih sudah membayar barang barang tersebut.

“Pengakuannya, RAP (29) sudah tiga kali membatu FN (DPO) mengambil barang di gudang tersebut dan RAP (29) menerima upah sebesar Rp 7 ratus ribu dari FN (DPO)” ungkap Yoefi.

Akibat peristiwa ini, Pihak Mini Market mengalami kerugian berupa rokok dengan berbagai merk yang ditaksir senilai Rp. 14 juta rupiah.

Selain pelaku, Polisi menyita 1 helai baju warna merah, yang digunakan pelaku MAP (29) saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.(*)

Kebakaran Melahap Rumah Nenek Sainah di Pesawaran, Polisi Bantu Padamkan

6detikcom, Pesawaran – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Dusun Gedong Tataan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Senin, 03 Juni 2024, pukul 08.00 WIB.

Rumah tersebut milik Sainah (70), seorang janda yang tidak berada di rumah saat kejadian.

Saksi mata, Herman (40), yang pertama kali melihat kebakaran tersebut, menyatakan bahwa ia melihat kepulan asap dari atap rumah.

“Saya langsung berteriak meminta tolong dan bersama warga mendobrak pintu untuk menyelamatkan barang-barang,” ujarnya.

Namun, karena dinding dan atap rumah terbuat dari kayu, api dengan cepat melahap seluruh bangunan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Heny Hitijahubessy, menjelaskan bahwa kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.

“Api berhasil dipadamkan oleh tim Pemadam Kebakaran dengan bantuan Polri, TNI, dan warga sekitar pada pukul 09.00 WIB,” kata Kapolres.

Polisi bersama TNI dan warga setempat berjibaku memadamkan api dengan alat seadanya sebelum bantuan pemadam kebakaran tiba di lokasi.

sementara itu Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengapresiasi kolaborasi antara Polisi TNI dan warga yg telah membantu memadamkan api.

“Kami sangat mengapresiasi upaya cepat dari warga, polisi, dan TNI dalam memadamkan api. Berkat kerjasama yang baik, kebakaran dapat dikendalikan dengan cepat dan tidak merembet ke rumah-rumah lain.” kata Umi.

Kombes Umi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa instalasi listrik di rumah mereka secara berkala untuk mencegah kejadian serupa.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian materi mencapai Rp 70.000.000,-.

“Tindakan kepolisian termasuk mendatangi TKP, memasang garis polisi, membantu memadamkan api, mencatat keterangan saksi, mengamankan barang bukti, dan melakukan pemeriksaan penyebab kebakaran,” tambah AKBP Maya Heny Hitijahubessy.

Situasi saat ini di lokasi kebakaran sudah aman dan terkendali.(***)

Pelaku Penganiayaan DI Ciduk Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran--Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Samsudin salah satu warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Rabu (29/05/2024) sore.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) yang merupakan tetangga dari korban dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. Saat berjalan, Korban Samsudin bertemu dengan Pelaku M (64) di jalan Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan, kab. Pesawaran dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya.

Telihat pelaku telah membawa 1 ( satu ) buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban. Karena sabit yang di bawa pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Apri”.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA Rajib Gana, S.H., M.M berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman M (64) di Dusun Tanjung agung, Rt 005 Rw 001, Desa Tanjung agung, Kec. Teluk pandan, Kab. Pesawaran dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh Apri”.

Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm, 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam merk specs (milik korban), 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih (milik korban), 1 (Satu) buah celana pendek warna cream merk nevada (milik pelaku) dan 1 (Satu) buah kaos bergambar partai warna putih (milik pelaku).

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.(***)

Garap Bocah DIbawah Umur, Seorang Pria Berhasil DI Ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran Unit PPA kembali meringkus seorang Pria inisial PY (28) merupakan warga Dusun I sidodadi Rt/Rw 003/002 Desa sidodadi, Kec.Teluk Pandan, Kab.Pesawaran karena lantaran aksi bejatnya setubuhi bocah berusia 15 (lima belas) Tahun. Kamis (30/05/2024) dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mengatakan bahwa telah mengamankan seorang Pria pelaku pemerkosaan bocah berusia 15 (Lima Belas) Tahun di Polres Pesawaran.”Tandas Deddy”.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Anggota unit PPA dan tim tekab 308 presisi polres pesawaran Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 dini hari mendapat informasi dan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah nya yang beralamat di dusun I  desa sidodadi Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 17 mei 2024 sekira jam 10.30 wib di sebuah kamar rumah milik Nenek Korban di dusun I, desa sidodadi, kec. teluk pandan, kab. Pesawaran yang pada saat itu Nenek korban sedang tidak berada di rumah. Mirisnya, pelaku datang ke sebuah rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, Pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak dari pelaku ditinggal diluar kamar.

Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurep dan pelaku menghampiri korban untuk membalikkan posisi badan si bocah (15) menjadi terlentang. Dengan segera pelaku melepas celana sibocah dan melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhinya.

Korban hendak memberontak aksi bejat pelaku, namun pelaku mencoba menenangkan si bocah (15) agar anak dari pelaku tidak mendengarkan suara berisik akibat kelakuan bejat ayahnya dengan si bocah. Tak lama kemudian Pelaku mengeluarkan cairan sperma di atas sprei yang terpasang di kasur kamar milik korban. setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang (***)

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)

Suporter Bola DIkeroyok, Pelaku Berhasil DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang Pria Pelaku pengeroyokan yang terjadi pada saat menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Sepak Bola Desa Pesawaran, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, Selasa (28/05/2024) siang.

Pelaku diketahui seorang warga Dusun Gunung Raya, Desa Gunung Sugih, Kec. Kedondong, Kab.pesawaran dengan inisial MRS (21).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 17.30 wib telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban M (48) salah satu warga desa Sidodadi, Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran yang pada saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola.

Pada saat berlangsungnya pertandingan, terjadi insiden antara pemain yang salah satunya merupakan anak korban. Sehingga korban berlari ke area tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan.

Karena insiden yang melibatkan anaknya saat pertandingan, Korban M selaku orang tua tetap memaksakan untuk masuk ke lapangan sepak bola dan membuat pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan sepak bola emosi serta memukuli korban hingga terluka. Atas kejadian tersebut korban M mengalami Luka Berdarah pada bagian Mata sebelah Kanan hingga Korban membutuhkan pertolongan medis dan dilarikan ke Rumah Sakit lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Dengan serangkaian penyelidikan, Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di Alfamart BKP, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus MRS dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) Tahun hukuman Penjara.(***)

Gasak Hand Phone dan Uang, Dua Remaja Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – RZ (17), warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS (17), warga Panjang, Bandar Lampung, terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat mencuri hand phone dan uang milik korban DA (16).

Keduanya ditangkap petugas, pada Rabu (29/5/2024), di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di sebuah rumah yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

“Pelaku RZ (17), kita tangkap di sebuah warung di jalan yos sudarso, sedangkan PS (17), ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/5/2024) sore.

Martono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atap, lalu masuk melalui sela sela atap rumah dan turun di ruang kamar kosong di rumah tersebut.

“Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja” jelas Martono.

Untuk bisa mengambil hand phone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.

“Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur” ungkap Martono.

Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit hand phone serta uang tunai sebesar Rp 7 ratus ribu rupiah dari dalam dompet korban.

Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.

“Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri” jelas Martono.

Para pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.

“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Gubuk Menjadi Ssksi Bisu Pencabulan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

6detikcom,  Pesawaran--Maraknya kasus pencabulan yang makin meningkat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran unit PPA Berhasil mengamankan seorang Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur. Selasa (28/05/2024).

Pelaku berinisial W (25) merupakan salah satu warga Dusun II damar kaca, Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan Kab.pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, diketahui Korban berusia 14 (Empat belas tahun)”, Pungkas Deddy.

Kemudian Unit PPA bersama Tekab 308 langsung menuju dimana tempat pelaku bersembunyi. Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya yang beralamat di desa tanjung agung Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran tanpa ada perlawanan.”Imbuh Deddy”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari kamis, 16 mei 2024 sekira jam 00.30 wib di Desa Tanjung Agung,  Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubug, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban.

Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .(***)