Kurir Paket di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Aniaya Juru Parkir Hingga Meninggal Dunia

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur meringkus IEP (19), warga Banjar Negeri, Natar, Lampung Selatan, usai menganiaya seorang juru parkir mini market di Bandar Lampung. Akibat satu pukulan yang diarahkan pelaku bagian rahang bawah membuat korban terjatuh hingga dibawa ke rumah sakit, naas nyawanya tak terselamatkan.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa (4/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB. Di sebuah lahan parkir mini market, jalan putri balau, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan pemicu terjadinya penganiayaan tersebut, lantaran pelaku tidak terima karena ditegur dengan kata kata kasar oleh korban.

“Saat itu ditegur dengan ucapan yang menyinggung atau kotor, kemudian didatangi oleh pelaku menanyakan maksud dari omongan korban,” Kata Kompol Kurmen.

Korban kemudian ditarik oleh pelaku ke pinggir mobil box. Lalu, pelaku melakukan pemukulan menggunakan tangan kiri hingga korban tak sadarkan diri.

“Saat itu korban ditarik ke pinggir mobil box, ditempat itulah pelaku dengan menggunakan tangan kiri ke arah rahang kanan, korban jatuh dan mengalami luka pendarahan di telinga sebelah kiri dan langsung tak sadarkan diri,” ucapnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan rahang sebelah kanan, setelah terjatuh usai di tinju, telinga sebelah kiri korban mengeluarkan darah, hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia saat dirawan intensif di rumah sakit.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” Kata Kurmen.(*)

Dua Pemuda Asal Pesawaran Dibekuk Polisi Usai Setubuhi 2 Gadis Dibawah Umur

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk dua pemuda asal Kabupaten Pesawaran, lantaran nekat menyetubuhui dua gadis yang masih dibawah umur.

Kedua pelaku yaitu SP (24) dan FR (25), sedangkan korban berinisial NFF (13) dan DOP (14).

Peristiwa asusila yang dilakukan keduanya terjadi 30 Januari 2025 dan 31 Januari 2025, di sebuah Kamar Kost, Jalan Ir Djuanda, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.

“Kedua korban ini saat itu bolos sekolah, kemudian menemui temannya berinisial RR dan pelaku SP di sebuah kostan di Bandar Lampung, kedua korban waktu itu tidak mau pulang dan meminta SP membukakan kamar buat keduanya menginap,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Pelaku SP mau memberi kamar kepada kedua korban asalkan keduanya mau melayani nafsu bejat pelaku SP.

“Setelah dibukakan kamar, kemudian pelaku SP membujuk korban DOP untuk berhubungan badan, setelah selesai bersama DOP, kemudian SP menarik korban NFF untuk melakukan hal yang sama,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pada keesokan harinya, 31 Januari 2025, pelaku FR yang bekerja sebagai penjaga rumah kost, melihat korban NFF keluar kamar, lalu memanggil korban kemudian membujuk korban NFF untuk melakukan hubungan badan.

“FR berjanji akan memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah, asal korban NFF ini mau melakukan hubungan badan dengan FR,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dalam kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah baju lengan panjang warna pink, 1 buah celana levis biru, 1 buah celana dalam warna pink, dan 1 buah bra warna hijau.

Atas perbuatannya, Keduia pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Bongkar Warung dan Kafe

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame membekuk RW (24), warga Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian di sejumlah kafe dan warung di Bandar Lampung. Polisi mencatat ada 10 warung maupun kafe yang berhasil dibongkar oleh pelaku.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga di sebuah Kafe, di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (1/2/2025) sekira pukul 02.13 WIB.

Petugas meringkus pelaku di rumahnya, pada Kamis (6/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa cara pelaku untuk masuk ke dalam warung atau kafe dengan mendongkel menggunakan pahat.

“Pelaku mendongkel pintu utama kafe menggunakan pahat berukuran kecil,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (7/3/2025).

Setelah masuk kedalam kafe tersebut, kemudian pelaku memakai apron café dengan maksud agar bisa mengelabui orang jika ada yang memergoki aksinya.

“Pelaku ini memakai apron untuk mengelabui, supaya orang yang melihat mengira bahwa dirinya adalah pekerja di kafe tersebut,” Kata Kombes Pol Alfret.

Di kafe tersebut, Pelaku mengambil sejumlah barang berharga seperti uang yang berada di laci kasir, Tablet Andorid, handphone, Laptop dan beberapa bahan sembako.

“Uang tunai sebesar 6,5 juta rupiah yang didapatkan dari laci kasir, oleh pelaku dipergunakan untuk 1 unit handphone dan memenuhi kebetuhan sehari hari,” Kata Alfret.

Hasil pengembangan yang dilakukan, Polisi menduga bukan hanya di satu kafe saja, namun ada beberapa warung dan kafe yang sebelumnya sudah berhasil dibongkar oleh pelaku.

“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, kita menemukan barang bukti lain, dan setelah dikonfirmasi, pelaku mengaku melakukan aksi ini lebih dari 1 TKP, kemungkinan ada 10 TKP yang tersebar di sejumlah wilayah di Bandar Lampung, namun masih terus kami dalami,” Kata Kapolresta.

Dalam aksinya, Pelaku seorang diri melakukan hunting dengan berjalan kaki, saat melihat ada warung atau kafe yang dilihat tidak ada penjaganya, kemudian langsung melancarkan aksinya.

“Kalo dilihat kosong maka dilanjutkan, tapi jika terlihat ada penjaganya maka akan tinggalkan biarpun pintu sudah dirusak,” Kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan Agustus 2024.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit handphone android merk Samsung, 1 unit Laptop merk Samsung warna Silver, 1 buah apron / celemek warna coklat yang terdapat tulisan SENJA, 1 buah gitar warna hijau merk Yamaha + Tripod, 1 unit TV LED merk LG warna hitam ukuran 32 Inch dan PS 3 merk Sony warna hitam yang merupakan hasil pencurian di wilayah Gunung Sulah, 2 unit timbangan kopi model digital warna hitam yang merupakan hasil pencurian di Caffe Ex Late, 1 unit Laptop merk Sony AIO + Mesin Kasir Pintar Bank BSI merk SMARTPOS yang merupakan hasil pencurian di Caffe Kyafe.

“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” Kata Kombes Pol Alfret.(*)

Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Usai Gagal Rampok Pegawai BRI Link

6detikcom, Bandar Lampung – Dua remaja penganguran berinisial MHF (18) dan RS (18), nyaris dihajar massa, usai aksi nekatnya merampok kios BRI Link gagal, beruntung aparat Kepolisian yang saat itu sedang patroli langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa keduanya ke Mapolsek Tanjung Senang.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (1/3/2025), sekitar pukul 17.30 WIB, di Kios BRI Link, jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, mengatakan bahwa kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korbannya.

“Pelaku MHF turun dari sepeda motor dan menghampiri korban, Kemudian pelaku memperlihatkan celurit yang ada dipinggangnya kepada korban, sambil berkata “Jangan main HP, kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa, kalau enggak saya bunuh”, Kata Iptu Chaidir Jamin, Rabu (5/3/2025).

Karena takut, akhirnya korban mengambil sejumlah uang di dalam laci kasir dan menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF, sedangkan pelaku RS menunggu diatas sepeda motor.

“Saat akan kabur, korban berteriak minta tolong, sampai akhirnya motor pelaku ditabrak oleh mobil dari arah belakang, hingga keduanya jatuh dan sempat akan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Senang.

Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini nekat melakukan aksi kejahatan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“MHF butuh uang untuk bayar kontrakan, sedangkan RS buat untuk bayar cicilan motor,” Kata Iptu Chaidir.

Selain kedua pelaku,Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver, 1 bilah sajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah.

“Terhadap kedua pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” Kata Iptu Chaidir.(*)

3 Pelajar di Bandar Lampung Ditangkap Usai Perkosa Siswi SMA Bergiliran

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bergiliran.

Para pelaku yaitu RAK (18), RAS (17) dan JA (17), ketiganya ditangkap petugas di sejumlah lokasi berbeda di Provinsi Lampung.

Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Kamis (20/2/2025), di sebuah kos kosan di wilayah Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa total pelaku berjumlah 4 orang, dan 3 orang diantaranya berhasil ditangkap.

“Pelaku berjumlah 4 orang, statusnya masih pelajar semua, 3 orang telah ditangkap, 1 orang inisial F masih dalam proses pencarian,” Kata Kompol Enrico Donald Sidauruk, Sabtu (1/3/2025).

Kompol Enrico menjelaskan, pelaku RAK dan korban sebelumnya berkenalan melalui media sosial, Kemudian komunikasi berlanjut hingga keduanya bertemu di kos-kosan.

“Korban ini diajak ke kos-kosan, pelaku RAK kemudian menyetubuhi korban, setelah itu pelaku RAK menghubungi kawan lainnya, ditawarkan akhirnya digilir secara bergantian menyetubuhi korban,” Ucap Enrico.

Selain para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa baju lengan pendek warna biru, celana panjang, pakaian dalam, dan handphone iPhone 14.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” Kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menghimbau kepada pelajar ataupun anak dibawah umur untuk menjaga diri, jangan mau terbujuk rayu dengan iming-iming apapun oleh orang lain, baik pacar maupun pihak lain.

“Kami juga menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memperhatikan pergaulan anaknya ketika anaknya berada di luar rumah, sehingga anak kita terhindar dari kejahatan,” tutup Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay. (*)

Polresta Bandar Lampung Ringkus Pelaku Pencuri Spesialis Rumah Kosong

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk pelaku pencuri barang berharga milik korban UW (58), warga Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Komplotan pencuri spesialis bongkar rumah kosong ini berjumlah 5 orang, dimana 4 pelaku lainnya yaitu AA, AH, FP dan AW, telah ditangkap dan ditahan dalam kasus serupa di Polrestabes Medan.

Sedangkan SM (46) ditahan di Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian di Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan bahwa SM ditangkap di Kota Metro, Lampung, pada Selasa (25/2/2025).

“Kami bersama Tim Dit Reskrimum Polda Lampung berhasil menangkap SM, pada Selasa (25/2/2025), di wilayah Kota Metro, Lampung, hasil berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Medan, yang sebelumnya telah menangkap rekan rekan pelaku,” Kata Kompol Enrico, Sabtu (1/3/2025).

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu (25/1/2025),sekitar pukul 13.00 WIB, di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Korban UW (58) mengalami kerugian berupa sejumlah perhiasan emas.

SM yang merupakan warga Lampung, menghubungi para pelaku lainnya yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara, untuk mencari target curian di wilayah Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini terlebih dahulu memantau targetnya, dengan modus bertamu untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong.

“Setelah dipastikan kosong, kemudian kawanan ini masuk dengan merusak pintu utama rumah dan mencari barang berharga didalam rumah,” Kata Kasat Reskrim.

SM sendiri menerima bagian sebesar 40 juta rupiah hasil kejahatan tersebut.

Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Puluhan Pelajar Terduga Pelaku Tawuran di Bandar Lampung Diamankan Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengamankan 35 terduga pelaku tawuran yang berstatus pelajar SMA di Bandar Lampung. Dua kelompok pelajar ini terlibat aksi tawuran di Jalan Mayor Salim Batu Bara, Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung, pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Usai peristiwa tersebut, Polisi melakukan identifikasi terhadap sejumlah pelaku yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut melalui video tawuran yang beredar.

“Kita bergerak cepat, Alhamdulillah anggota Polsek Telukbetung Utara berhasil mengamankan 13 orang diduga pelaku tawuran,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Jumat (21/2/2025).

Hasil pengembangan yang dilakukan, pada Jumat (21/2/2025), petugas berhasil mengamankan 22 orang pelaku tawuran.

Akibat peristiwa tersebut, dua orang dari satu kelompok mengalami luka ringan.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 3 buah celurit dan 1 buah sabuk gir,” Kata AKBP Erwin.

Dua kelompok pelajar yang tergabung dari beberapa sekolah ini saling tantang hingga bertemu di lokasi yang telah disepakati hingga perkelahian keduanya pun terjadi.

Puluhan pelajar yang berhasil diamankan kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolresta Bandar Lampung.

Usai dilakukan pembinaan, para pelajar tingkat SMA ini kemudian dikembalikan kepada orang tuanya.

Waka Polresta Bandar Lampung mengimbau para pelajar agar tidak mengulangi perbuatannya kembali dan meminta orang tua untuk lebih peduli dengan anak anaknya, saat beraktivitas di luar rumah.

Hadir dalam kegiatan pembinaan, Kabid SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Para Kepala Sekolah, Guru dan para orang tua pelajar.(*)

Diduga Rem Blong, Minibus Isuzu Panther Seret Pick Up L300 hingga Tabrak Pemotor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Morotai, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kelurahan Sukarame Dua, Kota Bandar Lampung, pada Jumat (21/02/2025). Kecelakaan ini diduga disebabkan oleh rem blong pada sebuah minibus Isuzu Panther bernomor polisi BE 1185 GQ yang dikendarai oleh Berna Metral.

Minibus tersebut berasal dari Pondok Pesantren Al-Islah, Kabupaten Lampung Tengah, dan sedang dalam perjalanan menuju salah satu pondok pesantren di daerah Kelurahan Batu Putuk. Kendaraan ini membawa sepuluh santri. Namun, di tengah perjalanan, sopir kehilangan kendali akibat dugaan rem blong, yang akhirnya mengakibatkan kecelakaan.

Naas, dari arah berlawanan, satu unit pick up Mitsubishi L300 dengan nomor polisi BE 9727 CF yang sedang menuju Tanjungkarang berada tepat di depan minibus yang tak terkendali tersebut. Akibatnya, tabrakan pun tak terhindarkan. Minibus menghantam bagian tengah kabin pick up dan menyeretnya sejauh 10 meter.

Akibat insiden ini, pengemudi pikap mengalami terkilir pada tangan kanan karena menahan kuatnya dorongan dari minibus yang melaju tanpa kendali.

Sementara itu, David, seorang warga Lempasing yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BE 2433 AIF, juga menjadi korban. Kendaraannya mengalami kerusakan berat akibat terbentur dan terseret oleh kendaraan di depannya, karena pada saat kejadian, ia berada tepat di belakang pick up yang terdorong oleh minibus.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini. Namun, kerusakan cukup parah terjadi pada ketiga kendaraan yang terlibat.

Saat ini, insiden tersebut ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Unit Laka Lantas Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau agar pengendara selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum berkendara untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.(***)

Simpan Ratusan Gram Sabu, IRT di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung meringkus YW (52), Warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Didalam rumah pelaku, Polisi menyita 2 buah plastik berisikan narkoba jenis sabu ukuran besar dan 4 plastik bungkus sabu dengan total berat 152,38 gram.

Tak hanya itu, Polisi menemukan 2 bungkus plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 90 butir.

Polisi menangkap YW, pada Kamis (20/2/2025), sekitar pukul 08.00 WIB di rumahnya, Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, untuk NA saat ini masih klita lakukan pengejaran,” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, Kamis (20/2/2025).

Made menambahkan metode pengedaran narkoba dilakukan secara manual atau bertemu langsung dengan konsumen/pembeli.

“Peran YW ini sebagai perantara atau tempat menyimpan sementara, tapi terkadang ikut mengedarkan sesuai dengan perintah NA,” Kata Kompol Made.

Dihadapan petugas, ratusan gram sabu tersebut baru 3 hari dititipkan oleh NA kepada pelaku YW.

“Pelaku YW beralasan hanya dititipkan, tapi setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku menerima upah sebesar 20 sampai 30 ribu, dan hasil tes yang dilakukan, urine pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu,” Kata Kompol Made.

Selain pelaku, Polisi menyita 6 bungkus plastik sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil extacy, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun” jelas Kasat.(*)

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Barang Berharga di Lingkungan Sekolah di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat meringkus AR (45), warga Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, usai mencuri barang berharga di dalam lingkungan sekolah. Pelaku berhasil menggasak 1 buah tas yang berisikan 1 unit laptop milik korban AE.

Polisi menangkap AR (45) pada Minggu (2/2/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah makan, jalan yos sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan petugas keamanan sekolah saat menjalankan aksinya.

“Pelaku masuk ke dalam lingkungan sekolah, seolah olah akan menjemput siswa di sekolah tersebut, memantau situasi jika dipastikan aman, barulah pelaku ini mengambil barang berharga di lingkungan sekolah tersebut,” Kata Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).

Hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa di dua sekolah di Bandar Lampung.

Pengungkapan ini berawal saat Polisi dan korban memancing korban untuk melakukan transaksi penjualan laptop milik korban, yang di pasarkan oleh pelaku di sebuah forum jual beli di media sosial.

“Usai berhasil mengambil laptop tersebut, kemudian barang curian ini ditawarkan melalu media sosial,” Kata Enrico.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat (31/1/2025), sekira pukul 15.00 WIB, di Sekolah Xaverius, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam milik korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian,” Kata Kasat Reskrim.(*)