Lapor Bupati! PDAM Tanggamus Perlu Dievaluasi

TANGGAMUS — Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanggamus menuai sorotan. Muncul dugaan adanya praktik tidak wajar dalam proses pendaftaran pelanggan baru, yang menyeret nama oknum pegawai PDAM Unit Kota Agung Barat.

Salah satu kasus terjadi di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, di mana beberapa warga mengaku keberatan dengan biaya pendaftaran pelanggan baru yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku telah membayar Rp5 juta kepada seorang oknum pegawai berinisial P, yang disebut sebagai Kepala Unit PDAM Kota Agung Barat.

“Iya bang, saya daftar sebagai pelanggan rumahan PDAM tahun 2023. Biaya yang diminta Rp5 juta, dan saya serahkan langsung ke Pak Paijul. Setahu saya, bukan cuma saya yang bayar segitu, ada juga warga lain,” ujarnya kepada awak media.

Harga Bervariasi, Warga Pertanyakan Transparansi

Lebih lanjut, warga tersebut mengungkapkan kejanggalan soal variasi harga pendaftaran yang berbeda-beda. Ia menyoroti fakta bahwa rumahnya hanya berjarak 10 meter dari jalur pipa utama, namun dikenai biaya tinggi, sementara pelanggan lain dengan jarak lebih jauh justru membayar lebih murah.

“Saya heran, rumah saya dekat pipa utama tapi dikenai biaya Rp5 juta. Sementara yang lebih jauh bisa lebih murah. Ada apa ini? Saya merasa keberatan dan kecewa,” katanya.

Aturan Resmi Jauh Lebih Rendah

Menanggapi isu ini, Sutikno, Kepala Subbagian Umum PDAM Tanggamus, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan resmi, biaya pendaftaran pelanggan rumah tangga tidak mencapai angka jutaan seperti yang dikeluhkan warga.

“Dalam peraturan lama, biaya pendaftaran pelanggan rumah tangga sebesar Rp998 ribu. Sementara aturan terbaru tahun 2025 menetapkan tarif sebesar Rp992 ribu,” jelas Sutikno.

Direksi Belum Bisa Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PDAM Tanggamus belum dapat dihubungi. Awak media yang berusaha melakukan konfirmasi langsung di kantor PDAM juga belum berhasil menemui yang bersangkutan karena sedang berada di lapangan.

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar Bupati Tanggamus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PDAM, khususnya dalam proses pendaftaran pelanggan baru.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan adanya praktik tidak transparan, bahkan berpotensi masuk ranah pidana, dalam pelayanan publik yang semestinya adil dan terjangkau.

[Khoiri]

Tinggalkan Balasan