Diduga Korsleting Genset, Bengkel Krisna Motor di Kemiling Ludes Terbakar

6detikcom, Bandar Lampung – Bengkel Krisna Motor yang beralamat di Jalan Garuda No. 5 & 6, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, hangus dilalap si jago merah pada Kamis (13/11). Diduga kuat akibat korsleting genset, kebakaran ini menimbulkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

Berdasarkan laporan Babinsa setempat, Sertu Edwin A.P., peristiwa bermula sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, seorang karyawan bengkel, Heru (32), menyalakan genset untuk keperluan operasional.

“Sekitar satu jam setelah dinyalakan, genset diduga mengalami korsleting dan memercikkan api. Percikan tersebut kemudian menjalar ke material-material yang mudah terbakar di sekitarnya,” jelas Sertu Edwin saat dikonfirmasi di lokasi kejadian.

Api dengan cepat membesar dan tidak hanya menghanguskan bengkel, tetapi juga menjalar ke dua dapur rumah tetangga. Suasana mencekam pun menyelimuti kawasan padat penduduk tersebut.

Tim pemadam kebakaran pun beraksi cepat. Sebanyak 17 unit mobil pemadam dan 1 unit mobil water cannon (meriam air) Polresta Bandar Lampung dikerahkan ke lokasi. Proses pemadaman yang melibatkan sekitar 35 tanki air ini berlangsung alot.

Hingga pukul 17.30 WIB, petugas masih melakukan pendinginan dan memastikan tidak ada lagi titik api yang tersisa. Proses evakuasi dan pemadaman dipimpin langsung oleh Kapolres Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jakob Tilukay.

Pemilik bengkel, Cristopher Tri Agung (42), tampak pasrah menyaksikan usahanya ludes dilalap api. “Ini musibah yang sangat berat bagi saya. Tapi saya bersyukur tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujarnya dengan suara bergetar.

Kerugian Material yang Diderita:

· 1 unit mobil Toyota Innova Zenix.
· 2 unit motor (Mio Girl dan Honda PCX).
· Seluruh peralatan bengkel, termasuk genset, oli, ban, pilok, tiner, dan berbagai alat lainnya.
· 2 dapur rumah tetangga milik Bapak Hadi Deswanto dan Ibu Susanti (disewa Bapak Titus).

Tokoh yang Hadir di Lokasi:

· Iptu Ratih Ayu (Kapolsek Kemiling)
· Bapak Andi (Camat Kemiling)
· Ibu Yuliana (Lurah Beringin Raya)
· Anggota Damkar Kota Bandar Lampung
· Personil Polsek Kecamatan Kemiling

Babinsa Sertu Edwin A.P. menegaskan pentingnya koordinasi dalam penanganan darurat semacam ini. “Kami bersama semua instansi terkait bergerak cepat untuk meminimalisir dampak kebakaran,” ujarnya.

Petugas Damkar Kota Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk:

· Melakukan pemeriksaan rutin terhadap instalasi listrik dan genset.
· Menjauhkan material mudah terbakar dari sumber api.
· Menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) di tempat usaha.
· Memastikan akses jalan menuju lokasi tetap lancar.

Investigasi lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran ini. Para korban sementara waktu mengungsi di rumah saudara terdekat(red)

Proyek Infrastruktur Bandar Lampung Diduga Dikuasai Kelompok Oknum Tertentu

Bandar Lampung — Dugaan keterlibatan oknum dari salah satu organisasi di Bandar Lampung dalam penguasaan proyek pembangunan infrastruktur kota terus menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah proyek di sektor jalan, drainase, hingga fasilitas publik diduga kuat dikuasai oleh kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan oknum pihak tertentu dari dinas terkait.

‎‎Beberapa sumber menilai, praktik semacam ini dikhawatirkan menciptakan persaingan tidak sehat dan menurunkan transparansi dalam pelaksanaan pembangunan. Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa proyek sudah diarahkan sebelum proses penunjukan resmi dilakukan.

‎‎“Pemerintah seharusnya menjamin pemerataan kesempatan bagi semua pelaku usaha. Jangan ada kelompok yang merasa paling berhak hanya karena kedekatan dengan pihak tertentu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (11/10/2025).

‎‎Selain itu, Tim KoPI yang juga memperoleh informasi adanya dugaan pemberian sejumlah uang. Uang tersebut diduga sebagai bentuk “ganti paket” dari kegiatan proyek yang telah diarahkan kepada pihak tertentu. Informasi ini masih terus didalami untuk memastikan kebenarannya.

‎‎Menanggapi hal itu, Konten Kreator Komite Pewarta Independen (KoPI), Wahyudi menyatakan keprihatinan atas munculnya dugaan tersebut. Wahyudi menilai pembangunan infrastruktur yang seharusnya menjadi wujud kemajuan kota, jangan sampai tercoreng oleh praktik yang tidak transparan.

‎‎“KoPI mendorong agar proses pembangunan berjalan terbuka dan dapat diawasi publik. Pembangunan yang bersih akan menghasilkan kepercayaan, bukan kecurigaan,” tegasnya.

‎‎Sebagai langkah lanjutan, Tim KoPI berencana melakukan konfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait, termasuk organisasi yang disebut dalam dugaan, serta instansi pemerintah yang membidangi pelaksanaan proyek. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dan memastikan pemberitaan yang disampaikan tetap berimbang serta berdasarkan fakta di lapangan.

‎‎KoPI juga mengajak masyarakat dan insan media untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran publik, agar pembangunan di Bandar Lampung benar-benar memberi manfaat bagi semua warga. (Wwh)

 

 

Diduga Mengaku Protokol, Sopir Kadis Perdagangan Halangi Wartawan Temui Pimpinan

Bandar Lampung – Seorang pria bernama Doni diduga mengaku sebagai protokol di Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung dan melarang wartawan untuk bertemu Kepala Dinas Perdagangan, Erwin, pada Selasa (5/8/2025).

Namun, saat dikonfirmasi kepada pihak kepegawaian Dinas Perdagangan, Kepala Bagian Kepegawaian, Ida, menyatakan bahwa Doni bukanlah bagian dari struktur kepegawaian dinas tersebut.

“Ia bukan protokol, Mas. Ia adalah sopir Pak Kadis. Ia bawaan dari Pak Kadis saat Pak Kadis yang sekarang ini masih bertugas di Dinas Pertanian. Saya juga belum pernah ngobrol langsung dengan dia,” ujar Ida.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa hingga saat ini Doni belum memiliki status kepegawaian di Dinas Perdagangan.

“Status dia tidak ada di Dinas Perdagangan. Secara administrasi, dia masih terdaftar di Dinas Pertanian,” tegasnya.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur internal dan kewenangan pegawai non-struktural dalam mengatur akses informasi di lingkungan pemerintahan.

Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsultasi ke Pengacara Gindha Ansori Wayka

Bandar Lampung – Pemimpin redaksi Pers.News berencana melaporkan YDS praktisi pers, terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan sepihak oleh YDS ke pihak Kepolisian.

Rencana tersebut telah dikonsultasikan ke Pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Kamis (27/03/25).

Rencana pelaporan ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh YDS diluar kewenangannya.

YDS pada tanggal 20 Januari 2025 telah mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuatkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia.

Berdasarkan akta pendirian awal sebelum perubahan, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan. Didalam akta pendirian sebelum perubahan Direktur adalah Irham Afifi (Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori (MRA).

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023, sejak itu terbitlah media Pers.News.

Selama kurun waktu sejak tahun 2023-2024 aktivitas perusahaan berjalan lancar, kegiatan keredaksian dan kerjasama dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten berhasil dilakukan oleh MRA selalu komisaris dan pemimpin redaksi, bahkan sudah menghasilkan benefit.

Namun, pada tanggal 20 Januari 2025 YDS membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia dibantu oleh notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan MRA.

YDS merubah para pemegang saham yakni Direktur nya tetap dipegang oleh Irham Afifi dan mengganti Komisaris Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktora.

Perubahan itu tanpa mengkonfirmasi dan atau tanpa memberitahukan MRA.

Dengan perubahan ini, MRA merasa dirugikan baik materil maupun imateril. Sebab tanda tangan nya dianggap tidak berlaku lagi untuk melakukan transaksi di Bank.

Notaris Akui itu Kesalahan

Terkait dugaan atas perbuatan YDS itu, Notaris BPY mengakui tindakan penerbit akta perubahan adalah merupakan kesalahan.

Hal itu disampaikan oleh notaris BPY melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya, seharusnya ada persetujuan dari Direktur dan Komisaris secara tertulis untuk merubah akta ini,” katanya saat dimintai klarifikasi oleh MRA.

Selain mengakui akan kesalahannya, Notaris juga mengatakan bisa membatalkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia jika tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan perubahan.

“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan, ya ini kelalaian saya terlalu percaya dengan YDS,” imbuhnya.

Kemudian, YDS sendiri mengakui saat dimintai keterangan oleh MRA, bahkan ia menantang untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silahkan gw tunggu,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan diakui oleh notaris BPY sebagai kesalahan tersebut, maka MRA akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kantor hukum Gindha Ansori Wayka.

Gindha Ansori Wayka berniat membantu MRA menyelesaikan persoalan ini.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan YDS dibantu oleh notaris adalah sebuah perbuatan tindak pidana.

“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana ataupun perdata. Namun melihat dari perubahan akta yang berisikan pemindahan saham tanpa diketahui oleh pihak yang tercantum dalam akta sebelumnya, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana, apalagi akta perubahan ini telah digunakan untuk mencairkan sejumlah uang, ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW). (Red)

DPP Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

Pesibar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Temuan Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika Sanjaya selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu:

1.) Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Rp.290.100.000
2.) Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Rp.349.190.000
3.) Belanja Modal Aset Tidak terwujud-Software Rp.30.000.000

Masih kata Rendika ” Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami indikasikan adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja Swakelola tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran”.punkasnya

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

DPP LSM Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BPKAD Kabupaten Pesisir Barat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu :

  1. (Biaya Fotocopy) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender Rp165.000.000
  2. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah Rp415.000.000
  3. Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Rp331.990.000
  4. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Rp561.100.000
  5. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Rp559.560.000

Masih kata Rendika, ”Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami duga adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja tersebut,” pungkasnya.

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

Rumah di Bandung yang Jadi Markas Judol Raup Untung Rp 500 Juta Per Bulan

JAWA BARAT – Polisi menggerebek rumah nomor 29 di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Kota…

Curi Belasan Dus Minuman Beralkohol, Tiga Resedivis di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap tiga pelaku pencuri belasan dus minuman beralkohol. Akibatnya korban YR (24) mengalami kerugian berupa 15 dus minuman beralkohol senilai Rp 9 juta rupiah.

“Terhadap pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini memiliki peran masing masing, RF bertugas masuk kedalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.

Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Kemudian IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” Kata Kompol Kurmen.

Empat dus minuman tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (4/11).

Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang resedivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung.

“Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelas Kompol Kurmen.

Peristiwa pencurian belasan dus minuman ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib, di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Kompol Kurmen menjelaskan bahwa korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” Kata Kurmen.(*)

Proyek Fiktif Unila Terbongkar, Gepak Lampung Tuntut Pengembalian Uang Korban

Lampung – Proyek fiktif Unila terbongkar, Gepak Lampung tuntut pengembalian uang korban.

Kasus penipuan bermodus proyek fiktif di Universitas Lampung (Unila) mulai terungkap ke publik.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 Oktober 2024, mengungkapkan keterlibatan sejumlah oknum di Unila, termasuk keluarga Rektor, dalam praktik manipulasi proyek pekerjaan di universitas tersebut.

Modus ini diduga dijalankan secara terstruktur dan profesional.

Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan proyek fiktif ini.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah media online menyoroti adanya proyek yang tidak pernah dilaksanakan, meski korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak yang mengaku mampu mengatur proyek di lingkungan Unila.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik kotor ini. Ada indikasi kuat bahwa oknum-oknum Unila dan keluarga Rektor terlibat dalam pengelolaan proyek fiktif tersebut,” kata Wahyudi.

Gepak Lampung menegaskan akan menuntut pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang korban.

Wahyudi mendesak agar para oknum yang terlibat, termasuk kroni-kroni yang berhubungan dengan keluarga Rektor, bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.

“Kami meminta kepada oknum Unila dan pihak terkait, termasuk keluarga Rektor yang terlibat dalam mafia proyek ini, untuk segera mengembalikan uang para korban,” tegasnya.

Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, Wahyudi memastikan bahwa Gepak Lampung akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menggunakan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

“Apabila uang korban tidak segera dikembalikan, kami akan melaporkan hal ini dengan pasal berbeda, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi intelektual, namun justru terseret dalam praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Universitas Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.

Gepak Lampung berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi tawaran proyek-proyek yang tidak jelas, serta meminta agar pihak berwenang di universitas tersebut melakukan audit dan pembersihan internal terhadap oknum-oknum yang terlibat.*

Dugaan Ada KKN di Unila: Oknum dan Keluarga Rektor Terlibat Pengaturan Proyek

LAMPUNG – Sebuah skandal baru telah terkuak di lingkungan Universitas Lampung (Unila). Dugaan praktik korupsi dalam pengaturan proyek-proyek di kampus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah laporan dari Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak).

Wahyudi, Ketua Umum Gepak, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Oktober 2024, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum-oknum Unila dan bahkan keluarga Rektor dalam manipulasi pelaksanaan paket proyek pekerjaan langsung di universitas tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban praktik tidak sehat ini,” ujar Wahyudi.

“Mereka telah dijanjikan paket kegiatan dengan syarat menyetorkan sejumlah ‘fee’ kepada oknum-oknum tertentu di Unila. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” tambah dia.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut untuk membangun kasus yang kuat,” jelasnya.

Gepak berencana untuk membawa kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung dalam waktu dekat.

Diketahui, skandal ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan tinggi.

Dugaan keterlibatan keluarga Rektor dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan dan berpotensi mencoreng reputasi Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Provinsi Lampung.

Sementara itu, pihak Unila belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. (tim)