Berencana Laporkan YDS, Pimred Pers.News Konsultasi ke Pengacara Gindha Ansori Wayka

Bandar Lampung – Pemimpin redaksi Pers.News berencana melaporkan YDS praktisi pers, terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan sepihak oleh YDS ke pihak Kepolisian.

Rencana tersebut telah dikonsultasikan ke Pengacara Gindha Ansori Wayka di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Kamis (27/03/25).

Rencana pelaporan ini berawal dari tindakan hukum yang dilakukan oleh YDS diluar kewenangannya.

YDS pada tanggal 20 Januari 2025 telah mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuatkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia.

Berdasarkan akta pendirian awal sebelum perubahan, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan. Didalam akta pendirian sebelum perubahan Direktur adalah Irham Afifi (Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori (MRA).

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023, sejak itu terbitlah media Pers.News.

Selama kurun waktu sejak tahun 2023-2024 aktivitas perusahaan berjalan lancar, kegiatan keredaksian dan kerjasama dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten berhasil dilakukan oleh MRA selalu komisaris dan pemimpin redaksi, bahkan sudah menghasilkan benefit.

Namun, pada tanggal 20 Januari 2025 YDS membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia dibantu oleh notaris tanpa sepengetahuan dan persetujuan MRA.

YDS merubah para pemegang saham yakni Direktur nya tetap dipegang oleh Irham Afifi dan mengganti Komisaris Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktora.

Perubahan itu tanpa mengkonfirmasi dan atau tanpa memberitahukan MRA.

Dengan perubahan ini, MRA merasa dirugikan baik materil maupun imateril. Sebab tanda tangan nya dianggap tidak berlaku lagi untuk melakukan transaksi di Bank.

Notaris Akui itu Kesalahan

Terkait dugaan atas perbuatan YDS itu, Notaris BPY mengakui tindakan penerbit akta perubahan adalah merupakan kesalahan.

Hal itu disampaikan oleh notaris BPY melalui sambungan telepon pada Kamis (27/03/25).

“Dia sendiri yang membawa akta, katanya sudah ada pembicaraan. Berarti YDS membohongi saya, seharusnya ada persetujuan dari Direktur dan Komisaris secara tertulis untuk merubah akta ini,” katanya saat dimintai klarifikasi oleh MRA.

Selain mengakui akan kesalahannya, Notaris juga mengatakan bisa membatalkan akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia jika tidak sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan perubahan.

“Bisa dibatalkan atau dimasukkan kembali nama yang telah dikeluarkan, ya ini kelalaian saya terlalu percaya dengan YDS,” imbuhnya.

Kemudian, YDS sendiri mengakui saat dimintai keterangan oleh MRA, bahkan ia menantang untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

“Saya yang merubah itu, kalau mau ambil langkah hukum silahkan gw tunggu,” ujarnya.

Terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh YDS dan diakui oleh notaris BPY sebagai kesalahan tersebut, maka MRA akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui kantor hukum Gindha Ansori Wayka.

Gindha Ansori Wayka berniat membantu MRA menyelesaikan persoalan ini.

Ia menilai, tindakan yang dilakukan YDS dibantu oleh notaris adalah sebuah perbuatan tindak pidana.

“Berkas yang diterima akan saya pelajari terlebih dahulu, apakah mengandung unsur pidana ataupun perdata. Namun melihat dari perubahan akta yang berisikan pemindahan saham tanpa diketahui oleh pihak yang tercantum dalam akta sebelumnya, ini kemungkinan mengarah ke tindak pidana, apalagi akta perubahan ini telah digunakan untuk mencairkan sejumlah uang, ujarnya di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW). (Red)

DPP Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat

Pesibar – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Temuan Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika Sanjaya selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu:

1.) Penyediaan Pelayanan Terpadu Perizinan dan Nonperizinan Berbasis Sistem Pelayanan Perizinan Rp.290.100.000
2.) Koordinasi dan Sinkronisasi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal Rp.349.190.000
3.) Belanja Modal Aset Tidak terwujud-Software Rp.30.000.000

Masih kata Rendika ” Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami indikasikan adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja Swakelola tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran”.punkasnya

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

DPP LSM Pemuda Bangsa Ungkap Dugaan Korupsi di Lingkungan BPKAD Kabupaten Pesisir Barat

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pemuda Bangsa menyampaikan kepada Awak Media terkait Dugaan Indikator Korupsi Kolusi dan Nepotisme yang ada di Lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesisir Barat.

Rendika selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Bangsa Mengatakan pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan beberapa kejanggalan di kegiatan tahun Anggaran 2023.

kami telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat. terkait dugaan Korupsi di beberapa kegiatan yang diantaranya yaitu :

  1. (Biaya Fotocopy) Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Persediaan Dokumen/Administrasi Tender Rp165.000.000
  2. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah Rp415.000.000
  3. Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah Rp331.990.000
  4. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Rp561.100.000
  5. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD Rp559.560.000

Masih kata Rendika, ”Deretan belanja yang kami sebut di atas patut kami duga adanya unsur Mark up berdasarkan perhitungan, kajian, analisa dan investigasi pada belanja tahun anggaran 2023 sangat tidak sesuai antara data dan fakta dilapangan tentu kami menduga adanya kelebihan pembayaran pada kegiatan belanja tersebut,” pungkasnya.

Dalam hal ini Terkait dugaan kuat adanya indikasi penyimpangan prosedur ataupun teknis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsa mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa oknum yang di ada di lingkungan Dinas BPKAD Kabupaten Pesisir Barat.

“Dari deretan kegiatan diatas yang kami duga adanya penyimpangan prosedur teknis dugaan indikasi persekongkolan jahat yang patut di katakan menjadi lahan korupsi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam hal ini kami selaku Lembaga kontrol meminta dan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memanggil pihak yang terlibat dalam kegiatan guna menindak lanjuti hasil temuannya tersebut,” ujarnya. | Aris

Rumah di Bandung yang Jadi Markas Judol Raup Untung Rp 500 Juta Per Bulan

JAWA BARAT – Polisi menggerebek rumah nomor 29 di kompleks Muara Indah, Situsaeur, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Kamis (21/11). Sebab rumah tersebut digunakan sebagai kantor telemarketing situs judi online (judol). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tempat tersebut bisa menghasilkan hingga Rp 500 juta dalam satu bulan. Para pelaku memperoleh keuntungan bila ada masyarakat … Baca Selengkapnya

Curi Belasan Dus Minuman Beralkohol, Tiga Resedivis di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Tanjung Karang Timur menangkap tiga pelaku pencuri belasan dus minuman beralkohol. Akibatnya korban YR (24) mengalami kerugian berupa 15 dus minuman beralkohol senilai Rp 9 juta rupiah.

“Terhadap pelaku RF terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yaitu RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Dalam aksinya, kawanan ini memiliki peran masing masing, RF bertugas masuk kedalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko.

Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Kemudian IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” Kata Kompol Kurmen.

Empat dus minuman tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta rupiah, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku.

Ketiga pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, Minggu (4/11).

Hasil pemeriksaan, RF merupakan seorang resedivis kasus pencurian di wilayah Bandar Lampung.

“Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelas Kompol Kurmen.

Peristiwa pencurian belasan dus minuman ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib, di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Kompol Kurmen menjelaskan bahwa korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” Kata Kurmen.(*)

Proyek Fiktif Unila Terbongkar, Gepak Lampung Tuntut Pengembalian Uang Korban

Proyek Fiktif Unila Terbongkar, Gepak Lampung Tuntut Pengembalian Uang Korban

Lampung – Proyek fiktif Unila terbongkar, Gepak Lampung tuntut pengembalian uang korban.

Kasus penipuan bermodus proyek fiktif di Universitas Lampung (Unila) mulai terungkap ke publik.

Ketua Umum Gepak Lampung, Wahyudi, dalam keterangan resminya pada Kamis, 17 Oktober 2024, mengungkapkan keterlibatan sejumlah oknum di Unila, termasuk keluarga Rektor, dalam praktik manipulasi proyek pekerjaan di universitas tersebut.

Modus ini diduga dijalankan secara terstruktur dan profesional.

Wahyudi menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan proyek fiktif ini.

Kasus tersebut mulai mencuat setelah media online menyoroti adanya proyek yang tidak pernah dilaksanakan, meski korban sudah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak yang mengaku mampu mengatur proyek di lingkungan Unila.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat praktik kotor ini. Ada indikasi kuat bahwa oknum-oknum Unila dan keluarga Rektor terlibat dalam pengelolaan proyek fiktif tersebut,” kata Wahyudi.

Gepak Lampung menegaskan akan menuntut pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang korban.

Wahyudi mendesak agar para oknum yang terlibat, termasuk kroni-kroni yang berhubungan dengan keluarga Rektor, bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban.

“Kami meminta kepada oknum Unila dan pihak terkait, termasuk keluarga Rektor yang terlibat dalam mafia proyek ini, untuk segera mengembalikan uang para korban,” tegasnya.

Jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini, Wahyudi memastikan bahwa Gepak Lampung akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan menggunakan pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP.

“Apabila uang korban tidak segera dikembalikan, kami akan melaporkan hal ini dengan pasal berbeda, yakni penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP),” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi intelektual, namun justru terseret dalam praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat.

Hingga saat ini, pihak Universitas Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini.

Gepak Lampung berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menghadapi tawaran proyek-proyek yang tidak jelas, serta meminta agar pihak berwenang di universitas tersebut melakukan audit dan pembersihan internal terhadap oknum-oknum yang terlibat.*

Dugaan Ada KKN di Unila: Oknum dan Keluarga Rektor Terlibat Pengaturan Proyek

LAMPUNG – Sebuah skandal baru telah terkuak di lingkungan Universitas Lampung (Unila). Dugaan praktik korupsi dalam pengaturan proyek-proyek di kampus tersebut kini menjadi sorotan publik setelah laporan dari Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak).

Wahyudi, Ketua Umum Gepak, dalam konferensi pers pada Selasa, 15 Oktober 2024, mengungkapkan adanya keterlibatan oknum-oknum Unila dan bahkan keluarga Rektor dalam manipulasi pelaksanaan paket proyek pekerjaan langsung di universitas tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban praktik tidak sehat ini,” ujar Wahyudi.

“Mereka telah dijanjikan paket kegiatan dengan syarat menyetorkan sejumlah ‘fee’ kepada oknum-oknum tertentu di Unila. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi,” tambah dia.

Lebih lanjut, Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan lebih lanjut untuk membangun kasus yang kuat,” jelasnya.

Gepak berencana untuk membawa kasus ini ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung dalam waktu dekat.

Diketahui, skandal ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan tinggi.

Dugaan keterlibatan keluarga Rektor dalam kasus ini menambah kompleksitas permasalahan dan berpotensi mencoreng reputasi Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri terkemuka di Provinsi Lampung.

Sementara itu, pihak Unila belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. (tim)

Proyek Rehabilitasi Unila Diduga Jadi Ajang Bancakan, Suami Rektor Terlibat?

Bandar Lampung – Proyek rehabilitasi gedung MIPA dan penunjukan langsung (PL) di Universitas Lampung (Unila) yang bersumber dari dana APBN 2024 tengah menjadi sorotan.

Proyek tersebut dituding menjadi ajang bancakan oleh sejumlah pihak, termasuk kontraktor, pengawas, dan oknum internal kampus yang diduga ingin meraup keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan kerja.

Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, dalam keterangannya pada Senin, 14 Oktober 2024, mengungkapkan bahwa proses tender proyek di Unila penuh dengan masalah.

Salah satu temuan Gepak menyebut adanya dugaan kongkalikong dalam proyek lanjutan Gedung Laboratorium Pendidikan Karakter (Al Wasii) yang melibatkan suami Rektor Unila.

“Temuan kami di lapangan menunjukkan bahwa ada indikasi keterlibatan suami Rektor dalam proses pengadaan proyek ini. Ada potensi kolusi dengan kontraktor yang bekerja di lapangan,” ujar Wahyudi.

Dari hasil investigasi Gepak, proyek rehabilitasi tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Wahyudi menyoroti kondisi para pekerja konstruksi yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama pengerjaan, serta proyek yang terkesan dilakukan asal-asalan.

Selain itu, tidak ditemukan plang kegiatan sebagai tanda transparansi proyek kepada publik.

“Pekerjaan di lapangan amburadul, tanpa APD, dan tidak ada plang proyek. Ini jelas menyalahi aturan dan bisa membahayakan keselamatan pekerja serta merugikan kualitas bangunan,” tegas Wahyudi.

Ia juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini, baik dari segi administrasi maupun fisik.

Wahyudi menilai, pelaksanaan proyek yang diduga melanggar berbagai aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami berharap aparat segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” ancam Wahyudi.

Lebih lanjut, Gepak saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran lainnya yang melibatkan pihak internal Unila, khususnya saat rektor menjabat di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) pada periode 2020-2023.

Bukti-bukti tersebut termasuk rekaman percakapan antara oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan kontraktor.

Diketahui, kasus ini semakin menambah panjang daftar persoalan di lingkungan Unila, yang sebelumnya juga pernah terseret dalam isu korupsi.

Sementara itu, pihak Universitas Lampung hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang dilontarkan oleh Gepak.

Gepak pun menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang. (Tim)

Oknum RT Diduga Berpolitik dan Mengaku Diperintah Lurah Pasang Spanduk Cawakot Bandar Lampung, Ini Kata LSM KAKI Lampung

Oknum RT Diduga Berpolitik dan Mengaku Diperintah Lurah Pasang Spanduk Cawakot Bandar Lampung, Ini Kata LSM KAKI Lampung

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah, Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, (LSM KAKI Lampung) mengencam keras terhadap tindakan seorang oknum RT yang memasang banner-banner Calon Walikota yang posisinya sedang incumbent seharusnya kita netral dan tidak ada tebang pilih untuk memilih Walikota karena suara masyarakat harus benar-benar netral, ujar Ketua Umum LSM Kaki Lampung, Lucky Nurhidayah. Rabu (22/5/24)

Lucky Nurhidayah meminta kepada semua aparat pemerintah untuk netral dalam kondisi pemilu tahun 2024 ini.

Lucky juga menjelaskan tentang poin yang dipermasalahkan, yakni larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik.

Perwako ini dibuat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Pada pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna. *

Gagalkan Aksi Tawuran, Polisi Amankan 13 Remaja dan Tetapkan Satu Orang Sebagai Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menggagalkan aksi tawuran yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Pesawahan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Ke 13 remaja ini diamankan petugas, pada Sabtu (20/01/2024) dini hari. Dari 13 orang yang diamankan, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka lantaran kedapatan membawa senjata tajam. … Baca Selengkapnya

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

Diduga Asal Jadi, Kualitas Jalan Rigit Beton Desa Tanjung Agung Diragukan

6detik.com, Pesawaran – Keberadaan proyek peningkatan Jalan di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran yang di kerjakan oleh CV. Manunggal Karya selaku kontraktor diduga tidak sesuai Spesifikasi yang sudah di tentukan. Hal ini berdasarkan Investigasi yang dilakukan wartawan dimana dalam kegiatan yang seharusnya dalam pelaksanaan Pengecoran Rigit Beton tersebut harus menggunakan Ready Mix … Baca Selengkapnya

APD Minta Dewan Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Keterlibatan Aparatur Kelurahan Tentang APK

APD Minta Dewan bentuk Pansus telusuri dugaan keterlibatan aparatur kelurahan

6detik, Bandar Lampung – Advokat Peduli Demokrasi (APD) meminta DPRD Kota Bandar Lampung segera membentuk pansus untuk mengusut tuntas keterlibatan aparatur Pemkot Bandar Lampung terhadap Caleg DPR RI berinisial RH. APD bahkan berkomitmen akan terus mengawal dugaan kecurangan pemilu tersebut hingga ke Komisi II DPR RI agar kasus tersebut menjadi terang benderang. Hal itu diungkapkan … Baca Selengkapnya

Terindikasi Curang Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal

Terindikasi Curang Proses Lelang Proyek RSPTN Unila Disoal

6detik.com – Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pokja Universitas Lampung ( Unila) pada lelang fisik Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri ( RSPTN) Unila di soal banyak pihak, Salah satunya dari Gabungan perusahaan konstruksi nasional Indonesia ( Gapeksindo ) Lampung. Pembina Gapeksindo Lampung Doni barata mengatakan dalam proses lelang proyek RSPTN terdapat hal-hal yang tidak … Baca Selengkapnya

Mobil Penuh Bekas Tembakan, DIduga DIgunakan Sindikat Spesialis Pencuri Pick up

6detikcom, Bandar Lampung–Penemuan Mobil Jenis Honda Brio berwarna merah dengan kondisi penuh bekas tembakan senjata api, masih diselidiki Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mobil itu diduga kuat digunakan pelaku tindak kejahatan yang diburu oleh pihak kepolisian. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya sejumlah barang bukti di dalam mobil. Seperti Kunci leter T, sebuah linggis, sebilah senjata … Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung, Polsek Panjang Amankan 11 Remaja Di Lapangan Baruna

6detikcom, Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Panjang Polresta Bandar Lampung mengamankan 11 orang remaja yang diduga akan melakukan perang atau tawuran dengan menggunakan sarung. Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa ke sebelas remaja yang diamankan ini diduga akan melakukan perang sarung dengan … Baca Selengkapnya