Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

BANDAR LAMPUNG – Ridho Juansyah, SH & Rekan (RJR) meminta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada pengurus PT Bintang Trans Kurniawan, terkait laporan laka lantas Aprohan Saputra.

Permintaan itu disampaikan dengan melayangkan surat permohonan nomor 013/B/RJR/VIII/2025 tertanggal 25 Agustus 2025 via Kantor Pos ditujukan langsung ke Kasat Lantas Polres Waykanan dan ditembuskan ke Kapolda Lampung, Kabid Propam Polda Lampung, dan Kapolres Waykanan.

Ridho Juansyah menyebutkan, berdasarkan Legal Opinion dari Ahli Hukum Pidana Gunawan Jatmiko, SH, MH menyatakan bahwa pihak PT Bintang Trans Kurniawan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Sehingga kami meminta kepada Kasat Lantas Polres Waykanan, agar menetapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kepada PT Bintang Trans Kurniawan,” ujarnya, di kantor hukum RJR Jalan Kancil No. 48 RT 004, Lk. II, Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung, 25 Agustus 2025.

Menurut Ridho, pihak Polres Waykanan hingga 22 Agustus 2025 pada saat melakukan BAP terhadap kliennya Aprohan Saputra diketahui masih belum menerapkan pasal 315 UU LLAJ.

Sehingga dalam perkara laka lantas ini tidak hanya supir yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan pengurus PT Trans Kurniawan, dapat juga dijadikan tersangka.

“Kenapa kami meminta agar Polres Waykanan menerapkan Pasal 315 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena STNK mobil truk Hino BE 8773 AUB atas nama PT Bintang Trans Kurniawan, bukan milik pribadi supir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2025, korban Aprohan didampingi kuasa hukum Ridho Juansyah & Rekan secara resmi melalui petugas piket SPKT Polda Lampung dan melapor secara langsung ke Unit Gakkum Sat Lantas Polres Waykanan.

Perkara ini tercatat dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) dengan nomor pengaduan 50 dan nomor Laporan Polisi: LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Ini Alasan Warga Sulut Masih Tergiur Kerja Jadi Scammer dan Admin Judol di Luar Negeri

MANADO — Meskipun sudah banyak kasus viral mengenai penyiksaan hingga kematian yang menimpa warga Sulawesi Utara…

Gindha Ansori Wayka Layangkan Somasi ke YDS dan BPY Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Maladministrasi

Lampung – Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia Maulana Riansah Ansyori (MRA) melalui Kuasa Hukum Gindah Ansori Wayka, S. H., M. H (GAW) melayangkan somasi terbuka kepada Yusmart Dwi Saputra (YDS) dan Notaris Bara Perdana Yustisia (BPY).

Menyampaikan hal tersebut, Pengacara Gindha Ansori Wayka bertindak selaku advokat/kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 124/SK/Law Office-GAW/IV/2025, tanggal 09 April 2025 menindaklanjuti demi memperjuangkan hak-hak MRA selaku kliennya.

“Hari ini kami melayangkan somasi ke YDS dan BPY, ini suatu langkah awal hukum,” ujar GAW di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Officer GAW), Senin (15/04/25) Pagi.

Berdasarkan surat Somasi Nomor 0188/B/GAW-Law Office/IV/2025 tertera beberapa pokok persoalan dimana YDS dan BPY dapat hadir untuk dimintai keterangan secara langsung.

GAW juga menjelaskan, somasi ditempuh setelah terbitnya Akta Pernyataan Keputusan Rapat Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas Pers News Cyber Indonesia Nomor : 24 dimana Irham Afifi menghadap ke Notaris Bara Perdana Yustisia pada hari senin tanggal 20 Januari 2025.

Namun, berdasarkan konfirmasi MRA ke Notaris, bahwa membenarkan telah terbitnya akta pernyataan, akan tetapi YDS selaku pihak yang tidak tercantum dalam akta yang melakukan pengajuan.

Pengajuan YDS diketahui dilakukan sepihak tanpa ada nya surat kuasa dan atau surat RUPS maupun pemberitahuan serta ijin dari MRA selaku pemegang saham dan Komisaris PT Pers News Cyber Indonesia.

Maka dari itu, Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum akan memperjuangkan hak client nya dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh YDS dan BPY.

“Kami fokus pada indikasi pelanggaran hukumnya,” tegasnya.

“Untuk itu pihak YDS agar tidak meneruskan Pengelolaan dan Penggunaan Media Pers.news sebelum persoalan ini diselesaikan, karena dapat menambah kerugian yang dialami pada Kliennya,” imbuhnya. (Red)

Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen Oleh YDS, MRA Resmi Tunjuk Gindha Ansori Wayka Sebagai Kuasa Hukum

Lampung – Maulana Riansah Ansyori (MRA) resmi menunjuk Gindha Ansori Wayka sebagai kuasa hukum terkait tindak pidana dugaan perubahan akta perusahaan yang dilakukan secara sepihak oleh YDS.

Penunjukan Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum dilakukan di Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW), pada Rabu (09/04/25).

Untuk diketahui, YDS diduga melakukan tindakan diluar kewenangannya dengan mendatangi notaris BPY dan meminta untuk membuat akta perubahan PT. Pers News Cyber Indonesia pada tanggal 20 Januari 2025.

PT. Pers News Cyber Indonesia didirikan pada tanggal 14 Desember 2023 dengan komposisi Direktur adalah Irham Afifi (Adik Ipar YDS) dan Komisaris Maulana Riansah Ansyori.

Berdasarkan akta pendirian awal, YDS tidak masuk dalam pihak-pihak yang berkepentingan atau bertanggung jawab.

Kemudian tanpa pemberitahuan pemegang saham, YDS merubah para nama pemegang saham yakni Direktur tetap dijabat oleh Irham Afifi dan mengganti Maulana Riansah Ansyori dengan M. Youngky Oktara.

Merasa dirugikan atas dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan YDS, MRA memberikan kuasa penuh untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan praktik maladministrasi pada perubahan akta Perseroan Terbatas Pers News Cyber Indonesia.

Dalam hal ini, Pengacara Gindha Ansori Wayka mengatakan akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Setelah menerima konsultasi dari saudara MRA, sekiranya hal ini perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kemudian, dalam waktu dekat seusai pemberian kuasa, pengacara Gindha akan melayangkan somasi ke YDS dan juga Notaris yang diduga terlibat untuk setelahnya dapat dimintai keterangan.

“Secepatnya akan kita layangkan somasi ke para pihak,” pungkasnya. (Red)