Pegawai Kominfo Lampung Selatan Ikuti Skrining Kesehatan dari Dinkes

Kalianda, Lampung Selatan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan melalui UPT Puskesmas Kalianda kembali melaksanakan kegiatan Skrining Kesehatan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (19/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahunan Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu PTM) yang menyasar deteksi dini berbagai penyakit tidak menular di kalangan pegawai pemerintah.

Kali ini, giliran Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi lokasi pemeriksaan. Pegawai terlihat antusias mengikuti setiap tahapan skrining, mulai dari wawancara risiko kesehatan, pengukuran berat badan, tinggi badan, lingkar perut, tekanan darah, kadar gula darah, hingga konsultasi kejiwaan.

Sub Koordinator Penyakit Tidak Menular Dinkes Lampung Selatan, Samsu Rizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk mencegah penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, hingga gangguan mental, yang kerap berkembang tanpa disadari.

“Penyakit tidak menular sering kali tanpa gejala. Karena itu, deteksi dini sangat penting agar kita bisa mengantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Samsu juga menambahkan, skrining kesehatan ini akan terus dilakukan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Sasaran utamanya adalah masyarakat usia 15 tahun ke atas, terutama para ASN yang rentan mengalami stres akibat beban kerja yang tinggi.

“ASN memiliki tekanan kerja yang besar. Pemeriksaan rutin seperti ini membantu mereka tetap menjaga kondisi tubuh dan pikiran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Anasrullah, menyambut positif pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia mengajak seluruh pegawai untuk aktif berpartisipasi demi menjaga kebugaran dan mendeteksi potensi penyakit sejak dini.

“Kadang kita merasa sehat, padahal tubuh kita menyimpan potensi gangguan yang belum terdeteksi. Jangan menunggu terlambat,” pesannya.

Toko Obat Irian 2 di Korpri, Toko Obat yang Mempunyai Izin Lengkap dan Terpercaya Sejak Tahun 1957 Silam

BANDAR LAMPUNG – Toko obat irian 2, merupakan toko obat legendaris yang terkenal sejak era tahun…

Pasien Ini Jadi Orang Pertama Terlama Hidup dengan Cangkok Ginjal Babi

Internasional – Towana Looney, seorang wanita asal Alabama, AS, mencatat sejarah sebagai individu yang hidup paling…

Pemerintah akan Modali UMKM Mitra Makan Bergizi Gratis hingga Rp 500 Juta

Jakarta – Pemerintah dikabarkan akan memberikan modal usaha awal (bridging) kepada UMKM yang terlibat dalam program…

Prof Zubairi Bicara Influenza A, Imbau yang Belum Vaksinasi Penuh Tak ke China

Jakarta – Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Zubairi Djoerban, memberikan penjelasan terkait maraknya kasus Influenza…

Hari ini Program Makan Bergizi Gratis Dimulai: Ini Lokasi untuk Provinsi Lampung

Lampung – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dimulai pada Senin (6/1/2025). Program ini diluncurkan oleh…

Struktur Lengkap Pengurus PMI 2024-2029 Terbaru

Jakarta – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla baru saja mengumumkan struktur lengkap pengurus…

Hari AIDS Sedunia: 53 Persen Orang dengan HIV di Dunia Adalah Perempuan

KESEHATAN – Pandemi HIV/AIDS masih menjadi satu perkara pelik yang dihadapi dunia. Mengutip data Organisasi Kesehatan…

Sejarah Hari AIDS Sedunia dan Temanya 2024

Setiap tanggal 1 Desember diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia. Selain menjadi perhatian global dalam pencegahan penyakit…

Polda Lampung Ciduk 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online

6detikcom, Bandar Lampung – Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online. Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judian online melalui 2 website.

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.

“Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Umi, Senin (23/9/2024).

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka.

Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka telah mengamini merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut.

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

“Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” tandas Umi.(***)