Pj Bupati Pringsewu Dr. H. Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Pengembangan UMKM

Pj Bupati Pringsewu Dr. H. Marindo Kurniawan Pimpin Rapat Pengembangan UMKM

6detik.com, Pringsewu, 11/07/2024 – Pj Bupati Pringsewu, Dr. H. Marindo, memimpin rapat strategis yang bertujuan untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pringsewu. Rapat yang digelar di Ruang Bupati Pringsewu pada hari Kamis ini dihadiri oleh kepala cabang Kantor Bank Lampung serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pringsewu.

Dalam rapat tersebut, Dr. H. Marindo menekankan pentingnya meningkatkan dukungan dan sinergi antara pemerintah daerah, sektor perbankan, dan pelaku UMKM untuk memperkuat ekonomi lokal. Langkah-langkah strategis termasuk pemberian fasilitas dan pelatihan kepada pelaku UMKM guna meningkatkan daya saing dan produktivitas mereka.

Dekrafe, sebuah kafe yang merupakan produk unggulan dari Dekranasda Pringsewu, akan dibuka di Rest Area Pringsewu. Kafe ini tidak hanya menyajikan pengalaman bersantap yang unik, tetapi juga merupakan upaya nyata dalam mempromosikan kekayaan kuliner dan produk lokal Pringsewu.

Pj. Bupati Pringsewu Dr. H. Marindo mengapresiasi Ketua Dekranasda dalam terbentuknya Dekrafe sebagai langkah konkret untuk memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta menyiapkan lokasi pusat oleh-oleh khas Pringsewu. Dekrafe ini diharapkan menjadi pusat pengembangan UMKM yang berkelanjutan di wilayah Pringsewu.

Dekrafe hadir sebagai wujud dukungan nyata untuk memajukan UMKM lokal dan meningkatkan daya tarik Rest Area Pringsewu sebagai destinasi wisata kuliner dan belanja. Dengan konsep yang menarik dan pilihan menu yang beragam, Dekrafe menjadi tempat ideal bagi wisatawan untuk menikmati hidangan khas Pringsewu sambil menikmati suasana yang nyaman.

Pj. Bupati Pringsewu menyatakan komitmennya untuk terus mendukung UMKM lokal dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat Pringsewu secara keseluruhan. Dekrafe diharapkan tidak hanya menjadi tempat transaksi komersial, tetapi juga pusat pertemuan budaya dan kuliner yang mempromosikan kekayaan lokal.*

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Seorang Pria Terpaksa DIbekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Pria yang di duga menyalah gunakan Narkoba dengan inisial AM (21) merupakan salah satu warga Desa Bunut Seberang, Kec. Way Ratai, Kab. Pesawaran.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba di Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran. Kamis, 04 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan bermula telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang diduga adanya Tindak pidana penyalah gunaan Narkoba yang sering terjadi transaksi di seputaran Jalan Raya Kedondong desa Cimanuk kec. Way Lima kab. Pesawaran.

Menindak lanjuti Laporan dari masyarakat Tim Opsnal Kemudian berjalan menuju ke TKP dan melihat 1 (Satu) orang pria yang tidak di kenal dan mencurigakan saat sedang mengendarai sepeda motor.

Kemudian Tim menghentikan Kendaraan dan memeriksa Pria yang mengendarai sepeda motor berikut Sepeda motornya. Saat dilakukan pemeriksaan Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok yang di genggam di tangan kiri pelaku. Kemudian Tim Opsnal meringkus Pelaku dan diamankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Terang Nufi”.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan Pelaku, Satres Narkoba Polres Pesawaran Berhasil Mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram dan 1 (satu) Bungkus kotak rokok merek Mami Baru.(***)

2 Pekan Ops Antik 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 48 Kasus Narkoba, Tangkap 71 Tersangka

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres setempat, dalam kurun waktu 2 pekan pelaksanaan Ops Antik Krakatau 2024,terhitung tanggal 10 sd 23 Juni 2024.

Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang lainnya sebagai penyalahguna narkotika.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, S.I.K mengatakan dalam operasi itu terdapat 5 orang yang merupakan TO (target operasi) dan 66 orang Non TO.

“Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 LP (laporan polisi),” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, saat melakukan Konferensi pers, Senin (8/7/2024) siang.

Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

“Lalu, Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka,” Kata AKBP Erwin..

Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.

“Untuk total barang bukti yang di sita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis,” Bebernya.

Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.

Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.(*)

Puluhan Anak di Bandar Lampung Antusias Ikuti Khitanan Massal Hari Bhayangkara Ke 78

6detikcom, Bandar Lampung – Puluhan anak di kecamatan Kemiling, Bandar Lampung mengikuti khitanan massal yang digelar di Taman Betung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (30/6/2024).

Kegiatan ini digagas oleh Polresta Bandar Lampung bekerja sama Taman Wisata Betung, dilakukan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara Ke 78.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, S.I.K., tampak hadir meninjau kegiatan ini, dengan didampingi oleh Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo.

Dari pagi hari, terlihat para orang tua datang mengantarkan anak anaknya yang akan melakukan sunat.

Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan mengatakan bahwa khitanan massal ini diselenggarakan, dalam rangka menyambut Hari Bhyangkara Ke 78.

“Pagi hari ini, saya mewakili bapak Kapolresta Bandar Lampung, hadir di tempat ini, guna melihat langsung kegiatan khitanan massal Hari Bhayangkara Ke 78” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan.

Erwin menambahkan bahwa, kegiatan ini juga bertujuan sebagai upaya Kepolisian dalam menjalin kedekatan dengan masyarakat dan juga bentuk kepedulian.

“Masyarakat saya lihat sangat antusias ya, ada sekitar 70 anak yang ikut dari data yang kami himpun” ungkap AKBP Erwin Irawan.

Sejumlah orang tua yang mengantar anaknya untuk mengikuti sunatan massal, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polresta Bandar Lampung, dengan diselenggarakannya kegiatan ini.

“Tentunya kami sangat bersyukur, ini sangat membantu dan bermanfaat bagi kami, semoga kedepan bisa dilaksanakan kembali” kata salah satu orang tua yang hadir.

Usai melakukan sunat, anak anak juga mendapatkan bingkisan dari Polresta Bandar Lampung.(*)

Anedi Gustam Terpilih Kembali Memimpin PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kemiling Periode 2024-2027

6detikcom, Bandar Lampung – Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung telah terlaksana, Bertempat dikantor PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kemiling,Sabtu malam (29/05/2024).

Acara tersebut dihadiri Edi Darma Tabrani Sekjen MPC Pemuda Pancasila Bandar Lampung,Apung Anhar Selaku Ketua OKK,Sidik Efendi yang menjabat Ketua Karateker serta 9 Ketua Ranting kelurahan dan anggota yang berada dikecamatan Kemiling

Berdasarkan voting suara yang diberikan 9 Ketua Ranting yang berada dikecamatan Kemiling, Anedi Gustam terpilih kembali sebagai ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kemiling periode 2024-2027.

Anedi Gustam ketika diwawancara awak media, menyampaikan ucapan Terima Kasihnya kepada ketua ranting yang telah kembali memilih dirinya sebagai ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Kemiling.

” Saya berterima kasih kepada 9 ketua ranting yang berada dikecamatan Kemiling yang mana telah mempercayakan kepada saya sebagai ketua PAC Pemuda Pancasila untuk periode 2024-2027,saya akan mengambang amanah agar kedepan pemuda Pancasila dikemiling lebih eksis lagi,lebih erat tali silaturahmi,dan bisa bermanfaat bagi masyarakat banyak”. Ungkap Pria yang akrab disapa Bung Nedi

Dilanjutkan Bung Nedi, ” kedepan saya akan membentuk ranting kepengurusan ranting dan tingkat anak ranting,selain itu kita akan mensosialisasikan program-program dari MPC yang mana bisa bermanfaat untuk anggota pemuda Pancasila khususnya dikemiling “. Tambahnya

Melihat potensi dikecamatan Kemiling cukup baik,Bung Nedi akan memberdayakan anggota Pemuda Pancasila yang belum memiliki pekerjaan untuk berwirausaha sehingga bisa membantu khususnya dalam bidang ekonomi anggota sehingga akan terciptanya kesejahteraan anggota terutama dikecamatan Kemiling.

” Harapan saya dengan memberdayakan anggota untuk berwirausaha bisa membantu ekonomi anggota dan bisa mensejahterakan anggota khususnya dikemiling “. Harap Bung Nedi ( red )

Polisi Amankan Pengeder Narkoba Jenis Ganja

6detikcom, Lampung Timur – Sat Res Narkoba  Polres Lampung Timur  Polda Lampung telah mengamankan seorang, diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan dan peredaran Narkotika.

Pelaku dengan sengaja melakukan penyalah gunaan dan peredaran Narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum’at (28/6/24) menjelaskan bahwa Inisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur.

Pada hari Kamis (27/6/24) sekira pukul 23.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki GM (51) di desa Tanjung Tirto Kecamatan Way Bungur kabupaten Lampung Timur.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Bruto 25,62 Gram.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(***)

Bandar Judi Online Togel DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran, Tersangka Seorang IBU Rumah Tangga

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berpeofesi sebagai Bandar judi online jenis Togel pada Kamis, (27/06/2024) malam.

Tersangka berinisial FA (51) Tahun warga desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. FA diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Rumahnya.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., di wakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K.,S.I.K.,mengatakan “Kami telah berhasil mengamankan Seorang Perempuan Berusia (51) Tahun yang di duga berprofesi sebagai bandar judi online jenis togel dan saat ini tersangka masih lakukan penyidikan”, Pungkas Devrat”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Menjelaskan kronologi Kejadian bermula mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di sebuah rumah yang berada di desa Bagelen, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan Patroli hunting mengarah ke TKP.

Sesampainya di TKP, Tim Tekab 308 langsung melakukan Pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran. Kemudian Tim melihat FA di dalam rumahnya yang saat itu sedang merekap beberapa angka togel di buku catatan miliknya. Lalu Tim memeriksa Hand Phone milik FA dan telah di temukan Situs judi Online jenis togel Live Draw Hongkong dari Hand Phone FA, Kemudian FA berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polres Pesawaran Guna Penyidikan lebih lanjut.”jelas Devrat”.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan barang bukti dari FA di antaranya 1 (Satu) unit Hand Phone Merk Vivo 1814, Kopelan Kertas bertuliskan nomor togel, 1 ( Satu ) Buah buku Rekapan nomor Togel, dan uang Tunai hasil dari pasangan togel Sejumlah Rp. 414.000 (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).

Kini FA di sangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHPidana.(***)

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Slot di Warnet Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warnet di jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (27/6/2024) malam.

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu DR (27), ED (46) dan AP (34).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal penangkapan 3 pelaku judi online tersebut.

“Ya benar, semalam kita amankan ketiganya di sebuah warnet, lagi asik maen judi slot” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.

Dennis mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat jika warnet tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi online.

“Masyarakat sekitar merasa resah dengan aktivitas perjudian di warnet tersebut” kata Dennis.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 3 perangkat Komputer, satu buah ATM BCA, dan satu lembar struk transaksi deposit dari salah satu pelaku.

Dennis juga meminta masyarakat maupun pemilik warnet untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas permainan judi online.

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE.(*)

4 Jaringan Besar Narkoba Diungkap Polda Lampung

6detikcom, Lampung – 4 jaringan narkoba diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung selama Januari hingga Mei 2024. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 147 kilogram sabu-sabu, 56 kilogram ganja dari 49 tersangka diamankan.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan pengungkapan ini dari penyelidikan 19 kasus. Dari 4 jaringan berbeda ini salah satunya merupakan jaringan Fredy Pratama.

“Polda Lampung dan jajaran mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 49 tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 4 jaringan narkoba berbeda,” katanya, Kamis (27/6/2024).

“Jaringan-jaringan narkoba yang berhasil diungkap diantaranya jaringan Fredy Pratama. Kami terus melakukan penyelidikan hingga kini terkait jaringan Fredy ini,” tambahnya.

Dalam pengungkapan tersangka baru jaringan Fredy Pratama ini, ada sebanyak 8 tersangka baru. Kelima tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Kami amankan 8 tersangka baru ini di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan disebuah hotel di Bandar Lampung. Total barang buktinya ada sebanyak 35 kilogram sabu,” jelasnya.

Selanjutnya kata Helmy, jaringan narkoba yang berhasil diungkap yakni jaringan Aceh, Jaringan Malaysia serta Jaringan Riau.

“Ada 3 jaringan lainnya yakni Jaringan Malaysia, jaringan Aceh dan jaringan Riau. Totalnya ada 42 tersangka dengan total barang bukti 112 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja,” terang Helmy.

Seluruh barang ini selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan pencuci serta dibakar di Krematorium Bandar Lampung.(***)

Beraksi di 10 TKP, Polisi Tangkap Resedivis Spesialis Pembobol Mini Market di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RY alias Royek (34), lantaran dirinya diduga keras terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan, di mini market yang ada di kota Bandar Lampung.

RY (34) ditangkap petugas, pada Selasa (25/6/2024) malam, di rumah kontrakannya, di jalan Ridwan Rais, gang Masjid Nurul Iman, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan perihal tersebut.

“Semalam sudah kita amankan, saat ini kepada yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol; Dennis Arya, Rabu (26/6/2024).

Dennis menambahkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri.

“Modusnya, membuka pintu tralis dengan menggunakan linggis” kata Kompol Dennis.

Hasil pemeriksaan, setidaknya ada 10 TKP minimarket di Bandar Lampung, yang berhasil di bobol oleh pelaku RY (34).

“Hasil pemeriksaan, ada 10 TKP, tapi masih terus kita kembangkan” jelas Dennis.

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada kurun waktu tahun 2021.

Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama, di wilayah Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Bulan Februari kemarin, yang bersangkutan selesai menjalani hukuman” jelas Dennis.

Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam mini market tersebut yaitu rokok dan uang yang ada di laci kasir.

“Hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp 6 juta rupiah, dalam satu kali beraksi” kata Dennis.

RY (34) mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar kontrakan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)

Polisi Bongkar Aktifitas Judi Online Di Lampung Timur

6detikcom, Lampung Timur— Petugas Kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Jabung, membongkar aktifitas permainan judi online.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Rabu (26/6), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah ST (42) warga Kecamatan Jabung.

Terbongkarnya aktivitas Judi Online ini, berkat informasi dari warga masyarakat, yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dengan melakukan proses penyelidikan secara mendalam.

“Awalnya kita menerima informasi dari masyarakat, tentang dugaan adanya aktifitas judi online jenis Toto Gelap (Togel),” terangnya.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian kemudian berhasil meringkus seorang tersangka, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perjudian online tersebut, pada Selasa (25/6) malam, diwilayah Kecamatan Jabung.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian, juga turut mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah, Telepon Genggam, dan Buku Rekapan Togel.

Tersangka diduga beraksi dengan cara mengumpulkan uang dari para pemasang judi togel, kemudian memasangkannya melalui situs judi togel online, yang ada di telepon genggamnya.

“Saat ini tersangka dan seluruh barang buktinya telah diamankan oleh petugas kepolisian, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya
(***)

Sita 15,46 Gram Sabu, Polsek Sukarame Tangkap Seorang Bandar Narkoba dan 3 Pengedar

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame berhasil menangkap seorang bandar dan tiga orang pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi menangkap ke empat pelaku di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keempatnya.

“Benar, kami berhasil menangkap bandar narkoba berinisial H (42). Sedangkan 3 pengendar narkoba itu EM (47), BS (26) dan AA (28),” Kata Kompol M Rohmawan.

Rohmawan menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan hasil penyelidikan di Jalan Pangeran Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung pada Selasa (11/6/2024).

“Kita dapat informasi dari masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan, alhamdulillah kami berhasil menangkap EM (47)” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan.

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku sempat berlari dan membuang 1 plastik hitam yang berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu.

“Setelah kami dalami keterangan EM, akhirnya kami berhasil menangkap bandar narkoba H (42) di sebuah rumah kontrakan” jelasnya.

Tak sampai disitu, Polisi terus mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap 2 pengedar yaitu AA (28) dan BS (26).

“Jadi total ada 4 pelaku yang berhasil kita tangkap” jelas Rohmawan.

Selain ke empat pelaku, Polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 15,46 gram, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit handphone android, 1 speaker, 2 timbangan digital dan, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan cara mengedarkan narkoba melalui online.

“Dipasarkan melalui media sosial dan COD, dijualnya di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku H (42) mengaku telah menjual barang haram itu selama 3 bulan.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Polresta Bandar Lampung Bongkar Praktik Prostisusi Online, 3 Orang Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap 3 orang wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi di wilayah Kota Bandar Lampung.

AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, AR (25) Warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Ketiganya ditangkap Polisi, pada Kamis (13/6/2024) di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membebarkan hal tersebut.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kita menetapkan 3 tersangka, yang dimana masing masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya, Rabu (19/6/2024).

Lebih lanjut, Dennis mengatakan bahwa motifnya, para pelaku ini menawarkan 1 unit hand phone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.

“Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil hand phone tersebut” kata Dennis.

Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.

“Korban sendiri sampai saat ini masih dibawah umur yaitu 17 tahun” jelas Dennis.

Dennis mengatakan bahwa harga ditawarkan oleh para pelaku bervaritatif, mulai dari Rp 5 ratus ribu rupiah sampai Rp 2 juta rupiah.

“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan hand phone tersebut” ungkap Dennis.

Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, yaitu Rp. 3 ratus ribu sampai Rp. 5 ratus ribu rupiah dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.

Selian ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 potong baju lingerlie warna pink dan 2 unit hand phone.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Unang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomo 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak.(*)

Mudik Lebaran Haji, Resedivis Jambret di Bandar Lampung Dibekuk Polisi, Empat Tahun Jadi DPO

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus SR (37), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, lantaran diduga keras terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Jambret), empat tahun silam.

SR (37) ditangkap petugas, pada Minggu (16/6/2024) siang, di rumah mertuanya, jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar yang bersangkutan telah kami tangkap, dan sudah kita lakukan penahanan” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis, Selasa (18/6/2024).

Dennis menambahkan usai melakukan aksi terakhirnya di tahun 2020, SR (37) melarikan diri ke wilayah Serang, Banten.

“Kita dapat informasi, yang bersangkutan ini pulang ke Lampung, kita langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa kita tangkap” jelas Dennis.

SR (37) tercatat sebagai Resedivis dalam kasus serupa.

Peristiwa penjembretan ini sendiri terjadi pada Senin, (18/5/2020) siang, di jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, dimana SR (37) berhasil menggasak 1 unit hand phone milik korban IP (31).

“Pelaku mengambil paksa hand phone milik korban, saat korban bersama orang tuanya sedang jalan pulang menuju rumahnya” kata Dennis.

Saat beraksi SR (37) tak sendiri, dirinya dibantu oleh rekannya NR (21) yang sudah lebih dahulu tertangkap, dan saat ini sudah selesai menjalani hukuman.

“SR (37) berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus esekutor, sedangkan NR (21) bertugas memantau situasi” kata Dennis.

Polisi masih mendalami perkara ini, guna mengungkap adanya TKP lain.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan. (*)

Geger ! Ditemukan Mayat Bayi di Sungai Way Tapus, Ini Kata Babinsa Koramil TBU

6detikcom, Bandar Lampung–Warga di Kelurahan Sukarame 2 digegerkan dengan adanya temuan sesosok mayat Bayi berjenis kelamin laki-laki di aliran sungai Way Tapus, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandarlampung. Senin (17/6/2024)

Sertu Novriadi, Babinsa Koramil 03/TBU Kodim 0410/Kota Bandar Lampung membenarkan prihal adanya temuan mayat tersebut. Ia mengatakan bayi tersebut ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Ya benar, tadi ada temuan mayat bayi di aliran sungai Way Tapus,” kata Babinsa Sertu Novriadi saat di konfirmasi.

“Mayat tersebut ditemukan tadi sore oleh warga saat melakukan aktivitas di sungai tersebut,” timpalnya

Lanjut kata Novriadi, saat ditemukan mayat bayi tersebut sudah dalam keadaan membusuk dan berbelatung.

“Tadi, setelah mendapat laporan warga. Saya bersama Lurah dan Bhabinkamtibmas setempat langsung menuju lokasi mengecek kebenarannya. Setelah dilokasi, kita lihat mayat bayi tersebut sudah dalam keadaan membusuk dan berbelatung,” bebernya

Novriadi juga menjelaskan bahwa temuan mayat tersebut sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat guna penyidikan lebih lanjut.