Pelaku Penganiayaan DI Ciduk Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran--Unit Reserse Kriminal Presisi Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban Samsudin salah satu warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran. Rabu (29/05/2024) sore.

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) yang merupakan tetangga dari korban dan berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M,  melalui Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur. Saat berjalan, Korban Samsudin bertemu dengan Pelaku M (64) di jalan Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan, kab. Pesawaran dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya.

Telihat pelaku telah membawa 1 ( satu ) buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban. Karena sabit yang di bawa pelaku tajam, sabit tersebut mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban. Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Apri”.

Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yg di pimpin Kanit Reskrim Polsek Padang cermin IPDA Rajib Gana, S.H., M.M berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman M (64) di Dusun Tanjung agung, Rt 005 Rw 001, Desa Tanjung agung, Kec. Teluk pandan, Kab. Pesawaran dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Imbuh Apri”.

Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm, 1 (Satu) Buah celana pendek warna hitam merk specs (milik korban), 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna putih (milik korban), 1 (Satu) buah celana pendek warna cream merk nevada (milik pelaku) dan 1 (Satu) buah kaos bergambar partai warna putih (milik pelaku).

Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.(***)

Garap Bocah DIbawah Umur, Seorang Pria Berhasil DI Ringkus Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran

6detikcom,  Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesawaran Unit PPA kembali meringkus seorang Pria inisial PY (28) merupakan warga Dusun I sidodadi Rt/Rw 003/002 Desa sidodadi, Kec.Teluk Pandan, Kab.Pesawaran karena lantaran aksi bejatnya setubuhi bocah berusia 15 (lima belas) Tahun. Kamis (30/05/2024) dini hari.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mengatakan bahwa telah mengamankan seorang Pria pelaku pemerkosaan bocah berusia 15 (Lima Belas) Tahun di Polres Pesawaran.”Tandas Deddy”.

Setelah mendapatkan laporan dari ibu korban, Anggota unit PPA dan tim tekab 308 presisi polres pesawaran Pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 dini hari mendapat informasi dan langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah nya yang beralamat di dusun I  desa sidodadi Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran, tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 17 mei 2024 sekira jam 10.30 wib di sebuah kamar rumah milik Nenek Korban di dusun I, desa sidodadi, kec. teluk pandan, kab. Pesawaran yang pada saat itu Nenek korban sedang tidak berada di rumah. Mirisnya, pelaku datang ke sebuah rumah tersebut dengan anaknya. Pada saat itu di rumah tersebut hanya ada korban, Pelaku dan anak pelaku saja. Lalu pelaku mencoba masuk kedalam kamar korban dan menutup pintu sedangkan anak dari pelaku ditinggal diluar kamar.

Usai masuk di kamar korban, pelaku melihat korban dengan posisi tengkurep dan pelaku menghampiri korban untuk membalikkan posisi badan si bocah (15) menjadi terlentang. Dengan segera pelaku melepas celana sibocah dan melampiaskan hawa nafsunya dengan cara menyetubuhinya.

Korban hendak memberontak aksi bejat pelaku, namun pelaku mencoba menenangkan si bocah (15) agar anak dari pelaku tidak mendengarkan suara berisik akibat kelakuan bejat ayahnya dengan si bocah. Tak lama kemudian Pelaku mengeluarkan cairan sperma di atas sprei yang terpasang di kasur kamar milik korban. setelah melampiaskan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan kamar korban. Kemudian korban menceritakan semua kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang (***)

Aniaya Juniornya, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penganiayaan terhadap salah seorang santri Pondok Pesantren di Bandar Lampung.

Pelaku MAY (21) ditangkap petugas di Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Jalan Wan Abdurahman, Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/5/2024) siang.

MAY (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung tak lain merupakan senior santri di Ponpes tersebut.

Peristiwa penganiayaan ini sendiri terjadi pada Minggu (26/5/2024) sore, di Pondok Pesantren Madarijul Ulum.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.

“Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB, Kami amankan pelaku di Ponpes,” katanya, Kamis (30/5/2024).

Dia menambahkan, pada saat dilakukan penangkapan pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh MAY (21) untuk memukuli korban.

“Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban,” tutur Dennis.

Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.

“Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya,” jelasnya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)

Suporter Bola DIkeroyok, Pelaku Berhasil DI Ringkus Satreskrim Polres Pesawaran

6detikcom, Pesawaran–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang Pria Pelaku pengeroyokan yang terjadi pada saat menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Sepak Bola Desa Pesawaran, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran, Selasa (28/05/2024) siang.

Pelaku diketahui seorang warga Dusun Gunung Raya, Desa Gunung Sugih, Kec. Kedondong, Kab.pesawaran dengan inisial MRS (21).

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, diwakili Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 17.30 wib telah terjadi tindak pidana Pengeroyokan terhadap korban M (48) salah satu warga desa Sidodadi, Kec. Way Lima, Kab. Pesawaran yang pada saat itu sedang menonton pertandingan sepak bola.

Pada saat berlangsungnya pertandingan, terjadi insiden antara pemain yang salah satunya merupakan anak korban. Sehingga korban berlari ke area tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan.

Karena insiden yang melibatkan anaknya saat pertandingan, Korban M selaku orang tua tetap memaksakan untuk masuk ke lapangan sepak bola dan membuat pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan sepak bola emosi serta memukuli korban hingga terluka. Atas kejadian tersebut korban M mengalami Luka Berdarah pada bagian Mata sebelah Kanan hingga Korban membutuhkan pertolongan medis dan dilarikan ke Rumah Sakit lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Dengan serangkaian penyelidikan, Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira jam 12.30 WIB Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di Alfamart BKP, Kec. Kemiling, Kota Bandar Lampung, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil meringkus MRS dan di bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Deddy”.

Kini pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke – 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 (Sembilan) Tahun hukuman Penjara.(***)

Gasak Hand Phone dan Uang, Dua Remaja Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – RZ (17), warga Merbau Mataram, Lampung Selatan dan PS (17), warga Panjang, Bandar Lampung, terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran nekat mencuri hand phone dan uang milik korban DA (16).

Keduanya ditangkap petugas, pada Rabu (29/5/2024), di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di sebuah rumah yang terletak di jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

“Pelaku RZ (17), kita tangkap di sebuah warung di jalan yos sudarso, sedangkan PS (17), ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang” kata Kapolsek Panjang Kompol Martono, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (29/5/2024) sore.

Martono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, Kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atap, lalu masuk melalui sela sela atap rumah dan turun di ruang kamar kosong di rumah tersebut.

“Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja” jelas Martono.

Untuk bisa mengambil hand phone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.

“Para pelaku sembunyi dibalik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur” ungkap Martono.

Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit hand phone serta uang tunai sebesar Rp 7 ratus ribu rupiah dari dalam dompet korban.

Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah.

“Korban terbangun, dan sempat mengejar kedua pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri” jelas Martono.

Para pelaku ini terlebih dahulu memantau situasi rumah sebelum menjalankan aksinya.

“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.

Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Gubuk Menjadi Ssksi Bisu Pencabulan, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

6detikcom,  Pesawaran--Maraknya kasus pencabulan yang makin meningkat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran unit PPA Berhasil mengamankan seorang Pria pelaku pencabulan anak di bawah umur. Selasa (28/05/2024).

Pelaku berinisial W (25) merupakan salah satu warga Dusun II damar kaca, Desa tanjung agung, Kec. Teluk Pandan Kab.pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, mengatakan “Pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah kami amankan setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, diketahui Korban berusia 14 (Empat belas tahun)”, Pungkas Deddy.

Kemudian Unit PPA bersama Tekab 308 langsung menuju dimana tempat pelaku bersembunyi. Pelaku kami amankan saat di depan rumahnya yang beralamat di desa tanjung agung Kec. Teluk pandan Kab. Pesawaran tanpa ada perlawanan.”Imbuh Deddy”.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H menjelaskan kronologi kejadian berawal pada hari kamis, 16 mei 2024 sekira jam 00.30 wib di Desa Tanjung Agung,  Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran di duga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korban dengan cara korban dibawa oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor menuju ke sebuah gubuk di tengah kebun jagung. Sesampainya di gubug, Kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban, Lalu pelaku langsung memegang panyudara dan mencium payudara korban.

Setelah korban pulang ke rumah, orang tua korban curiga lalu bertanya ke korban perihal apa yg telah terjadi terhadap korban. Korban menceritakan bahwa telah di cabuli oleh pelaku. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres pesawaran untuk di tindak lanjuti.”Jelas Deddy”.

Setelah dilakukan penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran, Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai rok panjang warna biru dongker di amankan oleh Satreskrim Unit PPA Polres Pesawaran.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 undang undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang .(***)

Curi Outdor AC, Tukang Rongsokan di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung menangkap MA (24), pria asal, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pria yang sehari hari berprofesi sebagai tukang rongsok ini, diduga sebagai pelaku pencurian satu unit outdor AC milik korban WN, warga jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Pelaku MA (24) ditangkap petugas di rumahnya, di jalan Yos Sudarso, Gang M. Agus, Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) sore.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan bahwa, peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Sabtu, (18/5/2024), dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan ikan semagar, Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pagi harinya, korban terkejut, melihat ada bangku di dekat kamar suaminya, saat melihat kearah atas, ternyata outdor AC kamar sudah tidak ada,” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (27/5/2024).

Enrico menambahkan bahwa, dalam menjalankan aksinya pelaku hanya seorang diri, dengan cara memanjat menggunakan bangku, dan membongkar outodr AC tersebut.

“Kebetulan pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah korban, jadi tau situasi di wilayah tersebut” jelas Kompol Enrico.

Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong.

“Saat itu korban sedang menginap di rumah salah satu kerabatnya” kata Enrico.

Selain pelaku, Polisi juga menyita obeng, kunci shock, alat yang digunakan oleh pelaku dan satu unit outdor AC.

Akibat kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Ancam Istri Siri Dengan Pisau, Driver Ojek Online di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus MR (20), pria asal kelurahan Penengahan Raya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran nekat mengancam dan menganiaya pasangannya, MF (24).

Pengemudi ojek online ini ditangkap petugas, di kediaman orang tuanya, Jalan Sam ratulangi, Gang Bukit II, Penengahan, Kedaton Bandar Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.

Video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku MR (20) sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, MR (20) terlihat berlari mendatangi korban sambil mengancam dengan sebuah pisau.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raflesia, Way Dadi Baru, Sukarame, Bandar Lampung.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku pengancaman, korban sendiri baru melaporkan peristiwa ini tiga hari yang lalu” kata Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, didepan awak media, pada Jumat (24/5/2024) sore.

Tak hanya sekali itu saja, pada Selasa (14/5/2024), pelaku MR (20) juga menganiaya korban dengan cara menampar dan mencekik leher korban.

“Mereka ini sering ribut, kemungkinan salah satunya, karena faktor ekonomi” kata Warsito.

Pasangan bukan suami istri ini tinggal di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukarame, selama hampir 2 tahun.

“Kalo yang beredar di medsos itu, mereka sudah nikah siri, tapi ternyata mereka belum ada nikah siri, jadi statusnya belum menikah secara resmi” ungkap Warsito.

Warsito menambahkan bahwa pelaku MR (20) kerap meminta uang kepada korban, namun korban jarang memberikan karena takut dipergunakan untuk hal hal yang tidak benar.

Selain pelaku MR (20), Polisi juga menyita 1 bilah pisau dan pakaian pelaku.(*)

Masyarakat Bawah Dorong Ike Edwin Maju di Pilkada Provinsi Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Riuh Pilkada sudah terdengar dimana-mana, ada yang mengusung dan mendukung, ada yang sudah menebar profil hingga bekingannya. Begitu yang biasa terjadi di negara demokrasi.

Tak terkecuali di Provinsi Lampung, dari pemilihan Gubernur, Walikota hingga Bupati banyak bakal calon yang sudah unjuk gigi tebar foto di pamflet bahkan Billboard.

Namun ada yang lain soal pencalonan Kepala Daerah di Provinsi Lampung 2024 ini, seorang mantan Kapolda Lampung pada Tahun 2016 yaitu Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., didorong masyarakat untuk ikut maju di kontestasi Pilgub Lampung. Mengingat bahwa Dang Ike (sapaan Ike Edwin) saat menjabat sebagai abdi negara, ia banyak menoreh prestasi dengan berbagai macam kriteria.

Dang Ike yang di kenal sebagai Tokoh Adat Lampung dan memiliki jiwa Pemimpin ini adalah sosok bijak dan tegas dalam menangani segala persoalan, baik di internal maupun kepada orang lain, hingga akhirnya masyarakat tertuju kepada seorang yang ramah dan murah senyum ini, mengingat beliau kini sudah menempatkan dirinya di Partai Demokrat.

Adapun pada akhirnya banyak pertanyaan dari masyarakat ditanggapi oleh Dang Ike terkait dorongannya untuk ikut maju di Pilgub Lampung 2024

“Sebelumnya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah mempercayakan saya untuk ikut serta dalam pesta demokrasi Pilkada di posisi bacagub,” ucap Dang Ike di kediamannya Lamban Gedung Kuning (LGK) saat beberapa tokoh dan masyarakat menghadiri acara doa tahlil tujuh hari berpulang saudaranya. Selasa, 14/5/24.

Namun ia juga mengatakan, “Perlu kita ketahui, cost untuk seorang balon atau calon itu tidaklah murah, nah sementara cost itu yang tidak saya punya. Walaupun dengan segudang prestasi yang saya miliki, tapi kenyataannya, pilkada di negri kita tak luput dari semua itu. Andai saja penyelenggara dan peserta jujur, adil serta fair play, pastinya pemimpin tersebut bakal prioritaskan kemajuan daerahnya. Kecuali… ada founder yang mau juga ikut bersama-sama membangun Lampung.” Pungkasnya sambil menampakkan senyum khas.

Dang Ike juga meyakinkan, bahwa ia juga tak kalah bagus jika untuk membuat strategi pembangunan, ekonomi, keamanan hingga menurunkan angka kemiskinan, mengingat saat masih aktif di Kepolisian, beliau pernah meraih penghargaan terbaik se-Indonesia dalam ahli strategi.

Adapun isu santer di masyarakat, bahwa selain ada beberapa balon yang didukung oleh salah satu perusahaan tebu ternama di Provinsi Lampung, Dang Ike juga menjadi salah satu yang masuk dalam dukungan tersebut*(Tim)

 

Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

Polda Lampung Panggil Saksi-Saksi Atas Laporan Dugaan Pemalsuan tes Kesehatan SUYADI Caleg Golkar

6detikcom, Pringsewu – Pelaporan Dugaan Rekayasa Tes Kesehatan dan Tes Rohani disaat Pemilu yang dilakukan oleh caleg no urut 8 atas nama Suyadi Daerah Pemilihan 1 Pringsewu masih terus bergulir dipolda Lampung,Subdit 1 Polda lampung panggil empat saksi terkait Laporan dari Korwil LIPAN Indonesia Pringsewu,rabu (22/05/2024)

Ahmad Muslim mengatakan kedatangannya memenuhi undangan Polda Lampung sebagai saksi terkait laporan lembaga lipan indonesia.

” Kedatangan saya memenuhi undangan aparat penegak hukum Polda Lampung terkait laporan yang diduga pemalsuan data yang dilakukan oleh caleg nomor urut 8 dari partai Golkar dapil Pringsewu “. Terang pria yang biasa dipanggil mattehek

Dijelaskan mattehek dirinya dimintai keterangan dimana salah satunya mengenai kehadiran Suyadi dalam mengikuti tes kesehatan.

” Ada 17 pertanyaan yang diajukan ke saya salah satunya mengenai kebenaran terkait dugaan Suyadi tidak mengikuti tes dan diwakilkan oleh joki”. Jelasnya

Lanjut mattehek, ” Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum dan berharap permasalahan tersebut dibuka seterang-terangnya agar pileg yang akan datang dapat berjalan dengan jujur adil dan bersih”.harapnya

Sumara DPP LSM LIPAN LAMPUNG yang turut hadir mengapresiasi peresisi Polda Lampung atas pemanggilan saksi-saksi.

“Saya sangat mengapresiasi Polda Lampung terkait pemanggilan saksi-saksi atas laporan kami lembaga lipan,oleh itu kami datang untuk melihat langsung dan semoga dengan keterangan saksi-saksi dapat menguatkan laporan kami perihal dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum caleg Golkar nomor urut 8”.tandas sumara (Tim)

Baca Selengkapnya

Sasar Truck Bermuatan, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang berhasil meringkus 1 dari 4 pelaku kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Video aksi pencurian kawanan ini sempat viral, saat melakukan aksinya di jalan soekarno hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (19/5/2024) sore.

Melalui rekaman video tersebut, Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap NAS (19), warga Kelurahan Ketapang Koala, Panjang Bandar Lampung.

NAS (19) ditangkap petugas, pada Rabu (22/5/2024) dini hari, di Jalan Trans Pidada, Panjang, Bandar Lampung, tanpa perlawanan.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil mengambil gula curah seberat 50 kg.

“Pelaku naik ke bak mobil, kemudian melepas tali terpal, setelah itu memasukkan gula curah ke dalam karung menggunakan tangan, kemudian dilempar ke jalan” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono didepan awak media, Rabu (22/5/2024) sore.

Martono menambahkan jalan soekarno hatta di wilayah Panjang, kerap menjadi target lokasi para komplotan bajing loncat karena keadaan jalan yang rusak dan menanjak.

“Karena keadaan jalan yang kurang baik dan sedikit menanjak, otomatis kendaraan juga akan melambat, disitulah kesempatan kawanan ini beraksi” jelas Martono.

Kawanan ini menggunakan dua sepeda motor untuk membuntuti targetnya, setelah menemukan lokasi yang tepat, barulah menjalankan aksinya.

“NAS (19) bertugas memanjat dan mengambil barang curian dari dalam bak mobil, dan melemparnya ke jalan” jelas Kompol Martono.

Hasil pemeriksaan, NAS (19) baru satu kali melakukan aksi pencurian ini.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 50 kg gula curah hasil curian.

“Untuk tiga pelaku lainnya, masih kita dalami, dan pastinya akan kita kejar” jelas Kompol Martono.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Pasca kejadian ini, tidak ada korban yang melaporkan kepada kami, dan kami mengetahui peristiwa ini dari unggahan video di media sosial, jadi kita imbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan setiap kejadian agar kami bisa cepat merespon untuk menindak lanjutinya” pesan Martono.(*)

PUSKESMAS Buminabung Lampung Tengah Diduga Tidak Memiliki Izin Limbah B3.

6detikcom, Lampung Tengah–Limbah B3 adalah bahan baku yang sangat berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Limbah B3 yang ada di Puskesmas atau rumah sakit, dapat berupa bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan,limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis dll.

Mengingat limbah B3 sangat berbahaya,Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Lampung Tengah mengingatkan agar setiap fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) wajib memiliki izin terkait penyimpanan hingga pemusnahan limbah B3.
Bagi PUSKEMAS yg belum melakukan pengurusan izin limbah B3 wajib memiliki izin.

Lantas bagaimana dengan PUSKESMAS BUMINABUNG Kampung Buminabung ilir Kecamatan Buminabung Kabupaten Lampung tengah “Diduga saat ini belum mengantongi izin limbah.

Dari hasil temuan awak media di lokasi di Puskesmas Buminabung banyak ditemukan sampah limbah medis berupa botol bekas obat-obatan,bekas alat suntik, infus, obat obatan kadaluarsa dan limbah medis lainnya bahkan ada botol yang masih menyisakan obat yg tidak habis terbakar.
Mirisnya lagi lokasi tersebut berada di samping jalan umum yang tidak seharusnya berada di tempat itu.

Mengingat dampak limbah B3 dapat berakibat fatal terhadap lingkungan,berdasarkan peraturan Undang- Undang yang berlaku,pihak puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah B3.

Kendali kerjasama dengan pihak ketiga di benarkan oleh undang undang.
Para penghasil limbah B3 di wajibkan memiliki tempat penyimpanan sebelum limbah tersebut di angkut oleh pihak ketiga.

Membuang Limbah B3 tidak pada tempatnya merupakan bentuk pelanggaran Undang- Undang sebagai mana di maksud Undang – Undnag NO 32 THN 2009,Pasal 103,
“Bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yg di hasilkannya.

Dan jika hal tersebut tidak di laksanakan maka dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

Kemudian dalam pasal 104 di sebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat di denda maksimal 3 milyar dan penjara maksimal 3 tahun.

Bagaimana untuk berita selanjutnya kita tunggu bagaimana tanggapan camat dan aparat penegak hukum kecamatan Buminabung.

(Tim liputan.)

Wakapolres Pesawaran KOMPOL SUGANDHI SATRIA NUGRAHA, S.I.P., M.H. : Penilaian Siskamling di Pesawaran, Menggugah Semangat Gotong Royong Warga

6detikcom, Pesawaran– Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pesawaran, Kompol Sugandhi S. Nugroho, melakukan penilaian dan pengecekan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tiga desa, yaitu Desa Padang Manis, Desa Bagelen, dan Desa Sukaraja. Penilaian ini merupakan bagian dari lomba Siskamling tingkat Kabupaten Pesawaran, yang hasilnya akan diumumkan oleh Satbinmas Polres Pesawaran dan desa terbaik akan mewakili kabupaten di tingkat Polda Lampung, Selasa (21/05/2024)

Dalam sambutannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah mengingat luasnya demografi Kabupaten Pesawaran. “Dengan konsistensi pelaksanaan Siskamling, kita dapat mengurangi niat pelaku kejahatan. Saya mengimbau masyarakat untuk berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya saat mengunjungi Desa Bagelen.

Penilaian dimulai dari Desa Padang Manis, di mana tim penilai disambut hangat oleh warga. “Alhamdulillah, kami disambut hangat oleh warga di Desa Padang Manis dan Desa Bagelen. Terima kasih atas sambutannya, dan setelah dari sini kami lanjutkan ke Desa Sukaraja,” tambahnya.

Kompol Sugandhi menjelaskan bahwa lomba Siskamling ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat, meningkatkan semangat gotong royong, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap kondusif. Penilaian meliputi beberapa aspek, seperti keberadaan pos Satkamling, personil Satkamling, perlengkapan Satkamling, kebersihan lingkungan pos, dan penyelesaian masalah di desa.

Merdi Parmanto, Kepala Desa Bagelen, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Wakapolres beserta jajarannya. “Beberapa minggu yang lalu, ibu Kapolres Pesawaran menunjuk Desa Bagelen untuk mengikuti lomba Satkamling. Saat ini, Desa Bagelen telah memiliki sembilan belas titik pos kamling yang dibangun secara gotong royong,” ujar Merdi. Ia berharap kegiatan ronda tetap dilanjutkan meski lomba telah usai, karena banyak hikmah yang dapat diambil, seperti meningkatkan silaturahmi dan menjaga keamanan lingkungan.

Wakapolres Pesawaran beserta tim penilai melanjutkan penilaian di Desa Sukaraja, disambut dengan antusias oleh warga setempat. Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Gedong Tataan, Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Danki Kompi Senapan A, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, para perangkat desa, dan warga sekitar.

Dalam pesannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami, sebagai aparat kepolisian, bersama dengan Bhabinsa tidak bisa 100 persen menjaga keamanan lingkungan tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak semua warga untuk menghidupkan kembali kegiatan Siskamling. Dengan demikian, kita bisa mencegah niat pelaku kejahatan karena mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk beraksi,” ujarnya. (zamzami)

Viral Bikin Nyesek,Pihak Pengantin Perempuan Buka Angpao Sendiri Tidak Diketahui Keluarga Pria

6detikcom, Bandar Lampung–Memberikan angpao atau amplop berisi uang sudah jadi tradisi dalam pernikahan di Indonesia. Namun ada keanehan dalam suatu pernikahan yang terjadi di Lokasi Gedung Ernawan Khua Jukhai.JL.KH Ahmad Dahlan No 15.Pahoman,Kota Bandar Lampung.18 Mei 2024.Namun usai acara Resepsi Pernikahan ada keanehan yang sangat tidak masuk di akal.setelah selesai acara resepsi pernikahan dan para tamu sudah pulang.ada kejadian yang sangat mengejutkan dari pihak pengantin pria sebut saja (FR).

Kejadian masih di dalam gedung.ada pihak dari keluarga pengantin wanita yang dengan cepat sudah membuka kotak angpao dengan sendirinya dan itu tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga pengantin pria.dan cuma disaksikan dari pihak WO.pada saat membuka kotak angpau serta memasukan amplop ke dalam plastik berwarna hitam.

Saat di konfirmasi dari pihak keluarga pengantin wanita yang mengambil amplop di kotak angpao dia menjawab ,”saya sudah koordinasi sama pihak keluarga ibu dan bapaknya Pengantin Pria .” Ungkap pelaku.
namun saat di konfirmasi dari media ibu dan bapak dari pengantin pria menjawab,” tidak ada,kami tidak di beritahu oleh pihak pengantin wanita untuk mengambil amplop di kotak angpao.

“Pihak keluarga pengantin pria lagi capek-capeknya membereskan barang-barang untuk di bawa pulang ke rumah pengantin pria, tiba-tiba ada yang ribut-ribut masalah mengambil amplop di kotak angpao.kenapa harus di ributkan,kalau memang mau diambil silahkan saja ambil,saya tidak masalah.tetapi seharusnya saya selaku ibu dari pengantin pria harus nya di kasih tau dulu jangan langsung ambil saja,karena acara pernikahan ini kan yang mengadakan dari pihak pria kok bisa Amplop yang dari tamu-tamu di dalam kotak angpao di bongkar dan di ambil sendiri tanpa sepengetahuan pihak pengantin pria.aturan dari mana ini.

Sebelumnya memang sudah ada rapat dengan WO di rumah pihak pengantin wanita di Wayhalim kota bandar lampung,dari catatan susunan dari yang di bacakan oleh WO nya ada perubahan dari pihak pengantin wanita menerima pengantin pria.itu sudah di rubah karena pihak pengantin pria tidak terima.karna aturan yang biasanya pihak pengantin pria yang menerima pengantin wanita.pada malam itu memang sepakat kedua pengantin sudah merubah.tetapi ada kejanggalan lagi di terakhir adanya untuk yang memegang kunci angpao adalah pihak dari pengantin wanita yang di tunjuk kakak dari pengantin wanita.namun dari pihak pengantin pria membiarkan sepanjang nanti ada konfirmasi ke pihak kedua orang tua pengantin pria.namun ternyata kejadian diluar dugaan.pihak dari kakaknya pengantin wanita dia membuka kotak angpao dengan sendirinya tidak melibatkan pihak keluarga atau kedua orang tua pihak pengantin pria.

Dari kejadian ini kemudian tiba-tiba pengantin pria pulang kerumahnya dengan membawa plastik hitam yang diduga berisikan amplop yang tadinya di ambil oleh kakaknya pengantin wanita.namun terlihat sudah berbeda dengan pertama yang dilihat waktu di pegang dengan kakak pengantin wanita.plastik tersebut sudah diduga berkurang kempes tidak padat seperti awalnya.tampak jelas di Vidio yang sempat terekam oleh wartawan.

Tentunya dalam hal kejadian ini membuat keluarga dari pihak pengantin pria mencoba menanyakan kepada kakak pengantin pria yang saat itu masih di gedung di dalam ruangan.,saat itu pihak pengantin pria menanyakan tentang kotak angpao yang di bukanya dan diambil amplopnya,terjadilah cekcok mulut karena orang tua dari pengantin wanita Drs.H.Soni Disfirman,MM.mencoba ingin memukul salah satu keluarga dari pihak pria.namun di pisah oleh istrinya Hj.Jumiatin Husin.karna sudah jelas isi angpao yang sudah di ambil oleh kakaknya pengantin pria dan terlihat jelas didalam plastik berwarna hitam,maka keluarga dari pihak pengantin pria keluar dari ruangan itu

 

Hal ini tentunya sangat tidak sewajarnya kalau seandainya ada saling menghargai dan saling berkomunikasi dengan baik.tetapi ini jelas sudah terlihat adanya kesengajaan untuk menguasai dan tentunya agar pihak pengantin pria harus mengikuti aturan dari pihak pengantin wanita.dalam hal ini tentunya akan jadi pembelajaran dalam hidup berumah tangga.seharusnya menambah kekeluargaan ini malah sebaliknya akan menjadi permusuhan.

Harapan dari pihak keluarga pengantin pria tentunya ingin baik-baik saja dan mencoba mendatangi ke tempat keluarga pengantin wanita pada hari kejadian 18 Mei 2024.namun tangapan dari ibunya pengantin wanita kami tidak akan mengijinkan anak kami di bawa ke rumah pengantin pria.karna kami sudah malu.kami ini keluarga sarjana semua keluarga sultan.dan tidak usah acara mosok-mosok.
Silahkan saja langsung yang bersangkutan menyusul anak kami,”ungkap ibu pengantin wanita.

Saat ini barang bukti berupa kantong plastik berwarna hitam yang diduga berisikan amplop.masih di amankan di pihak keluarga pengantin pria.untuk jadi barang bukti di Aparat penegak hukum.nantinya.(Tim)