Polresta Bandar Lampung Bagikan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga Terdampak Banjir di Dua Lokasi

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mendistribusikan 5000 liter air bersih ke dua lokasi yang terdampak banjir di Kota Bandar Lampung. Ribuan liter air ini diangkut menggunakan kendaraan taktis water canon untuk menuju lokasi, Senin (20/1/2025).

Dua lokasi yang didatangi yaitu Kampung Selirit, Panjang Utara dan Kampung Sinar Baru, Panjang Selatan Bandar Lampung.

“Ada dua lokasi yang kita datangi, kesemuanya ada di wilayah Panjang, di dua tempat ini kita distribusikan air bersih, karena kita dapati informasi jika masyarakat di wilayah ini kekurangan air bersih dampak dari bencana banjir beberapa hari lalu,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (20/1/2025).

Tak hanya itu, Polisi juga membuka layanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat setempat.

“Kita juga bagikan paket bantuan berupa sabun cuci, sabun mandi dan sabun cuci piring kepada warga dilokasi,” Kata Kombes Pol Alfret.

Dilokasi tersebut, sejumlah warga tampak antusias dengan membawa derijen dan ember untuk mendapatkan air bersih.

Kapolresta Bandar Lampung berharap air bersih ini dapat meringankan beban masyarakat yang terkena dampak bencana banjir. (*)

Pj. Bupati Nukman Buka Kegiatan PD-PKPNU Ke-20 Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kecamatan Sekincau

Lampung Barat – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman, MM, membuka secara resmi kegiatan Pendidikan…

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay Resmi Jabat Kapolresta Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si, resmi menjabat sebagai Kapolresta Bandar Lampung. Dirinya menggantikan Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K.

Serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Bandar Lampung dilaksanakan di Mapolda Lampung, Jumat (17/1/2025).

Prosesi sertijab tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.

“Benar hari ini, sertijab Kapolresta Bandar Lampung dilaksanakan di Mapolda Lampung,” Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nialwati, Jumat (17/1/2025).

Nila menjelaskan, sertijab tersebut merupakan tindak lanjut dari surat telegram dengan nomor: 2777/XII/KEP/2024. Surat telegram ini dikeluarkan Mabes Polri pada, Minggu, 29 Desember 2024.

Nila mengatakan, mutasi di lingkungan Polri adalah hal yang wajar. Mutasi ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi dan juga sebagai bentuk pembinaan karir.

“Mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi Kepolisian. Selain untuk penyegaran organisasi, mutasi juga sebagai bentuk promosi jabatan untuk mendapatkan karier yang lebih tinggi,” tutur AKP Agustina Nilawati.

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay merupakan lulusan Akademi Kepolisian Tahun 2003.

Pria kelahiran 25 April 1979 ini memulai kedinasan sebagai perwira pertama di Polda Banten.

Lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tahun 2010 ini juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur dan Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung.

Sebelum menjabat sebegai Kapolresta Bandar Lampung, Pria berdarah ambon ini, sebelummnya mengemban amanah sebagai penyidik Muda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.(*)

RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi : Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah

6detik.com, Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut.

Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.

Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD-red) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan,
“Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.

Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.

Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.

“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.
(Iql)

Warga Dua Dusun di Lampung Barat Gotong Royong Demi Hadirnya Listrik PLN

Lampung Barat – Warga Dusun Suka Makmur, Pekon (Desa) Bandar Baru, Kecamatan Sukau, bersama warga Dusun Salam Rejo, Pekon Bahway, berjibaku membawa tiang listrik ke wilayah mereka yang hingga kini belum teraliri listrik PLN.

Selama ini, kedua dusun hanya mengandalkan pasokan listrik dari turbin sederhana. Karena itu, hadirnya tiang listrik dari PLN disambut antusias dan penuh rasa syukur oleh masyarakat setempat.

Bintoro, salah satu warga Dusun Salam Rejo, mengaku sangat gembira.

“Kami sangat bersyukur akhirnya dusun kami akan segera dialiri listrik PLN. Selama ini, kami hanya mengandalkan listrik dari turbin yang terbatas,” ujarnya pada Kamis, (16/1/2025).

Proses pemindahan tiang listrik tidaklah mudah. Akses jalan menuju kedua dusun masih berupa tanah sehingga kendaraan roda empat sulit masuk. Warga pun menggunakan roda mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut tiang listrik secara bergotong royong.

Selain berharap listrik segera menyala, warga juga meminta pemerintah memperhatikan kondisi infrastruktur jalan di wilayah mereka.

“Ke depan, kami berharap akses jalan di desa kami dapat diperbaiki agar memudahkan mobilitas masyarakat,” tambah Bintoro penuh harap.

(Medi)

Pemasangan Tiang Listrik Pekon Bandar Baru dan Dusun Suka Makmur, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat

Lampung Barat – Pemasangan tiang listrik dilakukan di Pekon Bandar Baru, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Sukau,…

Kapolres Lampung Barat Resmikan Gedung Restorative Justice Tatag Trawang Tungga

Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser, meresmikan Gedung Restorative Justice (RJ) Tatag Trawang…

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan

6detik.com, Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.pungkas kepada media. (iql)

DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Pengumuman dan Usulan Persetujuan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2025-2030

LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung gelar Rapat paripurna dalam rangka pengumuman dan usulan persetujuan pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk masa jabatan 2025-2030, yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela Chalim, M.M., Wakapolda Lampung, Pj Sekda Provinsi Lampung, Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Palaksa Lanal Lampung, Dandenpom II/3 Lampung, Kepala Akun Brigif 4 Marinir/BS, perwakilan Binda Lampung, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Kasi BMP Lanud PM Bunyamin, serta anggota DPRD Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan persetujuan.

“DPRD Provinsi Lampung menindaklanjuti Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024. Berdasarkan keputusan DPRD, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Golkar, NasDem, Buruh, PKS, PAN, Demokrat, dan PSI, dengan perolehan suara sebanyak 3.300.681, atau 82,69 persen dari total suara sah,” ujarnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kasrem 043/Gatam, Kolonel Inf Enjang, S.I.P., M.Han., memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi di Provinsi Lampung. Ia berharap pemimpin yang terpilih dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Kehadiran kami di rapat paripurna ini juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung stabilitas dan pembangunan daerah. Korem 043/Gatam dan jajaran siap bekerja sama serta mendukung program-program dan kebijakan pemerintahan Provinsi Lampung,” tuturnya.

Dengan disetujuinya usulan pengesahan ini, diharapkan proses selanjutnya dapat berjalan lancar dan Gubernur serta Wakil Gubernur terpilih dapat segera dilantik untuk memulai tugas mereka dalam memajukan Provinsi Lampung.

Dandim 0422/LB Berikan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Bahaya Narkoba di SMAN 1 Liwa

Lampung Barat – Komandan Kodim (Dandim) 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya, S.A.P., M.I.POL., M.Han, memimpin upacara bendera sekaligus mengadakan sosialisasi kepada seluruh siswa SMA Negeri 1 Liwa pada Senin (13/01/2025).

Dalam upacara yang berlangsung dengan khidmat tersebut, Dandim menyampaikan pesan-pesan penting mengenai kedisiplinan, semangat cinta tanah air, serta peran vital generasi muda dalam menjaga keutuhan bangsa.

Selain itu, Dandim juga memberikan pengetahuan mengenai wawasan kebangsaan, bahaya narkoba, serta tantangan yang dihadapi oleh generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital.

“Sebagai pelajar, kalian adalah generasi penerus bangsa yang harus memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi dan mampu menghindari berbagai hal negatif yang dapat merusak masa depan kalian,” ujar Letkol Inf Rinto Wijaya.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh siswa dan para guru. Kepala SMA Negeri 1 Liwa, Drs. M. Suharyadi, M.Pd., menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Dandim 0422/Lampung Barat, yang memberikan inspirasi dan motivasi bagi para siswa.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menggali potensi diri untuk meraih masa depan yang lebih baik,” tambah Suharyadi.