Penemuan Mayat di Sungai Binong Terungkap: Pasutri Ditangkap, Satu Pelaku Buron

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung– Misteri penemuan mayat terbungkus seprai merah di bawah jembatan Sungai Binong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, yang sempat menghebohkan masyarakat, akhirnya terkuak dengan cemerlang. Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran, di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan, menunjukkan kinerja luar biasa dalam mengungkap kasus ini. Dua pelaku utama, A.K. (24) dan N.D.R. (21), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, R alias Rocker, masih dalam pengejaran.

*Kilas Balik Penemuan Mayat*
Pada 20 Agustus 2024, warga Desa Way Layap dikejutkan oleh penemuan mayat W.S. (25), seorang pria yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di bawah jembatan Sungai Binong. Mayat tersebut dibungkus kain seprai bermotif bunga dan karung pakan ternak. Penemuan ini segera membuat gempar masyarakat setempat, dan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan olah TKP serta autopsi yang mengindikasikan bahwa korban tewas akibat kekerasan. Temuan ini segera mendorong Tim Sat Reskrim Polres Pesawaran untuk bekerja tanpa henti dalam mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembunuhan ini.

Kasus ini bermula dari hubungan gelap antara korban W.S. dan N.D.R., istri dari A.K. Pada 18 Agustus 2024, W.S. menghubungi N.D.R. melalui pesan WhatsApp, mengajaknya untuk bertemu. Pesan tersebut diketahui oleh A.K., yang kemudian merencanakan pembunuhan dengan bantuan temannya, R alias Rocker. A.K. meminta istrinya, N.D.R., untuk membalas pesan dan mengatur pertemuan di kontrakan mereka di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Natar. Saat itu, A.K. sudah memutuskan bahwa pertemuan ini akan menjadi perangkap untuk membunuh W.S.

Ketika korban tiba di kontrakan pada pukul 16.00 WIB, A.K. dan R sudah bersiap. Tanpa mengetahui niat jahat yang menunggunya, W.S. masuk ke dalam kontrakan dan langsung diserang oleh A.K. dari belakang, yang menjerat leher korban dengan kedua tangannya. R membantu dengan memegangi tubuh W.S. agar tidak melawan. Ketika W.S. berusaha melawan, R mengambil balok kayu dan memukul dada korban berulang kali hingga korban tak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal, mereka membungkus tubuh W.S. terlebih dahulu dengan karung pakan ternak, kemudian dibalut dengan kain seprai bermotif bunga, sebelum membuang jasadnya di bawah jembatan Sungai Binong.

Tanpa kenal lelah, tim penyidik dari Sat Reskrim Polres Pesawaran terus bergerak cepat dalam menelusuri jejak para pelaku. Berdasarkan bukti dan informasi yang diperoleh, polisi berhasil mengungkap identitas para pelaku. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, keberadaan A.K. dan N.D.R. yang telah melarikan diri ke Sleman, Yogyakarta, berhasil dilacak. Tim Tekab 308 Polres Pesawaran segera bergerak ke lokasi persembunyian dan berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan. Penangkapan ini menunjukkan kehandalan luar biasa Sat Reskrim Polres Pesawaran dalam melacak pelaku dan membawa mereka ke hadapan hukum.

Barang bukti berupa kain seprai, karung pakan ternak, serta balok kayu yang digunakan untuk menghabisi korban telah disita oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, memberikan apresiasi penuh kepada tim Sat Reskrim atas kinerja mereka yang cepat dan efektif. “Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas segala bentuk kejahatan. Kami akan terus mengejar pelaku yang masih buron hingga tertangkap, dan memastikan keadilan ditegakkan,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim IPTU Devrat Aolia Arfan menambahkan, “Kami bekerja tanpa henti, memanfaatkan setiap informasi yang ada hingga akhirnya berhasil menemukan para pelaku. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat Pesawaran.”

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti tak terbantahkan atas profesionalisme dan keahlian yang dimiliki oleh Polres Pesawaran. Melalui kerja keras dan dedikasi tinggi, aparat kepolisian Pesawaran terus membuktikan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menegakkan hukum dan melindungi warga dari segala bentuk tindak pidana. Masyarakat pun kini semakin yakin bahwa di bawah Polres Pesawaran, keamanan dan keadilan akan selalu ditegakkan dengan tegas dan berintegritas. (zamzami)

Polda Lampung Tegaskan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa Diancam Penjara 15 Tahun

6detikcom, Bandar Lampung – Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan dan lahan itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Ayat 3 UU RI Tahun 1999.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan denda maksimal 5 milyar rupiah,” ujar Umi, Selasa (10/9/2024).

Seiring ketentuan ancaman tersebut, Umi turut mengajak masyarakat untuk tidak lagi sengaja menggunakan pola membakar hutan saat melakukan pembukaan lahan.

“Apalagi saat ini masuk puncak musim kemarau dengan angin kencang yang sangat cepat api membesar dan meluas,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia meminta seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bencana kebarakan di puncak musim kemarau ini, khususnya acapkali terjadi kawasan Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur.

“Hindari kegiatan-kegiatan yang berpotensi terjadinya kebakaran di wilayah sekitar, terlebih melakukan aktivitas tersebut dengan unsur kesengajaan,” tandas mantan Kapolres Metro tersebut.(***)

 

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terbongkar, Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil Tangkap Pelaku Utama

6detikcom, Polres Pesawaran-Polda Lampung_Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Rajib Gana, SH., MM., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 363 KUH-Pidana, yang terjadi di Dusun Lubuk Bakak, Desa Padang Cermin, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Pengungkapan ini dilakukan berkat penyelidikan intensif yang dilakukan pasca kejadian.

Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, S.H mengatakan Kejadian bermula pada hari Kamis, 5 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban M. Badarsyah (39), seorang warga asal Dusun Lubuk Bakak, mendapati sepeda motor Honda Absolute Revo miliknya, yang diparkir di samping gubuk tempat ia tinggal, telah hilang. Pelaku MS (29), warga Dusun Sidomulyo, Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diduga mencuri motor tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 50 meter, lalu menghidupkan motor dengan memotong kabel kontak dan mengengkolnya.

Setelah motor berhasil dihidupkan, pelaku segera menjualnya kepada seorang laki-laki yang identitasnya belum diketahui hingga saat ini. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Padang Cermin.

Berbekal laporan dari korban, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin yang dipimpin oleh IPDA Rajib Gana, SH., MM., segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku MS. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa satu buah BPKB berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Cermin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Padang Cermin, IPTU Apri Sampanuju, SH., mengapresiasi kerja keras tim Tekab 308 yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M., dalam pernyataannya, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Pesawaran. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi jaringan penadah dan pelaku lainnya yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian.(***)

Walikota Metro Gelar Nobar Indonesia VS Australia Bersama Masyarakat

Metro | Walikota Metro Wahdi Siradjuddin menggelar acara Nonton bareng (Nobar) bersama masyarakat di Taman Metro…

Cawagub Lampung Jihan Nurlela Membuka Tournament Volleyball Margorejo Cup 2024

Lampung Selatan – Calon Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela membuka secara langsung Tournament Volleyball Margorejo…

Polisi Tangkap Dua Resedivis Curanmor di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek tersebut.

HK (24) dan EA (20), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aji, Melinting, Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keduanya.

“Benar, kedua pelaku saat ini berada di Polsek Sukarame dan sudah dilakukan penahanan,” Kata Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, Sabtu (7/9/2024).

Penangkapan keduanya, berawal dari informasi perihal kasus curanmor tersebut, dimana diwaktu yang sama tim tekab 308 Polsek Sukarame juga sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyekatan di wilayah perbatasan jalan Ir. Sutami, Sukabumi, Bandar Lampung.

“Tim Tekab kami saat itu sedang patroli, kemudian menerima informasi adanya kasus pencurian sepeda motor, dan langsung melakukan patroli penyekatan di perbatasan,” Kata Rohmawan

Hasilnya, Petugas berhasil meringkus HK (24), pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 16.30 Wib di jalan Ir. Sutami, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, namun pelaku EA (20) yang bertugas membawa sepeda motor milik korban, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Di lokasi tersebut, kami berhasil meringkus HK (24), sedangkan EA (20) berhasil melarikan diri,” Kata Kompol M. Rohmawan.

Tak berhenti disitu, Keesokan harinya, Selasa (3/9/2024) malam, bekerja sama dengan Polsek Melinting, Lampung Timur, Petugas akhirnya berhasil meringkus EA (20), di kediamannya, Melinting Lampung Timur.

“Kedua pelaku ini merupakan resedivis dalam kasus yang sama, yaitu curanmor,” Kata M. Rohmawan.

Dalam aksinya terakhirnya, kedua pelaku berhasil menggasak sepeda motor milik PA, seorang mahasiswi, di Perumahan Griya, Sukarame, Bandar Lampung, pada Senin (2/9/2024) sekira puluk 16.00 Wib.

“Pengakuannya baru tiga kali beraksi di wilayah Bandar Lampung, namun masih kita dalami, kemungkinan ada TKP lain,” Kata M. Rohmawan.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Kata Kompol M. Rohmawan.(*)

Bawa Puluhan Paket Tembakau Sinte, Dua Remaja di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Tim Walet Satsamapta Polresta Bandar Lampung kembali menggagalkan aksi peredaran gelar narkotika di Bandar Lampung, dengan mengamankan dua remaja diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.

MR (18) dan HD (17), keduanya ditangkap petugas, pada Kamis (5/9/2024), sekira jam 00.30 Wib, di seputaran Jalan Pangeran Emir M. Nur, Tanjung Karang, Bandar Lampung.

“Puluhan paket sinte ini kita temukan didalam tas milik pelaku,” Kata Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto, Kamis (5/9/2024).

Penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan petugas saat sepeda motor para pelaku mencoba menghindari patroli yang dilakukan oleh petugas.

Sempat terjadi aksi kejar kejaran sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan dua dari tiga remaja tersebut.

“Mereka ini gonceng tiga, satu pelaku berhasil melarikan diri, masuk ke dalam gang gang sempit di sekitar lokasi,” Kata Kompol Sugeng.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sedang tembakau sinte, 21 paket kecil tembakau sinte, ratusan plastik klip, didalam tas yang dibawa kedua pelaku.

“Keterangan pelaku, mereka ini mau mapping dan sebagain barang ada yang sudah diedarkan,” Kata Kompol Sugeng.

Para pelaku ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online seharga 600 ribu rupiah, kemudian dipecah dalam paket kecil untuk diedarkan kembali.

Selain kedua pelaku, barang bukti berupa 1 paket sedang tembakau sintetis, 21 paket kecil tembakau sintetis, ratusan plastik klip, dua hand phone dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha MX di bawa ke Polresta Bandar Lampung.

“Untuk kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke Piket Satnarkoba guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Kompol Sugeng.(*)

Sigap Tangani Kasus Curanmor, Dalam Hitungan Jam Polsek Kedondong Berhasil Bekuk Seorang Pelaku DAN Amankan Barang Bukti

6detikcom, Pesawaran– Polres Pesawaran, Polda Lampung-Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Joni Ismet, S.H. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan pelaku di wilayah Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., mengatakan Kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa, 3 September 2024 sekira pukul 18.30 WIB di halaman Mushola Al-mutaqin, Dusun Suka Rame, Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Korban yang bernama Ismail (26), warga Desa Pasar Baru, kec. Kedondong tengah berada di dalam rumah ketika pelaku yang belum diketahui identitasnya pada saat itu mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban yang sedang terparkir di depan mushola.”ujar Dian”.

Pelaku merusak kunci kontak motor korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil teridentifikasi yang berinisial AP (23), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.”jelas Dian”.

Pada hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh AIPTU Joni Ismet, S.H., berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di Desa Pasar Baru.

Dari tangan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dengan nomor polisi B 5999 TAA, 1 (satu) BPKB sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah dan 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Vario tahun 2008 berwarna merah.

Lebih lanjut, Kapolsek Kedondong AKP Dian Afrizal, S.H., M.M. menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan tim Tekab 308 dalam menangani laporan masyarakat untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Kecamatan Kedondong serta peran masyarakat desa Pasar baru yang turut serta membantu petugas kepolisian dalam penangkapan pelaku.

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kapolsek Kedondong juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika ada tindakan mencurigakan atau kejadian serupa di sekitar mereka.

Pihak Polsek Kedondong berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga, serta menindak tegas segala bentuk tindakan kriminal di wilayah hukumnya.(***)

Polresta Bandar Lampung Tingkatkan Patroli di Kantor Penyelenggara Pemilu Selama Tahapan Pilkada

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung gencar melakukan patroli saat tahapan Pilakda serentak. Salah satu yang menjadi fokus Patroli yaitu Kantor KPU dan Bawaslu setempat.

Tak hanya kantor penyelenggara Pemilu, Patroli juga menyasar sejumlah titik keramaian yang ada di wlayah Kota Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., mengatakan bahwa langkah strategis dengan meningkatkan patroli keamanan di sejumlah kantor penyelenggara pemilu, dilakukan guna memastikan situasi yang kondusif selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami telah menambah intensitas patroli di lokasi-lokasi strategis, termasuk kantor-kantor penyelenggara pemilu, guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif jelang tahapan tahapan penting dalam proses Pilkada,” Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Sabtu (31/8/2024).

Selain patroli rutin, Polresta Bandar Lampung juga menempatkan personel khusus untuk berjaga di sekitar kantor penyelenggara pemilu. Personel tersebut bertugas memantau aktivitas yang berlangsung di area tersebut serta memberikan respons cepat terhadap potensi ancaman.

Kombes Pol Abdul Waras juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika ditemukan upaya-upaya yang mengancam kelancaran Pilkada.

Masyarakat diimbau untuk mendukung upaya pengamanan ini dengan tetap menjaga ketertiban dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan Pilkada yang aman dan damai. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Peningkatan pengamanan pada Pilkada ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandar Lampung dalam mendukung proses demokrasi yang berlangsung di wilayahnya.

“Tentunya kita berharap seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan yang berarti, sehingga nantinya masyarakat dapat menyalurkan hak pilihnya dengan tenang,” ucapnya.

Polresta Bandar Lampung berkomitmen untuk terus siaga dan mengawal jalannya Pilkada hingga proses pemungutan suara selesai dan hasilnya diumumkan.(*)

Puluhan Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Diduga Akan Tawuran

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Teluk Betung Utara mengamankan puluhan pelajar tingkat SMA di Bandar Lampung, yang diduga akan melakukan aksi tawuran.

Ke – 33 pelajar ini diamankan petugas, pada Jumat (30/8/2024) sore, di jalan terusan H. Djuanda, Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Puluhan pelajar ini terjaring dalam kegiatan patroli hunting yang dilakukan oleh Polsek Teluk Betung Utara.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan membenarkan hal tersebut.

“Benar tadi sore, kita amankan puluhan pelajar, yang kita duga akan melakukan tawuran sesama pelajar'” Kata Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol Yofie Kurniawan, Jumat (30/8/2024).

Ia menambahkan puluhan pelajar yang diamankan berasal dari beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandar Lampung.

“Mereka ini gabungan dari beberapa sekolah, berkumpul dan kemudian konvoi untuk menyerang salah satu sekolah yang ada di wilayah hukum kami,” Jelas Yofie.

Yofie menjelaskan bahwa pemicu puluhan remaja ini akan melakukan tawuran, karena salah satu kelompok pelajar sekolah tidak terima karena tulisan nama kelompok yang ada dinding luar sekolah di coret coret oleh kelompok pelajar dari sekolah lain.

“Tidak ditemukan senjata tajam saat para pelajar ini kami amankan,” jelasnya.

Ke 33 pelajar yang diamankan, saat ini dibawa ke Mapolsek Teluk Betung Utara.

“Besok rencananya, pihak sekolah dan orang tua akan kita undang ke Polsek,” Kata Yofie.(***)