Masyarakat Bawah Dorong Ike Edwin Maju di Pilkada Provinsi Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Riuh Pilkada sudah terdengar dimana-mana, ada yang mengusung dan mendukung, ada yang sudah menebar profil hingga bekingannya. Begitu yang biasa terjadi di negara demokrasi.

Tak terkecuali di Provinsi Lampung, dari pemilihan Gubernur, Walikota hingga Bupati banyak bakal calon yang sudah unjuk gigi tebar foto di pamflet bahkan Billboard.

Namun ada yang lain soal pencalonan Kepala Daerah di Provinsi Lampung 2024 ini, seorang mantan Kapolda Lampung pada Tahun 2016 yaitu Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., didorong masyarakat untuk ikut maju di kontestasi Pilgub Lampung. Mengingat bahwa Dang Ike (sapaan Ike Edwin) saat menjabat sebagai abdi negara, ia banyak menoreh prestasi dengan berbagai macam kriteria.

Dang Ike yang di kenal sebagai Tokoh Adat Lampung dan memiliki jiwa Pemimpin ini adalah sosok bijak dan tegas dalam menangani segala persoalan, baik di internal maupun kepada orang lain, hingga akhirnya masyarakat tertuju kepada seorang yang ramah dan murah senyum ini, mengingat beliau kini sudah menempatkan dirinya di Partai Demokrat.

Adapun pada akhirnya banyak pertanyaan dari masyarakat ditanggapi oleh Dang Ike terkait dorongannya untuk ikut maju di Pilgub Lampung 2024

“Sebelumnya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang sudah mempercayakan saya untuk ikut serta dalam pesta demokrasi Pilkada di posisi bacagub,” ucap Dang Ike di kediamannya Lamban Gedung Kuning (LGK) saat beberapa tokoh dan masyarakat menghadiri acara doa tahlil tujuh hari berpulang saudaranya. Selasa, 14/5/24.

Namun ia juga mengatakan, “Perlu kita ketahui, cost untuk seorang balon atau calon itu tidaklah murah, nah sementara cost itu yang tidak saya punya. Walaupun dengan segudang prestasi yang saya miliki, tapi kenyataannya, pilkada di negri kita tak luput dari semua itu. Andai saja penyelenggara dan peserta jujur, adil serta fair play, pastinya pemimpin tersebut bakal prioritaskan kemajuan daerahnya. Kecuali… ada founder yang mau juga ikut bersama-sama membangun Lampung.” Pungkasnya sambil menampakkan senyum khas.

Dang Ike juga meyakinkan, bahwa ia juga tak kalah bagus jika untuk membuat strategi pembangunan, ekonomi, keamanan hingga menurunkan angka kemiskinan, mengingat saat masih aktif di Kepolisian, beliau pernah meraih penghargaan terbaik se-Indonesia dalam ahli strategi.

Adapun isu santer di masyarakat, bahwa selain ada beberapa balon yang didukung oleh salah satu perusahaan tebu ternama di Provinsi Lampung, Dang Ike juga menjadi salah satu yang masuk dalam dukungan tersebut*(Tim)

 

Press Release Polres Pesawaran: Pengungkapan Kasus Kejahatan dan Narkotika

6detikcom, Pesawaran–Polres Pesawaran menggelar kegiatan Press Release yang berlangsung di Mapolres Pesawaran. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M. Turut hadir dalam acara ini adalah Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.H; Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Muhammad Nufi, S.,Tr.K; Kasi Humas Polres Pesawaran, Iptu Irwan Susanto, S.E; KBO Sat Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Remon Ginting; Anggota Sat Reskrim Polres Pesawaran; serta para media se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam press release ini, Polres Pesawaran mengungkapkan sejumlah kasus kejahatan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba.

Sat Reskrim Polres Pesawaran mengungkap berbagai kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Salah satu kasus terjadi pada 5 Mei 2024 di Desa Kedondong, Kec. Kedondong, Kab. Pesawaran. Korban, RM (27 tahun), mengalami kerugian setelah dua tersangka, AR (12 tahun) dan JK (24 tahun), mencuri berbagai barang di tokonya dengan cara merusak pintu rolling. Barang-barang yang dicuri meliputi timbangan duduk, bilah golok, pompa gemuk, dan berbagai peralatan mesin lainnya. Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, kasus lain yang diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Beat pada 20 Juli 2020 di Desa Tempel Rejo, Kec. Kedondong. Tersangka GB (63 tahun) mencuri sepeda motor milik DS (58 tahun) dengan cara merusak jendela rumah korban. Kasus ini juga dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Sat Narkoba Polres Pesawaran juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Pada 21 Mei 2024, dua tersangka, RW (19 tahun) dan RS (21 tahun), ditangkap di Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 94,95 gram sabu yang ditemukan di dalam kantung celana RW. Kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Polres Pesawaran juga mengungkap beberapa kasus pencurian lainnya, seperti kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hurun, Kec. Teluk Pandan, dan pencurian dengan kekerasan di Desa Sukajaya Punduh. Salah satu kasus yang menonjol adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Hurun dan Desa Sinar Harapan.

Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Henny Hitijahubessy, dalam kesempatan ini menegaskan komitmen Polres Pesawaran untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas segala jenis kejahatan, tindak kriminalitas, dan membasmi peredaran narkotika di Kabupaten Pesawaran. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan press release ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan bersama dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (zamzami)

Polda Lampung Panggil Saksi-Saksi Atas Laporan Dugaan Pemalsuan tes Kesehatan SUYADI Caleg Golkar

6detikcom, Pringsewu – Pelaporan Dugaan Rekayasa Tes Kesehatan dan Tes Rohani disaat Pemilu yang dilakukan oleh caleg no urut 8 atas nama Suyadi Daerah Pemilihan 1 Pringsewu masih terus bergulir dipolda Lampung,Subdit 1 Polda lampung panggil empat saksi terkait Laporan dari Korwil LIPAN Indonesia Pringsewu,rabu (22/05/2024)

Ahmad Muslim mengatakan kedatangannya memenuhi undangan Polda Lampung sebagai saksi terkait laporan lembaga lipan indonesia.

” Kedatangan saya memenuhi undangan aparat penegak hukum Polda Lampung terkait laporan yang diduga pemalsuan data yang dilakukan oleh caleg nomor urut 8 dari partai Golkar dapil Pringsewu “. Terang pria yang biasa dipanggil mattehek

Dijelaskan mattehek dirinya dimintai keterangan dimana salah satunya mengenai kehadiran Suyadi dalam mengikuti tes kesehatan.

” Ada 17 pertanyaan yang diajukan ke saya salah satunya mengenai kebenaran terkait dugaan Suyadi tidak mengikuti tes dan diwakilkan oleh joki”. Jelasnya

Lanjut mattehek, ” Saya berterima kasih kepada aparat penegak hukum dan berharap permasalahan tersebut dibuka seterang-terangnya agar pileg yang akan datang dapat berjalan dengan jujur adil dan bersih”.harapnya

Sumara DPP LSM LIPAN LAMPUNG yang turut hadir mengapresiasi peresisi Polda Lampung atas pemanggilan saksi-saksi.

“Saya sangat mengapresiasi Polda Lampung terkait pemanggilan saksi-saksi atas laporan kami lembaga lipan,oleh itu kami datang untuk melihat langsung dan semoga dengan keterangan saksi-saksi dapat menguatkan laporan kami perihal dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum caleg Golkar nomor urut 8”.tandas sumara (Tim) (lebih…)

Sasar Truck Bermuatan, Kawanan Bajing Loncat di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Panjang berhasil meringkus 1 dari 4 pelaku kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Video aksi pencurian kawanan ini sempat viral, saat melakukan aksinya di jalan soekarno hatta, Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung, pada Minggu (19/5/2024) sore.

Melalui rekaman video tersebut, Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap NAS (19), warga Kelurahan Ketapang Koala, Panjang Bandar Lampung.

NAS (19) ditangkap petugas, pada Rabu (22/5/2024) dini hari, di Jalan Trans Pidada, Panjang, Bandar Lampung, tanpa perlawanan.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan bahwa dalam aksinya tersebut, para pelaku berhasil mengambil gula curah seberat 50 kg.

“Pelaku naik ke bak mobil, kemudian melepas tali terpal, setelah itu memasukkan gula curah ke dalam karung menggunakan tangan, kemudian dilempar ke jalan” ungkap Kapolsek Panjang Kompol Martono didepan awak media, Rabu (22/5/2024) sore.

Martono menambahkan jalan soekarno hatta di wilayah Panjang, kerap menjadi target lokasi para komplotan bajing loncat karena keadaan jalan yang rusak dan menanjak.

“Karena keadaan jalan yang kurang baik dan sedikit menanjak, otomatis kendaraan juga akan melambat, disitulah kesempatan kawanan ini beraksi” jelas Martono.

Kawanan ini menggunakan dua sepeda motor untuk membuntuti targetnya, setelah menemukan lokasi yang tepat, barulah menjalankan aksinya.

“NAS (19) bertugas memanjat dan mengambil barang curian dari dalam bak mobil, dan melemparnya ke jalan” jelas Kompol Martono.

Hasil pemeriksaan, NAS (19) baru satu kali melakukan aksi pencurian ini.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil menyita 50 kg gula curah hasil curian.

“Untuk tiga pelaku lainnya, masih kita dalami, dan pastinya akan kita kejar” jelas Kompol Martono.

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Pasca kejadian ini, tidak ada korban yang melaporkan kepada kami, dan kami mengetahui peristiwa ini dari unggahan video di media sosial, jadi kita imbau kepada masyarakat agar cepat melaporkan setiap kejadian agar kami bisa cepat merespon untuk menindak lanjutinya” pesan Martono.(*)

PUSKESMAS Buminabung Lampung Tengah Diduga Tidak Memiliki Izin Limbah B3.

6detikcom, Lampung Tengah–Limbah B3 adalah bahan baku yang sangat berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.

Limbah B3 yang ada di Puskesmas atau rumah sakit, dapat berupa bahan kimia, obat kanker (sitostatika), reagensia, antiseptik dan disinfektan,limbah infeksius, bahan radioaktif, insektisida, pestisida, pembersih, detergen, gas medis dan gas non medis dll.

Mengingat limbah B3 sangat berbahaya,Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Lampung Tengah mengingatkan agar setiap fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) wajib memiliki izin terkait penyimpanan hingga pemusnahan limbah B3.
Bagi PUSKEMAS yg belum melakukan pengurusan izin limbah B3 wajib memiliki izin.

Lantas bagaimana dengan PUSKESMAS BUMINABUNG Kampung Buminabung ilir Kecamatan Buminabung Kabupaten Lampung tengah “Diduga saat ini belum mengantongi izin limbah.

Dari hasil temuan awak media di lokasi di Puskesmas Buminabung banyak ditemukan sampah limbah medis berupa botol bekas obat-obatan,bekas alat suntik, infus, obat obatan kadaluarsa dan limbah medis lainnya bahkan ada botol yang masih menyisakan obat yg tidak habis terbakar.
Mirisnya lagi lokasi tersebut berada di samping jalan umum yang tidak seharusnya berada di tempat itu.

Mengingat dampak limbah B3 dapat berakibat fatal terhadap lingkungan,berdasarkan peraturan Undang- Undang yang berlaku,pihak puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pemusnahan limbah B3.

Kendali kerjasama dengan pihak ketiga di benarkan oleh undang undang.
Para penghasil limbah B3 di wajibkan memiliki tempat penyimpanan sebelum limbah tersebut di angkut oleh pihak ketiga.

Membuang Limbah B3 tidak pada tempatnya merupakan bentuk pelanggaran Undang- Undang sebagai mana di maksud Undang – Undnag NO 32 THN 2009,Pasal 103,
“Bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yg di hasilkannya.

Dan jika hal tersebut tidak di laksanakan maka dapat di pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

Kemudian dalam pasal 104 di sebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat di denda maksimal 3 milyar dan penjara maksimal 3 tahun.

Bagaimana untuk berita selanjutnya kita tunggu bagaimana tanggapan camat dan aparat penegak hukum kecamatan Buminabung.

(Tim liputan.)

Wakapolres Pesawaran KOMPOL SUGANDHI SATRIA NUGRAHA, S.I.P., M.H. : Penilaian Siskamling di Pesawaran, Menggugah Semangat Gotong Royong Warga

6detikcom, Pesawaran– Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Pesawaran, Kompol Sugandhi S. Nugroho, melakukan penilaian dan pengecekan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tiga desa, yaitu Desa Padang Manis, Desa Bagelen, dan Desa Sukaraja. Penilaian ini merupakan bagian dari lomba Siskamling tingkat Kabupaten Pesawaran, yang hasilnya akan diumumkan oleh Satbinmas Polres Pesawaran dan desa terbaik akan mewakili kabupaten di tingkat Polda Lampung, Selasa (21/05/2024)

Dalam sambutannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah mengingat luasnya demografi Kabupaten Pesawaran. “Dengan konsistensi pelaksanaan Siskamling, kita dapat mengurangi niat pelaku kejahatan. Saya mengimbau masyarakat untuk berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa,” ujarnya saat mengunjungi Desa Bagelen.

Penilaian dimulai dari Desa Padang Manis, di mana tim penilai disambut hangat oleh warga. “Alhamdulillah, kami disambut hangat oleh warga di Desa Padang Manis dan Desa Bagelen. Terima kasih atas sambutannya, dan setelah dari sini kami lanjutkan ke Desa Sukaraja,” tambahnya.

Kompol Sugandhi menjelaskan bahwa lomba Siskamling ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat, meningkatkan semangat gotong royong, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap kondusif. Penilaian meliputi beberapa aspek, seperti keberadaan pos Satkamling, personil Satkamling, perlengkapan Satkamling, kebersihan lingkungan pos, dan penyelesaian masalah di desa.

Merdi Parmanto, Kepala Desa Bagelen, menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Wakapolres beserta jajarannya. “Beberapa minggu yang lalu, ibu Kapolres Pesawaran menunjuk Desa Bagelen untuk mengikuti lomba Satkamling. Saat ini, Desa Bagelen telah memiliki sembilan belas titik pos kamling yang dibangun secara gotong royong,” ujar Merdi. Ia berharap kegiatan ronda tetap dilanjutkan meski lomba telah usai, karena banyak hikmah yang dapat diambil, seperti meningkatkan silaturahmi dan menjaga keamanan lingkungan.

Wakapolres Pesawaran beserta tim penilai melanjutkan penilaian di Desa Sukaraja, disambut dengan antusias oleh warga setempat. Hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Gedong Tataan, Kasat Binmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Danki Kompi Senapan A, serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, para perangkat desa, dan warga sekitar.

Dalam pesannya, Kompol Sugandhi menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kami, sebagai aparat kepolisian, bersama dengan Bhabinsa tidak bisa 100 persen menjaga keamanan lingkungan tanpa dukungan penuh dari masyarakat. Oleh karena itu, saya mengajak semua warga untuk menghidupkan kembali kegiatan Siskamling. Dengan demikian, kita bisa mencegah niat pelaku kejahatan karena mereka tidak akan memiliki kesempatan untuk beraksi,” ujarnya. (zamzami)

Viral Bikin Nyesek,Pihak Pengantin Perempuan Buka Angpao Sendiri Tidak Diketahui Keluarga Pria

6detikcom, Bandar Lampung–Memberikan angpao atau amplop berisi uang sudah jadi tradisi dalam pernikahan di Indonesia. Namun ada keanehan dalam suatu pernikahan yang terjadi di Lokasi Gedung Ernawan Khua Jukhai.JL.KH Ahmad Dahlan No 15.Pahoman,Kota Bandar Lampung.18 Mei 2024.Namun usai acara Resepsi Pernikahan ada keanehan yang sangat tidak masuk di akal.setelah selesai acara resepsi pernikahan dan para tamu sudah pulang.ada kejadian yang sangat mengejutkan dari pihak pengantin pria sebut saja (FR).

Kejadian masih di dalam gedung.ada pihak dari keluarga pengantin wanita yang dengan cepat sudah membuka kotak angpao dengan sendirinya dan itu tanpa sepengetahuan dari pihak keluarga pengantin pria.dan cuma disaksikan dari pihak WO.pada saat membuka kotak angpau serta memasukan amplop ke dalam plastik berwarna hitam.

Saat di konfirmasi dari pihak keluarga pengantin wanita yang mengambil amplop di kotak angpao dia menjawab ,”saya sudah koordinasi sama pihak keluarga ibu dan bapaknya Pengantin Pria .” Ungkap pelaku.
namun saat di konfirmasi dari media ibu dan bapak dari pengantin pria menjawab,” tidak ada,kami tidak di beritahu oleh pihak pengantin wanita untuk mengambil amplop di kotak angpao.

“Pihak keluarga pengantin pria lagi capek-capeknya membereskan barang-barang untuk di bawa pulang ke rumah pengantin pria, tiba-tiba ada yang ribut-ribut masalah mengambil amplop di kotak angpao.kenapa harus di ributkan,kalau memang mau diambil silahkan saja ambil,saya tidak masalah.tetapi seharusnya saya selaku ibu dari pengantin pria harus nya di kasih tau dulu jangan langsung ambil saja,karena acara pernikahan ini kan yang mengadakan dari pihak pria kok bisa Amplop yang dari tamu-tamu di dalam kotak angpao di bongkar dan di ambil sendiri tanpa sepengetahuan pihak pengantin pria.aturan dari mana ini.

Sebelumnya memang sudah ada rapat dengan WO di rumah pihak pengantin wanita di Wayhalim kota bandar lampung,dari catatan susunan dari yang di bacakan oleh WO nya ada perubahan dari pihak pengantin wanita menerima pengantin pria.itu sudah di rubah karena pihak pengantin pria tidak terima.karna aturan yang biasanya pihak pengantin pria yang menerima pengantin wanita.pada malam itu memang sepakat kedua pengantin sudah merubah.tetapi ada kejanggalan lagi di terakhir adanya untuk yang memegang kunci angpao adalah pihak dari pengantin wanita yang di tunjuk kakak dari pengantin wanita.namun dari pihak pengantin pria membiarkan sepanjang nanti ada konfirmasi ke pihak kedua orang tua pengantin pria.namun ternyata kejadian diluar dugaan.pihak dari kakaknya pengantin wanita dia membuka kotak angpao dengan sendirinya tidak melibatkan pihak keluarga atau kedua orang tua pihak pengantin pria.

Dari kejadian ini kemudian tiba-tiba pengantin pria pulang kerumahnya dengan membawa plastik hitam yang diduga berisikan amplop yang tadinya di ambil oleh kakaknya pengantin wanita.namun terlihat sudah berbeda dengan pertama yang dilihat waktu di pegang dengan kakak pengantin wanita.plastik tersebut sudah diduga berkurang kempes tidak padat seperti awalnya.tampak jelas di Vidio yang sempat terekam oleh wartawan.

Tentunya dalam hal kejadian ini membuat keluarga dari pihak pengantin pria mencoba menanyakan kepada kakak pengantin pria yang saat itu masih di gedung di dalam ruangan.,saat itu pihak pengantin pria menanyakan tentang kotak angpao yang di bukanya dan diambil amplopnya,terjadilah cekcok mulut karena orang tua dari pengantin wanita Drs.H.Soni Disfirman,MM.mencoba ingin memukul salah satu keluarga dari pihak pria.namun di pisah oleh istrinya Hj.Jumiatin Husin.karna sudah jelas isi angpao yang sudah di ambil oleh kakaknya pengantin pria dan terlihat jelas didalam plastik berwarna hitam,maka keluarga dari pihak pengantin pria keluar dari ruangan itu

 

Hal ini tentunya sangat tidak sewajarnya kalau seandainya ada saling menghargai dan saling berkomunikasi dengan baik.tetapi ini jelas sudah terlihat adanya kesengajaan untuk menguasai dan tentunya agar pihak pengantin pria harus mengikuti aturan dari pihak pengantin wanita.dalam hal ini tentunya akan jadi pembelajaran dalam hidup berumah tangga.seharusnya menambah kekeluargaan ini malah sebaliknya akan menjadi permusuhan.

Harapan dari pihak keluarga pengantin pria tentunya ingin baik-baik saja dan mencoba mendatangi ke tempat keluarga pengantin wanita pada hari kejadian 18 Mei 2024.namun tangapan dari ibunya pengantin wanita kami tidak akan mengijinkan anak kami di bawa ke rumah pengantin pria.karna kami sudah malu.kami ini keluarga sarjana semua keluarga sultan.dan tidak usah acara mosok-mosok.
Silahkan saja langsung yang bersangkutan menyusul anak kami,”ungkap ibu pengantin wanita.

Saat ini barang bukti berupa kantong plastik berwarna hitam yang diduga berisikan amplop.masih di amankan di pihak keluarga pengantin pria.untuk jadi barang bukti di Aparat penegak hukum.nantinya.(Tim)

Mas Kamdani Melalui LSM Pelita Meminta Keadilan Terkait Lahan yang Menjadi Sengketa

Natar – Proses hukum terkait sengketa lahan Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, antara Mas Kamdani yang menguasakan kepengurusannya melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Pelindung Tanah Air (LSM Pelita) dengan PTPN 7 Unit Repa Rejosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan.

Diketahui kedua belah pihak masih saling mengklaim tanah yang objeknya di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, walau sudah dilakukan sidang lapangan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Mas Kamdani Melalui LSM Pelita Meminta Keadilan Terkait Lahan di Sidosari yang Belum Juga Usai

Atas hal tersebut, dalam konferensi persnya, Mas Kamdani melalui penerima kuasanya yakni LSM Pelita yang di Ketuai oleh Misran SR, dan Kuasa Hukumnya, Agung Fatahillah, SH., meminta keadilan dari Pengadilan Negeri Kalianda dan Kepolisian Resort Lampung Selatan agar bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan ini. Senin (13/6/24)

“Terkait surat penetapan tersangka yang dikeluarkan kepolisian resort lampung selatan tertanggal 08 mei 2024, kami menduga sarat kepentingan PTPN 7 dan mengesampingkan hak-hak masyarakat sebagai warga negara,” kata Agung Fatahillah.

Dikatakannya lagi, bahwa Misran dan kawan-kawan (dkk) telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan yang berbeda, yaitu, Perkara Nomor 02/Pdt.G/2022/PN Kalianda Tanggal 27 Juni 2022 jo Perkara Nomor 69/Pdt/2022/PT Tanjung Karang Tanggal 30 Agustus 2022 jo Putusan Kasasi Nomor 4354K/Pdt/2023 yang diputuskan dalam musyawarah Hakim Agung tertanggal 18 Desember 2023 yang mengadili;
1. Mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Mas Kamdani
2. Membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan putusan PN yang diterima olek Misran dkk
3. Masih terdapat perkara Nomor 45 yang sedang berjalan dan belum diputuskan Mahkamah Agung

Namun Polres Lampung Selatan telah melakukan tindakan hukum dengan penetapan tersangka kepada Misran dKK.

“Padahal Pak Misran dan kawan-kawan telah memproses masalah ini secara perdata dengan 2 gugatan dengan nomor yang berbeda. Tapi dalam surat panggilan penetapan tersangka dijelaskan terkait locus delicti yang terjadi di dusun kampung baru, desa sidosari, kecamatan natar, kabupaten lampung selatan. Namun pada kenyataannya tidak sesuai yang terjadi dalam gugatan nomor 45, lokasi yang diduga oleh kepolisian itu terjadi di dusun umbul garut, desa sidosari, kabupaten lampung selatan,” jelasnya lagi.

Mas Kamdani Melalui LSM Pelita Meminta Keadilan Terkait Lahan di Sidosari yang Belum Juga Usai

Ahli waris yang dikuasakan kepada LSM Pelita dan Kuasa Hukumnya mencari keadilan untuk lebih kurang 175 orang dan 150 unit rumah dilahan ± 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2 dan hak-haknya selaku warga negara.

Kemudian, Misran SR, selaku Ketua LSM Pelita yang diberi kuasa untuk mengelola dan mengurus lahan seluas 150 Ha oleh ahli waris juga mengatakan memperjuangkan sampai ada kepastian hukum.

“Perlu saya sampaikan, kalau kita bicara fakta dan bukti-bukti kenyataan, semestinya kami atau ahli waris sejak di PN mestinya harus sudah menang. Namun segala yang telah kami sampaikan tidak menjadi pertimbangan-pertimbangan oleh pengadilan. Selain itu ada penyataan dari PTPN 7, bahwa tanah dan tanam tumbuh ini sudah pernah diganti rugi pada tahun 1974. Namun kami atau ahli waris tidak pernah melihat dan menerima, serta buktinya apa, jumlah dan luasnya berapa, kemudian tempatnya dimana? Termasuk BPN juga, di peta 09 dan 010 tidak bisa menunjukan dimana lokasi yang diganti rugi,” ungkap Misran.

Dikatakannya juga, saat sidang di pengadilan, BPN juga tidak bisa menunjukan petanya di HGU Nomor 16 Tahun 1997, hingga menjadi pertanyaan Kuasa Hukum dari ahli waris, “Apa betul di BPN sertifikat tersebut tidak ada peta?” dan dijawab “Seharusnya ada”.

“Atas pertanyaan kami soal peta, didalam pengadilan tidak menjadi bahan pertimbangan, tetap kami dikalahkan. Kami berharap agar hukum bisa berjalan dengan benar, karna ini katanya negara hukum, tapi kenyataannya tidak berjalan, jadi akhirnya mana yang kuat itulah yang dapat,” jelasnya.

Diketahui dalam info terbarunya, bahwa ahli waris melalui LSM Pelita selaku penerima kuasa telah menerima Surat Keputusan dari Mahkamah Agung, bahwa gugatan kasasi dimenangkan oleh penggugat yaitu Mas Kamdani sebagai pemilik lahan seluas 75 Ha dari 150 Ha di Desa Natar Tanjung Rejo 2, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan sisanya masih dalam proses.

Selain itu, ia juga berharap kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar serius dalam persoalan tanah, sesuai yang dikatakannya, tanah-tanah yang dikuasai oleh perusahaan, baik pemerintah maupun swasta, kalau itu milik masyarakat kembalikan ke masyarakat.*

Kerap Sasar Pengendara Wanita, Dua Jambret Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

6detikcom, Bandar Lampung – Polsek Sukarame menangkap DS (24) dan EN (30), lantaran keduanya nekat menjambret hand phone milik seroang mahasiswi berinisial SR.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/5/2024) malam, di jalan Pulau Tegal, Sukarame, Bandar Lampung.

Kedua warga, Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan ini, diamankan petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandar Lampung, sesaat setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku DA (24) dan EN (30).

“Benar, keduanya kita amankan dibantu dengan warga sekitar, sesaat setelah kedua pelaku menjalankan aksinya” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito.

Warsito menjelaskan bahwa para pengendara wanita kerap menjadi target utama kawanan ini.

“Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti, setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya” jelad Warsito.

Saat pencurian terjadi, Hand phone milik korban sedang diletakkan di dashbord sepeda motor sebelah kiri.

“Saat itu sepeda motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku, nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil hand phone korban” ungkapnya.

Dalam aksinya ini, DS (24) berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN (30) bertugas sebagai esekutor.

“Hasil pemeriksaan, untuk DS (24) sudah tiga kali melakukan hal serupa, satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan” Jelas Warsito.

Barang bukti yang berhasil sita petugas yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah Hand Phone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (*)

Aparat Gabungan Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Bongkar Arena Judi Sabung Ayam

6detikcom, Pesawaran–Bangunan liar yang berada di dusun Induk Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran menjadi ajang perjudian sabung ayam dibongkar paksa oleh aparat gabungan, baik TNI-Polri, Aparat Desa dan Tokoh Agama setempat. Sabtu (18/05/24).

Selain merobohkan paksa Gubuk yang terbuat dari bambu dan terpal, Tim gabungan langsung memusnahkan dengan cara dibakar berikut lapak-lapak yang digunakan warga untuk tempat berjualan di arena Sabung ayam.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, S.H., M.H. Mengatakan “Kami bersama TNI dan tokoh masyarakat melakukan pembongkaran lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat perjudian di Kecamatan Tegineneng,” ujar Timur.

Pembongkaran dan pemusnahan dilakukan dengan tujuan agar lokasi tersebut tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat secara luas.”Imbuhnya”.

Dengan pembongkaran ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian di wilayah Kabupaten Pesawaran.

”Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas praktek perjudian yang merugikan ini dan menghimbau kepada warga sekitar agar tidak takut untuk melaporkan ke polisi apabila melihat aktivitas sabung ayam dan judi yang lain dan kami pastikan identitas aman bagi masyarakat yang melaporkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.” tutup Timur”.(SPR)