Lapas Narkotika Bandar Lampung Tegaskan Komitmen Perkuat Program P4GN

Bandar Lampung – Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat program Pencegahan,…

WNI Terjaring Razia Imigrasi di Georgia, Ditahan Otoritas AS

Jakarta – Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CHT dilaporkan terjaring razia yang dilakukan oleh otoritas Imigrasi…

Maulid Nabi di Lapas Narkotika Lampung, Ustaz Fiqriansyah Tekankan Pentingnya Akhlak

Bandar Lampung – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar…

Rutan Kelas I Bandar Lampung Gelar FMD, Gandeng Damkar Latih Kesiapsiagaan Kebakaran

Bandar Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung menggelar kegiatan FMD (Fisik, Mental, Disiplin) sebagai bagian dari program pembinaan internal untuk meningkatkan kesiapsiagaan, kedisiplinan, serta kemampuan menghadapi situasi darurat bagi petugas maupun warga binaan.

Kegiatan yang digelar di lapangan olahraga Rutan ini melibatkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. Selain mendapat teori pencegahan kebakaran, peserta juga mengikuti praktik langsung, terutama bagi pegawai dan tamping (tahanan pendamping), khususnya tamping dapur yang memiliki risiko lebih tinggi.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Azhar, menegaskan kegiatan ini bukan hanya latihan fisik semata, melainkan juga pembekalan keterampilan penting yang bisa diterapkan di lingkungan kerja sehari-hari.
“Sinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran ini memastikan pembinaan tidak hanya teoritis, tetapi juga praktis dan aplikatif,” ujarnya.

Instruktur Damkar, Aziz, mengapresiasi inisiatif Rutan. Menurutnya, pelatihan seperti ini penting untuk menumbuhkan kesadaran bahaya kebakaran sekaligus memberikan pemahaman tentang teknik pemadaman, penggunaan APAR, hingga prosedur evakuasi yang benar.

Kegiatan FMD ini disambut antusias peserta. Selain latihan kebakaran, mereka juga menjalani pembinaan fisik dan mental guna memperkuat kedisiplinan serta solidaritas di lingkungan Rutan.

Dengan adanya kegiatan tersebut, Rutan Kelas I Bandar Lampung berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan responsif terhadap keadaan darurat. (Iqb)

Rutan KPK Penuh, Tahanan Korupsi Bakal Dititipkan ke Lembaga Lain

JAKARTA – Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengalami kelebihan kapasitas. Kondisi ini membuat…

Paskal Band Lapas Kalianda Raih Juara 3 Prisound Festival

Bandarlampung – Paskal Band binaan Lapas Kelas IIA Kalianda berhasil meraih juara 3 pada Prisound Festival dalam rangka HUT RI ke-80 di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Sabtu (23/8).

Selain itu, Lapas Kalianda juga menorehkan prestasi di bidang olahraga dengan juara 1 minisoccer, juara 3 bulutangkis, juara 3 tenis lapangan, dan juara 2 tilawah antar Warga Binaan.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Lapas Kalianda memiliki potensi besar dalam bidang olahraga dan seni. Dengan pembinaan yang tepat, warga binaan dapat mengembangkan bakat dan kemampuan mereka, sehingga dapat menjadi aset berharga bagi masyarakat setelah bebas nanti.

Kalapas Kalianda, Beni Nurrahman, mengapresiasi capaian tersebut. “Saya bangga dengan prestasi warga binaan. Ini bukti mereka memiliki potensi besar dan mampu berkarya positif,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan seperti Prisound Festival, diharapkan dapat meningkatkan semangat dan motivasi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan produktif.

Kejari Bandar Lampung Gelar Pekan Olahraga Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80

BANDAR LAMPUNG – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025, Kejaksaan…

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa biaya transportasi gas LPG 3 kilogram tidak termasuk objek pajak. Hal itu tertuang dalam putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui keputusan gubernur/bupati/walikota tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Pengenaan PPN, ditegaskan MK, berdasarkan harga jual, bukan biaya transportasi.

MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak

Dengan demikian, putusan ini menegaskan tidak ada dasar hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh. Hal ini berbeda dengan Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang justru mengaitkan HET LPG 3 kg dengan UU PPh.

Kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger, menilai Nota Dinas tersebut menyesatkan dan harus segera dicabut.
“Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa dasar undang-undang,” ujarnya.

Sengketa perpajakan ini berawal dari kebijakan Dirjen Pajak yang mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Padahal, biaya tersebut ditentukan berdasarkan keputusan gubernur/bupati/walikota, bukan undang-undang.

Merasa dirugikan, wajib pajak kemudian mengajukan uji materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke Mahkamah Konstitusi. Namun, MK menolak permohonan tersebut dengan pertimbangan bahwa biaya transportasi yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah bukanlah objek pajak.

Meski permohonan ditolak, kuasa hukum pemohon menilai putusan ini tetap membawa kepastian hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk lebih hati-hati. Kendati amar putusan menolak, MK sudah menegaskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kg bukan objek pajak,” tegas Cuaca Teger.

BP3MI Lampung Fasilitasi Kepulangan 13 PMI Terkendala dan 2 Anak dari Malaysia

BANDAR LAMPUNG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung memfasilitasi kepulangan 13 Pekerja Migran Indonesia…

Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang

BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak…