Kolaborasi Polsek Gedong tataan dan Polres Lampung Barat, Pelaku Pembunuhan berhasil diringkus Tanpa Perlawanan

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung – Wujud sinergi dan kolaborasi antar satuan kerja Polri kembali ditunjukkan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembuangan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud Pasal 429 KUHP. Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran memback up Polres Lampung Barat dalam mengamankan terduga pelaku pada Senin malam (5/1/2026).

Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 21.20 WIB di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan. Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan yang dipimpin Panit II Reskrim Aipda Andhika Ramadhona, S.IP, bersinergi dengan Kanit Jatanras Polres Lampung Barat IPDA Rakhmad Agus Dinata, S.H., M.H.

Hasil dari kolaborasi cepat dan terukur tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AAG (23) yang diketahui bersembunyi di rumah warga di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan dan diserahkan ke Polres Lampung Barat dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan warga pada Senin (5/1/2026) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, saksi Fahroji bersama 3 (tiga) rekannya melihat sebuah karung dengan bau menyengat di sela tumpukan kayu di samping gubuk kebun. Ketika karung tersebut dibuka sebagian, terlihat rambut manusia, sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan kepada aparatur pekon dan diteruskan secara berjenjang kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan ini merupakan hasil soliditas dan kolaborasi antar jajaran Polri dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Sinergi ini merupakan wujud nyata Polri Presisi yang responsif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti secara serius dan terukur,” tegas AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi lintas wilayah guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.(red)

Polri Hadir dengan Empati, Bhabinkamtibmas Padang Cermin Serahkan Kursi Roda untuk Warga Difabel

6detikcom, Pesawaran — Kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi kemanusiaan yang penuh empati. Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran menyalurkan bantuan kursi roda kepada seorang warga difabel di Dusun Bunut Pasar, Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Kamis (18/12/2025) siang.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh AIPTU Maidian kepada Idris Sardi (40), warga binaan yang telah mengalami amputasi kedua kaki akibat kecelakaan lalu lintas sekitar 12 tahun lalu. Sejak kejadian tersebut, Idris menjalani kehidupan dengan keterbatasan fisik dan saat ini tinggal bersama ibu tirinya yang setia merawatnya.

Penyerahan kursi roda ini merupakan hasil kepedulian seorang dermawan (hamba Allah) yang tergerak setelah Bhabinkamtibmas berupaya menghubungi rekan-rekan serta menyampaikan kondisi warga binaannya. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Idris dalam menjalani aktivitas sehari-hari, termasuk mempermudah mobilitas untuk beribadah dan berinteraksi sosial di lingkungannya.

AIPTU Maidian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri yang tidak hanya fokus pada tugas penegakan hukum, tetapi juga berupaya hadir memberikan solusi dan harapan bagi masyarakat yang membutuhkan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri, terutama mereka yang membutuhkan perhatian dan uluran tangan,” ujarnya.

Sementara itu, Idris Sardi tampak terharu dan menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Bhabinkamtibmas dan donatur atas bantuan yang diterimanya. Ia mengungkapkan bahwa kursi roda tersebut sangat berarti baginya untuk menunjang aktivitas harian, termasuk untuk melaksanakan ibadah ke masjid.

Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, mengapresiasi langkah humanis yang dilakukan jajarannya. Menurutnya, kegiatan tersebut sejalan dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis, kepedulian sosial, serta pengabdian tulus kepada masyarakat. “Polri akan terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai pelindung dan pengayom, tetapi juga sebagai sahabat yang peduli,” tegasnya.(red)

Libur Natal dan Tahun Baru, Sat Lantas Polres Pesawaran Intensifkan Patroli di Jalur Wisata Pantai

6detikcom, Pesawaran – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran yang tergabung dalam Satgas Kamseltibcar Lantas Operasi Lilin Krakatau 2025 melaksanakan patroli pengamanan jalur wisata pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas seiring meningkatnya kunjungan masyarakat ke destinasi wisata pantai di wilayah Kabupaten Pesawaran selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Patroli yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini difokuskan pada titik-titik strategis dan akses utama menuju objek wisata, meliputi Simpang 3 Mutun, kawasan Pantai Mutun, hingga Pantai Ketapang. Lokasi-lokasi tersebut menjadi perhatian khusus petugas karena merupakan destinasi favorit yang diprediksi akan mengalami lonjakan volume kendaraan.

Kegiatan patroli ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniagung bersama Iptu Syamsul Ridwan dan didukung oleh jajaran personel Satgas Kamseltibcar Lantas lainnya. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi para wisatawan yang melintas.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho menjelaskan bahwa melalui patroli intensif ini, kepolisian berupaya menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman. Selain melakukan pengaturan arus, petugas juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelaksanaan Operasi Lilin Krakatau 2025 serta mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Hingga kegiatan berakhir, situasi di sepanjang jalur wisata pantai Pesawaran dilaporkan tetap aman, lancar, dan terkendali.(red)

Kapolres Pesawaran Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Simpang Tiga Mutun Menjelang Operasi Lilin Krakatau 2025

6detikcom, Pesawaran – Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kesiapan Pos Pengamanan Simpang Tiga Mutun dalam rangka Operasi Lilin Krakatau 2025. Pengecekan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Desember 2025, mulai pukul 10.00 WIB guna menjamin kelancaran arus lalu lintas dan keamanan di jalur wisata utama Kabupaten Pesawaran.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres Pesawaran memeriksa kesiapan sarana dan prasarana serta personel yang disiagakan di titik strategis Simpang Tiga Mutun. Lokasi ini menjadi perhatian khusus karena merupakan akses utama menuju berbagai destinasi wisata pantai di wilayah Pesawaran yang diprediksi akan mengalami lonjakan pengunjung selama periode Natal dan Tahun Baru.

Tujuan utama dari pengecekan pos pelayanan dan pos pengamanan ini adalah untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Pesawaran.

Kapolres menekankan agar seluruh personel tetap waspada dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang melintas. Berdasarkan laporan dari Kasat Lantas Polres Pesawaran Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, kegiatan peninjauan berjalan dengan lancar dan situasi di lokasi pos pengamanan terpantau kondusif serta siap dioperasikan secara maksimal.(red)

Waspada Pasang Maksimum, Polres Pesawaran Imbau Masyarakat Hindari Aktivitas Pantai Sementara Waktu

6detikcom, Pesawaran – Kepolisian Resor Pesawaran merilis peringatan dini terkait potensi kenaikan air laut pasang maksimum yang diprediksi akan terjadi pada tanggal 21 sampai dengan 22 Desember 2025. Langkah antisipasi ini diambil untuk melindungi masyarakat dan wisatawan yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Pesawaran.

Peningkatan ketinggian air laut ini dipicu oleh fenomena bulan baru yang terjadi pada tanggal 20 Desember 2025. Kondisi tersebut diperkirakan akan meningkatkan permukaan air laut hingga mencapai titik maksimum pada dua hari berikutnya.

Berdasarkan data yang diterima dari BMKG Lampung, terdapat beberapa wilayah di Provinsi Lampung yang memiliki potensi terdampak banjir pesisir, antara lain :

1. Pesisir Pesawaran
2. Pesisir Bandar Lampung
3. Pesisir Tanggamus
4. Pesisir Lampung Selatan
5. Pesisir Timur Lampung
6. Pesisir Barat Lampung

Sehubungan dengan hal tersebut, Polres Pesawaran memberikan imbauan khusus kepada masyarakat:
Bagi warga yang hendak mengisi waktu libur di pesisir pantai Pesawaran diminta untuk sementara waktu menghindari destinasi hiburan pantai atau laut karena adanya kekhawatiran dampak fenomena cuaca ekstrem dan Siklon Tropis Bakung.

Masyarakat diwajibkan untuk selalu memantau prakiraan cuaca terkini sebelum melakukan perjalanan atau bepergian. Mengurangi segala bentuk aktivitas di laut untuk sementara waktu demi keselamatan bersama.

Polres Pesawaran menekankan pentingnya kewaspadaan dini agar tidak terjadi insiden yang membahayakan di kawasan wisata bahari selama fenomena alam ini berlangsung. Masyarakat dapat terus memantau informasi terkini melalui akun resmi Humas Polres Pesawaran atau kanal informasi BMKG.(red)

Sinergi Bhabinkamtibmas dan Warga Desa Bunut Pasang Cermin Cembung Antisipasi Laka Lantas

6detikcom, Pesawaran – Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin, Aiptu Maidian Trisah P, S.H., melaksanakan aksi nyata dalam meningkatkan keselamatan jalan raya. Personel Polri ini turun langsung membantu masyarakat memasang cermin cembung jalan di persimpangan rawan kecelakaan di Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025, mulai pukul 13.00 WIB. Lokasi pemasangan difokuskan di jalan utama Desa Bunut yang merupakan area dengan tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintas cukup tinggi karena jarak pandang yang terbatas di persimpangan.

Pemasangan alat bantu cermin cembung ini bertujuan untuk:

* Memberikan jarak pandang tambahan bagi pengendara yang melintas di persimpangan.
* Membantu masyarakat memantau arus kendaraan dari arah berlawanan yang tidak terlihat secara langsung.
* Menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, khususnya di Kecamatan Way Ratai.

Aiptu Maidian Trisah menyampaikan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan ini adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan warga. Dengan terpasangnya cermin ini, diharapkan mobilitas masyarakat menjadi lebih aman dan risiko tabrakan di persimpangan dapat diminimalisir secara signifikan.

Kegiatan pemasangan berjalan dengan lancar dan mendapat respon positif dari warga setempat yang merasa lebih tenang saat melintasi jalur tersebut.(red)

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap, Polres Pesawaran Berhasil Amankan Pelaku

6detikcom, Pesawaran — Polres Pesawaran melalui Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesawaran bersama Unit PPA berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit PPA Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta berorientasi pada perlindungan hak korban.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., mengatakan Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, di dalam rumah korban yang berlokasi di Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan. Berdasarkan keterangan, korban mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terlapor berinisial N (48), warga setempat.”ujarnya”.

Usai kejadian, korban segera menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran pada Kamis, 23 Oktober 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, gelar perkara, serta pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan N sebagai tersangka karena telah terpenuhi dua alat bukti yang sah, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai pakaian korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih Lanjut, Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande Putu Yoga M. S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Pesawaran dalam menangani setiap perkara yang menyangkut kejahatan terhadap anak secara tegas, profesional, dan humanis.

“Polres Pesawaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas sesuai hukum, sebagai wujud nyata Polri Presisi yang melindungi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.(red)

Soroti Gorong Gorong Jebol, Gema Masyarakat Lokal Indonesia GML DPK Marga Punduh Desak Pemerintah Desa dan Kecamatan Segera Melakukan Pengajuan Perbaikan

6detikcom, Pesawaran–Organisasi kemasyarakatan gema masyarakat lokal Indonesia GML DPK Marga punduh desak pemerintah desa dan kecamatan segera melakukan pengajuan perbaikan gorong gorong yang jebol di jalan kabupaten yang berada di desa kampung baru kecamatan marga punduh kabupaten pesawaran. Jumat 21 November 2025

Desakan GML DPK marga punduh kepada pemerintah desa dan kecamatan adalah bentuk dorongan agar gorong gorong yang jebol segera di perbaiki oleh pemerintah kabupaten.

Gorong gorong yang berukuran panjang kurang lebih 5 sampai 6 meter kini hanya bisa di lewati setengah dari panjang gorong gorong tersebut,
Kondisi gorong gorong jebol sudah berkisar kurang lebihnya 6 bulan, Untuk itu GML DPK marga punduh meminta secepatnya di perbaiki sebelum memakan korban,

GML DPK marga punduh berharap pemerintah desa dan kecamatan agar segera berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten untuk segera melakukan perbaikan gorong gorong, melihat pentingnya infrastuktur itu sangatlah penting untuk keselamatan pengguna jalan. Kampung Baru, Marga Punduh, Pesawaran, Lampung,(red)

Jamin Keamanan Proses Hukum, Polres Pesawaran Fasilitasi Sosialisasi Konstatering Sengketa Lahan

6detikcom, Pesawaran – Polres Pesawaran memfasilitasi kegiatan Sosialisasi Pra Pelaksanaan Konstatering (penentuan batas-batas lahan) terkait sengketa tanah di Dusun Mutun Tembikil, Desa Sukajaya Lempasing. Pertemuan yang melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, BPN, dan Pemerintah Daerah (Pemda) ini berlangsung di Kantor Desa Sukajaya Lempasing pada Kamis, 13 November 2025, pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Polres Pesawaran setelah menerima permohonan pengamanan dari PN Gedong Tataan. Hadir dalam acara tersebut antara lain :

Sunyoto, S.E., M.M. (Asisten I Kabupaten Pesawaran)

Nelita, S.H., M.H. (Ketua Panitera PN. Gedong Tataan)

Kompol Hendra Gunawan, S.H., M.H. (Kabag Ops Polres Pesawaran)

Iptu Andi Meiza Putra, S.H. (Kasat Intelkam Polres Pesawaran)

Syukur Syaliak (Ka. Kesbangpol Kab. Pesawaran)

Salpani, S.IP. (Camat Teluk Pandan)

Rian Rimseto (Ketua Tim Surveyor BPN Pesawaran)

Edy Susanto (Kepala Desa Sukajaya Lempasing)

Sdr. Jeki (Termohon)

*Kompol Hendra Gunawan* menegaskan bahwa tujuan sosialisasi adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat. “Polres Pesawaran bersikap netral dan hadir untuk memberikan pengamanan. Kami berharap pelaksanaan *konstatering* dapat berjalan aman dan lancar,” jelasnya.

*Nelita, S.H., M.H.* dari PN Gedong Tataan menjelaskan bahwa *konstatering* adalah langkah wajib yang diamanatkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (PK). Tujuannya adalah untuk menentukan batas-batas lahan sebelum dilakukan eksekusi, dengan pengukuran yang dilakukan oleh BPN Pesawaran.

Namun, pihak Termohon yang diwakili oleh *Sdr. Jeki*, menyampaikan keberatan terkait adanya perbedaan satuan ukuran dalam amar putusan pengadilan yang tertulis *meter kubik*, bukan *meter persegi*.

Menanggapi hal tersebut, pihak PN Gedong Tataan menjelaskan bahwa perbedaan satuan ukuran tersebut merupakan satu kesatuan dan putusan tersebut tidak bisa dibatalkan karena sudah merupakan putusan tertinggi.

Sementara itu, Asisten I Pemda Pesawaran, *Sunyoto, S.E., M.M.*, menyatakan Pemda mendukung penuh pelaksanaan putusan pengadilan. “Kami akan mengkaji lebih lanjut permasalahan sengketa lahan ini melalui Kabag Hukum. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama agar pelaksanaan *konstatering* berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan aman dan kondusif, meskipun terjadi perbedaan pendapat mengenai teknis putusan. Polres Pesawaran berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait demi menjaga situasi Kamtibmas di lokasi sengketa.(red)

 

Burung Beo Hilang, Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan Bongkar Aksi Pencurian Lewat Jejak Digital

6detikcom, Polres Pesawaran, Polda Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit II Reskrim Aipda Andika Ramadhona, S.I.P. berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa hewan peliharaan burung kicau di wilayah hukum Polsek Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Peristiwa pencurian terjadi di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tataan pada Selasa, 22 September 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, S (46), kehilangan burung beo kesayangannya yang sebelumnya tergantung di depan rumah. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki merusak kunci kandang dan mengambil burung tersebut pada dini hari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp6 juta.

Kasus ini terungkap dari hasil penyelidikan melalui patroli siber, yang menemukan adanya akun Facebook menjual berbagai jenis burung kicau. Setelah dilakukan konfirmasi kepada korban, diketahui bahwa burung yang dijual di akun tersebut merupakan milik korban.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi kemudian melakukan penyelidikan secara Intensif dan berhasil menangkap pelaku berinisial MKU (23) pada Kamis (6/11/2025) dini hari, di kediamannya yang beralamatkan Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan. Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan beberapa jenis burung lainnya yang didapatkan pelaku dari hasil pencurian di beberapa lokasi berbeda, termasuk di wilayah Kecamatan Way Khilau.

Dalam penangkapan di rumah pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu ekor burung beo warna hitam berikut kandang biru, satu ekor burung anis merah dengan kandang kayu cokelat, satu helai jaket abu-abu, celana panjang hitam bergaris putih, serta satu unit motor Yamaha Fazio warna merah dengan nopol BE 6303 RS.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K., Melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan anggota Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kasus ini terungkap berkat patroli siber dan penyelidikan cepat anggota di lapangan. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat dan seluruh barang bukti berhasil kami amankan,” jelas Kapolsek.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli, baik fisik maupun siber, guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pesawaran.(red)