Iseng Cari Uang Rokok, Satpam Rumah Sakit di Bandar Lampung Nekat Curi Ponsel dan Kamera Inventaris

6detikcom, Bandar Lampung – Dua petugas keamanan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, nekat mencuri barang inventaris kantor berupa kamera. Para pelaku memanfaatkan celah saat keduanya bertugas menjaga kantor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku utama berinisial WK (28) dan FA (47), keduanya merupakan petugas keamanan aktif yang bertugas menjaga keamanan rumah sakit tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, mengatakan bahwa pencurian yang terjadi pada Sabtu, (23/11/2025), di Ruang Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung.

“Keduanya memanfaatkan celah saat menjalankan patroli rutin,” ujar Kompol Faria, Sabtu (29/11/2025).

Perbuatan keduanya dilakukan pada Jumat (22/11/2025) sekitar pukul 17.15 WIB. Saat berkeliling, mereka mendapati Ruang PKRS dalam kondisi terbuka. Tanpa ragu, keduanya masuk dan membawa kabur satu unit kamera Sony A7 VI dan satu unit ponsel Oppo Reno 4, yang merupakan barang inventaris rumah sakit.

“Ponsel curian dijual kepada seseorang tak dikenal di wilayah Masgar, Pesawaran, hanya seharga Rp 600 ribu, Sementara kamera Sony digadaikan ke rekan sesama petugas keamanan, yakni DS (22), sebesar Rp 1 juta, hasilnya dibagi dua oleh mereka,” Kata Kasat Reskrim.

Polisi juga menetapkan DS (22) sebagai tersangka penadah barang curian.

Dihadapan petugas, kedua pelaku nekat mencuri lantaran hanya ini mendapatkan uang untuk membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari hari.

“Pengakuan keduanya hanya iseng untuk mencari uang rokok, dan mereka juga paham betul tempat kamera itu di simpan, dan kamera tersebut jarang digunakan” Kata Kompol Faria.

Kedua pelaku sudah bekerja 3 tahun di rumah sakit tersebut sebagai petugas keamanan.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (27/11/2025). Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kamera Sony A7 VI berikut kotaknya serta kotak ponsel Oppo.

Kerugian yang dialami RSUD Abdul Moeloek ditaksir mencapai Rp39 juta.

Kedua pelaku WK dan FA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.(red)

Babinsa dan Damkar Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Rumah di Bumi Kedamaian

6detikcom, Bandar Lampung, 26 November 2025 – Sebuah aksi tanggap darurat yang cepat dan terkoordinasi berhasil mencegah korban jiwa dalam peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (26/11/2025) siang. Babinsa (Bintara Pembina Desa) setempat menjadi ujung tombak dalam respons pertama kejadian ini.

Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman Jumarni (60), seorang warga berprofesi swasta yang beralamat di Jalan Am Mangun Diprojo Gang Damai. Berdasarkan laporan resmi dari Koramil 410-04/TKT kepada Kodim 0410/KBL, api berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 30 menit berkat kerjasama yang solid antara Babinsa, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar), dan warga sekitar.

Kronologi kejadian bermula ketika Jumarni (saksi 1) sedang berbincang dengan cucunya, Fatih (15) di dalam rumah. Mereka mendengar suara keras seperti benda jatuh dari dalam rumah. Saat memeriksa sumber suara, mereka melihat kepulan asap tebal di atas atap. Fatih kemudian menjadi yang pertama melihat kobaran api menyala dari kamar belakang.

Dengan sigap, keluarga tersebut segera meminta pertolongan kepada tetangga untuk menghubungi Damkar dan Babinsa. Mendapatkan informasi tersebut, Babinsa yang berada di pos terdekat langsung bergerak menuju lokasi. Mereka turun tangan langsung melakukan upaya pemadaman pertama sambil menunggu kedatangan tim Damkar, sekaligus mengkondisikan warga agar tidak panik.

Investigasi sementara dari petugas di lapangan menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran diduga kuat akibat konsleting listrik. Empat unit mobil Damkar dikerahkan untuk memadamkan kobaran api yang akhirnya dapat dijinakkan sekitar pukul 15.00 WIB.

Meskipun rumah mengalami kerusakan yang cukup parah, syukur tidak ada korban jiwa dalam insiden ini. Kerugian material ditaksir mencapai Rp 40 juta, mencakup kerusakan struktur bangunan dan harta benda di dalam rumah.

Laporan resmi dari Koramil 410-04/TKT yang ditujukan kepada Komandan Kodim 0410/KBL menutup dengan semangat pengabdian yang tinggi, menegaskan komitmen prajurit TNI di tingkat teritorial untuk selalu siap melindungi masyarakat.(red)

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Belasan iPhone di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung — Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian 15 unit iPhone di gerai PS Store yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pelaku yakni MR (25), warga Lampung Tengah, yang tak lain adalah suami dari kepala toko PS Store.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa pelaku diduga nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena sedang terlibat konflik rumah tangga dan proses perceraian dengan istrinya.

“Pelaku sengaja melakukan pencurian ini sebagai bentuk tekanan agar istrinya mau kembali berkomunikasi dengan pelaku,” Kata AKBP Erwin Irawan, MInggu (24/11/2025).

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan metode pencurian dengan cara mengganjal rolling door toko, yang dilakukan pada Jumat (14/11/2025) malam.

“Saat situasi telah sepi, pelaku kemudian masuk ke toko, mematikan CCTV, dan mengambil sejumlah barang berupa iPhone berbagai tipe,” jelas AKBP Erwin.

Usai mengambil barang, pelaku kabur melalui ventilasi toilet dan membawa barang curian tersebut ke kontrakannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan bahwa motif pelaku nekat mencuri belasan ponsel tersebut yakni terkait permasalahan asmara dan ekonomi.

“Pelaku dan istrinya ini sering bertengkar, dan istri ini juga sudah mengajukan gugatan perceraian, jadi pelaku ini berinisiatif untuk melakukan pencurian, selain untuk menarik perhatian sang istri dan untuk menjual iphone ini,” Kata Kompol Faria.

Namun seminggu setelah peristiwa pencurian terjadi, kemudian pelaku mengembalikan 14 unit iPhone melalui jasa ekspedisi JNE. Sementara satu unit iPhone lainnya masih disimpan pelaku.

“Alasan pelaku ini mengembalikkan belasan iphone ini, karena sudah baikan lagi dengan istrinya, namun 1 Iphone masih disimpan oleh pelaku,” Kata Kompol Faria.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 2 unit iphone 17 dan 13 unit iphone 16, dengan total kerugian ditaksir senilai 324 juta rupiah.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun 6 bulan penjara.(*)

Pernah Rawat Jalan, Polisi Dalami Kondisi Kejiwaan Pembunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

6detik.com, Bandar Lampung – Polisi mendalami kondisi kejiwaan RE (36), pelaku kasus pembunuhan ayah kandungnya sendiri di rumah Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pelaku RE ditangkap tim gabungan di kebun singkong Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. Ia sempat melarikan diri setelah menghilangkan nyawa korban M (67), tak lain ayah kandungnya. senin (24/11/2025).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, hasil penyelidikan petugas kepolisian diperoleh fakta pelaku RE miliki riwayat penyakit gangguan kejiwaan.

“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dan pihak keluarga, pelaku RW diketahui memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa,” ujarnya,

Lanjut Yuni, pelaku RE juga sempat menjalani pengobatan rawat jalan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung. Oleh karenanya, kepolisian bakal berkoordinasi dengan instansi setempat, guna menelusuri rekam medis pria tersebut.pungkasnya (iql)

Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

6detik.com, Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

 

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

 

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

 

Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.

 

“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.

 

Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

 

“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

 

Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.

 

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.

 

Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.

 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Iql)

Inflasi 2,86 Persen, Wamendagri Ingatkan Pemda Waspadai Kenaikan Harga Emas dan Pangan

6detik.com, sulawesi tengah – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menyebut inflasi nasional secara year-on-year (YoY) pada Oktober 2025 sebesar 2,86 persen. Meskipun masih berada dalam target nasional 1,5–3,5 persen, Wiyagus mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mewaspadai kenaikan harga emas perhiasan dan sejumlah komoditas pangan.

“Emas ini menjadi isu pilihan investor Indonesia untuk membangun ketahanan finansial dan menyisihkan dana darurat,” kata Wiyagus pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah dalam Program 3 Juta Rumah secara hybrid, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemda juga diminta untuk memperhatikan tren inflasi tahunan, khususnya terkait komoditas yang kerap mengalami kenaikan harga. Berdasarkan data perubahan Indeks Perkembangan Harga (IPH) pada minggu ketiga November, tiga komoditas yang mengalami kenaikan harga di banyak daerah adalah bawang merah, cabai merah, dan telur ayam ras.

“Jika kita melihat data ini, tentunya pemerintah daerah perlu mewaspadai tren kenaikan harga bahan pangan, dan selalu melakukan monitoring secara terkoordinasi berbasis data yang aktual. Sehingga dapat ditentukan upaya ataupun langkah yang tepat dalam menjaga harga komoditas agar tetap stabil. Kemudian dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Wiyagus juga memberikan atensi kepada Pemda dengan inflasi tertinggi, yakni Sumatera Utara (4,97 persen), Riau (4,95 persen), Aceh (4,66 persen), Sumatera Barat (4,52 persen), Sulawesi Tengah (3,92 persen), dan Jambi (3,71 persen). Angka tersebut perlu menjadi perhatian bagi pemerintah daerah masing-masing untuk menyiapkan langkah antisipatif.

Wiyagus berharap kepala daerah dapat melakukan upaya yang terkoordinasi dan kolaboratif dengan berbagai stakeholder, dengan fokus pada peningkatan produksi komoditas pangan, pemenuhan stok sesuai pola konsumsi masyarakat di daerah, serta penguatan ketahanan pangan untuk mendukung swasembada.

“Tentunya langkah-langkah taktis secara terkoordinasi, ini perlu ditindaklanjuti di lapangan ya. Mungkin dengan cara-cara operasi pasar, ataupun ada pemerintah daerah yang cukup kreatif ya, dengan membina kerja sama dengan pemerintah daerah lain yang kebetulan komoditasnya agak berlimpah gitu ya, baik itu dalam satu provinsi maupun yang berada di provinsi lain,” tegasnya.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti; Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Imran; Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan; serta Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Telisa Aulia Falianty.pungkasnya(iql)

Kesal Diajak Berkebun, Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Bandar Lampung

6detikcom, Bandar Lampung – Tim gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Kedaton berhasil meringkus RE (36), terduga pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, yakni MR (67). Pelaku dibekuk oleh petugas pada Sabtu (22/11/2025), sekitar pukul 19.15 WIB, di perkebunan di Dusun Pal Putih, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan bahwa Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada Jumat, (21/11/2025), sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Sri Krisna Bayur, Gang Pendowo, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara membacok atau menggorok leher korban sebanyak dua kali menggunakan sebilah golok,” Kata Waka Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, Minggu (23/11/2025).

Sementara itu, Kapolsek Kedaton, AKP Budi Harto mengatakan bahwa motif pelaku tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas lantaran menolak dan kesal saat diajak berkebun ke tempat tinggal keluarganya di daerah Pesisir Barat.

“Kebetulan orang tuanya datang karena ada urusan dengan temannya dan kembali mengajak si pelaku ikut ke Pesisir Barat, namun yang bersangkutan menolak sehingga marah, lalu mengambil golok di kamarnya kemudian melakukan aksinya tersebut,”Kata AKP Budi Harto.

Kapolsek juga menambahkan bahwa kejadian tersebut berlangsung spontan di dalam rumah, tanpa adanya pertengkaran sebelumnya.

“Sebelumnya, keduanya sempat berbincang di belakang rumah, namun tidak ada cekcok. Setelah pelaku menolak diajak, ia masuk kamar diikuti orang tuanya, kemudian mengambil golok dan melakukan aksinya,” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan pihaknya sudah menerima surat dari keluarga bahwa pelaku pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa pada tahun 2023.

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” Kata AKP Budi Harto.

Selain pelaku, Polisi juga menyita bukti berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 80 cm.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Soroti Gorong Gorong Jebol, Gema Masyarakat Lokal Indonesia GML DPK Marga Punduh Desak Pemerintah Desa dan Kecamatan Segera Melakukan Pengajuan Perbaikan

6detikcom, Pesawaran–Organisasi kemasyarakatan gema masyarakat lokal Indonesia GML DPK Marga punduh desak pemerintah desa dan kecamatan segera melakukan pengajuan perbaikan gorong gorong yang jebol di jalan kabupaten yang berada di desa kampung baru kecamatan marga punduh kabupaten pesawaran. Jumat 21 November 2025

Desakan GML DPK marga punduh kepada pemerintah desa dan kecamatan adalah bentuk dorongan agar gorong gorong yang jebol segera di perbaiki oleh pemerintah kabupaten.

Gorong gorong yang berukuran panjang kurang lebih 5 sampai 6 meter kini hanya bisa di lewati setengah dari panjang gorong gorong tersebut,
Kondisi gorong gorong jebol sudah berkisar kurang lebihnya 6 bulan, Untuk itu GML DPK marga punduh meminta secepatnya di perbaiki sebelum memakan korban,

GML DPK marga punduh berharap pemerintah desa dan kecamatan agar segera berkoordinasi kepada pemerintah kabupaten untuk segera melakukan perbaikan gorong gorong, melihat pentingnya infrastuktur itu sangatlah penting untuk keselamatan pengguna jalan. Kampung Baru, Marga Punduh, Pesawaran, Lampung,(red)

Jual Pacar Melalui Michat, Pemuda 21 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap

6detikcom, Bandar Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus HD (21), pria asal Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, lantaran tega melakukan persetubuhan hingga menjual pacaranya yang masih dibawah umur kepada lelaki hidung. Pelaku menjual korban dengan tarif sebesar 500 ribu rupiah untuk sekali kencan melalui aplikasi MiChat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa setidaknya pelaku sudah 7 kali menjual korban melalui aplikasi Michat, dengan tarif 500 ribu rupiah untuk sekali kencan.

“Sudah 7 kali menerima tamu laki-laki dengan harga rata-rata tarifnya itu 500 ribu rupiah. Pelaku dapat 250 ribu rupiah, sedangkan korban menerima sisanya,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11/2025).

Kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan persitiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Namun hasil pendalaman, Polisi menemukan adabnya tindak pidana lain yakni kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta pedagangan anak, yang dilakukan pelaku terhadap korban.

Pelaku HD ditangkap petugas pada Jumat (24/10/2025) dini hari, di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Sementara itu, Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan bahwa pelaku dan korban ini sudah saling mengenal lewat media sosial Facebook selama dua bulan dan baru berpacaran kurang lebih selama dua minggu.

“Awalnya korban ini kabur dari rumah. Kemudian diberikanlah tempat tinggal oleh pelaku di sebuah penginapan, dan tempat itu juga pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan badan,” Kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan selama kedua tinggal bersama, kemudian pelaku membujuk korban untuk mau menjadi jasa seks komersil yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-mingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa dari uang itu dipakai untuk belanja kebutuhan dari korban. Ya, jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan dari korban,” Kata Rohmawan.

Dalam kasus ini, Polisi menyita satu unit handphone merk Iphone 13 warna biru.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Zebra Krakatau 2025

6detikcom, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025 bertempat di lapangan Mapolres setempat, Senin (17/11/2025) pagi.

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, serta dihadiri segenap unsur Forkopimda Kota Bandar Lampung, Pejabat utama dan peserta apel gabungan TNI-Polri maupun stake holder terkait.

Membacakan amanat Kapolda Lampung, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwan apel gelar pasukan ini merupakan bentuk kesiapan personel dan sarana pendukung dalam meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Apel ini menjadi langkah awal memastikan seluruh rangkaian operasi dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” Kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Kombes Pol Alfret menuturkan bahwa penindakan dalam operasi dilakukan melalui upaya preemtif, preventif, dan represif dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Penegakan hukum dilaksanakan menggunakan tilang manual, ETLE, dan teguran simpatik.

“Adapun sasaran prioritas mencakup segala potensi gangguan lalu lintas, termasuk balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” Kata Kombes Pol Alfret.

Berdasarkan data Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung, angka kecelakaan lalu lintas pada Januari hingga Oktober 2025 masih cukup tinggi dengan 1.564 kejadian, mengakibatkan 466 korban meninggal dunia, 1.090 luka berat, dan 1.395 luka ringan. Evaluasi menunjukkan tingginya angka kecelakaan dipicu oleh banyaknya pelanggaran lalu lintas, tercatat mencapai 238.581 pelanggaran selama periode yang sama.

Sebagian besar pelanggar merupakan pengendara usia produktif 26–45 tahun, dengan kendaraan roda dua mendominasi. Untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, Polri telah meningkatkan intensitas sosialisasi, penyuluhan hukum, dan edukasi tertib berlalu lintas di sekolah, komunitas kendaraan, perkantoran, hingga pusat kegiatan masyarakat.

“Tindakan pencegahan langsung di lapangan juga diperkuat melalui penempatan personel dan patroli pada titik rawan kecelakaan dan kemacetan. Seluruh kegiatan tersebut dikemas dalam operasi kepolisian, salah satunya Operasi Zebra Krakatau 2025,” Jelas Kapolresta.

Operasi Zebra Krakatau 2025 akan berlangsung serentak selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025, melibatkan 53 personel Polresta Bandar Lampung serta didukung stakeholder terkait. Operasi ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi aman dan tertib sebelum pelaksanaan Operasi Lilin 2025.

Melalui Operasi Zebra Krakatau 2025, Polresta Bandar Lampung menargetkan penurunan angka pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di seluruh wilayah hukum Polda Lampung.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru.(red)